Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
2.RIWUN SRIWATI, SH
3.HERI PURWOKO, S.H
REY GIOVANI alias REY Anak dari ELIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 105/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 85/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
2RIWUN SRIWATI, SH
3HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REY GIOVANI alias REY Anak dari ELIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.REY GIOVANI alias REY Anak dari ELIA
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

Bahwa terdakwa REY GIOVANI, pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di jalan komplek Citra Mandiri Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

            • Awalnya saksi RUSDIANSYAH dan saksi WAHYU RAMADHANI (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis shabu di komplek Citra Mandiri Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian para saksi melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria yang mengendarai 1 (satu) Unit R2 merk Yamaha Aerox warna biru Tosca dengan No. Pol KH 3719 YO selanjutnya para saksi bersama saksi HERU SETIAWAN selaku warga setempat yang menyaksikan langsung saat terdakwa REY GIOVANI diberhentikan oleh saksi RUSDIANSYAH dan saksi WAHYU RAMADHANI (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) dan saat diperiksa dan digeledah badan terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 90,57 Gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah Plastik ukuran kecil berwarna bening dan dilapisi 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam tersebut yang dikuasai terdakwa REY GIOVANI dengan cara digenggam di tangan sebelah kiri terdakwa serta 1 (satu) Unit R2 merk Yamaha Aerox warna biru Tosca dengan No. Pol KH 3719 YO dan Untuk 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C31 warna biru tosca dengan No Sim 1 081250920351 dan No. Imei 1. 863874061736777 dan No. Sim 2 082250828157 dan No. Imei 2 863874061736769 yang saat itu ditemukan di tengah celana terdakwa REY GIOVANI selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.
            • Bahwa terdakwa REY GIOVANI mendapatkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 90,57 Gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah Plastik ukuran kecil warna bening dan dilapisi 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam berasal dari sdr.IBAY (belum diketahui keberadaannya) yang terdakwa disuruh untuk menjadi perantara oleh sdr.IBAY untuk mengambilnya di pinggiran tmbok sebuah rumah sebelah kiri di jalan komplek Citra Mandiri Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dimana terdakwa awalnya ditelepon Sdr. IBAY  untuk mengantarkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 90,57 Gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah Plastik ukuran kecil warna bening dan dilapisi 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam yang rencananya akan terdakwa antarkan ke Jalan keranggan sesuai perintah sdr.IBAY dan terdakwa ada diimingi uang sebagai upah untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa saat perjalanan diberhentikan oleh saksi RUSDIANSYAH dan saksi WAHYU RAMADHANI (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) bersama saksi HERU SETIAWAN selaku warga setempat.
            • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
            • Bahwa PT. Pegadaian Persero Palangka Raya telah melakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Palangka Raya Nomor: 196/ XI/60513.IL/2023 tanggal 23 November 2023 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat bersih 90,95 (Sembilan puluh koma sembilan puluh lima) gram.
            • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: 662/LHP/XI/PNBP/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangkaraya Wihelminae, S.Farm, Apt terhadap nomor kode contoh 23.098.11.16.05.0638, jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3780 (plastic klip dan kristal bening), diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Organoleptik     : Kristal bening
  2. Identifikasi       : METAMFETAMIN positif (+)
  3. Pustaka           : -
  4. Sisa contoh      : habis.
  5. Kesimpulan      : METAMFETAMIN positif (+) terhadap parameter yang diuji (TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU), NOMOR URUT 61 LAMPIRAN I UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

Bahwa terdakwa REY GIOVANI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan primair diatas secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

            • Awalnya saksi RUSDIANSYAH dan saksi WAHYU RAMADHANI (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran narkotika jenis shabu di komplek Citra Mandiri Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian para saksi melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria yang mengendarai 1 (satu) Unit R2 merk Yamaha Aerox warna biru Tosca dengan No. Pol KH 3719 YO selanjutnya para saksi bersama saksi HERU SETIAWAN selaku warga setempat yang menyaksikan langsung saat terdakwa REY GIOVANI diberhentikan oleh saksi RUSDIANSYAH dan saksi WAHYU RAMADHANI (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) dan saat diperiksa dan digeledah badan terdakwa ditemukan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 90,57 Gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah Plastik ukuran kecil berwarna bening dan dilapisi 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam tersebut yang dikuasai terdakwa REY GIOVANI dengan cara digenggam di tangan sebelah kiri terdakwa serta 1 (satu) Unit R2 merk Yamaha Aerox warna biru Tosca dengan No. Pol KH 3719 YO dan Untuk 1 (satu) buah Handphone Merk Realme C31 warna biru tosca dengan No Sim 1 081250920351 dan No. Imei 1. 863874061736777 dan No. Sim 2 082250828157 dan No. Imei 2 863874061736769 yang saat itu ditemukan di tengah celana terdakwa REY GIOVANI selanjutnya barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polda Kalteng guna pengusutan lebih lanjut.
            • Bahwa terdakwa REY GIOVANI mendapatkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 90,57 Gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah Plastik ukuran kecil warna bening dan dilapisi 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam berasal dari sdr.IBAY (belum diketahui keberadaannya) yang terdakwa disuruh untuk menjadi perantara oleh sdr.IBAY untuk mengambilnya di pinggiran tmbok sebuah rumah sebelah kiri di jalan komplek Citra Mandiri Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dimana terdakwa awalnya ditelepon Sdr. IBAY  untuk mengantarkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih 90,57 Gram yang dibalut menggunakan 1 (satu) buah Plastik ukuran kecil warna bening dan dilapisi 1 (satu) buah Plastik berwarna hitam yang rencananya akan terdakwa antarkan ke Jalan keranggan sesuai perintah sdr.IBAY dan terdakwa ada diimingi uang sebagai upah untuk mengantarkan narkotika jenis shabu sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa saat perjalanan diberhentikan oleh saksi RUSDIANSYAH dan saksi WAHYU RAMADHANI (anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng) bersama saksi HERU SETIAWAN selaku warga setempat.
            • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
            • Bahwa PT. Pegadaian Persero Palangka Raya telah melakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT Pegadaian (Persero) Syariah UPS Palangka Raya Nomor: 196/ XI/60513.IL/2023 tanggal 23 November 2023 beserta Lampirannya, yang pada pokoknya telah melakukan penimbangan 1 (satu) paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan berat bersih 90,95 (Sembilan puluh koma sembilan puluh lima) gram.
            • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor: 662/LHP/XI/PNBP/2023 tanggal 24 November 2023 yang ditandatangani Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangkaraya Wihelminae, S.Farm, Apt terhadap nomor kode contoh 23.098.11.16.05.0638, jumlah sampel 1 (satu) bungkus plastik bening segel berisi kristal bening dengan berat kotor 0,3780 (plastic klip dan kristal bening), diperoleh hasil sebagai berikut :
  1. Organoleptik     : Kristal bening
  2. Identifikasi       : METAMFETAMIN positif (+)
  3. Pustaka           : -
  4. Sisa contoh      : habis.
  5. Kesimpulan      : METAMFETAMIN positif (+) terhadap parameter yang diuji (TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I (SATU), NOMOR URUT 61 LAMPIRAN I UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA).

 

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya