Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melakukan penarikan Objek Jaminan Fidusia secara sepihak dan tanpa menunjukan Surat Perintah dari Pengadilan atas Upaya pelaksanaan Eksekusi jaminan Fidusia;
- Menyatakan pengunaan pihak ketiga atau Debt Colector dalam pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa berupa 1 (unit) Mobil Toyota Rush 1.5 S A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik, Nomor Polisi: KH 1067 HD, Nomor Rangka: MHKE8FB3JMKO48249, Nomor Mesin: 2NRG640775, adalah perbuatan melawan Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengembalikan 1 (unit) Mobil Toyota Rush 1.5 S A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik, Nomor Polisi: KH 1067 HD, Nomor Rangka: MHKE8FB3JMKO48249, Nomor Mesin: 2NRG640775, Dengan nomor kontrak perjanjian: 01600703002055796, Kepada IMAM MUKHTI (Konsumen Pengadu) , atau setidak-tidaknya mengganti kerugian materiil kepada IMAM MUKHTI (Konsumen Pengadu) sebesar Rp. 296.850.000 (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
- Menyatakan sah dan beharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (unit) Mobil Toyota Rush 1.5 S A/T, Tahun: 2021, Warna: Hitam Metalik, Nomor Polisi: KH 1067 HD, Nomor Rangka: MHKE8FB3JMKO48249, Nomor Mesin: 2NRG640775;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat atas manfaat dari Objek Jaminan Fidusia tersebut sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari dikalikan jumlah hari Tergugat menguasai Objek Jaminan Fidusia terhitung sejak hari penarikan sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan putusan a quo terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan dapat dijalankan secara serta merta dan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun Tergugat akan melakukan upaya keberatan, verzet atau upaya lainnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|