Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Plk PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk 1.Emis
2.Yusmanson
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfian RizaldiPT.Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Tergugat
NoNama
1Emis
2Yusmanson
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.305.945,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + Bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 110.305.945,.- (Seratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 107.422.670 (Seratus Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 2.883.275 (Dua Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah) selambat-lambatnya 07 (Tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) -        Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No: 2245, yang terletak di Jl. Bukit Raya IV A No.170, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah an. Yusmanson Tergugat II tanggal  04-07-1992.
  6. Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak