Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Plk PT. PENTAS MENARA KOMINDO Abdul Karim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. PENTAS MENARA KOMINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muherdi, S.H.IPT. PENTAS MENARA KOMINDO
Tergugat
NoNama
1Abdul Karim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah
2Kantor Cabang Utama PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal demi hukum Surat Nomor PL.02/S-899/PW15/1/2023 tanggal 26 Juni 2023  atas klaim Jaminan Pemeliharaan sesuai Sertifikat Kafalah : SBD-1722335114-AK449, tanggal sertifikat 29 November 2022 dengan Nilai Jaminan : Rp 1.002.224.113,- (satu miliar dua juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) sepihak oleh Tergugat;  
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat atas Pemutusan Kontrak Sepihak tanggal 26 Juni 2023 merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk menolak klaim Jaminan Pemeliharaan oleh Tergugat;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera mengembalikan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Penggugat sebagai tanda bukti Penggugat telah menyelesaikan Pekerjaan hingga masa Pemeliharaan selesai;
  6. Menyatakan dalam pelaksanaan paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah (Lanjutan II) tidak ada kerugian negara yang timbul;
  7. Menyatakan batal demi hukum Usulan Permohonan Pengajuan Daftar Hitam PT. Pentas Menara Komindo tertanggal 16 Februari 2024 Nomor : PL.02/S-274/PW15/1/2024 kepada Turut Tergugat I yang Penggugat terima melalui e-mail;
  8. Memerintahkan Turut Tergugat I sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pembinaan dan arahan kepada Tergugat;
  9. Mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 1.002.224.113,- (satu miliar dua juta dua ratus dua puluh empat ribu seratus tiga belas rupiah) kepada Tergugat apabila klaim Jaminan Pemeliharaan diproses oleh Turut Tergugat II;
  10. Mengabulkan gugatan ganti rugi sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dengan perhitungan memperoleh proyek dalam satu tahun sebanyak minimal 1 (satu) proyek dengan nilai paket minimal Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) kepada Para Tergugat secara Tanggung Renteng;
  11. Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

-------------------------------------------------------atau------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili  Perkara ini  berpendapat lain, mohon  Putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak