Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk Alfonsus Hendriatmo, S.H. HARRY WINANTO Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-02/O.2.23/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfonsus Hendriatmo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY WINANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Zul Chaidir,S.H.HARRY WINANTO
2Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILHARRY WINANTO
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

-------- Bahwa Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV Graha Multiteknika yang mempunyai kewenangan sebagai penyedia Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 02/SP/KPU-PP/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020, Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 10/SPK/6211/Sek-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SPK Nomor: 14/SPK/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 11 November 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau bersama-sama Saksi UJANG SEKO selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Surat Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 (telah dilakukan penuntutan terpisah dan sedang menjalani pidana) pada tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tajahan Antang No.05 Pulang Pisau Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu perbuatan Terdakwa HARRY WINANTO selaku penyedia Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau, Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau dan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau telah mengelola dan, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Yang Bersumber Dana APBN Tahun Anggaran 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau tidak sesuai atau secara melawan hukum bertentangan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6 yang menyatakan Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dan Suarat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walu Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang menyatakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protocol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif dan akuntabel dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang telah merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Pada Komisi Pemiluhan Umum (Kpu) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

  • Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 12 November 2019 telah terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBN dengan Nomor: SP DIPA-076.01.2.658656/2020 yang mana dalam dokumen DIPA tersebut terdapat pos anggaran 06.3364 Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilukada, Publikasi dengan  sub pos anggaran 3364.034 Tahapan Pemilihan dengan pagu anggaran sebesar Rp4.706.820.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp1.725.214.550,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada tanggal 02 Januari 2020 Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan:
  • No.

    NAMA

    JABATAN

    JABATAN DALAM PENGELOLA ANGGARAN

    1.

     

    UJANG SEKO

    Sekretaris KPU Kab. Pulang Pisau

    Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen

    2.

    RAKHMADI NOOR

    Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik

    Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar

    3.

    ARIF KURNIAWAN

    Fungsional Umum

    Bendahara Pengeluaran

    4.

    CORY PRAMITA SARTIANA

    Kasubbag Hukum

    Operator SAIBA

    5.

    DUKAN CHOIRI

    Fungsional Umum

    PPABP

    6.

    INDRA JAYA

    Fungsional Umum

    Staf Pengelola Keuangan

     

  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 07/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkan Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Komisi Pemilihan Umumm Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 06/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkat Saksi DUKAN CHOIRI, Saksi IDJAI, Saksi ARPEPEN sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 553/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 perihal Pengadaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2020, KPU Kabupaten Pulang Pisau melakukan Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan metode Penunjukan Langsung.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2020 Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA ditunjuk oleh Saksi UJANG SEKO, selaku PPK secara langsung sebagai penyedia barang untuk Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Dalam Penanganan Darurat Nomor: 149/RT.01.1-SPPBJ/6211/Sek-Kab/VII/2020.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA dan Saksi UJANG SEKO selaku PPK menandatangani Surat Pesanan Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 02/SP/KPU-PP/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp168.130.550,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) rincian barang sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Kuantitas

    Satuan

    Harga Satuan (Rp)

    Total (Rp)

    1.

    Masker Kain

    4.076

    Buah

    9.250

    37.703.000

    2.

    Thermometer Infrared (Thermo Gun)

    • Merk AFK

    108

    Unit

    438.100

    47.314.800

    3.

    Pelindung Wajah (Face Shield)

    • Merk Robot

    332

    Buah

    18.500

    6.142.000

    4.

    Plastik Pembungkus

    • Merk Tjap Tawon;

    107

    Pak

    49.350

    5.280.450

    5.

    Cairan Disinfektan

    • Merk Favel

    240

    Liter

    92.550

    22.212.000

    6.

    Hand Sanitizer (KPU, PPK dan PPS)

    • Merk Instance

    222

    Botol

    83.300

    18.492.600

    7.

    Hand Sanitizer (PPDP)

    • Merk Uniqusol

    996

    Buah

    17.250

    17.181.000

    8.

    Sabun Cuci Tangan Cair

    • Merk Natural

    119

    Botol

    46.900

    5.581.100

    9.

    Tissu Kering

    • Merk Tessa

    230

    Pak

    18.000

    4.140.000

    10.

    Sarung Tangan Plastik

    • Merk Rossa Hand Gloves

    332

    Pak

    12.300

    4.083.600

    Jumlah Total

    168.130.550

    Seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah

     

  • Bahwa Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA tetap ditunjuk sebagai penyedia barang untuk Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 oleh Saksi UJANG SEKO, selaku PPK walaupun diketahui CV. GRAHA MULTITEKNIKA tidak pernah melakukan penyediaan barang sejenis.
  • Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan:

  • Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • E. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

    3.  PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

    a.  menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.

  • Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 553/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 perihal Pengadaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2020
  • Angka 2 huruf c. Pelaksanaan pengadaan berdasarkan pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Nomor: 4080/APS/06/2020 dan Nomor: 4382/APS/06/2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) PPK menunjuk Penyedia antara lain yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis pada instansi Pemerintah atau penyedia dalam katalog elektronik

  • Bahwa untuk memastikan kewajaran harga Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Saksi UJANG SEKO selaku PPK tidak pernah meminta dilakukan audit oleh APIP atau BPKP, hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan:
  • Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • E. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

    5. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

  • Bahwa untuk pembuatan kelengkapan dokumen administrasi penawaran Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA dibantu oleh Saksi RAKHMADI NOR atas perintah Saksi UJANG SEKO
  • Bahwa untuk Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00069 Tanggal: 23 Juli 2020 telah dilakukan pembayaran kepada Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA sejumlah Rp168.130.550,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang dipotong pajak sebesar Rp17.577.284,00 (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) sehingga yang diterima oleh Terdakwa HARRY WINANTO sebesar Rp150.553.266,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan metode Pembayaran Langsung (LS) ke rekening BRI Norek: 6010030000005439 a.n GRAHA MULTITEKNIKA pada tanggal 23 Juli 2020.
  • Bahwa berdasarkan surat Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020, KPU Kabupaten Pulang Pisau melakukan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020 berupa :
  • Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau;
  • Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau.
  •  dengan metode Pengadaan Langsung.

  • Bahwa untuk melakukan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020, Saksi UJANG SEKO memerintahkan Saksi RAKHMADI NOR menghubungi Terdakwa HARRY WINANTO untuk menawarkan kembali menjadi penyedia pengadaan APD di KPU Kab. Pulang Pisau, dan meminta Terdakwa HARRY WINANTO menemui Saksi RAKHMADI NOR untuk menyiapkan dokumen penawaran pengadaan.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 09 Oktober 2020 telah terbit dokumen Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Face Shield , Semprotan/Sprayer, Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampung Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 231/PP.09.2-HPS/6211/Sek-Kab/X/2020 untuk Pengadaan APD Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Sampah Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Saksi UJANG SEKO selaku PPK dengan rincian sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Masker Kain

    5.656 Buah

    12.000

    67.872.000

    2.

    Sarung Tangan Plastik

    1.890 Box

    12.300

    23.247.000

    3.

    Tisu Towel Sheet

    3.638 Pak

    18.500

    67.303.000

    4.

    Kantong Plastik Tempat Sampah

    904 Buah

    12.000

    10.848.000

    Total

    169.270.000

    Seratus enam puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah

     

  • Bahwa selain itu pada tanggal 09 Oktober 2020 juga telah terbit Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 225/PP.09.2-HPS/6211/Sek-Kab/X/2020 untuk Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Saksi UJANG SEKO selaku PPK dengan rincian sebagai berikut:
  • No.

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Hand Sanitizer

    492 Botol

    78.423

    38.584.116

    2.

    Sabun Pencuci Tangan

    825 Botol

    46.523

    38.381.475

    3.

    Desinfektan

    603 Liter

    46.512

    28.046.736

    Total

    105.012.327

    Seratus lima juta dua belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah

     

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku PPK memerintahkan Saksi RAKHMADI NOR yang tidak memiliki keahlian untuk membuat HPS dan Saksi UJANG SEKO hanya tinggal menandatangani saja dan dalam Menyusun HPS hanya berdasarkan pengadaan sebelumnya yaitu Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku PPK membuat surat permohonan kepada Pejabat Pengadaan:
  • tanggal 16 Oktober 2020 membuat surat dengan Nomor: 243/RT.01.1-SD/6211/Sek-Kab/X/2020 perihal: Permohonan Proses Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung Pengadaan Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • tanggal 02 November 2020 membuat surat dengan Nomor: 252/RT.01.1-SD/6211/Sek-Kab/XI/2020 perihal Permohonan Proses Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung Pengadaan Alat Pelindung Diri Kategori Perbekalan Rumah Tangga (PKRT) Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • untuk meminta Pejabat Pengadaan yaitu Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. untuk melakukan Pengadaan Langsung dalam rangka pemenuhan kebutuhan APD pencegahan penularan Covid-19 untuk seluruh personel KPU, PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau.

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO telah menentukan pihak yang akan menjadi penyedia barang dengan cara membuat Surat Permohonan Pengadaan Barang kepada Pejabat Pengadaan Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. dengan cara mencantumkan nama Penyedia Barang yaitu CV. GRAHA MULTITEKNIKA dengan Direktur Terdakwa HARRY WINANTO dengan tujuan untuk mempengaruhi Pejabat Pengadaan agar memilih CV. GRAHA MULTITEKNIKA dengan Direktur Terdakwa HARRY WINANTO sebagai penyedia barang.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO juga memerintahkan Saksi RAKHMADI NOR untuk membantu Terdakwa HARRY WINANTO membuat dokumen penawaran calon penyedia (Surat Penawaran CV. GRAHA MULTITEKNIKA, Surat Pernyataan CV. GRAHA MULTITEKNIKA, dll). Kemudian berdasarkan HPS yang telah ditetapkan oleh Saksi UJANG SEKO, Saksi RAKHMADI NOR diperintahkan oleh Terdakwa UJANG SEKO untuk menyerahkan HPS kepada Terdakwa HARRY WINANTO. Kemudian Saksi RAKHMADI NOR menyerahkan HPS kepada Terdakwa HARRY WINANTO saat bertemu dengan Terdakwa HARRY WINANTO di Kantor KPU Kab. Pulang Pisau untuk selanjutnya Terdakwa HARRY WINANTO meminta tolong Saksi RAKHMADI NOR untuk membantu membuat Surat Penawaran berdasarkan HPS yang telah diterima oleh Terdakwa HARRY WINANTO. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 6

    Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:

  • Efisien;
  • Efektif;
  • Transparan;
  • Terbuka;
  • Bersaing;
  • Adil; dan
  • Akuntabel
  • Pasal 7 ayat (1) huruf c

    tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat

  • Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 488/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 perihal Petunjuk Teknis Penyediaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walu Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020
  • Angka 4 huruf b

    KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan pengadaan pemenuhan perlengkapan protokol Kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 secara bertahap sesuai dengan tahapan yang dijalankan dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien dan akuntabel

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA hadir menemui Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. selaku Pejabat Pengadaan pada saat tahap evaluasi dokumen penawaran yang dilakukan di Kantor KPU Kab. Pulang Pisau.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku PPK membuat Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) :
  • Tanggal 23 Oktober 2020 dengan nomor: 290/RT.01.1.SPPBJ/6211/Sek-Kab/X/2020 yang menunjuk CV. GRAHA MULTITEKNIKA sebagai penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau;
  • Tanggal 09 November 2020 dengan nomor: 262/RT.01.1-SPPBJ/6211/Sek-Kab/XI/2020 yang menunjuk CV. GRAHA MULTITEKNIKA sebagai penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • Bahwa Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA bersama Saksi UJANG SEKO selaku PPK menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK):
  • SPK Nomor: 10/SPK/6211/Sek-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai pekerjaan:
  • No

    Uraian Pekerjaan

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Jumlah Harga (Rp)

    1.

    Masker Kain

    5.656 buah

    11.900

    67.306.400

    2.

    Sarung Tangan Plastik

    1.890 pak

    12.200

    23.058.000

    3.

    Tisu Towel Sheet

    3.638 Pak

    18.400

    66.939.200

    4.

    Kantong Plastik Tempat Sampah

    904 buah

    11.500

    10.396.000

    Jumlah

    167.699.600

    Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah

     

  • SPK Nomor: 14/SPK/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 11 November 2020 untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau dengan nilai pekerjaan:
  • No

    Uraian Pekerjaan

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Jumlah Harga (Rp)

    1.

    Hand Sanitizer

    492 Botol

    78.000

    38.376.000

    2.

    Sabun Pencuci Tangan

    825 Botol

    44.000

    36.300.000

    3.

    Desinfektan

    603 Botol

    46.500

    28.039.500

    Jumlah

    102.715.500

    Seratus dua juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah

     

  • Bahwa untuk Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020 telah dilakukan pembayaran kepada Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA dengan metode Tambahan Uang Pengganti (TUP) yang dibayarkan oleh Bendahara yaitu Saksi ARIF KURNIAWAN dengan cash/tunai dengan rincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran Nomor: 22/BKU/XI tanggal 18 November 2020 sebesar Rp167.699.600,00 (Seratus enam puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh sembilan ribu enam ratus rupiah) yang dipotong pajak sebesar Rp17.532.231,00 (tujuh belas juta liima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus tiga puluh satu rupiah) sehingga yang diterima Terdakwa HARRY WINANTO adalah sebesar Rp150.167.369,00 (seratus lima puluh juta seratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh Sembilan rupiah) untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • Berdasarkan Kwitansi/Bukti Pembayaran Nomor: 23/BKU/XI tanggal 18 November 2020 sebesar Rp102.715.500,00 (Seratus dua juta tujuh ratus lima belas ribu lima ratus rupiah) yang dipotong pajak sebesar Rp10.738.439,00 (sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah) sehingga yang diterima Terdakwa HARRY WINANTO adalah sebesar Rp91.977.061,00 (Sembilan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu enam puluh satu rupiah) untuk Paket Pekerjaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau
  • Bahwa sekitar bulan November Saksi UJANG SEKO ada memerintahkan kepada Saksi RAKHMADI NOR untuk memberitahukan kepada Terdakwa HARRY WINANTO untuk membagikan sejumlah keuntungan atas kegiatan pengadaan yang telah dilakukan Terdakwa HARRY WINANTO sebelumnya.
  • Bahwa pada tanggal 18 November 2020 setelah menerima pembayaran untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020 Terdakwa HARRY WINANTO langsung menitipkan uang sejumlah kurang lebih Rp26.000.000,00 (dua puluh enam juta rupiah) kepada Saksi RAKHMADI NOR untuk diserahkan kepada Saksi UJANG SEKO. Hal ini secara melawan hukum bertentangan dengan:
  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • Pasal 7 ayat (1) huruf. h

    tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

  • Surat Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020
  • Angka 9

    Agar seluruh yang terlibat dalam proses Pengadaan APD Pemilihan 2020 mematuhi Etika Pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa

    Bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa HARRY WINANTO yang dilakukan bersama-sama dengan Saksi UJANG SEKO telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) sebagaimana tercantum dalam LAPORAN HASIL AUDIT PENGHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA ATAS PENGADAAN PERLENGKAPAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) COVID-19 PADA PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH PADA KOMISI PEMILUHAN UMUM (KPU) KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau.

--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

-------- Bahwa Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV Graha Multiteknika yang mempunyai kewenangan sebagai penyedia Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Pesanan Nomor: 02/SP/KPU-PP/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020, Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 10/SPK/6211/Sek-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan SPK Nomor: 14/SPK/6211/Sek-Kab/XI/2020 tanggal 11 November 2020 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau bersama-sama Saksi UJANG SEKO selaku selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada KPU Kabupaten Pulang Pisau berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:11/KU.03.2-SD/02/SJ/I/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Penunjukan Kembali Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Tahun Anggaran 2020 yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 (telah dilakukan penuntutan terpisah dan sedang menjalani pidana) pada tanggal 07 Juli 2020 sampai dengan tanggal 11 November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara Bulan Juli 2020 sampai dengan Bulan November 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Jl. Tajahan Antang No.05 Pulang Pisau Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV Graha Multiteknika yang mempunyai kewenangan sebagai penyedia Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau, Alat Pelindung Diri Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau dan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp142.306.959,00 (seratus empat puluh dua juta tiga ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (Apd) Covid-19 pada Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Pada Komisi Pemiluhan Umum (Kpu) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2020 Nomor: 700/01/LHP-PKKN/ITKAB-PP/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau pada tanggal 12 November 2019 telah terbit Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari Dana APBN dengan Nomor: SP DIPA-076.01.2.658656/2020 yang mana dalam dokumen DIPA tersebut terdapat pos anggaran 06.3364 Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilukada, Publikasi dengan  sub pos anggaran 3364.034 Tahapan Pemilihan dengan pagu anggaran sebesar Rp4.706.820.000,00 (empat miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) dengan realisasi Rp1.725.214.550,00 (satu miliar tujuh ratus dua puluh lima juta dua ratus empat belas ribu lima ratus lima puluh rupiah) anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
  • Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada tanggal 02 Januari 2020 Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor:01/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Bagian Anggaran 076 Tahun Anggaran 2020 yang menetapkan:
  • No.

    NAMA

    JABATAN

    JABATAN DALAM PENGELOLA ANGGARAN

    1.

     

    UJANG SEKO

    Sekretaris KPU Kab. Pulang Pisau

    Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen

    2.

    RAKHMADI NOOR

    Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik

    Pejabat Penguji dan Penandatangan Surat Perintah Membayar

    3.

    ARIF KURNIAWAN

    Fungsional Umum

    Bendahara Pengeluaran

    4.

    CORY PRAMITA SARTIANA

    Kasubbag Hukum

    Operator SAIBA

    5.

    DUKAN CHOIRI

    Fungsional Umum

    PPABP

    6.

    INDRA JAYA

    Fungsional Umum

    Staf Pengelola Keuangan

  • Bahwa pada tanggal 02 Januari 2020, Sekretaris KPU Kabupaten Pulang Pisau, yaitu Saksi UJANG SEKO menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 07/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkan Saksi ASHABUL YAMIN, S.E. sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Komisi Pemilihan Umumm Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 dan menerbitkan Surat Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 06/HK.03.2-Kpt/6211/Sek-Kab/I/2020 tentang Pengangkatan Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 yang menunjuk dan mengangkat Saksi DUKAN CHOIRI, Saksi IDJAI, Saksi ARPEPEN sebagai Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 553/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 perihal Pengadaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2020, KPU Kabupaten Pulang Pisau melakukan Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau dengan metode Penunjukan Langsung.
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2020 Saksi UJANG SEKO, selaku PPK menunjuk secara langsung Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA sebagai penyedia barang untuk Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Dalam Penanganan Darurat Nomor: 149/RT.01.1-SPPBJ/6211/Sek-Kab/VII/2020.
  • Bahwa selanjutnnya Saksi UJANG SEKO dan Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA menandatangani Surat Pesanan Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 pada KPU Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 02/SP/KPU-PP/VII/2020 tanggal 07 Juli 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp168.130.550,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) rincian barang sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Kuantitas

    Satuan

    Harga Satuan (Rp)

    Total (Rp)

    1.

    Masker Kain

    4.076

    Buah

    9.250

    37.703.000

    2.

    Thermometer Infrared (Thermo Gun)

    • Merk AFK

    108

    Unit

    438.100

    47.314.800

    3.

    Pelindung Wajah (Face Shield)

    • Merk Robot

    332

    Buah

    18.500

    6.142.000

    4.

    Plastik Pembungkus

    • Merk Tjap Tawon;

    107

    Pak

    49.350

    5.280.450

    5.

    Cairan Disinfektan

    • Merk Favel

    240

    Liter

    92.550

    22.212.000

    6.

    Hand Sanitizer (KPU, PPK dan PPS)

    • Merk Instance

    222

    Botol

    83.300

    18.492.600

    7.

    Hand Sanitizer (PPDP)

    • Merk Uniqusol

    996

    Buah

    17.250

    17.181.000

    8.

    Sabun Cuci Tangan Cair

    • Merk Natural

    119

    Botol

    46.900

    5.581.100

    9.

    Tissu Kering

    • Merk Tessa

    230

    Pak

    18.000

    4.140.000

    10.

    Sarung Tangan Plastik

    • Merk Rossa Hand Gloves

    332

    Pak

    12.300

    4.083.600

    Jumlah Total

    168.130.550

    Seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah

     

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO, selaku PPK menunjuk Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA sebagai penyedia barang untuk Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 walaupun diketahui CV. GRAHA MULTITEKNIKA dengan Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA tidak pernah melakukan penyediaan barang sejenis. Hal ini bertentangan dengan:
  • Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • E. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

    3.  PPK melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

    a.  menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik. Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.

  • Surat Plt. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 553/PP.08.2-SD/07/SJ/VI/2020 tanggal 19 Juni 2020 perihal Pengadaan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dan Kegiatan Pencocokan dan Penelitian dalam Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2020
  • Angka 2 huruf c. Pelaksanaan pengadaan berdasarkan pada Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Nomor: 4080/APS/06/2020 dan Nomor: 4382/APS/06/2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1) PPK menunjuk Penyedia antara lain yang pernah menyediakan barang/jasa sejenis pada instansi Pemerintah atau penyedia dalam katalog elektronik

  • Bahwa kelengkapan administrasi CV GRAHA MULTITEKNIKA untuk Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Terdakwa HARRY WINANTO tidak membuatnya sendiri melainkan dibantu Saksi RAKHMADI NOR atas perintah Saksi UJANG SEKO.
  • Bahwa untuk memastikan kewajaran harga Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 Terdakwa UJANG SEKO selaku PPK tidak pernah meminta dilakukan audit oleh APIP atau BPKP, hal ini bertentangan dengan:
  • Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • E. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka penanganan keadaan darurat Covid-19 dilakukan sebagai berikut:

    5. Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, PPK meminta audit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan

  • Bahwa Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor: 00069 Tanggal: 23 Juli 2020 telah dilakukan pembayaran kepada Terdakwa HARRY WINANTO selaku Direktur CV. GRAHA MULTITEKNIKA sejumlah Rp168.130.550,00 (seratus enam puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang dipotong pajak sebesar Rp17.577.284,00 (tujuh belas juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) sehingga yang diterima oleh Saksi HARRY WINANTO sebesar Rp150.553.266,00 (seratus lima puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan metode Pembayaran Langsung (LS) ke rekening BRI Norek: 6010030000005439 a.n GRAHA MULTITEKNIKA pada tanggal 23 Juli 2020.
  • Bahwa berdasarkan surat Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020 tanggal 05 Oktober 2020 perihal Pelaksanaan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020, KPU Kabupaten Pulang Pisau melakukan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020 berupa :
  • Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Tempat Sampah Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau;
  • Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau.
  • dengan metode Pengadaan Langsung

  • Bahwa untuk melakukan Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan 2020, Saksi UJANG SEKO memerintahkan Saksi RAKHMADI NOR menghubungi Terdakwa HARRY WINANTO untuk menawarkan kembali menjadi penyedia pengadaan APD di KPU Kab. Pulang Pisau, dan menyuruh Terdakwa HARRY WINANTO menemui Saksi RAKHMADI NOR untuk menyiapkan dokumen penawaran pengadaan.
  • Bahwa selanjutya pada tanggal 09 Oktober 2020 telah terbit dokumen Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Face Shield , Semprotan/Sprayer, Tempat Air Berkeran Berikut Ember Penampung Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 231/PP.09.2-HPS/6211/Sek-Kab/X/2020 untuk Pengadaan APD Kategori Barang Umum Berupa Masker Kain, Sarung Tangan Plastik, Tisu Towel Sheet dan Kantong Plastik Sampah Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Terdakwa UJANG SEKO selaku PPK dengan rincian sebagai berikut:
  • No

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Masker Kain

    5.656 Buah

    12.000

    67.872.000

    2.

    Sarung Tangan Plastik

    1.890 Box

    12.300

    23.247.000

    3.

    Tisu Towel Sheet

    3.638 Pak

    18.500

    67.303.000

    4.

    Kantong Plastik Tempat Sampah

    904 Buah

    12.000

    10.848.000

    Total

    169.270.000

    Seratus enam puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah

     

  • Bahwa selain itu pada tanggal 09 Oktober 2020 juga telah terbit Berita Acara Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 225/PP.09.2-HPS/6211/Sek-Kab/X/2020 untuk Pengadaan Alat Pelindung Diri (Kategori Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga) Berupa Hand Sanitizer, Sabun Pencuci Tangan dan Desinfektan Pemilihan 2020 Kabupaten Pulang Pisau yang ditanda-tangani oleh Terdakwa UJANG SEKO selaku PPK dengan rincian sebagai berikut:
  • No.

    Jenis Barang

    Volume

    Harga Satuan (Rp)

    Total Biaya (Rp)

    1.

    Hand Sanitizer

    492 Botol

    78.423

    38.584.116

    2.

    Sabun Pencuci Tangan

    825 Botol

    46.523

    38.381.475

    3.

    Desinfektan

    603 Liter

    46.512

    28.046.736

    Total

    105.012.327

    Seratus lima juta dua belas ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah

  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku PPK memerintahkan Saksi RAKHMADI NOR yang tidak memiliki keahlian untuk membuat HPS dan Saksi UJANG SEKO hanya tinggal menandatangani saja dan dalam Menyusun HPS hanya berdasarkan pengadaan sebelumnya yaitu Pengadaan Perlengkapan Pencegahan Penyebaran COVID-19 pada Tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020.
  • Bahwa Saksi UJANG SEKO selaku PPK membuat surat permohonan kepada P
Pihak Dipublikasikan Ya