Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk 1.Arie Rompas
2.Kartika Sari
3.Fatkhurrohman
4.Afandi
5.Herlina
6.Nordin
7.Mariaty
1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia
2.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia
4.Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Tengah
7.Negara Republik Indonesia Cq. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 118/Pdt.G/LH/2016/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 16 Agu. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arie Rompas
2Kartika Sari
3Fatkhurrohman
4Afandi
5Herlina
6Nordin
7Mariaty
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhnur, S.H.Arie Rompas
2Muhnur, S.H.Kartika Sari
3Muhnur, S.H.Fatkhurrohman
4Muhnur, S.H.Afandi
5Muhnur, S.H.Herlina
6Muhnur, S.H.Nordin
7Muhnur, S.H.Mariaty
8Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Arie Rompas
9Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Kartika Sari
10Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Fatkhurrohman
11Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Afandi
12Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Herlina
13Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Nordin
14Riesqi Rahmadiansyah, S.H.Mariaty
Tergugat
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia
2Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
3Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Pertanian Republik Indonesia
4Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
5Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia cq Menteri Kesehatan Republik Indonesia
6Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq Gubernur Kalimantan Tengah
7Negara Republik Indonesia Cq. Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan Gugatan Para Penggugat dinyatakan Sah sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa Melalui Mekanisme Gugatan Warga Negara;

DALAM POKOK PERKARA

1.            Menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;

2.            Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.            Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat yaitu:

1)            Peraturan Pemerintah tentang tata cara penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup;

2)            Peraturan Pemerintah tentang tata cara penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis;

3)            Peraturan Pemerintah tentang baku mutu lingkungan, yang meliputi: baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;         

4)            Peraturan Pemerintah tentang kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

5)            Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup;

6)            Peraturan Pemerintah tentang analisis risiko lingkungan hidup;

7)            Peraturan Pemerintah tentang tata cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan

8)            Peraturan Pemerintah tentang tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup;

4.            Menghukum TERGUGAT I untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI;

5.            Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT VI untuk membuat tim gabungan dimana fungsinya adalah :

1)            Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin usaha  pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2)            Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata, pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi kebakaran;

3)            Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini, penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan lingkungan;

6.            Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI segera mengambil tindakan :

1)            Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit lain akibat pencemaran udara asap di Propinsi Kalimantan Tengah yang dapat diakses gratis bagi Korban Asap;

2)            Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah;

3)            Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran udara asap;

4)            Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar;

7.            Menghukum TERGUGAT I beserta TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk membuat:

1)            Peta kerawanan kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

2)            Kebijakan standart peralatan pengendalian kebakaran hutan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

8.            Menghukum TERGUGAT II untuk segera melakukan revisi Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Standar Fasilitasi Sarana Dan Prasarana Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Model Dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model;

9.            Menghukum TERGUGAT II dan TERGUGAT VI untuk :

1)            Mengumumkan kepada publik lahan yang terbakar dan perusahaan pemegang izinnya;

2)            Mengembangkan sistem keterbukaan informasi kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;

3)            Mengumumkan dana jaminan lingkungan hidup dan dana penanggulangan yang berasal perusahaan – perusahaan yang lahannya terbakar;

4)            Mengumumkan dana investasi pelestarian hutan dari perusahaan-perusahaan pemegang izin kehutanan;

10.          Menghukum TERGUGAT VI untuk membuat tim khusus pencegahan dini kebakaran hutan, lahan dan perkebunan di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang berbasis pada wilayah Desa yang beranggotakan masyarakat lokal, untuk itu TERGUGAT VI wajib:

1)            Mengalokasikan dana untuk operasional dan program tim;

2)            Melakukan pelatihan dan koordinasi secara berkala minimal setiap 4 bulan dalam satu tahun;

3)            Menyediakan peralatan yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan;

4)            Menjadikan tim tersebut sebagai sumber informasi pencegahan dini dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah;

11.          Menghukum TERGUGAT VI dan TERGUGAT VII segera menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan kawasan lindung seperti diamanatkan dalam Keputusan Presiden Nomor 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;

12.          Menghukum PARA TERGUGAT untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Provinsi Kalimantan Tengah, melalui 3 (tiga) media cetak nasional (Harian Kompas, Koran Tempo, Media Indonesia); 7 (tujuh) media cetak lokal (Kalteng Pos, Palangka Post, Tabengan, Radar Sampit, Borneo News, Palangka Ekspres, Detak); 4 (empat) media elektronik televisi, yang terdiri dari : TVRI Kalimantan Tengah, Metro TV, Kompas TV, RCTI; dan 6 (enam) media elektronik radio yang terdiri dari Radio Republik Indonesia (RRI) Kalimantan Tengah, Radio Cannisa FM Palangka Raya, Radio Evella FM Palangka Raya, Radio Bravo FM Palangka Raya, Radio RDS FM Palangka Raya, Radio Cafe FM Palangka Raya, Radio Kalaweit FM Palangka Raya  dan melalui Baliho ukuran 6 x 3 meter sebanyak 13 (tiga belas) dan selanjutnya dipasang disetiap jalan protokol disetiap Kabupaten Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan kalimat sebagai berikut:

“Bahwa kami Presiden/ Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dengan ini meminta maaf kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah, karena kami selaku penanggung jawab pemerintah merasa telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup  yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah. Kami ingin memastikan bahwa pada tahun 2016 dan tahun-tahun selanjutnya tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan”

Jika dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja seperti diperintahkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 36/ KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia; Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tidak melaksanakan hal-hal yang disebutkan diatas, kami mewakili kepentingan warga negara sebagaimana dalam surat kuasa khusus akan mengajukan gugatan warga Negara ini. Demikian surat pemberitahuan (Notifikasi) ini dibuat dan disampaikan;

13.          Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun dikemudian hari terdapat upaya hukum lain seperti Verzet, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uit Voerbaar Bij Vooraad);

14.          Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak