Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.JUMAIYATI, SH.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.PERA OKTARINA alias PERA binti SUHARDI
2.WAHIDIN alias UDIN bin AMUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 121/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 107/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SITI MUTOSI'AH, S.H.
2JUMAIYATI, SH.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PERA OKTARINA alias PERA binti SUHARDI[Penahanan]
2WAHIDIN alias UDIN bin AMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ipik Haryanto, S.H.PERA OKTARINA alias PERA binti SUHARDI
2Ipik Haryanto, S.H.WAHIDIN alias UDIN bin AMUDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa mereka terdakwa I. PERA OKTARIA Als PERA Binti SUHARDI bersama dengan terdakwa II. WAHIDIN Als UDIN Bin AMUDIN , pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan poros PT.SARPATIM Km.86 Rt.008 Rw.002 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili,sesuai ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa shabu sebanyak 50 (lima puluh)  paket shabu, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya saksi Roby beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendapat informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan poros PT.SARPATIM Km.86 Rt.008 Rw.002 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib saksi beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng disaksikan petugas Rt setempat tim mengamankan mereka terdakwa , dari penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti : 50(lima puluh) paket narkotika shabu ,1(satu) buah kotak hitam,1(satu) buah bekas botol warna kuning,1(satu) buah timbangan digital warna silver,1(satu) buah gunting,1(satu) buah sendok shabu,1(satu) buah palstik warna biru,1(satu) buah box besar warna coklat,1(satu) bundel plastik klip, 1(satu) buah alat hisap shabu beserta pipet kaca dan uang tunai Rp.7.880.000,-(tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), 1(satu) buah HP merk Iphone 14 pro warna putih no.wa 082138529607 , Imei I : 358849707333405 dan Imei II: 358849707166599 sedangkan dari terdakwa II.diamankan1(satu) buah HP VIVO Y36 warna hitam No.HP.081216034894 dengan Imei I : 868088069071179 dan Imei II: 868088069071161 selanjutnya mereka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng  untuk proses  lebih lanjut.
  • Bahwa dari interogasi awal terdakwa I mengakui mengambil shabu dari saksi Kiki Setiawati(berkas terpisah) atas sepengetahuan terdakwa II sebanyak 2 kali yang pertama sekitar bulan Desember 2023 rencana awal terdakwa I berniat hutang uang kepada saksi Kiki dan saksi Kiki mengatakan tidak punya uang akhirnya terdakwa minta diberikan benda berupa shabu untuk terdakwa jual ,selanjutnya saksi Kiki menyerahkan 6(enam) paket shabu dirumah mereka terdakwa seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta) rupiah /paket seberat 30 gram setelah laku terjual terdakwa harus menyetor sejumlah Rp.48.000.000,-(empat puluh delapan juta) rupiah , selang berjalannya waktu shabu yang dibawa mereka terdakwa laku terjual dan sudah membayar ke saksi Kiki sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sisa Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
  • Bahwa untuk pemesanan shabu yang kedua dilakukan terdakwa I atas sepengetahuan terdakwa II pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib melalui pesan Whatsapp sekalian untuk pelunasan pembayaran shabu sebelumnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wib saksi Kiki mengantar shabu kerumah mereka terdakwa sebanyak 6(enam) paket seberat 30 gram kemudian terdakwa I menunjukkan bukti transfer pembayaran shabu sejumlah Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian pelunasan harga shabu sebelumnya Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan DP (uang muka) shabu yang kedua Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), setelah saksi pulang mereka terdakwa menyimpan 6(enam) paket shabu kedalam box warna coklat dan menyimpannya dilemari kamar, sekitar jam 15.00 Wib mereka terdakwa mengambil 3(tiga) paket sekitar 15 gram kemudian dipecah/dibagi menjadi paket kecil dengan harga bervariasi dari harga Rp.500.000,- sebanyak 69 paket,harga Rp.300.000,-sebanyak 33 paket dan harga Rp.200.000,-sebanyak 30 paket selanjutnya paket shabu tersebut mereka jual kepada siapa saja yang berminat dan terkumpul uang Rp.50.400.000,-(limapuluh juta empat ratus ribu rupiah) dari uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari dan hanya tersisa Rp.7.880.000,-
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib mereka terdakwa mengambil 3(tiga) paket sekitar 15 gram untuk dipecah/dibagi menjadi paket-paket kecil  dengan rincian paket dengan harga Rp.500.000,-/paket sebanyak 23 paket, dengan harga Rp.300.000/paket sebanyak 11 paket, dan harga Rp.200.000,-/paket sebanyak 10 paket sehingga total sebanyak 50 paket, belum sempat terjual pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib mereka terdakwa diamankan beserta barang bukti , selanjutnya di bawa ke Polda kalteng untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa terhadap 50 (lima puluh) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan di kantor pegadaian Palangka Raya , mempunyai berat kotor 21,15 gram atau berat bersih 15,37 gram  kemudian disisihkan 1,63  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,06 gram untuk pengujian laboratorium dan berdasarkan Laporan hasil pengujian Laboratorium BPOM Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0052 tanggal 22 Januari 2024, diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat Netto 0,2933 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selebihnya seberat 13,68 dimusnahkan penyidik Polda Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 26 Januari 2024;
  • Bahwa perbuatan mereka terdakwa melakukan percobaan atau bermufakat jahat secara tanpa hak atau melawan hukum untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

A    T    A    U

KEDUA

Bahwa mereka terdakwa PERA OKTARIA Als PERA Binti SUHARDI bersama dengan terdakwa WAHIDIN Als UDIN Bin AMUDIN , pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Jalan poros PT.SARPATIM Km.86 Rt.008 Rw.002 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili,sesuai ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau bermufakat jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebanyak 50(lima puluh) paket shabu, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut   :

  • Bahwa awalnya saksi Roby beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah mendapat informasi masyarakat bahwa disekitar Jalan poros PT.SARPATIM Km.86 Rt.008 Rw.002 Desa Ayawan Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan observasi didaerah tersebut, kemudian pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib saksi beserta tim Ditresnarkoba Polda Kalteng disaksikan petugas Rt setempat tim mengamankan mereka terdakwa , dari penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti : 50(lima puluh) paket narkotika shabu ,1(satu) buah kotak hitam,1(satu) buah bekas botol warna kuning,1(satu) buah timbangan digital warna silver,1(satu) buah gunting,1(satu) buah sendok shabu,1(satu) buah palstik warna biru,1(satu) buah box besar warna coklat,1(satu) bundel plastik klip, 1(satu) buah alat hisap shabu beserta pipet kaca dan uang tunai Rp.7.880.000,-(tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah), 1(satu) buah HP merk Iphone 14 pro warna putih no.wa 082138529607 , Imei I : 358849707333405 dan Imei II: 358849707166599 sedangkan dari terdakwa II.diamankan1(satu) buah HP VIVO Y36 warna hitam No.HP.081216034894 dengan Imei I : 868088069071179 dan Imei II: 868088069071161 selanjutnya mereka terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polda Kalteng  untuk proses  lebih lanjut.
  • Bahwa dari interogasi awal terdakwa I mengakui mengambil shabu dari saksi Kiki Setiawati(berkas terpisah) atas sepengetahuan terdakwa II sebanyak 2 kali yang pertama sekitar bulan Desember 2023 rencana awal terdakwa I berniat hutang uang kepada saksi Kiki dan saksi Kiki mengatakan tidak punya uang akhirnya terdakwa minta diberikan benda berupa shabu untuk terdakwa jual ,selanjutnya saksi Kiki menyerahkan 6(enam) paket shabu dirumah mereka terdakwa seharga Rp.8.000.000,-(delapan juta) rupiah /paket seberat 30 gram setelah laku terjual terdakwa harus menyetor sejumlah Rp.48.000.000,-(empat puluh delapan juta) rupiah , selang berjalannya waktu shabu yang dibawa mereka terdakwa laku terjual dan sudah membayar ke saksi Kiki sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), sisa Rp.13.000.000,-(tiga belas juta rupiah);
  • Bahwa untuk pemesanan shabu yang kedua dilakukan terdakwa I atas sepengetahuan terdakwa II pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib melalui pesan Whatsapp sekalian untuk pelunasan pembayaran shabu sebelumnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 14.00 Wib saksi Kiki mengantar shabu kerumah mereka terdakwa sebanyak 6(enam) paket seberat 30 gram kemudian terdakwa I menunjukkan bukti transfer pembayaran shabu sejumlah Rp.33.000.000,-(tiga puluh tiga juta rupiah) dengan rincian pelunasan harga shabu sebelumnya Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan DP (uang muka) shabu yang kedua Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah), setelah saksi pulang mereka terdakwa menyimpan 6(enam) paket shabu kedalam box warna coklat dan menyimpannya dilemari kamar, sekitar jam 15.00 Wib mereka terdakwa mengambil 3(tiga) paket sekitar 15 gram kemudian dipecah/dibagi menjadi paket kecil dengan harga bervariasi dari harga Rp.500.000,- sebanyak 69 paket,harga Rp.300.000,-sebanyak 33 paket dan harga Rp.200.000,-sebanyak 30 paket selanjutnya paket shabu tersebut mereka jual kepada siapa saja yang berminat dan terkumpul uang Rp.50.400.000,-(limapuluh juta empat ratus ribu rupiah) dari uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari dan hanya tersisa Rp.7.880.000,-
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 sekitar jam 15.30 Wib mereka terdakwa mengambil 3(tiga) paket sekitar 15 gram untuk dipecah/dibagi menjadi paket-paket kecil  dengan rincian paket dengan harga Rp.500.000,-/paket sebanyak 23 paket, dengan harga Rp.300.000/paket sebanyak 11 paket, dan harga Rp.200.000,-/paket sebanyak 10 paket sehingga total sebanyak 50 paket, belum sempat terjual pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 18.00 Wib mereka terdakwa diamankan beserta barang bukti , selanjutnya di bawa ke Polda kalteng untuk proses selanjutnya;
  • Bahwa terhadap 50(lima puluh) paket Kristal putih yang disita dari terdakwa dilakukan penimbangan di kantor pegadaian Palangka Raya , mempunyai berat kotor 21,15 gram atau berat bersih 15,37 gram  kemudian disisihkan 1,63  gram untuk pembuktian dipersidangan, seberat 0,06 gram untuk pengujian laboratorium dan berdasarkan Laporan hasil pengujian Laboratorium BPOM Palangka Raya Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0052 tanggal 22 Januari 2024, diperoleh hasil pengujian dengan kesimpulan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan berat Netto 0,2933 gram adalah benar positif mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I  nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selebihnya seberat 13,68 gram  dimusnahkan penyidik Polda Kalteng sesuai BA pemusnahan tanggal 26 Januari 2024;

       

  • Bahwa perbuatan meraka terdakwa melakukan percobaan atau bermufakat jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tersebut tidak memiliki ijin dari yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya