| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah Wanprestasi/ingkar janji;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pembiayaan multiguna dalam bentuk tertulis, dengan jaminan fidusia yaitu perjanjian bentuk tertulis 01600706002125378, tanggal 6 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Akta Jaminan Fidusia dengan Nomor 221, Tanggal 8 Oktober 2021, Rizky Pratama, S.H., M.Kn, yang telah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Tengah dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W17.00095363.AH.05.01 Tahun 2021 pada tanggal 8 Oktober 2021;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat senilai Rp. 217,190,000 (Dua ratus Tujuh Belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek jaminan fidusia kepada Penggugat Merk/type/model TOYOTA/ALL NEW HILUX/T:DC 2.4 GM/T DSL DOUBLE CABIN, Tahun 2020, Warna Putih, No. Rangka MR0KB8CD4L1210651, No. Mesin 2GD0803632, No. Registrasi : KH 8165 TA, kepada Penggugat apabila Tergugat tidak mampu untuk membayarkan ganti materiill senilai Rp. 217,190,000 (Dua ratus Tujuh Belas juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menyatakan sah demi hukum dan menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag), benda bergerak Objek Jaminan Fidusia; Merk/type/model TOYOTA/ALL NEW AVANZA/1. 3 GM/T 1 TON MB Tahun 2021,Warna Putih, No. rangka MHKM5EA3JMK193076, No. mesin 1NRG149847, No. Registrasi : KH 1108 TT dan menetapkan sita jaminan benda yang tidak bergerak milik Tergugat yaitu sebuah rumah yang terletak di Jalan Bengaris I, RT.005, RW.002, Kel. Tanjung Pinang, Kec. Pahandut, Kota Palangkaraya, Prov. Kalimantan Tengah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang akan timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |