Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
3/Pid.Pra/2024/PN Plk | PRIMERMEN, S. Hut. | KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA, Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN KABUPATEN SERUYAN DI KUALA PEMBUANG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2024/PN Plk | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Selanjutnya disebut : PEMOHON PRA PERADILAN ; --------------------------------- Pemohon , bersama ini mengajukan Permohonan Pra Peradilan tentang tidak sahnya Atas Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/0.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 atas nama PRIMERMEN, S. Hut. dan serta tidak sahnya Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan di Lapas Sampit Kelas II/B, Kotawaringin Timur ; ---------------------------------------------------------------------------
BERLAWANAN : ---------------------------
KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA, Cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH DI PALANGKA RAYA, Cq KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SERUYAN KABUPATEN SERUYAN DI KUALA PEMBUANG, Alamat Jalan Jenderal Sudirman No. 3 Kuala Pembuang – Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah,Sebagai : TERMOHON PRA PERADILAN ; ------------------------------------------------
Adapun Duduk Perkaranya adalah sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa pada Tanggal 26 Juli 2023, Saudara PEMOHON diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Seruyan sebagai Saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Sentra IKM pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-341/O.2.19/Fd.2/06/2023 Tanggal 21 Juni 2023 yang kemudian terbit dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi Tanggal 26 Juli 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan.
1. Keterangan Saksi 2. Keterangan Ahli 3. Surat 4. Petunjuk 5. Keterangan Terdakwa
Dimana berdasarkan Surat Panggilan Tersangka NOMOR : SP-19/O.2.19./Fd.2/01/2024 Tanggal 18 Januari 2024 kepada PEMOHON untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Sentra IKM (Industri Kecil dan Menengah) Pengolahan Ikan dan Pakan Ikan, sehingga Alat Bukti permulaan yang sah oleh Kejaksaan Negeri Seruyan tidak terpenuhi dan sangat jauh dari rasa keadilan.
5. Bahwa secara konstitusional yang lebih berhak untuk melakukan audit, pengelolaan, dan penghitungan kerugian negara adalah merupakan kewenangan dari BPK RI sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dimana tertuang dalam Pasal 23E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pasal 1 angka 1 UU BPK yang berbunyi “Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Kemudian dalam Pasal 10 ayat (1) UU BPK berbunyi “BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga/badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.” Sebagaimana dalam Peraturan Perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Seruyan tidak melaksanakan ketentuan Undang-undang tersebut dalam hal setelah memerintahkan akuntan publik untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara, sebab dari hasil yang dihitung oleh akuntan publik tentang kerugian keuangan negara, harus disampaikan dan dikoordinasikan kepada BPK RI untuk BPK RI menetapkan nilai kerugian negara berdasarkan hitungan akuntan publik yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Seruyan tersebut, karena untuk menetapkan kerugian negara adalah wewenang BPK RI dan bukan wewenang Kejaksaan Negeri Seruyan. Sehingga hasil hitungan akuntan publik yang ditunjuk oleh Kejaksaan Negeri Seruyan tersebut tidak bisa menjadi dasar untuk menentukan kerugian negara, yang artinya Kejaksaan Negeri Seruyan tidak melaksanakan Peraturan undang-undang terkait kewenangan dalam menentukan kerugian negara. Oleh sebab itu, penetapan Tersangka berdasarkan Bukti permulaan itu tidak Sah dan harus dibatalkan demi hukum.
Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan pada Tanggal 27 Juni 2023 oleh Sekretaris Daerah sesuai Kuasa Pendelegasian Wewenang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan NOMOR : 800/893/BID.I/BKPSDM/VI/2023 Tanggal 27 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Bupati Seruyan NOMOR : 821.2/23/BID.I/BKPSDM/VI/2023 pada Tanggal 26 Juni 2023 yang artinya, Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan NOMOR : PRINT-28/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan selaku Penyidik dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi NOMOR : B-41/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan serta Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-03/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang tidak memilik bukti fisik tersebut cacat secara hukum dan harus dibatalkan demi hukum mengingat PEMOHON pada tanggal diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Penyidikan NOMOR : PRINT-28/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan selaku Penyidik dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi NOMOR : B-41/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan selaku Penyidik serta Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-03/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 tidak sesuai dengan jabatan PEMOHON yang dimana PEMOHON sudah menjadi Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seruyan sejak Tanggal 27 Juni 2023. Karen itu telah terjadi kesalahan secara formal atas jabatan PEMOHON, maka oleh karena itu Surat Perintah Penyidikan Penyidikan NOMOR : PRINT-28/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan selaku Penyidik dan Surat Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi NOMOR : B-41/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan selaku Penyidik serta Penetapan Tersangka NOMOR : TAP-03/O.2.19/Fd.2./01/2024 Tanggal 17 Januari 2024 haruslah batal demi hukum dan PEMOHON harus dibebaskan demi hukum.
Bahwa Kejaksaan Negeri Seruyan tidak menjalankan tugas penyelidikan dengan seharusnya dan sebenarnya , saudara PEMOHON langsung di Tahan dan didengar keterangan dengan status Tersangka sedangkan dalam perkara dimaksud, saudara PEMOHON tidak dalam keadaan tertangkap tangan dan karena itu tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan terhadap Saudara PEMOHON merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan sangat tidak profesional, serta menyebabkan kerugian bagi PEMOHON secara materiil maupun moriil.
8. Bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan dalam perkara terhadap PEMOHON adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahwa berdasarkan atas uraian dan alasan-alasan yang dikemukakan tersebut diatas, selanjutnya PEMOHON mohon kepada Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor/Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat memanggil pihak-pihak dan seterusnya berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan PERMOHONAN untuk seluruhnya ; ---------------------------------------
Menyatakan Penetapan Tersangka dan Penahanan atas PEMOHON oleh pihak KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SERUYAN sebagai Termohon adalah TIDAK SAH ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, dengan segera membebaskan PEMOHON dari Tahanan Kejaksaan Negeri Seruyan di Rutan /Lapas Kelas IIB Sampit KOTAWARINGIN TIMUR tanpa syarat ; -----------------------------------------
Menghukum Kejaksaan Negeri Seruyan sebagai TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik dan ganti rugi dalam perkara ini ;----------------------------------------------
A T A U,
Menjatuhkan Putusan lain yang Se – Adilnya bagi pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |