Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
300/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.RIWUN SRIWATI, SH 2.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H. 3.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H. |
TRIMO alias TRIMO bin REMIN Alm. | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||
Nomor Perkara | 300/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 304/APB/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Kesatu --------Bahwa ia terdakwa TRIMO Alias TRIMO Bin REMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Trimo Frozen Food Jalan Sulawesi No. 42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja memperdagangkan Pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------- --------Bahwa awalnya terdakwa memiliki usaha yang bergerak di bidang perdagangan makanan beku baik olahan maupun bukan olahan sejak April 2010 yang beralamat di Jalan Sulawesi No.42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan legalitas yang dimilik terdakwa yaitu Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Nomor IUMK/86/PHDT/PATEN/III/2017 Tanggal 30 Maret 2017 atas nama TRIMO FROZEN FOOD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Kecamatan Pahandut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD INDRA DWI PRAKOSO Bin SUROTO dan saksi MUHAMMAD ARI WIBOWO Bin EDDY SUNARTO mendatangi Toko Trimo Frozen Food milik terdakwa dan melakukan pengecekan terhada produk pangan yang dijual oleh terdakwa dan dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa tidak memilik izin edar dari BBPOM, diantaranya:
--------Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa produk-produk yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli produk tersebut dari berbagai tempat dengan harga yang berbeda-beda dan dijual dengan harga yang berbeda-beda pula, antara lain:
--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menjelaskan bahwa terhadap produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa semuanya belum terdakwa dan tidak memiliki izin edar dari BBPOM.----------------- --------Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 BBPOM Palangka Raya pernah melakukan pemeriksaan pada toko terdakwa yang melakukan penjualan makanan olahan beku yang tidak memiliki izin edar dan pada saat itu terdakwa telah membuat Surat Pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut, namun hingga sampai pada saat itu terdakwa tidak mematuhi teguran tersebut.------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 141 Jo Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pada Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.----------------
ATAU
Kedua -------- Bahwa ia terdakwa TRIMO Alias TRIMO Bin REMIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2024 bertempat di Toko Trimo Frozen Food Jalan Sulawesi No. 42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------- --------Bahwa awalnya terdakwa memiliki usaha yang bergerak di bidang perdagangan makanan beku baik olahan maupun bukan olahan sejak April 2010 yang beralamat di Jalan Sulawesi No.42 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dengan legalitas yang dimilik terdakwa yaitu Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil Nomor IUMK/86/PHDT/PATEN/III/2017 Tanggal 30 Maret 2017 atas nama TRIMO FROZEN FOOD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya Kecamatan Pahandut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 05 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi MUHAMMAD INDRA DWI PRAKOSO Bin SUROTO dan saksi MUHAMMAD ARI WIBOWO Bin EDDY SUNARTO mendatangi Toko Trimo Frozen Food milik terdakwa dan melakukan pengecekan terhada produk pangan yang dijual oleh terdakwa dan dari hasil pengecekan ditemukan beberapa produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa tidak memilik izin edar dari BBPOM, diantaranya:
--------Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa produk-produk yang ditemukan tersebut didapatkan terdakwa dengan cara membeli produk tersebut dari berbagai tempat dengan harga yang berbeda-beda dan dijual dengan harga yang berbeda-beda pula, antara lain:
--------Bahwa berdasarkan keterangan ahli Etik Sumardani Binti Mardjuki dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya menjelaskan bahwa terhadap produk makanan olahan beku yang dijual terdakwa semuanya belum terdakwa dan tidak memiliki izin edar dari BBPOM.----------------- --------Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017 BBPOM Palangka Raya pernah melakukan pemeriksaan pada toko terdakwa yang melakukan penjualan makanan olahan beku yang tidak memiliki izin edar dan pada saat itu terdakwa telah membuat Surat Pernyataan untuk tidak menjual produk tersebut, namun hingga sampai pada saat itu terdakwa tidak mematuhi teguran tersebut.------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan yang telah diubah dan ditambah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Pada Paragraf 11 Kesehatan, Obat dan Makanan.---- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |