Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2024/PN Plk 2.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
GUPRA Anak dari HOTON SAHIDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 218/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANTA ERWANDHYAKSA, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUPRA Anak dari HOTON SAHIDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

                 Bahwa terdakwa GUPRA Bin HOTON SAHIDAR bersama orang yang bernama TENGOK (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama satu sama lain, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah korban ANUL Bin MARTIN di jalan Tjilik Riwut KM. 14 RT. 008 RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak–tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban ANUL Bin MARTIN yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, perbuatan mana ia terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada hari   Kamis tanggal 15   Februari   sekira pukul 15.40 wib.   saat korban   ANUL Bin MARTIN sedang   bermain   voli di dekat rumah korban, terdakwa dan TENGOK datang ke   lapangan voli dan ikut menonton, tetapi beberapa lama kemudian   terdakwa dan TENGOK yang sudah dalam keadaan mabuk minuman    keras membuat   keributan di   lapangan,    melihat hal tersebut korban   menegur terdakwa, tetapi terdakwa dan

TENGOK tidak terima, sehingga terjadi perkelahian dan korban memukul terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah terdakwa, karena merasa terpojok terdakwa dan TENGOK lari pulang ke rumah mereka;

  • Setelah terdakwa sampai di rumah, timbul niat terdakwa untuk membalas korban, kemudian terdakwa mendatangi rumah TENGOK dan mengajak TENGOK untuk membalas korban, selanjutnya terdakwa dan TENGOK mempersiapkan 2 (dua) bilah parang yang akan digunakan untuk menyerang korban, lalu mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik TENGOK  ke rumah korban;
  • Setelah terdakwa dan TENGOK sampai di rumah korban, terdakwa bertugas mengetuk pintu rumah korban sedangkan TENGOK bersembunyi di samping rumah, kemudian terdakwa mengetuk pintu depan rumah korban dengan memakai nama anak korban lalu bersembunyi di samping rumah, sehingga tanpa curiga istri korban membukankan pintu, tetapi setelah pintu dibuka istri korban tidak melihat ada orang di depan pintu, tiba-tiba terdakwa dan TENGOK langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa parang, melihat hal tersebut, istri korban berteriak “awas tege tengok ewen due gufra” (awas ada tengok berdua gufra);
  • Setelah terdakwa dan TENGOK sudah berada di dalam rumah korban, mereka langsung masuk ke dapur dan menyerang korban dan terdakwa berkata “aku patei ikau” (aku bunuh kamu), TENGOK langsung menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban mengelak dan terjatuh, saat itu korban langsung ditindih oleh TENGOK dan TENGOK kembali menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban berhasil menangkap parang tersebut, lalu terdakwa menusukkan parang ke arah tubuh korban beberapa kali hingga mengenai paha kiri dan tangan kiri korban, pada saat itu TENGOK berkata “suduk iye sampai matei (tusuk dia sampai mati);
  • Ketika korban berhasil membalikkan badan dan TENGOK terjatuh, korban langsung keluar rumah dan bersembunyi di rumah tetangga, kemudian korban meminta tolong dan dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan, sementara terdakwa dan TENGOK pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil pakaian dan melarikan diri ke daerah Gunung Mas;
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ANUL Bin MARTIN menderita luka robek pada dada kanan dengan panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka robek pada dada kiri bagian atas panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka lecet pada paha kanan dengan panjang luka 7 cm, luka robek pada paha kiri dengan panjang luka 4 cm, lebar 1 cm, luka pada jari tengah telapak tangan kanan, dan luka iris pada jari telunjuk dan jari manis telapak tangan kanan, luka robek pada lengan atas tangan kiri, panjang luka 4 cm, lebar 1 cm. Dengan kesimpulan luka-luka tersebut karena adanya penganiayaan dan kekerasan benda tajam pada area dada, paha, lengan, telapak tangan dan jari tangan yang dapat menimbulkan mengancam nyawa sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 02/IRM-VER/RSUD/07-2024 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

              Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) angka (1).

 

SUBSIDAIR :

              Bahwa terdakwa GUPRA Bin HOTON SAHIDAR bersama orang yang bernama TENGOK (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama satu sama lain, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah korban ANUL Bin MARTIN di jalan Tjilik Riwut KM. 14 RT. 008 RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak–tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah dengan sengaja melukai berat korban ANUL Bin MARTIN, perbuatan mana ia terdakwa lakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PRIMAIR antara lain pada hari Kamis tanggal 15 Februari sekira pukul 15.40 wib. terjadi keributan di lapangan voli, melihat hal tersebut korban menegur terdakwa, tetapi terdakwa dan TENGOK tidak terima, sehingga terjadi perkelahian dan korban memukul terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah terdakwa, karena merasa terpojok terdakwa dan TENGOK lari pulang ke rumah mereka dan timbul niat terdakwa untuk membalas korban, kemudian terdakwa dan TENGOK mempersiapkan 2 (dua) bilah parang yang akan digunakan untuk menyerang korban, lalu mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik TENGOK  ke rumah korban, setelah terdakwa dan TENGOK sampai di rumah korban terdakwa mengetuk pintu depan rumah korban dengan memakai nama anak korban lalu bersembunyi di samping rumah, sehingga tanpa curiga istri korban membukankan pintu, tetapi setelah pintu dibuka istri korban tidak melihat ada orang di depan pintu, tiba-tiba terdakwa dan TENGOK langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa parang, melihat hal tersebut, istri korban berteriak “awas tege tengok ewen due gufra” (awas ada tengok berdua gufra), mereka langsung masuk ke dapur dan menyerang korban dan terdakwa berkata “aku patei ikau” (aku bunuh kamu), TENGOK langsung menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban mengelak dan terjatuh, saat itu korban langsung ditindih oleh TENGOK dan TENGOK kembali menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban berhasil menangkap parang tersebut, lalu terdakwa menusukkan parang ke arah tubuh korban beberapa kali hingga mengenai paha kiri dan tangan kiri korban, pada saat itu TENGOK berkata “suduk iye sampai matei (tusuk dia sampai mati), ketika korban berhasil membalikkan badan dan TENGOK terjatuh, korban langsung keluar rumah dan bersembunyi di rumah tetangga, kemudian korban meminta tolong dan dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan, sementara terdakwa dan TENGOK pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil pakaian dan melarikan diri ke daerah Gunung Mas.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ANUL Bin MARTIN menderita luka robek pada dada kanan dengan panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka robek pada dada kiri bagian atas panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka lecet pada paha kanan dengan panjang luka 7 cm, luka robek pada paha kiri dengan panjang luka 4 cm, lebar 1 cm, luka pada jari tengah telapak tangan kanan, dan luka iris pada jari telunjuk dan jari manis telapak tangan kanan, luka robek pada lengan atas tangan kiri, panjang luka 4 cm, lebar 1 cm. Dengan kesimpulan luka-luka tersebut karena adanya penganiayaan dan kekerasan benda tajam pada area dada, paha, lengan, telapak tangan dan jari tangan yang dapat menimbulkan mengancam nyawa sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 02/IRM-VER/RSUD/07-2024 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

              Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) angka (1).

 

LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa GUPRA Bin HOTON SAHIDAR bersama orang yang bernama TENGOK (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama satu sama lain, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah korban ANUL Bin MARTIN di jalan Tjilik Riwut KM. 14 RT. 008 RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak–tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah dengan sengaja melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat korban ANUL Bin MARTIN, perbuatan mana ia terdakwa lakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PRIMAIR antara lain pada hari Kamis tanggal 15 Februari sekira pukul 15.40 wib. terjadi keributan di lapangan voli, melihat hal tersebut korban menegur terdakwa, tetapi terdakwa dan TENGOK tidak terima, sehingga terjadi perkelahian dan korban memukul terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah terdakwa, karena merasa terpojok terdakwa dan TENGOK lari pulang ke rumah mereka dan timbul niat terdakwa untuk membalas korban, kemudian terdakwa dan TENGOK mempersiapkan 2 (dua) bilah parang yang akan digunakan untuk menyerang korban, lalu mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik TENGOK  ke rumah korban, setelah terdakwa dan TENGOK sampai di rumah korban terdakwa mengetuk pintu depan rumah korban dengan memakai nama anak korban lalu bersembunyi di samping rumah, sehingga tanpa curiga istri korban membukankan pintu, tetapi setelah pintu dibuka istri korban tidak melihat ada orang di depan pintu, tiba-tiba terdakwa dan TENGOK langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa parang, melihat hal tersebut, istri korban berteriak “awas tege tengok ewen due gufra” (awas ada tengok berdua gufra), mereka langsung masuk ke dapur dan menyerang korban dan terdakwa berkata “aku patei ikau” (aku bunuh kamu), TENGOK langsung menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban mengelak dan terjatuh, saat itu korban langsung ditindih oleh TENGOK dan TENGOK kembali menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban berhasil menangkap parang tersebut, lalu terdakwa menusukkan parang ke arah tubuh korban beberapa kali hingga mengenai paha kiri dan tangan kiri korban, pada saat itu TENGOK berkata “suduk iye sampai matei (tusuk dia sampai mati), ketika korban berhasil membalikkan badan dan TENGOK terjatuh, korban langsung keluar rumah dan bersembunyi di rumah tetangga, kemudian korban meminta tolong dan dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan, sementara terdakwa dan TENGOK pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil pakaian dan melarikan diri ke daerah Gunung Mas.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ANUL Bin MARTIN menderita luka robek pada dada kanan dengan panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka robek pada dada kiri bagian atas panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka lecet pada paha kanan dengan panjang luka 7 cm, luka robek pada paha kiri dengan panjang luka 4 cm, lebar 1 cm, luka pada jari tengah telapak tangan kanan, dan luka iris pada jari telunjuk dan jari manis telapak tangan kanan, luka robek pada lengan atas tangan kiri, panjang luka 4 cm, lebar 1 cm. Dengan kesimpulan luka-luka tersebut karena adanya penganiayaan dan kekerasan benda tajam pada area dada, paha, lengan, telapak tangan dan jari tangan yang dapat menimbulkan mengancam nyawa sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 02/IRM-VER/RSUD/07-2024 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) angka (1).

 

LEBIH LEBIH SUBSIDAIR :

Bahwa terdakwa GUPRA Bin HOTON SAHIDAR bersama orang yang bernama TENGOK (DPO) baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama satu sama lain, pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024, bertempat di rumah korban ANUL Bin MARTIN di jalan Tjilik Riwut KM. 14 RT. 008 RW. 014, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya telah dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap korban ANUL Bin MARTIN dengan rencana lebih dahulu, perbuatan mana ia terdakwa lakukan sebagaimana diuraikan dalam dakwaan PRIMAIR antara lain pada hari Kamis tanggal 15 Februari sekira pukul 15.40 wib. terjadi keributan di lapangan voli, melihat hal tersebut korban menegur terdakwa, tetapi terdakwa dan TENGOK tidak terima, sehingga terjadi perkelahian dan korban memukul terdakwa sebanyak 1 (satu) kali ke arah wajah terdakwa, karena merasa terpojok terdakwa dan TENGOK lari pulang ke rumah mereka dan timbul niat terdakwa untuk membalas korban, kemudian terdakwa dan TENGOK mempersiapkan 2 (dua) bilah parang yang akan digunakan untuk menyerang korban, lalu mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik TENGOK  ke rumah korban, setelah terdakwa dan TENGOK sampai di rumah korban terdakwa mengetuk pintu depan rumah korban dengan memakai nama anak korban lalu bersembunyi di samping rumah, sehingga tanpa curiga istri korban membukankan pintu, tetapi setelah pintu dibuka istri korban tidak melihat ada orang di depan pintu, tiba-tiba terdakwa dan TENGOK langsung masuk ke dalam rumah dengan membawa parang, melihat hal tersebut, istri korban berteriak “awas tege tengok ewen due gufra” (awas ada tengok berdua gufra), mereka langsung masuk ke dapur dan menyerang korban dan terdakwa berkata “aku patei ikau” (aku bunuh kamu), TENGOK langsung menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban mengelak dan terjatuh, saat itu korban langsung ditindih oleh TENGOK dan TENGOK kembali menusukkan parang ke arah tubuh korban, tetapi korban berhasil menangkap parang tersebut, lalu terdakwa menusukkan parang ke arah tubuh korban beberapa kali hingga mengenai paha kiri dan tangan kiri korban, pada saat itu TENGOK berkata “suduk iye sampai matei (tusuk dia sampai mati), ketika korban berhasil membalikkan badan dan TENGOK terjatuh, korban langsung keluar rumah dan bersembunyi di rumah tetangga, kemudian korban meminta tolong dan dibawa ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan, sementara terdakwa dan TENGOK pulang ke rumah masing-masing untuk mengambil pakaian dan melarikan diri ke daerah Gunung Mas.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut korban ANUL Bin MARTIN menderita luka robek pada dada kanan dengan panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka robek pada dada kiri bagian atas panjang luka 5 cm, lebar 1 cm, luka lecet pada paha kanan dengan panjang luka 7 cm, luka robek pada paha kiri dengan panjang luka 4 cm, lebar 1 cm, luka pada jari tengah telapak tangan kanan, dan luka iris pada jari telunjuk dan jari manis telapak tangan kanan, luka robek pada lengan atas tangan kiri, panjang luka 4 cm, lebar 1 cm. Dengan kesimpulan luka-luka tersebut karena adanya penganiayaan dan kekerasan benda tajam pada area dada, paha, lengan, telapak tangan dan jari tangan yang dapat menimbulkan mengancam nyawa sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No. 02/IRM-VER/RSUD/07-2024 tanggal 02 Juli 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ricka Brillianty Zaluchu, SpKF, dokter pada RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) angka (1).

                                             

Pihak Dipublikasikan Ya