Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
220/Pdt.Bth/2022/PN Plk Nor Laila 1.Suratno
2.Suparno
3.Dilar
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 220/Pdt.Bth/2022/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nor Laila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeffriko Seran, S.HNor Laila
Tergugat
NoNama
1Suratno
2Suparno
3Dilar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan perlawanan pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pelawan Eksekusi yang jujur;
  3. Menyatakan Pelawan Eksekusi adalah pemilik sah dari Tanah dan Rumah yang terletak di Jalan Hiu Putih Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi objek Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Perkara Nomor : 36/Pdt.G/2021/PN.Plk;
  4. Membatalkan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 36/Pdt.G/2021/PN.Plk tanggal 23 September 2021, terutama terhadap objek Perlawanan Eksekusi;
  5. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan atau Kasasi;

6.       membebankan biaya perkara menurut hukum;

ATAU :

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak