Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G/2024/PN Plk SAMSON S NYARANG Ir. Suroso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 67/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAMSON S NYARANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG SAKTI, S.H.SAMSON S NYARANG
Tergugat
NoNama
1Ir. Suroso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Uhing P Antang
2KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Propisi :

Mengabulkan dan atau memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan aktivitas apapun diatas Tanah Perwatasan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menghentikan semua kegiatan dan/atau aktivitasnya yang dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Penggugat diatas Tanah Perwtasan sampai ada Putusan Pengadilan yang mempunyai Kekuatan Hukum tetap dalam Perkara ini ;

Dalam Pokok Perkara ;

  1. Mengabulkan dan menerima Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan semua alat bukti yang diajukan Penggugat  sah dan berharga.
  3. Menyatakan bahwa Tanah Perwatasan tersebut Sah Milik Penggugat .
  4. Menyatakan bahwa Tergugat tidak memiliki Tanah Perwatasan dimaksud,
  5. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)  terhadap Tanah Perwatasan milik Penggugat.
  6. Bahwa menyatakan sah dan berharga untuk dijadikan sebagai Sita jaminan (Conservatoir Beslag) baik atas Tanah Sengketa, Rumah dan Tanah milik Tergugat yang terletak jalan Krakatau no. 545, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkas Raya  tersebut.
  7. Menyatakan Bahwa Tergugat tidak berhak atas Tanah Perwatasan. Akan tetapi Tanah Perwatasan tersebut adalah milik Penggugat.
  8. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah berupaya untuk menguasai atas Tanah Perwatasan milik Penggugat tersebut adalah “ Merupakan Perbuatan Melawan Hukum”. (PMH).
  9. Menyatakan bahwa Penggugat adalah yang paling berhak atas Tanah Perwatasan.

10. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Perwatasan dengan tanpa syarat Kepada Penggugat.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, PENGGUGAT mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadila Negeri Palangka Raya mengadili dan berkenan memutuskan :

P R I M A I R  :

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat, untuk seluruhnya.

2.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas.

3.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

4.  Menyatakan  putusan  ini  dapat  dijalankan  lebih  dahulu  ( uitvperbaar bij

voorraad) meskipun timbul verzet,banding dan atau Kasasi.

SUBSIDIAIR :

Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan untuk memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)..

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak