Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2.ANDI YAPRIZAL, S.H
3.YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 34/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1525/O.2.22/Ft.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OKTA AHMAD FAISAL, S.H
2ANDI YAPRIZAL, S.H
3YOSAFAT RAMOT MAMPETUA TAMBA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1EPRAYEN PUNDING, SH.ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK
Dakwaan

PRIMAIR          

Bahwa Terdakwa ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK selaku Kepala Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 410 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 bersama sama Saksi SURIE Anak dari Alm LAMIANG selaku Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi sejak tahun 2020 dan Saksi EKO SAPUTRA, S.H. selaku Sekretaris Desa Batu Tangkoi sejak tahun 2019, sekira bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palangka Raya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum [menyimpan dan membelanjakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022, Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 Desa Batu Tangkoi tidak sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Pasal 3 ayat 1  Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara; tidak melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) untuk melaksanakan kegiatan yang menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, serta tidak dapat mempertanggung-jawabkan penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Silpa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022, melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 3 ayat 1  Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara], melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp589.846.602,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 pada Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Nomor : 700.1.2.1/05/VII/LHA-PKKN/INSP-2024 tanggal 04 Juli 2024 dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------

1.

Kepala Desa

:

ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang

2.

Sekretaris Desa

:

EKO SAPUTRA, S.H sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang

3.

Kaur Keuangan

:

SURIE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang

4.

Kaur Umum dan Perencanaan

:

-

5.

Kasi Pemerintahan

:

ROSIANA LORENSA tahun 2019 sampai dengan sekarang

6.

Kasi Kesejahteraan

:

SELWIE sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang

7.

Kasi Pelayanan

:

SURIE sejak tahun 2016 s/d tahun 2020 kemudian digantikan oleh SITI sejak tahun 2020 s/d 2021

  • Bahwa Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas pada Tahun 2020 mendapatkan Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas pada Tahun 2021 mendapatkan Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021, serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas pada Tahun 2022 mendapatkan Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2022. 
  • Bahwa Proses Pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dilakukan dengan cara yakni pihak Desa Batu Tangkoi mengajukan DD dan ADD, selanjutnya permohonan ditujukan kepada Saksi EFFENDI W. RASA, Sp Anak dari WILFINUS RASA selaku Camat Kahayan Hulu Utara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 untuk mendapatkan rekomendasi, selanjutnya Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Kahayan Hulu Utara  melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas usulan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dengan menggunakan lembaran pengecekan berkas, bahwa Tim tersebut terdiri dari :

                   Tahun 2020 (dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 Perihal Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2020), sebagai berikut :

1. Effendi W. Rasa (Camat Kahayan Hulu Utara) selaku Penanggung Jawab

2. Ahmad Ramlan (Sekretaris Camat) selaku ketua Tim

3. Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan selaku Anggota Tim

4. Sedie (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku Anggota Tim

5. Bendahara selaku Anggota Tim

Tahun 2021 (dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 203 Tahun 2020 tanggal 19 April 2021 Perihal Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2021), sebagai berikut :

1. Effendi W. Rasa (Camat Kahayan Hulu Utara) selaku Penanggung Jawab

2. Ahmad Ramlan (Sekretaris Camat) selaku ketua Tim

3. Sedie (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku Sekretaris Tim

4. Uhing (Kasi Pemerintahan) selaku Anggota Tim Pengadministrasi Pemberdayaan

    Masyarakat Dan Desa Pada Kecamatan Kahayan  Hulu Utara selaku Anggota Tim.

Tahun 2022 (dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 174 Tahun 2020 tanggal 09 Mei 2022 Perihal Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2022), sebagai berikut :

1.  Effendi W. Rasa (Camat Kahayan Hulu Utara) selaku Penanggung Jawab

2.  Ahmad Ramlan (Sekretaris Camat) selaku ketua Tim

3.  Sedie (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku Sekretaris Tim

4.  Kalpin (Kasubag Umum Dan Kepegawaian) selaku Anggota Tim

5.  Irwan (Kasi Ekonomi Dan Pembangunan) selaku Anggota Tim    

  • Bahwa selanjutnya setelah melakukan pengecekan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan menandatangani daftar periksa/checklist dan lembar pengecekan berkas usulan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa setelah berkas usulan pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi ditandatangani oleh Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan selanjutnya berkas diserahkan kepada Camat untuk mendapatkan Rekomendasi.
  • Bahwa saksi Effendi W. Rasa selaku Camat Kahayan Hulu Utara telah memberikan Rekomendasi atas pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
  • Bahwa setelah mendapat Rekomendasi dari Camat selanjutnya berkas usulan pengajuan DD dan ADD diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas untuk mendapatkan Rekomendasi dari Kepala DPMD.
  • Bahwa Proses Pencairan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi dapat dilakukan yakni setelah berkas usulan Pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi mendapatkan Rekomendasi dari Kepala DPMD selanjutnya berkas usulan diteruskan kepada BPKAD Kabupaten Gunung Mas untuk dilakukan proses pencairan.
  • Bahwa setelah berkas usulan pengajuan DD dan ADD diterima di BPKAD kemudian anggota Tim Pembinaan Dan Fasilitasi Tingkat Kabupaten Gunung Mas yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020, Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 203 Tahun 2021, Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 552 Tahun 2022 yang merubah Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 174 Tahun 2022 melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen usulan pengajuan DD dan ADD yang diajukan oleh seluruh Desa Kabupaten Gunung Mas melalui DPMD Kabupaten Gunung Mas.
  • Bahwa yang termasuk dalam anggota Tim Pembinaan Dan Fasilitasi pada tingkat Kabupaten pada BPKAD Kabupaten Gunung Mas yaitu :

1.   Kabid Perbendaharaan Saudara ANDREAS.

2.   Kasubid Belanja Pegawai Hibah Dan Bantuan saudara TRY EMANUEL BANUNAEK

3.  Staf Subid Belanja Hibah Pegawai Hibah Dan Bantuan saudara DENY ISLAMI.

  • Bahwa dokumen yang di cek oleh anggota Tim Pembinaan Dan Fasilitasi pada BPKAD Kabupaten Gunung Mas yaitu, sebagai berikut :

ADD yang dicek:

Pada bulan I siltap

1. Surat Pengantar Kepala DPMD

2. Rekomendasi Kepala DPMD

3. Berita Acara Hasil Verifikasi.

4. Perdes APBDes.

5. Perkades Penjabaran APBDes.

6. SK Bupati Tentang Pelantikan Kades.

7. SK Kades Tentang Pengangkatan PERANGKAT DESA.

8. Sk Bupati Tentang Peresmian BPD.

9. SK Tentang PKPKD dan PPKD Tahun Berjalan.

10. SPTJM.

11. Fotocopy RKD .

ADD bulan ke 2 sampai bulan 12 siltap

1. Surat Pengantar Kepala DPMD

2. Rekomendasi kepala DPMD

3. Berita Acara Hasil Verifikasi

4. SPTJM

5. Fotocopy RKD

ADD Non Siltap tahap I

1. Surat Pengantar Kepala DPMD

2. Rekomendasi kepala DPMD

3. Lembar Pengecekan Berkas usulan tingat kabupaten

4. Berita Acara Hasil Verifikasi Tingkat Kabupaten

5.Lembar Verifkasi berkas Usulan dari Tingkat Desa

6. Perdes APBDes

7. Perkades Penjabaran APBDes

8. SPTJM

9. Foto Coy RKD

ADD non Siltap tahap ke 2

1. Surat Pengantar dari Kepala DPMD

2. Rekomendasi dari Kepala DPMD

3. Berita Acara Hasil Verifikasi Tingkat kabupaten

4. Lembar verifikasi berkas usulan tingkat desa

5. Perdes APBDes atau APBDes perubahan

6. Perkades Penjabaran APBDes atau APDes perubahan

7. Perdes Tentang Laporan Realsiasi Anggaran Tahun sebelumnya

8. Bukti Lengkap Setoran Pajak tahun aggaran sebelumnya

9. Bukti lengkap setoran pajak tahap I

10. LRA Tahap I

11. SPTJM

12. Dokumentasi Spanduk Realisasi Tahun Sebelumnya

13. Dokumentasi Spanduk APBDes Tahun Berjalan.

DD yang dicek :

Tahap I

1. Peraturan Desa mengenai APBDes.

2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa Dilampiri Daftar Rekening Desa.

3. Surat Pengantar.

4. Daftar Rincian Desa Hasil Cetakan Omspan

Tahap II

1.Laporan Realisasi Penyerapan dan Cap Keluaran Tahun 2022.

2. Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I dan BLT Desa Minimal 50 dan Cap Keluaran Minimal 35 %

3. Surat Pengantar.

4. Daftar Rincian Desa Hasil Cetakan Omspan.

Tahap III

1. Laporan Realisasi Penyerapan Sampai Dengan Tahap II BLT Desa Minimal 90 ?n Capaian

Keluaran Minimal 75 %

2. Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2022.

3. Surat Pengantar

4. Daftar Rincian Desa Hasil Cetakan Omspan.

  • Bahwa setelah berkas usulan pengajuan DD dan ADD telah lengkap selanjutnya diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang di Cek kelengkapannya oleh Bendahara PPKD selanjutnya ditandatangani oleh PA (Pengguna Anggaran) yaitu Kepala Badan Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah atau atau Kepala Badan Keuangan kemudian diantar ke Bidang Perbendaharaan untuk di terbitkan SP2D
  • Bahwa selanjutnya dana cair dan masuk ke dalam Rekening Kas Desa Batu Tangkoi dengan Nomor Rekening 1030202012340
  • Bahwa setelah dana DD dan ADD masuk ke dalam Rekening Kas Desa selanjutnya Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang memiliki Specimen tanda tangan pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun melakukan penarikan dana DD dan ADD Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa pada saat penarikan dana DD dan ADD Terdakwa selaku Kepala Desa Batu Tangkoi ikut menyimpan dana DD dan ADD dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan walaupun hal tersebut tidak diperbolehkan menurut ketentuan.
  • Bahwa pada Penggunaan DD dan ADD Tahun 2020, Terdakwa melaksanakan kegiatan sendiri tanpa melibatkan PPKD yakni dengan membelanjakan Dana Desa Batu Tangkoi untuk barang-barang berupa Kipas Angin, Printer beserta alat lainnya dan Belanja Kegiatan Penanggulangan Bencana berupa Pembelian Masker dan lain lain di mana belanja tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa pada Penggunaan DD dan ADD Tahun 2020, Terdakwa bersama sama Saksi SURIE melaksanakan kegiatan Pembangunan Cor Jalan Desa sejumlah Rp146.806.500,00 (seratus empat puluh enam juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah), dan terdapat kelebihan pembayaran material sejumlah Rp18.939.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa pada penggunaan DD dan ADD Tahun 2021, Terdakwa bersama sama Saksi SURIE melaksanakan kegiatan/belanja sendiri tanpa melibatkan PPKD menggunakan dana yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah dimana kegiatan tersebut terdiri dari :

1. Desa Siaga Kesehatan

2. Kegiatan Posbindu

3. Kegiatan SDGs

4. Penyediaan Aset Kantor Desa

5. Kegiatan Posyandu

6. Penyusunan profil desa

7. Pembangunan Balai Desa/Pembersihan Lahan

8. Bibit Ternak Ayam

9. Bibit Ikan

10. Perjalanan Dinas Pemerintahan Desa

11. Desa siaga kesehatan

12. Peningkatan produksi tanaman pangan (Jambu Kristal)

13. Sarana Dan Prasarana Aset Perkantoran Desa

14. Administrai Pajak Bumi Dan Bangunan.

  • Bahwa pada penggunaan DD dan ADD Tahun 2021, Terdakwa melaksanakan kegiatan sendiri tanpa melibatkan PPKD yakni Pekerjaan Fisik Desa pada tahun 2021 berupa Rehab Gedung Kantor Desa dengan Anggaran sejumlah Rp66.141.000,- (enam puluh enam juta seratus empat puluh satu juta rupiah) dan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pekerjaan tidak selesai serta terdapat kekurangan volume sejumlah Rp14.684.000,- (empat belas juta enam ratus delapan puluh empat ribu rupiah).
  • Bahwa pada Penggunaan Anggaran DD dan ADD Tahun 2022, Terdakwa melaksanakan kegiatan belanja desa tanpa melibatkan PPKD yang dananya bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2022 tanpa dilengkapi dengan Pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut yang terdiri dari :

1. Pembelian Meja Kursi Tandon air lemari kaca

2. Perjalanan Dinas

3. Belanja Bantuan Bibit Ternak Babi

4. Belanja Pakan Ternak Babi

5. Pembelian Bibit Ayam dan Pakan

  • Bahwa pada penggunaan dana DD dan ADD Desa Batu Tangkoi Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dilaksanakan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa bersama sama saksi SURIE selaku Kaur Keuangan tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kasi dan Kaur, dan Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa Saksi EKO SAPUTRA selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Batu Tangkoi Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 5 Agustus 2019 juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Desa Batu Tangkoi bulan Juni sampai dengan Oktober tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 410 Tahun 2022, dimana Saksi EKO SAPUTRA melakukan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I sejumlah Rp249.030.320, (dua ratus empat puluh Sembilan juta tiga puluh ribu rupiah tiga ratus dua puluh rupiah) yang ditarik pada tanggal 15 Agustus 2022 dan DD Tahap II sejumlah Rp218.685.000,- (dua ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang ditarik pada tanggal 29 September 2022, selanjutnya Saksi EKO SAPUTRA menyalahi kewenangannya dan kewenangan Kaur Keuangan yakni dengan menyimpan sebagian dari ADD Tahap I sejumlah Rp204.230.000,- (dua ratus empat juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan kwitansi yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2022. Bahwa penggunaan ADD Tahap I dan DD Tahap II yang dilaksanakan pada saat Saksi EKO SAPUTRA menjabat sebagai Plt. Kepala Desa tanpa dilengkapi dengan pertanggungjawaban.
  • Bahwa Saksi EKO SAPUTRA ketika menjabat sebagai Plt. Kepala Desa bersama sama Saksi YUDI selaku Ketua BPD Desa Batu Tangkoi pernah membelanjakan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi tahun anggaran 2022 tanpa melibatkan PPKD berupa Rehabilitasi  Jembatan Jalan Desa dengan nilai anggaran sejumlah Rp70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah) dan melakukan pembayaran kegiatan Pembangunan Titian Tangga dengan nilai anggaran sejumlah Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa bersama sama Saksi SURIE dan Saksi EKO SAPUTRA pernah membelanjakan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi di mana Terdakwa tidak berhak membelanjakan DD dan ADD karena hal tersebut merupakan kewenangan dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari para Kasi dan Kaur Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa dalam membelanjakan DD dan ADD, Terdakwa pernah meminta nota kosong kepada Saksi DODODSIE serta ada beberapa pembelian yang tidak menggunakan nota.
  • Bahwa pada proses Pertanggungjawaban Penggunaan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi, Saksi EKO SAPUTRA selaku Sekretaris Desa tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan verifikasi bukti bukti pengeluaran yang dananya bersumber dari DD dan ADD serta Silpa Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2022 karena Terdakwa bersama sama saksi SURIE selaku Kaur Keuangan yang membelanjakan uang tersebut tidak ada menyerahkan bukti bukti atas pengeluaran dana yang bersumber dari DD dan ADD Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa Terdakwa beserta saksi SURIE selaku kaur Keuangan tidak dapat menunjukkan Laporan Pertanggungjawaban Desa Batu Tangkoi atas penggunaan DD dan ADD tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 karena tidak dibuat Pertanggungjawabannya.
  • Bahwa Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan tidak membuat dan tidak memberikan Laporan keuangan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi setiap bulan serta tidak melakukan pembukuan keuangan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Bahwa Saksi EKO PRABOWO selaku Perangkat Desa Dandang Kecamatan Kahayan Hulu Utara membantu membuatkan Laporan Pertanggungjawaban dan membantu menginput di Siskeudes, dan saksi EKO PRABOWO mendapatkan upah sejumlah Rp2.000.000, (dua juta rupiah) sampai dengan Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  • Bahwa BPD Desa Batu Tangkoi tidak pernah menerima APBDes dan Laporan Penggunaan serta Pertanggungjawaban DD dan ADD tahun 2020 s/d tahun 2022, padahal pihak BPD pernah meminta dokumen tersebut kepada terdakwa akan tetap terdakwa tidak mau memberikannya dengan alasan dokumen tersebut tercecer.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa ERO PRIADI selaku Kepala Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pada Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2022 Kabupaten Gunung Mas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021, serta Tahun Anggaran 2022 telah bertentangan dengan :
  1. Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-udangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang berbunyi :

(1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat  Desa.

(2) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa:

a. peningkatan kualitas hidup;

b. peningkatan kesejahteraan;

c. penanggulangan kemiskinan; dan

d. peningkatan pelayanan publik.;

  1. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi ” Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
  2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berbunyi ”Keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.”
  • Bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan oleh Terdakwa ERO PRIADI selaku Kepala Desa Batu Tangkoi bersama sama dengan Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi, dan Saksi EKO SAPUTRA selaku Sekretaris Desa Batu Tangkoi adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa menggunakan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 untuk keperluan membangun rumah Terdakwa yang berada di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah dan untuk keperluan sehari – hari yakni untuk makan dan minum.
  2. Pada setiap pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa SURIE selaku Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi mendapatkan uang senilai Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan EKO SAPUTRA selaku Sekretaris Desa mendapatkan uang senilai Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Bahwa akibat perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi Terdakwa ERO PRIADI selaku Kepala Desa Batu Tangkoi dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Batu Tangkoi Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 dan Silpa Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 Kabupaten Gunung Mas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2022 serta (APBD) Tahun Anggaran 2020 sampai dengan tahun 2022 bersama sama dengan saksi SURIE selaku Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi dan Saksi EKO SAPUTRA, S.H. selaku Sekretaris Desa Batu Tangkoi, telah mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp589.846.602,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) atau setidak - tidaknya dalam jumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Inspektorat Kabupaten Gunung Mas Nomor : 700.1.2.1/05/VII/LHA-PKKN/INSP-2024 tanggal 4 Juli 2024 dengan rincian, antara lain  sebagai berikut : 

 

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

 

  1. Tahun Anggaran 2020

 

1

Pembelian Printer Dan Kipas Angin sesuai bukti nomor 00010/KWT/04.2002/2020 tanggal 26 Mei 2020

Rp.      7.500.000,00               

2

  1. Belanja Alat Lainnya sesuai bukti nomor 00062/KWT/04.2002/2020 tanggal 1 Desember 2020

Rp.       1.825.000,00

3

Pembayaran Kegiatan Penanggulan Bencana (DDs tahap I) sesuai bukti nomor 0053/SPP/04.2002/2020 tanggal 21 Desember 2020

Rp.      87.019.000,00

4

Pembangunan Cor Jalan Desa

Rp.      18.939.000,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA 2020

Rp.     115.283.000,00

 

Terbilang : “Seratus Lima Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah”.

                             

No.

Uraian

Nominal (Rp)

 

Tahun Anggaran 2021

 

1

Desa Siaga Kesehatan sesuai bukti pengeluaran nomor 0001/SPP/04.2002/2021 tanggal 19 April 2021

Rp.        22.425.000,00

2

Kegiatan Posbindu sesuai bukti nomor 0008/SPP/04.2002/2021 tanggal 7 Juli 2021

Rp.          4.304.000,00

3

Kegiatan SDGs sesuai bukti nomor 0009/SPP/04.2002/2021 tanggal 7 Juli 2021

Rp.          6.375.000,00

4

Penyediaan Aset Kantor Desa sesuai bukti nomor 0016/SPP/04.2002/2021 tanggal 19 Agustus 2021

Rp.          7.500.000,00

5

Kegiatan Posyandu sesuai bukti nomor 0023/SPP/04.2002/2021 tanggal 29 Oktober 2021

Rp.          8.750.000,00

6

Penyusunan Profil Desa sesuai bukti nomor 0025/SPP/04.2002/2021 tanggal 29 Oktober 2021

Rp.        13.800.000,00                     

7

Pembangunan Balai Desa/Pembersihan Lahan sesuai bukti nomor 0029/SPP/04.2002/2021 tanggal 15 Desember 2021

Rp.        28.501.300,00

8

Bibit Ternak Ayam sesuai bukti nomor 0032/SPP/04.2002/2021 tanggal 15 Desember 2021

Rp.        46.700.000,00

9

Bibit Ikan sesuai bukti nomor 0033/SPP/04.2002/2021 tanggal 15 Desember 2021

Rp.        52.000.000,00

10

Perjalanan Dinas Pemdes sesuai bukti nomor 0039/SPP/04.2002/2021 tanggal 30 Desember 2021

Rp.        14.727.810,00

11

Desa siaga kesehatan sesuai bukti nomor 0046/SPP/04.2002/2021 tanggal 30 Desember 2021

Rp.        10.984.000,00

12

Peningkatan produksi tanaman pangan (JAMBU KRISTAL) sesuai bukti nomor 0050/SPP/04.2002/2021 tanggal 30 Desember 2021

Rp.        19.750.000,00

13

Sarana & Prasarana Aset Perkantoran sesuai bukti nomor 0052/SPP/04.2002/2021 tanggal 30 Desember 2021

Rp.         7.000.000,00

14

Adm Pajak Bumi dan Bangunan sesuai bukti nomor 0053/SPP/04.2002/2021 tanggal 30 Desember 2021

Rp.        21.551.892,00

15

Pembayaran Rehab Gedung/Kantor desa sesuai bukti nomor 0017/SPP/04.2002/2021 dan 0044/SPP/04.2002/2021

Rp.        51.457.000,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA 2021

Rp.      315.826.002,00

 

Terbilang Tiga Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Enam Ribu Dua Rupiah.

 

No.

Uraian

Jumlah (Rp)

 

Tahun Anggaran 2022

 

1

Pembelian Meja kursi Tandon Air Lemari Kaca dan lain lain sesuai bukti nomor 00116/KWT/042002/2022

Rp.       12.750.000,00

2

Perjalanan Dinas sesuai bukti nomor 00128/KWT/042002/2022

Rp.       30.930.000,00

3

Belanja bantuan bibit Ternak Babi sesuai bukti nomor 00013/KWT/042002/2022 TANGGAL 28 Juni 2022.

Rp.       19.000.000,00

4

Belanja Pakan Ternak Babi sesuai bukti nomor 00014/KWT/042002/2022 tanggal 28 Juni 2022

Rp        10.237.600,00

5

Pembelian Bibit Ayam dan Pakan sesuai bukti nomor 00153/KWT/042002/2022 Tanggal 19 Desember 2022

Rp.        85.820.000,00

 

Jumlah Kerugian Keuangan Negara TA 2022

Rp.      158.737.600,00

 

Terbilang Seratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah

 

 

  • Bahwa Terdakwa bersama sama Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi dan Saksi EKO SAPUTRA, S.H. selaku Sekretaris Desa Batu Tangkoi telah melakukan perbuatan menyalahgunakan DD dan ADD Batu Tangkoi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilakukan sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

--------- Perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR         

Bahwa Terdakwa ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK selaku Kepala Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 tahun 2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 410 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022 bersama sama Saksi SURIE Anak dari Alm LAMIANG selaku Kaur Keuangan Desa Batu Tangkoi sejak tahun 2020 dan Saksi EKO SAPUTRA, S.H. selaku Sekretaris Desa Batu Tangkoi sejak tahun 2019, sekira bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Kepala Desa Batu Tangkoi [Melaksanakan Fungsi Kebendaharaan dan Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) melanggar Pasal 8 ayat (1) dan (2) huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran serta melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDes melanggar Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa] yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara sebesar Rp589.846.602,- (lima ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh enam ribu enam ratus dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan DD dan ADD Serta Silpa Desa Batu Tangkoi Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, Nomor : 700.1.2/606/XII/LHA-PKKN/INSP-2023 tanggal 1 Desember 2023 dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara – cara sebagai  berikut : -----------------

  • Bahwa terdakwa ERO PRIADI menjabat selaku Kepala Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 tanggal 10 Agustus 2016 dan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 410 Tahun 2022 tanggal 26 September 2022.
  • Bahwa Susunan Perangkat Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas tahun 2020 s/d 2022 sebagai berikut :

1.

Kepala Desa

:

ERO PRIADI, S.Sos Anak dari Alm SANGIAK sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang

2.

Sekretaris Desa

:

EKO SAPUTRA, S.H sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang

3.

Kaur Keuangan

:

SURIE sejak tahun 2020 sampai dengan sekarang

4.

Kaur Umum dan Perencanaan

:

-

5.

Kasi Pemerintahan

:

ROSIANA LORENSA tahun 2019 sampai dengan sekarang

6.

Kasi Kesejahteraan

:

SELWIE sejak tahun 2016 sampai dengan sekarang

7.

Kasi Pelayanan

:

SURIE sejak tahun 2016 s/d tahun 2020 kemudian digantikan oleh SITI sejak tahun 2020 s/d 2021

  • Pasal 26 yang berbunyi:
    1. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
    2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
    1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
    2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
    3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
    4. menetapkan Peraturan Desa;
    5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    6. membina kehidupan masyarakat Desa;
    7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
    9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
    10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
    12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
    13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
    14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:
    1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
    3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
    4. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
    5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
    6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
    7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
    8. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
    9. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
    10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
    11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
    12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
    13. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
    14. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
    15. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
    16. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
  • Pasal 27 yang berbunyi:

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:

    1. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
    2. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
    3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
    4. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
  • Pasal 29 yang berbunyi:

Kepala Desa dilarang :

  1. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  2. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  1. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

Ayat (2)

  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa.
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan barang milik desa.
  • Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
  • Menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.
  • Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
  • Menyetujui RAK Desa dan
  • Menyetujui SPP.

Ayat (3)

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Batu Tangkoi Kecamatan Kahayan Hulu Utara Kabupaten Gunung Mas sebagaimana Pasal 3 Bab III ayat 5 Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, mempunyai tugas :
  • membina, mengarahkan, mengawasi dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.
  • menandatangani dokumen dokumen keuangan desa yang menjadi kewenangan dan tanggung jawabnya.
  • Bahwa Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan tahun 2019 s/d Mei 2024 mempunyai tugas berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
  • Pasal 4 yang berbunyi:

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

a. Sekretaris Desa;

b. Kaur dan Kasi; dan

c. Kaur keuangan.

  • Pasal 8 ayat (2)
  • Menyusun RAK Desa; dan
  • Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  • Pasal 63

(1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan.

(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum.

  • Pasal 64 ayat (1)

(1) Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:

a. buku pembantu bank;

b. buku pembantu pajak; dan

c. buku pembantu panjar

  • Bahwa Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan tahun 2019 s/d Mei 2024 mempunyai tugas berdasarkan Pasal 8 Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan adalah sebagai berikut:
  1. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, melaksanakan fungsi kebendaharaan.
  2. Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

mempunyai tugas:

    1. menyusun RAK Desa; dan
    2. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima
    3. menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.
  1. Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.
  2. Mengelola dan mengoperasikan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes);
  3. Melakukan penginputan data laporan-laporan keuangan desa kedalam aplikasi Siskeudes dan Aplikasi OMSPAN; dan
  4. Menandatangani dokumen-dokumen keuangan desa yang menjadi tanggung jawabnya.
  • Bahwa Saksi EKO SAPUTRA selaku Sekretaris Desa Batu Tangkoi mempunyai Tugas berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Pasal 5 Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan yang berbunyi:
  1. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  1. mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  2. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
  3. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  4. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  5. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pelaksanaan APB Desa. Pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
  1. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai tugas:

a. melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;

b. melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan

c. melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

  • Bahwa Saksi. EKO SAPUTRA selaku PLT Kepala Desa bulan Juni – Oktober 2022 memiliki wewenang sesuai dengan Pasal 14 ayat (7) Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi :

(7) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

  • Bahwa Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas pada Tahun 2020 mendapatkan Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020, serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020.
  • Bahwa Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas pada Tahun 2021 mendapatkan Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2021, serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
  • Bahwa Desa Batu Tangkoi, Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Kabupaten Gunung Mas pada Tahun 2022 mendapatkan Dana Desa (DD) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa, serta mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 37 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun 2022. 
  • Bahwa Proses Pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dilakukan dengan cara yakni pihak Desa Batu Tangkoi mengajukan DD dan ADD, selanjutnya permohonan ditujukan kepada Saksi EFFENDI W. RASA, Sp Anak dari WILFINUS RASA selaku Camat Kahayan Hulu Utara tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 untuk mendapatkan rekomendasi, selanjutnya Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan Kahayan Hulu Utara  melaksanakan pengecekan kelengkapan berkas usulan penyaluran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa dengan menggunakan lembaran pengecekan berkas, bahwa Tim tersebut terdiri dari :

                   Tahun 2020 (dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020 tanggal 8 Mei 2020 Perihal Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2020), sebagai berikut :

1. Effendi W. Rasa (Camat Kahayan Hulu Utara) selaku Penanggung Jawab

2. Ahmad Ramlan (Sekretaris Camat) selaku ketua Tim

3. Kepala Seksi Ekonomi Dan Pembangunan selaku Anggota Tim

4. Sedie (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku Anggota Tim

5. Bendahara selaku Anggota Tim

Tahun 2021 (dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 203 Tahun 2020 tanggal 19 April 2021 Perihal Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2021), sebagai berikut :

1. Effendi W. Rasa (Camat Kahayan Hulu Utara) selaku Penanggung Jawab

2. Ahmad Ramlan (Sekretaris Camat) selaku ketua Tim

3. Sedie (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku Sekretaris Tim

4. Uhing (Kasi Pemerintahan) selaku Anggota Tim Pengadministrasi Pemberdayaan

    Masyarakat Dan Desa Pada Kecamatan Kahayan  Hulu Utara selaku Anggota Tim.

Tahun 2022 (dibentuk berdasarkan SK Bupati Kabupaten Gunung Mas Nomor 174 Tahun 2020 tanggal 09 Mei 2022 Perihal Pembentukan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan Tahun 2022), sebagai berikut :

1.  Effendi W. Rasa (Camat Kahayan Hulu Utara) selaku Penanggung Jawab

2.  Ahmad Ramlan (Sekretaris Camat) selaku ketua Tim

3.  Sedie (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) selaku Sekretaris Tim

4.  Kalpin (Kasubag Umum Dan Kepegawaian) selaku Anggota Tim

5.  Irwan (Kasi Ekonomi Dan Pembangunan) selaku Anggota Tim    

  • Bahwa selanjutnya setelah melakukan pengecekan Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten Dan Kecamatan menandatangani daftar periksa/checklist dan lembar pengecekan berkas usulan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa setelah berkas usulan pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi ditandatangani oleh Tim Pembinaan, Fasilitasi Dan Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa Tingkat Kecamatan selanjutnya berkas diserahkan kepada Camat untuk mendapatkan Rekomendasi.
  • Bahwa saksi Effendi W. Rasa selaku Camat Kahayan Hulu Utara telah memberikan Rekomendasi atas pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi Tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
  • Bahwa setelah mendapat Rekomendasi dari Camat selanjutnya berkas usulan pengajuan DD dan ADD diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas untuk mendapatkan Rekomendasi dari Kepala DPMD.
  • Bahwa Proses Pencairan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi dapat dilakukan yakni setelah berkas usulan Pengajuan DD dan ADD Desa Batu Tangkoi mendapatkan Rekomendasi dari Kepala DPMD selanjutnya berkas usulan diteruskan kepada BPKAD Kabupaten Gunung Mas untuk dilakukan proses pencairan.
  • Bahwa setelah berkas usulan pengajuan DD dan ADD diterima di BPKAD kemudian anggota Tim Pembinaan Dan Fasilitasi Tingkat Kabupaten Gunung Mas yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 250 Tahun 2020, Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 203 Tahun 2021, Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 552 Tahun 2022 yang merubah Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 174 Tahun 2022 melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen usulan pengajuan DD dan ADD yang diajukan oleh seluruh Desa Kabupaten Gunung Mas melalui DPMD Kabupaten Gunung Mas.
  • Bahwa yang termasuk dalam anggota Tim Pembinaan Dan Fasilitasi pada tingkat Kabupaten pada BPKAD Kabupaten Gunung Mas yaitu :

1.   Kabid Perbendaharaan Saudara ANDREAS.

2.   Kasubid Belanja Pegawai Hibah Dan Bantuan saudara TRY EMANUEL BANUNAEK

3.  Staf Subid Belanja Hibah Pegawai Hibah Dan Bantuan saudara DENY ISLAMI.

  • Bahwa dokumen yang di cek oleh anggota Tim Pembinaan Dan Fasilitasi pada BPKAD Kabupaten Gunung Mas yaitu, sebagai berikut :

ADD yang dicek:

Pada bulan I siltap

1. Surat Pengantar Kepala DPMD

2. Rekomendasi Kepala DPMD

3. Berita Acara Hasil Verifikasi.

4. Perdes APBDes.

5. Perkades Penjabaran APBDes.

6. SK Bupati Tentang Pelantikan Kades.

7. SK Kades Tentang Pengangkatan PERANGKAT DESA.

8. Sk Bupati Tentang Peresmian BPD.

9. SK Tentang PKPKD dan PPKD Tahun Berjalan.

10. SPTJM.

11. Fotocopy RKD .

ADD bulan ke 2 sampai bulan 12 siltap

1. Surat Pengantar Kepala DPMD

2. Rekomendasi kepala DPMD

3. Berita Acara Hasil Verifikasi

4. SPTJM

5. Fotocopy RKD

ADD Non Siltap tahap I

1. Surat Pengantar Kepala DPMD

2. Rekomendasi kepala DPMD

3. Lembar Pengecekan Berkas usulan tingat kabupaten

4. Berita Acara Hasil Verifikasi Tingkat Kabupaten

5.Lembar Verifkasi berkas Usulan dari Tingkat Desa

6. Perdes APBDes

7. Perkades Penjabaran APBDes

8. SPTJM

9. Foto Coy RKD

ADD non Siltap tahap ke 2

1. Surat Pengantar dari Kepala DPMD

2. Rekomendasi dari Kepala DPMD

3. Berita Acara Hasil Verifikasi Tingkat kabupaten

4. Lembar verifikasi berkas usulan tingkat desa

5. Perdes APBDes atau APBDes perubahan

6. Perkades Penjabaran APBDes atau APDes perubahan

7. Perdes Tentang Laporan Realsiasi Anggaran Tahun sebelumnya

8. Bukti Lengkap Setoran Pajak tahun aggaran sebelumnya

9. Bukti lengkap setoran pajak tahap I

10. LRA Tahap I

11. SPTJM

12. Dokumentasi Spanduk Realisasi Tahun Sebelumnya

13. Dokumentasi Spanduk APBDes Tahun Berjalan.

DD yang dicek :

Tahap I

1. Peraturan Desa mengenai APBDes.

2. Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa Dilampiri Daftar Rekening Desa.

3. Surat Pengantar.

4. Daftar Rincian Desa Hasil Cetakan Omspan

Tahap II

1.Laporan Realisasi Penyerapan dan Cap Keluaran Tahun 2022.

2. Laporan Realisasi Penyerapan Tahap I dan BLT Desa Minimal 50 dan Cap Keluaran Minimal 35 %

3. Surat Pengantar.

4. Daftar Rincian Desa Hasil Cetakan Omspan.

Tahap III

1. Laporan Realisasi Penyerapan Sampai Dengan Tahap II BLT Desa Minimal 90 ?n Capaian

Keluaran Minimal 75 %

2. Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting Tingkat Desa Tahun 2022.

3. Surat Pengantar

4. Daftar Rincian Desa Hasil Cetakan Omspan.

  • Bahwa setelah berkas usulan pengajuan DD dan ADD telah lengkap selanjutnya diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang di Cek kelengkapannya oleh Bendahara PPKD selanjutnya ditandatangani oleh PA (Pengguna Anggaran) yaitu Kepala Badan Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah atau atau Kepala Badan Keuangan kemudian diantar ke Bidang Perbendaharaan untuk di terbitkan SP2D
  • Bahwa selanjutnya dana cair dan masuk ke dalam Rekening Kas Desa Batu Tangkoi dengan Nomor Rekening 1030202012340
  • Bahwa setelah dana DD dan ADD masuk ke dalam Rekening Kas Desa selanjutnya Kepala Desa dan Kaur Keuangan yang memiliki Specimen tanda tangan pada Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun melakukan penarikan dana DD dan ADD Desa Batu Tangkoi.
  • Bahwa pada saat penarikan dana DD dan ADD Terdakwa selaku Kepala Desa Batu Tangkoi ikut menyimpan dana DD dan ADD dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Saksi SURIE selaku Kaur Keuangan walaupun hal tersebut tidak diperbolehkan menurut ketentuan.
  • Bahwa pada Penggunaan DD dan ADD Tahun 2020, Terdakwa melaksanakan kegiatan sendiri tanpa melibatkan PPKD yakni dengan membelanjakan Dana Desa Batu Tangkoi untuk barang-barang berupa Kipas Angin, Printer beserta alat lainnya dan Belanja Kegiatan Penanggulangan Bencana berupa Pembelian Masker dan lain lain di mana belanja tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bahwa pada Penggunaan DD dan ADD Tahun 2020, Terdakwa bersama sama Saksi SURIE melaksanakan kegiatan Pembangunan Cor Jalan Desa sejumlah Rp146.806.500,00 (seratus empat puluh enam juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah), dan terdapat kelebihan pembayaran material sejumlah Rp18.939.000,00 (delapan belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
  • Bahwa pada penggunaan DD dan ADD Tahun 2021, Terdakwa bersama sama Saksi SURIE melaksanakan kegiatan/belanja sendiri tanpa melibatkan PPKD menggunakan dana yang bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2021 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak dapat dibuktikan dengan bukti pengeluaran yang sah dimana kegiatan terse
Pihak Dipublikasikan Ya