Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2.FURQON KURNIAWAN, S.H.
3.MENAHIN KRISKANA,S.H.
4.AEP SAEPULLOH,S.H.
5.KOSASIH,S.H.,M.H.
6.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
PEGIANTO Bin SUGITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 18/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPP.APB-01/O.2.16/ Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2FURQON KURNIAWAN, S.H.
3MENAHIN KRISKANA,S.H.
4AEP SAEPULLOH,S.H.
5KOSASIH,S.H.,M.H.
6SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PEGIANTO Bin SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------Bahwa ia Terdakwa PEGIANTO BIN SUGITO selaku Kepala Desa Tumbang Bana yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/164/2017 tentang Penetapan Kepala Desa di 8 (delapan) Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode tahun 2017 s/d 2023 tanggal 17 April 2017, pada waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada Tahun 2022 bertempat di Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah)  atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700/14/IRBANSUS/LH-PKKN/X/2023/INSP tanggal 18 Oktober 2023, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Tumbang Bana Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/164/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Penetapan Kepala Desa di 8 (delapan) Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode tahun 2017 s/d 2023.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pasal 26 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa dan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang menyatakan bahwa Kepala Desa Bertanggungjawab atas Penggunaan dana Desa, Sehingga sejak diangkatnya Terdakwa dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Tumbang Bana, maka Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Desa Tumbang Bana bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga sejak diangkatnya Terdakwa dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Tumbang Bana memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan Desa.
  • Bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dikategorikan termasuk keuangan negara, karena berdasarkan Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat  dinilai  dengan  uang,  serta  segala  sesuatu  baik  berupa  uang  maupun  berupa barang  yang  dapat  dijadikan  milik  negara  berhubung  dengan  pelaksanaan  hak  dan kewajiban tersebut, maka dari itu Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas layanan umum.

 

 

 

  • Bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa                                    : PEGIANTO BIN SUGITO;
  2. Sekretaris Desa                                : ERIANTO BIN SUGITO;
  3. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan        : KAPITAN BIN ENAN;
  4. Kasi Pemerintahan                            : BERDI BIN SALOMO;
  5. Kaur Perencanaan                            : SYANUS SLAUS ARIN ALS ARIN BIN MULYADI;
  6. Kaur Umum                                    : RONI PASKA ALS RONI BIN SATION;
  7. Kaur Keuangan                                : JULIANSYAH BIN LANDI.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 November 2022 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor: 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 November 2022, jumlah APBDes yang diterima Desa Tumbang Bana sebesar Rp.1.448.619.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp.695.910.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.738.071.000,- dan Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp.14.638.000,-.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tumbang Bana Nomor 02 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Bana Pegianto Bin Sugito pada tanggal 23 November 2022 sejumlah Rp.1.448.619.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah).
  • Bahwa Seluruh Anggaran Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 telah dipindahbukukan dari Kas Daerah maupun Kas Negara ke Rekening Kas Desa Tumbang Bana, dimana untuk Dana Desa (DD) terbagi menjadi Dana Desa Reguler sebanyak 3 tahap pencairan dan BLT-DD sebanyak 4 tahap pencairan, ADD sebanyak 2 tahap pencairan dan BHP sebanyak 1 kali tahapan pencairan melalui rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dengan nomor rekening 501-0202-01019-6 atas nama Pemerintah Desa Tumbang Bana, dengan bukti berupa:
  1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303000680 tanggal 22/04/2022 keperluan pembayaran Dana Desa Reguler (APBN) Tahap I 40% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.151.644.000,-;
  2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303001542 tanggal 09/08/2022 keperluan pembayaran Dana Desa Reguler (APBN) Tahap II 40% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.151.644.000,-;
  3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303002555 tanggal 21/12/2022 keperluan pembayaran Dana Desa Reguler (APBN) Tahap III 20% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.75.822.000,-;
  4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303000760 tanggal 28/04/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. I untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303001237 tanggal 04/07/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. II untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303001678 tanggal 01/09/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. III untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303002332 tanggal 16/11/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. IV untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  8. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02711/5.02.0.00.0.00.02/SP2D/LS/2022 tanggal 10/08/2022 keperluan pembayaran Alokasi dana desa (APBD) Tahap I 60% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.395.474.400,-;
  9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05894/5.02.0.00.0.00.02/SP2D/LS/2022 tanggal 12/12/2022 keperluan pembayaran Alokasi dana desa (APBD) Tahap II 40% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp. 342.596.600,-;
  10. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05895/5.02.0.00.0.00.02/SP2D/LS/2022 tanggal 12/12/2022 keperluan pembayaran Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp. 14.638.000,-.
  • Bahwa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa meliputi:

 

  • Bahwa setelah Pihak BPKAD Kabupaten Menyerahkan SP2D ke Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dan dana telah di Transfer ke Rekening dengan Nomor: 501-0202-01019-6 atas nama Pemerintah Desa Tumbang Bana dengan total senilai Rp1.448.619.000,00, selanjutnya berdasarkan Rekening Koran Terdakwa mengaku melakukan Penarikan dana APBDes Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 di Rekening dengan Nomor: 501-0202-01019-6 atas nama Pemerintah Desa Tumbang Bana senilai Rp. 1.450.470.000,00 yang mana lebih besar dari anggaran yang masuk ke Rekening Desa dengan selisih Rp.1.851.000,00 yang merupakan sisa anggaran dari Tahun Anggaran 2021, terhadap dana yang dicairkan oleh Terdakwa disimpan sendiri untuk dikelola dan dibayarkan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPD.
  • Bahwa Anggaran senilai Rp. 1.450.470.000,00 yang diambil dari rekening kas desa disimpan dan digunakan oleh Terdakwa tanpa melibatkan Bendahara Desa.
  • Bahwa Anggaran Desa Dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran/belanja keperluan kegiatan dari APBDes tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari Sekretaris, Kaur dan Kasi, serta Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta tidak didukung dengan dokumen administrasi berupa Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Kas Umum.
  • Bahwa berdasarkan evaluasi bukti dan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa Tumbang Bana jumlah realisasi belanja rill pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, Terdakwa melakukan belanja dengan melampirkan bukti-bukti belanja berupa kwitansi, nota, foto, tanda terima, rincian anggaran biaya dan setelah dilakukan uji formal dan material bukti-bukti belanja yang dapat diyakini kebenarannya sesuai:
  1. Belanja dari Anggaran Dana Desa senilai Rp.376.764.000,00;
  2. Belanja dari Anggaran Alokasi Dana Desa Senilai Rp.239.580.000,00;
  3. Belanja dari Anggaran Dana Bagi Hasi Pajak senilai Rp.1.020.000,00.

Sehingga total nilai belanja yang direalisasikan adalah Rp.617.364.000,00.

  • Bahwa kerugian negara yang diakibatkan penarikan anggaran dari Rekening Desa untuk disimpan sendiri oleh Terdakwa dan tidak digunakan untuk melakukan belanja sesuai APBDes Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.820.695.855,00 dengan uraian:

No

Uraian Belanja

Nilai RAB

(Rp)

Realisasi dari Hasil Audit PKN (Rp)

Selisih/Nilai Kerugian Negara (Rp)

1

2

3

4

5

 

SUMBER DANA ADD

 

 

 

1

Siltap Kepala Desa

             29.520.000

29.520.000

-

2

Sitap Sekretaris Desa

27.060.000

13.530.000

13.530.000

3

Sitap Kaur Keuangan

24.600.000

12.300.000

12.300.000

4

Sitap Kaur Umum & Perencanaan

24.600.000

12.300.000

12.300.000

5

Sitap Kasi Pemeritah

24.600.000

12.300.000

12.300.000

6

Sitap Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

24.600.000

12.300.000

12.300.000

7

Insetif Petugas Kaur Desa

13.200.000

-

13.200.000

8

Pembayaran BPJS

6.350.000

-

6.350.000

9

Belanja ATK Pemdes

15.000.000

6.000.000

9.000.000

10

Belanja materai & benda pos Pemdes

3.600.0000

3.600.000

-

11

Belanja Fotocopy/penggadaan Pemdes

10.000.000

5.000.000

-

12

Belanja Makan & minum rapat Pemdes

10.000.000

-

10.000.000

13

Pengadaan baju batik Pemdes

6.000.000

-

6.000.000

14

Pengadaan roundup

3.000.000

-

3.000.000

15

Honorarium TPK

10.000.000

-

10.000.000

16

Honorarium cleaning service 2 orang

14.400.000

7.200.000

7.200.000

17

Honorarium jaga malam

7.200.000

3.600.000

3.600.000

18

Honorarium tukang kebun 1

7.200.000

3.600.000

3.600.000

19

Honorarium tukang kebun 2

3.600.000

-

3.600.000

20

Insentif petugas air bersih 1

14.400.000

-

14.400.000

21

Insentif petugas air bersih 2

14.400.000

-

14.400.000

22

Honor Operator Siskeudes

10.000.000

5.000.000

5.000.000

23

Perjalanan Dinas dalam daerah Pemdes

25.000.000

-

25.000.000

24

Perjalanan dinas luar daerah Pemdes

10.000.000

-

10.000.000

25

Belanja Koran

3.000.000

-

3.000.000

26

Pengadaan printer

3.000.000

-

3.000.000

27

Pengadaan Laptop

9.000.000

-

9.000.000

28

Pengadaan mesin genset

5.000.000

-

5.000.000

29

Pengadaan Plang Kantor Desa dan BPD

3.000.000

3.000.000

-

30

Pengadaan Kipas angin

714.000

-

714.000

31

Pengadaan kursi plastik

10.000.000

-

10.000.000

32

Siltap Ketua BPD

25.200.000

12.600.000

12.600.000

33

Siltap Wakil Ketua BPD

21.600.000

10.800.000

10.800.000

34

Siltap Sekretaris BPD

19.800.000

9.900.000

9.900.000

35

Siltap Anggota BPD 1

16.800.000

8.400.000

8.400.000

36

Siltap Anggota BPD 2

16.800.000

8.400.000

8.400.000

37

Belanja ATK BPD

2.500.000

-

2.500.000

38

Belanja Makan & Minum Rapat BPD

2.500.000

-

2.500.000

39

Honorarium staf BPD

13.200.000

-

13.200.000

40

Perjalanan Dinas dalam daerah BPD

5.000.000

-

5.000.000

41

Pengadaan laptop BPD

8.500.000

-

8.500.000

42

Pengadaan printer BPD

1.500.000

-

1.500.000

43

Pengadaan motor dinas BPD

12.000.000

-

12.000.000

44

Belanja ATK RT

500.000

250.000

250.000

45

Belanja Makan & Minum Rapat RT

1.000.000

-

1.000.000

46

Insetif RT 01

2.400.000

-

2.400.000

47

Insetif RT 02

2.400.000

-

2.400.000

48

Penyelenggaraan Musdes

10.000.000

6.500.000

3.500.000

49

Honor Tim RKPDES

10.000.000

-

10.000.000

50

Biaya seleksi perangkat desa

35.0000.0000

-

35.0000.0000

51

Pengadaan aat bermain TK / PAUD

12.000.0000

-

12.000.0000

52

Pipanisasi ar bersih

11.347.0000

-

11.347.0000

53

Pembuata baliho APBDes

1.000.000

1.000.000

-

54

Belanja kegiatan HUT RI

16.980.000

16.980.000

-

55

Belanja kegiatan festifal Budaya tira tangka balang

1.000.000

 

1.000.000

56

Belanja hari besar keagamaan

9.000.000

9.000.000

-

57

Belanja kegiatan pesparawi

1.000.000

-

1.000.000

58

Belanja kegiatan STQ / MTQ

5.000.000

-

5.000.000

59

Belanja kegiatan tandak intan

1.000.000

-

1.000.000

60

Bantuan Kegiatan tahun baru

20.000.000

-

20.000.000

61

Bantuan untuk kegiatan karang taruna

10.000.000

10.000.000

-

62

Bantuan Mantir Adat

3.000.000

-

3.000.000

63

Bantuan LPMD

3.000.000

1.500.000

1.500.000

64

Bantuan PKK

25.000.000

15.000.000

10.000.000

65

Peningkatan Kapasitas Aparat Desa / BPD

40.000.000

-

40.000.000

 

Total ADD

738.071.000

239.580.000

498.491.000

 

1

2

3

4

5

 

SUMBER DANA DD

 

 

 

1

Insentif guiru PAUD (3 org)

9.000.000

3.000.000

6.000.000

2

Bantuan penanganan stunting

10.000.000

-

10.000.000

3

Insentif Kader Posyandu

9.000.000

1.800.0000

7.200.000

4

Belanja Kegiatan desa aman covid-19

55.700.000

15.610.000

40.090.000

5

Upah Cor Tambal sulam jalan lingk desa

37.023.000

-

37.023.000

6

Belanja material cor tambal sulam jalan link desa

86.387.000

-

86.387.000

7

Pengadaan accu dan modul PLTS

23.818.000

-

23.818.000

8

Ketahanan pangan dan hewani

139.182.000

118.754.000

20.428.000

9

Bantuan Langsung Tunai (BLT)

325.800.000

237.6000.000

88.200.000

 

Total DD

695.910.000

376.764.000

319.146.000

 

 

 

 

 

 

SUMBER DANA BHP

 

 

 

1

 Tunjangan Kepala Desa

1.020.000

1.020.000

-

2

Tunjangan Perangkat Desa

4.860.000

-

4.860.000

3

Biaya penyusunan Dokumen (APBDes, perubahan, LPJ)

8.758.000

-

8.758.000

 

Total BHP

14.638.000

1.020.000

13.255,000

 

 

 

 

 

 

Jumlah Total APBDes

1.448.619.000

617.346.000

831.255.000

 

Pajak yang telah disetor

 

 

10.559.145

 

ANGGARA YANG DISALAHGUNAKAN

 

 

820.695.855

 

  • Bahwa berdasarkan keterangan Saksi ERIANTO BIN SUGITO Selaku Sekretaris Desa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Verifikasi DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran), DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan), bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes, Verifikasi RAK (Rencana Anggaran Kas) Desa, penyusunan Rancangan APBDes, perubahan APBDes serta pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes karena terkait seluruh pengelolaan keuangan Desa dilakukan oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Tumbang Bana.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi JULIANSYAH BIN LANDI selaku Kaur Keuangan tidak pernah dilibatkan dalam Penyusunan Rancangan APBDes, Perubahan APBDes serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes dan saksi tidak mengetahui mekanisme penyusunan Rancangan APBDes lalu saksi sebagaimana tugas Kaur Keuangan tidak pernah pernah diperintah/diberi tugas Kepala Desa meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar melaksanakan penatausahaan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi RONI PASKA ALS RONI BIN SATION selaku Kaur Umum didapatkan fakta bahwa Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud Pasal 1 Ayat (16) Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan desa tidak melakukan Pembentukan dan Penetapan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi HARDIANTO BIN selaku Wakil Ketua BPD dan saksi GELUNG NURLENI BINTI MOTA selaku Anggota BPD pada akhir tahun 2021 atau awal tahun 2022, Kepala Desa dan Perangkat Desa tidak melakukan musyawarah dengan warga masyarakat Desa Tumbang Bana untuk menyusun APBDes Tahun 2022.
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa selaku Kepada Desa Tumbang Bana didapatkan fakta bahwa penyusunan APBDes  tidak melibatkan masyarakat, Dana yang sudah dicairkan disimpan Kepala Desa sendiri (Kaur Keuangan tidak difungsikan), dalam melaksanakan kegiatan tidak dibentuk TPK sehingga dilaksanakan Kepala Desa sendiri, Kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPD & RAB sebagian tidak dilaksanakan (fiktif), honor aparat desa dan staf desa hanya dibayarkan tahap I saja sedangkan tahap II tidak dibayarkan, BLT tahap  IV  pada bulan Oktober hingga Desember 2022 tidak disalurkan,  Kegiatan COR tambal sulam jalan desa tidak dilaksanakan, sebagian pengadaan peralatan kantor tidak dilaksanakan, Sekdes tidak difungsikan dalam pembuatan Laporan Realisasi Kegiatan dan Laporan SISKUEDES, Laporan Realisasi Kegiatan dan Laporan ke Sistem SISKUEDES tidak sesuai kondisi dilapangan dan SPJ tidak dibuat.
  • Bahwa administrasi yang wajib dilengkapi dalam pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah:
  1. Surat pengantar penyampaian peraturan desa tentang APBDes dari Kepala Desa;
  2. Peraturan Desa tentang APBDes desa;
  3. Peraturan desa tentang penjabaran APBDes;
  4. Laporan Realisasi ADD tahun atau tahap sebelumnya;
  5. Rekomendasi Camat untuk penyaluran ADD;
  6. Rencana penggunaan Dana (RPD) ADD tahap berjalan / pencairan;
  7. Pengumpulan Upload data profil desa pada sistem online;
  8. Eksport SML Siskeudes tahun anggaran ;
  9. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh Kades dan Ketua BPD diatas materai Rp.6.000,-;
  10. Photo copy SK Kades;
  11. Photo copy SK Bendahara (Kaur Keuangan) desa;
  12. Photo Copy Buku Rekening Pemdes.
  • Bahwa Administrasi yang wajib dilengkapi dalam pencairan adalah:
  1. Surat pengantar penyampaian peraturan desa tentang APBDes dari Kepala Desa;
  2. Evaluasi dan pengesahan APBDes;
  3. Peraturan Desa tentang APBDes desa;
  4. Peraturan desa tentang keluarga penerima manfaat BLT desa dan perubahan sesuai hasil musyawarah khusus tentang keluarga penerima manfaat BLTDD (beserta lampiran berupa daftar penerima);
  5. Rencana penggunaan Dana (RPD) DD tahap berjalan / pencairan;
  6. Laporan Realisasi DD tahun atau tahap sebelumnya;
  7. Hardcopy dan softcopy laporan pelaksanaan BLT minimal penyaluran tahap sebelumnya;
  8. Eksport SML Siskeudes tahun anggaran;
  9. Surat pengantar dari Kades untuk Bupati Mura Cq Kepala BPKAD Kab. Mura;
  10. Surat pengantar dari Kades untuk Bupati Mura Cq Kepala DPMPD Kab. Mura;
  11. Surat pengantar dari Kades untuk Inspektorat Kab. Mura;
  12. Surat pengantar dari Kades untuk Camat Laung Tuhup;
  13. Tandatangan Sekdes, Bendahara desa (kaur keuangan), serta Kades.
  • Bahwa berdasarkan keterangan saksi SUPRIADI USUP, S.H. BIN AJERA selaku Camat Laung Tuhup diketahui bahwa Realisasi Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi Daerah Pemerintah Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 ialah:
  1. Dana Desa Reguler (APBN) Tahap I 40% sebesar Rp. 151.644.000,-;
  2. Dana Desa Reguler (APBN) Tahap II 40% sebesar Rp. 151.644.000,-;
  3. Dana Desa Reguler (APBN) Tahap III 20% sebesar Rp. 75.822.000,-;
  4. BLT-DD TW. I sebesar Rp.79.200.000,- ;
  5. BLT-DD TW. II sebesar Rp.79.200.000,-;
  6. BLT-DD TW. III sebesar Rp.79.200.000,-;
  7. BLT-DD TW. IV sebesar Rp.79.200.000,-;
  8. Alokasi dana desa (APBD) Tahap I 60% sebesar Rp. 395.474.400,-;
  9. Alokasi dana desa (APBD) Tahap II 40% sebesar Rp. 342.596.600,-;
  10. Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp. 14.638.000,-.
  • Bahwa realisasi Penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa Tumbang Bana atau jumlah realisasi belanja riil pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2022 dalam APBDes Tumbang Bana.
  • Bahwa metode yang digunakan untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus penggunaan APBDes Tumbang Bana Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Tahun Anggaran 2022 adalah dengan:
  1. Net loss untuk belanja/pekerjaan fisik yang masih memiliki nilai manfaat.
  2. Total loss untukbelanja/pekerjaan fisik yang fiktif.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Murung Raya Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700/14/IRBANSUS/LH-PKKN/X/2023/INSP tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).
  • Bahwa terkait penggunaan dana APBDes Desa Tumbang Bana tahun anggaran 2022 yang dikelola oleh Terdakwa selaku Kepala Desa Tumbang Bana, terdapat penyimpangan berupa:
  1. Penggunaan dana APBDesa untuk kepentingan pribadi;
  2. Pengelolaan Keuangan Desa tidak melibatkan Perangkat Desa;
  3. Adanya pengeluaran dana atas kegiatan fiktif;
  4. Tidak Dibentuknya Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD);
  5. Realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar;
  6. Adanya realisasi penyaluran Dana Desa oleh BPKAD yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam RPD & RAB.
  • Bahwa total Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Murung Raya Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700/14/IRBANSUS/LH-PKKN/X/2023/INSP tanggal 18 Oktober 2023 sebesar Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) dipergunakan Terdakwa untuk biaya keperluan sehari-hari sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp.720.695.855,00 (tujuh ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) untuk main judi sabung ayam di Daerah Puruk Cahu, Kalimantan Tengah dan di Kabupaten Barong Tongkok, Kalimantan Timur.
  • Bahwa Terdakwa selaku Pengguna Anggaran dalam mengelola anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
  2. Pasal 77 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administrative dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang menyatakan mengenai Prinsip-prinsip pengadaan Barang/Jasa yakni:
  1. Efisien, berarti Pengadaan Brang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutugan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
  3. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
  1. Pasal 3 Peraturan Lembaga  Kebijakan  Pengadaan  Barang/Jasa  Pemerintah  Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang menyatakan bahwa Para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengadaan harus huruf a,f dan mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran kelancaran,dan ketepatan tujuan Pengadaan;
  2. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran;
  3. Keuangan desa;   
  4. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi.
  1. Pasal 2 Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pengelolaan yang menjelaskan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
  • Sehingga perbuatan Terdakwa telah menyebabkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar sebesar  Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tertuang Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Murung Raya Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700/14/IRBANSUS/LH-PKKN/X/2023/INSP tanggal 18 Oktober 2023. 

 

--------Perbuatan Terdakwa PEGIANTO BIN SUGITO sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

--------Bahwa ia Terdakwa PEGIANTO BIN SUGITO selaku Kepala Desa Tumbang Bana yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/164/2017 tentang Penetapan Kepala Desa di 8 (delapan) Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode tahun 2017 s/d 2023 tanggal 17 April 2017, pada waktu tertentu antara bulan Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada Tahun 2022 bertempat di Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat lain di Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan mengutungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa, bertentangan dengan Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, yaitu menguntungkan diri terdakwa  sebesar Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau  sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.820.695.855,00 (delapan ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2022 Nomor: 700/14/IRBANSUS/LH-PKKN/X/2023/INSP tanggal 18 Oktober 2023, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Kepala Desa Tumbang Bana Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Murung Raya Nomor: 188.45/164/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Penetapan Kepala Desa di 8 (delapan) Kecamatan Wilayah Kabupaten Murung Raya Periode tahun 2017 s/d 2023.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pasal 26 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa berwenang Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta dalam melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, Transparan, Profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta pada huruf i menyatakan bahwa Kepala Desa berkewajiban mengelola Keuangan dan Aset Desa dan berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 yang menyatakan bahwa Kepala Desa Bertanggungjawab atas Penggunaan dana Desa, Sehingga sejak diangkatnya Terdakwa dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Tumbang Bana, maka Terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran pada Desa Tumbang Bana bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan bahwa Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga sejak diangkatnya Terdakwa dalam Jabatan sebagai Kepala Desa Tumbang Bana memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan keuangan Desa.
  • Bahwa penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 di Desa Tumbang Bana, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dikategorikan termasuk keuangan negara, karena berdasarkan Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  17  Tahun  2003  tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat  dinilai  dengan  uang,  serta  segala  sesuatu  baik  berupa  uang  maupun  berupa barang  yang  dapat  dijadikan  milik  negara  berhubung  dengan  pelaksanaan  hak  dan kewajiban tersebut, maka dari itu Dana Desa (DD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan keduanya merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas layanan umum.
  • Bahwa Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut:
  1. Kepala Desa                                    : PEGIANTO BIN SUGITO;
  2. Sekretaris Desa                                : ERIANTO BIN SUGITO;
  3. Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan        : KAPITAN BIN ENAN;
  4. Kasi Pemerintahan                            : BERDI BIN SALOMO;
  5. Kaur Perencanaan                            : SYANUS SLAUS ARIN ALS ARIN BIN MULYADI;
  6. Kaur Umum                                    : RONI PASKA ALS RONI BIN SATION;
  7. Kaur Keuangan                                : JULIANSYAH BIN LANDI.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Murung Raya Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 November 2022 dan Peraturan Bupati Murung Raya Nomor: 36 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengalokasian dan Penyaluran Dana Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2022 tanggal 1 November 2022, jumlah APBDes yang diterima Desa Tumbang Bana sebesar Rp.1.448.619.000,- dengan rincian Dana Desa (DD) sebesar Rp.695.910.000,-, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.738.071.000,- dan Bagi Hasil Pajak (BHP) sebesar Rp.14.638.000,-.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Desa Tumbang Bana Nomor 02 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA. 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tumbang Bana Pegianto Bin Sugianto pada tanggal 23 November 2022 sejumlah Rp.1.448.619.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus Sembilan belas ribu rupiah).
  • Bahwa Seluruh Anggaran Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 telah dipindahbukukan dari Kas Daerah maupun Kas Negara ke Rekening Kas Desa Tumbang Bana, dimana untuk Dana Desa (DD) terbagi menjadi Dana Desa Reguler sebanyak 3 tahap pencairan dan BLT-DD sebanyak 4 tahap pencairan, ADD sebanyak 2 tahap pencairan dan BHP sebanyak 1 kali tahapan pencairan melalui rekening Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dengan nomor rekening 501-0202-01019-6 atas nama Pemerintah Desa Tumbang Bana, dengan bukti berupa:
  1. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303000680 tanggal 22/04/2022 keperluan pembayaran Dana Desa Reguler (APBN) Tahap I 40% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.151.644.000,-;
  2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303001542 tanggal 09/08/2022 keperluan pembayaran Dana Desa Reguler (APBN) Tahap II 40% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.151.644.000,-;
  3. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303002555 tanggal 21/12/2022 keperluan pembayaran Dana Desa Reguler (APBN) Tahap III 20% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.75.822.000,-;
  4. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303000760 tanggal 28/04/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. I untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  5. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303001237 tanggal 04/07/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. II untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  6. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303001678 tanggal 01/09/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. III untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  7. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 220801303002332 tanggal 16/11/2022 keperluan pembayaran BLT-DD TW. IV untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.79.200.000,-;
  8. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 02711/5.02.0.00.0.00.02/SP2D/LS/2022 tanggal 10/08/2022 keperluan pembayaran Alokasi dana desa (APBD) Tahap I 60% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp.395.474.400,-;
  9. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05894/5.02.0.00.0.00.02/SP2D/LS/2022 tanggal 12/12/2022 keperluan pembayaran Alokasi dana desa (APBD) Tahap II 40% untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp. 342.596.600,-;
  10. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 05895/5.02.0.00.0.00.02/SP2D/LS/2022 tanggal 12/12/2022 keperluan pembayaran Bagi Hasil Pajak (BHP) untuk Desa TUMBANG BANA sebesar Rp. 14.638.000,-.
  • Bahwa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan untuk mencairkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa meliputi:

 

  • Bahwa setelah Pihak BPKAD Kabupaten Menyerahkan SP2D ke Bank Kalimantan Tengah Cabang Puruk Cahu dan dana telah di Transfer ke Rekening dengan Nomor: 501-0202-01019-6 atas nama Pemerintah Desa Tumbang Bana dengan total senilai Rp1.448.619.000,00, selanjutnya berdasarkan Rekening Koran Terdakwa mengaku melakukan Penarikan dana APBDes Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 di Rekening dengan Nomor: 501-0202-01019-6 atas nama Pemerintah Desa Tumbang Bana senilai Rp. 1.450.470.000,00 yang mana lebih besar dari anggaran yang masuk ke Rekening Desa dengan selisih Rp.1.851.000,00 yang merupakan sisa anggaran dari Tahun Anggaran 2021, terhadap dana yang dicairkan oleh Terdakwa disimpan sendiri untuk dikelola dan dibayarkan sesuai kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPD.
  • Bahwa Anggaran senilai Rp. 1.450.470.000,00 yang diambil dari rekening kas desa disimpan dan digunakan oleh Terdakwa tanpa melibatkan Bendahara Desa.
  • Bahwa Anggaran Desa Dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran/belanja keperluan kegiatan dari APBDes tanpa melalui mekanisme Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak melibatkan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang terdiri dari Sekretaris, Kaur dan Kasi, serta Bendahara Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta tidak didukung dengan dokumen administrasi berupa Buku Kas Umum dan Buku Pembantu Kas Umum.
  • Bahwa berdasarkan evaluasi bukti dan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa Tumbang Bana jumlah realisasi belanja rill pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, Terdakwa melakukan belanja dengan melampirkan bukti-bukti belanja berupa kwitansi, nota, foto, tanda terima, rincian anggaran biaya dan setelah dilakukan uji formal dan material bukti-bukti belanja yang dapat diyakini kebenarannya sesuai:
  1. Belanja dari Anggaran Dana Desa senilai Rp.376.764.000,00;
  2. Belanja dari Anggaran Alokasi Dana Desa Senilai Rp.239.580.000,00;
  3. Belanja dari Anggaran Dana Bagi Hasi Pajak senilai Rp.1.020.000,00.

Sehingga total nilai belanja yang direalisasikan adalah Rp.617.364.000,00.

  • Bahwa kerugian negara yang diakibatkan penarikan anggaran dari Rekening Desa untuk disimpan sendiri oleh Terdakwa dan tidak digunakan untuk melakukan belanja sesuai APBDes Desa Tumbang Bana Tahun Anggaran 2022 senilai Rp.820.695.855,00 dengan uraian:

No

Uraian Belanja

Nilai RAB

(Rp)

Realisasi dari Hasil Audit PKN (Rp)

Selisih/Nilai Kerugian Negara (Rp)

1

2

3

4

5

 

SUMBER DANA ADD

 

 

 

1

Siltap Kepala Desa

             29.520.000

29.520.000

-

2

Sitap Sekretaris Desa

27.060.000

13.530.000

13.530.000

 

1

2

3

4

5

3

Sitap Kaur Keuangan

24.600.000

12.300.000

12.300.000

4

Sitap Kaur Umum & Perencanaan

24.600.000

12.300.000

12.300.000

5

Sitap Kasi Pemeritah

24.600.000

12.300.000

12.300.000

6

Sitap Kasi Kesejahteraan & Pelayanan

24.600.000

12.300.000

12.300.000

7

Insetif Petugas Kaur Desa

13.200.000

-

13.200.000

8

Pembayaran BPJS

6.350.000

-

6.350.000

9

Belanja ATK Pemdes

15.000.000

6.000.000

9.000.000

10

Belanja materai & benda pos Pemdes

3.600.0000

Pihak Dipublikasikan Ya