Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.MURSIDAH, S.H.
RUDI FEBRIADI alias ADI bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 175/APB/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI FEBRIADI alias ADI bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa terdakwa  RUDI FEBRIADI Als ADI Bin (Alm) ALI., pada hari Rabu  tanggal  24 April  2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April  2024 bertempat di Jalan Yos Sudarso (taman yos sudarso dekat lampu merah simpang 3 thamrin) Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yaitu berupa 1 (unit) unit Sepeda  motor  merk Yamaha N-max 155 Cs  Type B6H A/T Tahun 2023 warna Biru No. Rangka : MH3S65620P J91`2300 No. Mesin : 63L8E1974407 No. Pollisi : KH 6435 YU An. RISTY ANGGUN WINARTI dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y16 3/32 Gb warna Drizzling Gold, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain, yaitu milik saksi korban RISTY ANGGUN WINARTI Als RISTY Anak Dari SAUNARTO dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada Kamis tanggal 18 April 2024 skj. 09.00 Wib terdakwa berangkan dari lamandau menuju Palangka Raya dengan menumpang truk dan setelah tiba di Palangka Raya sekitar jam 18.00 Wib terdakwa berhenti di bundaran besar dengan tujuan mau mencari pekerjaan di Palangka Raya buat pulang ke kampung terdakwa di lampung namun setelah beberapa hari mencari pekerjaan terdakwa tidak mendapatkan pekerjaan sampai pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar jam 07.00 Wib terdakwa berkenalan dengan saksi korban sdri. RISTY melalui aplikasi chating OMI yang mana korban di aplikasi tersebut mengaku bernama ARISTA dan setelah mereka berkenalan di aplikasi tersebut dan melakukan obrolan lalu pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 pada malam harinya karena terdakwa dan korban sama sama berada di sekitaran bundaran besar lalu mereka bertukar nomor whatsapp dan melalui chat whatsapp mereka janjian untuk ketemu dan pada pertemuan pertama tersebut mereka hanya mengobrol biasa dan setelahnya korban pulang kerumah dan terdakwa karena tidak memiliki tempat tinggal di Palangka Raya jadi terdakwa tidur dan menginap di sembarang tempat lalu besoknya pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 mereka masih melakukan chat lewat media whatsapp dan pada malam harinya sekitar jam 20.30 Wib terdakwa berjanji untuk ketemuan lagi karna korban sdri. RISTY mau memberikan terdakwa  uang untuk terdakwa membeli makan dan terdakwa pada saat itu mengatakan kepada korban untuk menjemput di jalan nyai undang,karena terdakwa berbohong kepada korban bahwa terdakwa memiliki  kost  di  jalan  nyai undang  tersebut dan setelah  terdakwa di jemput di pinggir jalan nyai undang lalu terdakwa dan korban Sdr. RISTY berdua berangkat menuju Jalan Yos Sudarso (taman yos sudarso dekat lampu merah simpang 3 thamrin) dan pada saat di taman tersebut terdakwa sudah ada niatan untuk meminjam motor korban dan pada saat itu terdakwa berbohong dengan korban bahwa ada teman terdakwa mau ikut nongkrong di taman tersebut namun dia harus terdakwa jemput dan terdakwa berusaha meminjam motor korban dan korban meminjamkannya lalu terdakwa juga mengatakan kepada korban bahwa handphone terdakwa habis baterai dan mau meminjam handphone korban untuk menghubungi teman terdakwa tersebut dan sekali lagi korban meminjamkan handphonenya juga dan setelah berhasil meminjam sepeda motor dan handphone korban lalu terdakwa berangkat dari taman tersebut menuju jalan yosudarso dan setelah tiba di SPBU yosudarso disitu terdakwa mengisi bensin dengan uang yang sudah diberikan korban untuk terdakwa membeli makan dan setelah mengisi bensin tersebut terdakwa sempat berpikir sebentar apakah terdakwa tetap pada rencana membawa kabur dan menggelapankan sepeda motor dan handphone korban atau tidak namun karena terdakwa sudah lama tidak pulang ke lampung terdakwa lalu meniatkan diri untuk tetap membawa kabur dan berniat mau menjual sepeda motor dan handphone korban untuk biaya pulang ke lampung Dan setelah meniatkan untuk membawa kabur dan menjual sepeda motor serta handphone korban tersebut terdakwa lalu berangkat dari SPBU Yos Sudarso tersebut menuju ke Kab. Katingan dan setelah sampai di katingan pada dini hari hari Kamis tanggal 25 lalu terdakwa berhenti untuk beristirahat dan berusaha menjual handphone korban tersebut dan pada saat itu handphone terebut terdakwa mau jual dan tawarkan melalui media forum jual beli facebook dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan setelah terdakwa posting lalu sekitar jam 03.00 Wib ada seorang yang terdakwa tidak kenal menghubungi terdakwa di whatsapp mau membeli handphone terdakwa yang ditawarkan di forum jual beli facebook tersebut dan mengatakan pada terdakwa berani membeli handphone tersebut dengan harga Rp.400.000,- karena terdakwa dan pembeli sepakat dengan harga tersebut lalu terdakwa di minta untuk ke buntut bali mengantarkan handphone tersebut dan setelah bertemu di buntut bali dengan orang yang terdakwa tidak kenal tersebut lalu langsung menjual handphone tersebut pada saat itu terdakwa di berikan uang cash sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lagi dijanjikan orang tersebut akan di transfer dan setelah menerima uang tersebut lalu terdakwa langsung berangkat menuju Pangkalan Bun selama di perjalanan menuju Pangkalan Bun terdakwa sempat berhenti di beberapa tempat untuk beristirahat seperti terdakwa berhenti selama seharian di tumbang samba lalu terdakwa juga berhenti seharian di sampit dan di beberapa tempat karena terdakwa mudah lelah di jalan dan akhirnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar jam 12.00 Wib terdakwa tiba di Pangkalan Bun dan pada saat itu terdakwa berhenti di Masjid Agung untuk beristirahat dan pada saat itu juga terdakwa berusaha menjual sepeda motor milik korban tersebut dan terdakwa tawarkan melalui forum jual beli facebook dengan harga Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu ada beberapa yang menanyakan tawaran tersebut sampai akhirnya ada orang yang tidak terdakwa kenal lalu berniat mau membeli sepeda motor yang terdakwa tawarkan di forum jual beli tersebut dan berniat mau melihat kondisi sepeda motor tersebut terlabih dahulu dan setelah melihat kondisi sepeda motor tersebut lalu orang tersebut mengatakan kapada terdakwa berani membeli dengan harga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan terdakwa bersedia menjualnya dengan harga tersebut lalu uang tersebut terdakwa terima dan sepeda motor tersebut di bawa oleh pembeli suami istri yang terdakwa tidak kenal tersebut dan setelah mendapatkan uang penjualan terdakwa lalu langsung mencari wisma untuk menginap dan pada saat itu terdakwa menginap di salah satu wisma yang terdakwa sewa selama 3 (tiga) hari dan setelah menyewa wisma tersebut lalu terdakwa menyewa grab untuk berkeliling mencari tempat orang menjual tiket kapal menuju Jawa namun pada hari itu terdakwa tidak mendapatkan tikat dan setelah itu terdakwa kembali ke wisama untuk beristirahat dan besoknya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa kembali lagi menyewa grab untuk mencari tempat orang menjual tiket kapal namun tetap sama tidak mendapatkan tempat orang menjual tiket kapal tersebut lalu terdakwa kembali ke wisma untuk beristirahat dan pada saat terdakwa sedang beristirahat di wisma di datangi beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan mengamankan terdakwa yang ternyata itu adalah petugas Kepolisian dan langsung membawa terdakwa dan barang bawaan terdakwa ke kantor Polres Kotawaringin Barat dan pada saat itu terdakwa di tanyakan apakah sudah melakukan tindak pidana penggelapan di Palangka Raya dan terdakwa mengakui benar dan setelah itu terdakwa di bawa oleh petugas untuk menunjukan di dimana dan kepada siapa terdakwa sudah menjual 1 (satu) unit sepada motor tersebut namun karena terdakwa tidak kenal dengan siapa pembelinya dan aplikasi whatsapp yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan  pembeli tersebut sudah terdakwa hapus sehingga petugas tidak berhasil mencari tau kemana sepada motor tersebut dan mengetahui hal itu lalu terdakwa di bawa ke Palangka Raya ke Polsek Pahandut beserta dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa untuk di proses lebih lanjut.

 ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  372 KUHPidana.                                                                                                                

Pihak Dipublikasikan Ya