Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Plk I GEDE SUKARYA WIGUNA PUTRA SINARGIE,SE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE SUKARYA WIGUNA PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SINARGIE,SE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

PETITUM :

 

DALAM POKOK PERKARA

 

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah  Sertifikat Hak Milik Penggugat  dan di kembalikan seperti semula ;
  3. Menyatakan demi hukum, bahwa Pondasi yang dibangun Tergugat agar di bongkar karena salah tempat dan di batalkan;
  4. Menyatakan demi hukum, bahwa Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap  Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, total secara keseluruhan uang sebesar :

 

Kerugian Materiil

 

Kewajiban pokok Tergugat agar pondasi bangunan yang di bangun diatas tanah milik Penggugat dikosongkan dan di kembalikan seperti semula.

 

 

 

Kerugian Immateriil

 

Bahwa akaibat perbuatan ini yang telah dilakukan oleh Tergugat  tersebut yang telah membuat timbul biaya perkara ini dan telah menyebabkan rasa kecewa dan terabaikan seluruh rencana bisnis dan pekerjaan Penggugat yang apabila dinilai dengan uang setara Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Vorraad);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000,00- (seratus rrupiah) per hari, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak tanggal putusan diucapkan hingga dilaksanakan. 
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU

Apabila Pengadilan Negeri Palangka Raya  berpendapat lain:

SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak