Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Plk 1.HAMDANAH, SH.
2.BERNARD E.K. PURBA, SH
ANDREAS SARUPIH Als ANDREAS Bin MACAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan 02/APS/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HAMDANAH, SH.
2BERNARD E.K. PURBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS SARUPIH Als ANDREAS Bin MACAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ANDREAS SARUPIH Als ANDREAS Bin MACAN (Alm), pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2018, bertempat di Jalan G. Obos XVI Ujung Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan dengan tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

------- Awalnya seminggu sebelumnya sekitar hari Selasa tanggal 3 Juli 2018 sekitar jam 09.30 Wib terdakwa bersama Sdr. YUDI berada di lokasi lahan milik terdakwa di Jl. G. Obos XVI Ujung Kota Palangka Raya untuk membersihkan lahan terdakwa sebanyak 1 (satu) kavling yang berukuran 25 X 40 M2, dengan cara terdakwa menggunakan parang untuk menebas tumbuhan liar dan Sdr. YUDI menggunakan mesin potong rumput sampai sekitar jam 14.00 Wib terdakwa berdua Sdr. YUDI selesai membersihkan lahan tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekitar 09.00 Wib terdakwa mempersiapkan diri dari rumah terdakwa dengan membawa perlengkapan untuk membersihkan lahan. selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Supra warna hitam Nopol : KH 3023 N terdakwa sampai duluan di lokasi lahan milik terdakwa di Jl. G. Obos XVI Ujung tersebut , lalu sekitar jam 10.00 Wib Sdr. YUDI juga datang ke lokasi lahan terdakwa dan berdua langsung memulai membersihkan lahan, pada sekitar jam 11.00 Wib terdakwa membakar dahan atau ranting yang kering yang sudah ditumpuk di atas lahan  sehingga mengeluarkan api dan asap, lalu api menjalar ke kavling tanah lainnya kemudian terdakwa bersama Sdr. YUDI berusahan memadamkan api dengan menggunakan ranting di sekitar kejadian tapi tidak bisa padam juga, tidak berselang lama terdakwa melihat Sdr. YUDI sudah tidak ada di tempat sehingga terdakwa merasa tidak mampu memadamkan api tersebut. Selanjutnya terdakwa mengambil sepedamotornya dan berangkat ke Jl. Diponegoro untuk meminta bantuan pemadam kebakaran dan terdakwa bersama pemadam kebakaran berangkat bersama-sama ke lokasi lahan yang terbakar tersebut sampai pada akhirnya terdakwa dibawa oleh pihak Polisi ke Kantor Polisi untuk proses lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa tersebut dapat mengakibatkan bahaya bagi umum salah satunya kabut asap di daerah Kalimantan Tengah khususnya Palangka Raya.

Bahwa terdakwa dalam melakukan pembakaran lahan tersebut tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang.

------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan.

Pihak Dipublikasikan Ya