Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2024/PN Plk BAMBANG S. LAUTT 1.PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU
2.PT. CITRA MANDIRI DWI PRATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG S. LAUTT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ari Yunus Hendrawan, S.Pd,. SH., M. KomBAMBANG S. LAUTT
2Dr.Mambang,SH,MAPBAMBANG S. LAUTT
3Dani, S.HBAMBANG S. LAUTT
Tergugat
NoNama
1PT. ADILUHUR BUMI RAHAYU
2PT. CITRA MANDIRI DWI PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan mempunyai kekuatan Hukum surat Pernyataan menggarap tanah atas nama Tahan Rumbang dan Emilie Lautt yang diserahkan/ganti rugi kepada Penggugat
  3. Menyatakan demi hukum tanah obyek sengketa adalah sah milik Penggugat.
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera mengosongkan kemudian menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat seperti keadaan semula seketika serta tanpa dibebani syarat apapun juga, bilamana perlu untuk pengosongan dan penyerahan obyek sengketa tersebut dibantu alat negara.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengganti kerugian materil Rp. Rp. 3.200.000.000 (Tiga Milyar dua ratus juta Rupiah)ditambah kerugian immateriil Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yaitu sejumlah Rp. 3.700.000.000 (Tiga Milyar tujuh ratus juta Rupiah) yang dibayarkan secara seketika sekaligus lunas pada saat putusan dibacakan.
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat (uitvoerbaar bij vorraad);
  11. Memerintahkan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Haklim berpendapat lain mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak