Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
265/Pid.B/2024/PN Plk 1.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
4.Rini Wahidah, S.H.
1.WARDIANTO alias WARDI bin SUWITO
2.BADRUN alias DRUN bin KUSNARI
3.MUHAMMAD IBNU alias IBNU bin NURKUAT Alm.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 265/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 257/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
4Rini Wahidah, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WARDIANTO alias WARDI bin SUWITO[Penahanan]
2BADRUN alias DRUN bin KUSNARI[Penahanan]
3MUHAMMAD IBNU alias IBNU bin NURKUAT Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

­­------ Bahwa Terdakwa I WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO bersama dengan Terdakwa II BADRUN Als DRUN Binn KUSNARI dan Terdakwa III MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin (Alm) NURKUAT, pada hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 02.00 wib s/d pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras depan Kost Warna Hijau Pintu Nomor 03 yang dihuni oleh saksi DIMAS, beralamat di Jalan Merapi Nomor 2A, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 milik saksi DIMAS. Perbuatan tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di barak tempat tinggal Terdakwa II di Jalan Mendawai I Gg. Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan membahas untuk mencuri sepeda motor dan mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah lalu sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III istirahat tidur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IIII terbangun lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa II serta Terdakwa III menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi dengan cara berjalan kaki dari tempat tinggal Terdakwa II di Jalan Mendawai I Gg. Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Jalan Merapi, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan mencari sepeda motor yang bisa diambil.
  • Bahwa sesampainya di sebuah bangunan kost tempat tinggal saksi DIMAS yang beralamat di Jalan Merapi Nomor 2A, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 yang terparkir di teras depan Kost Warna Hijau Pintu Nomor 03, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa III bertugas untuk mengamati situasi dan kondisi disekitar kost tersebut serta memastikan situasi dan kondisi aman. Selanjutnya, Terdakwa II membawa dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dari teras lalu Terdakwa I membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Berikutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sejauh sekitar 50 (lima puluh) meter dari kost tempat tinggal saksi DIMAS masuk dalam sebuah gang, lalu Terdakwa I merusak kabel kontak dengan cara memutus kabel kontak 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan tujuan agar bisa menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan setelah Terdakwa I berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke tempat tinggal Terdakwa II di Jalan Mendawai I Gg. Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah untuk melepas plat dan mengubah warna list dengan tujuan agar tidak dikenali lagi lalu sekira pukul 04.00 wib, terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke lokasi KDP Tumbang Samba di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa dalam membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 milik saksi DIMAS tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak pernah meminta ijin dan tanpa sepengetahuan saksi DIMAS.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 milik saksi DIMAS adalah untuk dijual kembali dan akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut, saksi DIMAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa I WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO bersama dengan Terdakwa II BADRUN Als DRUN Binn KUSNARI dan Terdakwa III MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin (Alm) NURKUAT tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa I WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO bersama dengan Terdakwa II BADRUN Als DRUN Binn KUSNARI dan Terdakwa III MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin (Alm) NURKUAT, pada hari Jumat tanggal 09 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 02.00 wib s/d pukul 04.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di teras depan Kost Warna Hijau Pintu Nomor 03 yang dihuni oleh saksi DIMAS, beralamat di Jalan Merapi Nomor 2A, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yaitu terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 milik saksi DIMAS. Perbuatan tersebut Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 20.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkumpul di barak tempat tinggal Terdakwa II di Jalan Mendawai I Gg. Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan membahas untuk mencuri sepeda motor dan mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah lalu sekira pukul 22.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III istirahat tidur. Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 02.00 wib, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa IIII terbangun lalu Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian sepeda motor dan Terdakwa II serta Terdakwa III menyetujuinya, selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III pergi dengan cara berjalan kaki dari tempat tinggal Terdakwa II di Jalan Mendawai I Gg. Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menuju ke Jalan Merapi, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan tujuan mencari sepeda motor yang bisa diambil.
  • Bahwa sesampainya di sebuah bangunan kost tempat tinggal saksi DIMAS yang beralamat di Jalan Merapi Nomor 2A, Kelurahan Palangka, kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 yang terparkir di teras depan Kost Warna Hijau Pintu Nomor 03, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menghampiri 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, sementara Terdakwa III bertugas untuk mengamati situasi dan kondisi disekitar kost tersebut serta memastikan situasi dan kondisi aman. Selanjutnya, Terdakwa II membawa dan mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dari teras lalu Terdakwa I membantu mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut. Berikutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut sejauh sekitar 50 (lima puluh) meter dari kost tempat tinggal saksi DIMAS masuk dalam sebuah gang, lalu Terdakwa I mencoba menyalakan mesin sepeda motor tersebut dan setelah Terdakwa I berhasil menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke tempat tinggal Terdakwa II di Jalan Mendawai I Gg. Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah lalu sekira pukul 04.00 wib, terdakwa I membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut ke lokasi KDP Tumbang Samba di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa dalam membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 milik saksi DIMAS tersebut Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tidak pernah meminta ijin dan tanpa sepengetahuan saksi DIMAS.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CRF tahun 2020, warna hitam tanpa Nopol, Noka : MH1KD1116LK163149, Nosin : KD11E1162477 milik saksi DIMAS adalah untuk dijual kembali dan akibat perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tersebut, saksi DIMAS mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa I WARDIANTO Als WARDI Bin SUWITO bersama dengan Terdakwa II BADRUN Als DRUN Bin KUSNARI dan Terdakwa III MUHAMMAD IBNU Als IBNU Bin (Alm) NURKUAT tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya