Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
2.JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
JAMALUDDIN RIFAI bin BUHARI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 205/Pid.Sus-LH/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 198/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H., M.H.
2JANUAR HAPRIANSYAH,SH.,MH
3TEDIEGARIA, S.H.
4MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN RIFAI bin BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa JAMALUDDIN RIFAI Bin BUHARI bersama-sama dengan Sdri. WIDIA WATIE (Daftar Pencarian Orang Nomor : 01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/6/2024) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Banjarmasin, terdakwa didatangi oleh saksi Rachmaniansyah dan mengatakan “ada muatan disekitar desa garung (Kalimantan Tengah), ini uang satu juta buat ongkos di jalan”, yang dimana pada saat itu terdakwa langsung menyetujuinya. Setelah itu sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa berangkat dari Banjarmasin menuju Desa Garung Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit Truk Tronton B 9838 BYZ dan mengajak saksi Muhammad Andrean Maulana untuk membantu terdakwa dalam perjalanan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa dan saksi Muhammad Andrean Maulana sampai di tempat pemuatan kayu yaitu di Jalan Lintas Kalimantan RT.006 Desa Garung Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau, setelah itu muatan berupa kayu galam milik Sdri. Widia Watie dimuat ke dalam 1 (satu) unit Truk Tronton B 9838 BYZ oleh orang-orang yang tidak dikenal terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib setelah proses pemuatan kayu dan pengurusan surat jalan selesai, terdakwa dan saksi Muhammad Andrean Maulana langsung berangkat menuju Banjarmasin menggunakan 1 (satu) unit Truk Tronton B 9838 BYZ yang memuat kayu galam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Muhammad Andrean Maulana dalam perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Truk Tronton B 9838 BYZ yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan yang diantaranya saksi Budi Suharta dan saksi Agus Efendi, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap isi dari truck tronton yang dikemudikan oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kayu galam sebanyak + 2700 (dua ribu tujuh ratus) batang yang tidak memiliki Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu. Selanjut terdakwa dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. EFAN ASWANDI AGUSTINE, S.Hut Bin EBAL BANING LAGA dan Sdr. JAKA LELANA Bin KARNADI, hal mana kayu olahan tersebut merupakan kayu bulat kecil dengan jenis kayu galam (Melaleuca Leucadendrin)  sebanyak 7 (tujuh) tumpuk KBK dengan volume 55,26 m3 (lima puluh lima koma dua puluh enam) dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 2.763.000,00- dan DR sebesar US $ 746,01.--------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut, menguasai hasil hutan kayu tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan kayu.-----------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83   Ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 huruf e No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------

 

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa terdakwa JAMALUDDIN RIFAI Bin BUHARI bersama-sama dengan Sdri. WIDIA WATIE (Daftar Pencarian Orang Nomor : 01/BPPHLHK-IV.SWI/PPNS/6/2024) pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Lintas Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 pada saat terdakwa sedang berada di pinggir jalan Banjarmasin, terdakwa didatangi oleh saksi Rachmaniansyah dan mengatakan “ada muatan disekitar desa garung (Kalimantan Tengah), ini uang satu juta buat ongkos di jalan”, yang dimana pada saat itu terdakwa langsung menyetujuinya. Setelah itu sekitar pukul 22.00 Wita, terdakwa berangkat dari Banjarmasin menuju Desa Garung Kalimantan Tengah menggunakan 1 (satu) unit Truk Tronton B 9838 BYZ dan mengajak saksi Muhammad Andrean Maulana untuk membantu terdakwa dalam perjalanan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa dan saksi Muhammad Andrean Maulana sampai di tempat pemuatan kayu yaitu di Jalan Lintas Kalimantan RT.006 Desa Garung Kecamatan Jabiren Kabupaten Pulang Pisau, setelah itu muatan berupa kayu galam milik Sdri. Widia Watie dimuat ke dalam 1 (satu) unit Truk Tronton B 9838 BYZ oleh orang-orang yang tidak dikenal terdakwa. Kemudian sekitar pukul 22.00 Wib setelah proses pemuatan kayu dan pengurusan surat jalan selesai, terdakwa dan saksi Muhammad Andrean Maulana langsung berangkat menuju Banjarmasin menggunakan 1 (satu) unit Truk Tronton B 9838 BYZ yang memuat kayu galam.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 00.15 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Muhammad Andrean Maulana dalam perjalanan tepatnya di Jalan Lintas Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir Kabupten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Truk Tronton B 9838 BYZ yang dikemudikan terdakwa diberhentikan oleh petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan yang diantaranya saksi Budi Suharta dan saksi Agus Efendi, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap isi dari truck tronton yang dikemudikan oleh terdakwa dan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan kayu galam sebanyak + 2700 (dua ribu tujuh ratus) batang yang tidak memiliki Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu. Selanjut terdakwa dibawa ke Polda Kalteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------------------------

--------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan pengukuran dan penentuan jenis kayu oleh ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah yakni Sdr. EFAN ASWANDI AGUSTINE, S.Hut Bin EBAL BANING LAGA dan Sdr. JAKA LELANA Bin KARNADI, hal mana kayu olahan tersebut merupakan kayu bulat kecil dengan jenis kayu galam (Melaleuca Leucadendrin)  sebanyak 7 (tujuh) tumpuk KBK dengan volume 55,26 m3 (lima puluh lima koma dua puluh enam) dan ahli juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu tersebut menimbulkan kerugian bagi negara dengan jumlah yang harus disetor ke Negara adalah PSDH sebesar Rp. 2.763.000,00- dan DR sebesar US $ 746,01.---------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal mengangkut hasil hutan kayu tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah Pada Bab 3 Bagian Keempat Paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya