Tuntutan gugatan kami adalah :
- Meminta sdr.Kristiawan Bangkan untuk mengembalikan hak atas tanah kepada Yan ramon selaku pemilik sah serta mengembalikan batas atas tanah seperti semula.
- Mengganti semua biaya perkara yang telah dikeluarkan atau dengan subsuder pidana.
- Meminta kelurahan Palangka untuk mencabut SKT yang telah dikeluarkan kepada sdr. Kristiawan Bangkan (Awon) diatas sertifikat kepemilikan yang sah.
- Menerbitkan surat SKT an. Yan Ramon guna sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik oleh BPN dan proses balik nama kepemilikan dari pemilik asal (Zulkarnain) ke pemilik sah an.Yan Ramon.
Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas dasar kebenaran dan fakta dilapangan serta dokumen ke–afsahan legalitas tanah yang kami miliki, mohon pihak Pengadilan Negeri Palangkaraya dapat menyelesaikan sengketa ini secara berkeadilan dan berlandaskan hukum yang berlaku. |