| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk | 1.DARMO 2.Desy Veronica Kilisan 3.FREDY KILISAN |
PT.RINANDA INTI LESTARI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plk | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Petitum | Bahwa berdasarkan alasan (posita/fundamen petendi) gugatan Para Penggugat sebagaimana uraian – uraian singkat tersebut di atas, maka bersama ini mohon kiranya Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dan Tergugat (PT.RINANDA INTI LESTARI); 3. Menyatakan bahwa Para Penggugat mengundurkan diri secara baik-baik Kepada Tergugat(PT.RINANDA INTI LESTARI) dengan alasan efisiensi; 4. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Palangkaraya Nomor : 560/26 tlDISNAKER-MN/2024, beralasan Hukum dan dapat diterima; 5. Menyatakan Para Penggugat berhak atas upah dan Tunjangan Hari Raya masing-masing sebesar kepada Sdr. Fredy Kilisan sebesar Rp.30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah), kepada Sdri. Desy Veronica Kilisan sebesar Rp. 68.484.500 (Enam Puluh delapan Juta Empat Ratus delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah) dan kepada Sdr. Darmo sebesar Rp. 157.983.200 (Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Rupiah).dan juga Tunjangan Hari Keagamaan sebesar kepada sdri. Desy Veronica Kilisan Rp.15.000.000,-( lima belas juta rupiah) dan kepada sdr.Darmo Rp.20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah); 6. Menyatakan Putusan dapat dilaksanankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum lain (uit voerbar bij vooraad); 7. Menyatakan meletakan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat (PT.RINANDA INTI LESTARI) baik itu bergerak maupun yang tidak bergrak; 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) per hari kepada Para Penggugat terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul akibat perkara ini; 10. Memerintahkan Tergugat Atau : ------------------------------------------------------------------------------------ Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demikian gugatan ini disampaikan kepada Yang Mulia Ketua/Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya untuk mohon diperiksa, diadili dan diputuskan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
