Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan tanah objek sengketa dengan dasar Sertifikat Hak Pakai No. 2108 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya pada tanggal 8 Juli 1993; adalah Sah Milik Penggugat
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I (KRISTIAWAN BANGKAN ALIAS AWON) dan Tergugat II (H.PARYANTO) adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Memerintahkan Tergugat I (KRISTIAWAN BANGKAN ALIAS AWON) dan Tergugat II (H.PARYANTO) untuk mengganti kerugian materill dan kerugian immaterill dengan mengembalikan objek sengketa tanah kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kelurahan Palangka untuk mencabut dan membatalkan surat keterangan diatas objek sengketa selain nama PENGGUGAT (YAN RAMON);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) sebesar Rp. 1.000.000.,(Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan hukum dalam perkara A quo, terhitung sejak putusan dalam perkara A quo mempunya kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewsijde);
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Banding, Verzet, ataupun Kasasi;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
ATAU
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |