Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
2.SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
3.RAFLINDA, S.H.
DERI PRAWIKO bin REDIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 277/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUTRISNO TABEAS,.S.H.M.H.
2SUSAN ROSALINA SUGANDA,S.H.,M.H.
3RAFLINDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERI PRAWIKO bin REDIE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------------Bahwa Ia terdakwa DERI PRAWIKO pada hari Kamis tanggal delapan belas (18) bulan April (04) tahun dua ribu dua puluh (2023) di Desa Samba Danun Kec. Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--

-------------Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 terdakwa menerima fasilitas pembiayaan dari PT. Reksa Finance Cabang Palangka Raya untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4x4) M/T tahun 2018 dengan Nomor Polisi KH 8378 AC warna silver metalik Nomor Rangka MMB3NKL303H0211738 Nomor Mesin 4D56UAR4247, selanjutnya PT. Reksa Finance Cabang Palangka Raya menerbitkan surat perjanjian pembiayaan nomor: PK 8171220220400021 tanggal 29 April 2022 yang menerangkan:

-  Nilai Jaminan Pembelian kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4X4) M/T Tahun 2018 dengan Nopol KH 8378 AC, warna silver metalik, Nomor Rangka MMB3NKL303H021738, Nomor Mesin 4D56UAR4247 sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

-  Uang muka sebesar Rp. 78.696.000,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

atas perjanjian tersebut terdakwa berkewajiban untuk membayarkan angsuran sebesar Rp. 9.855.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu (tenor) selama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak April 2022.

-------------Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : PK 8171220220400021 tanggal 29 April 2022 telah dibuat dan didaftarkan di notaris sebagaimana Akta Notaris DERY ARYANTO, S.H. M.Kn. nomor 10 tanggal 17 Mei 2022 tentang Akta Jaminan Fidusia Deri Prawiko dengan PT. REKSA FINANCE selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Wilayah Kalteng dan telah mendapatkan Sertifikat Jaminan FIdusia Nomor : W17.00048702.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022 atas nama Deri Prawiko selaku pemberi Fidusia.

-------------Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. REKSA FINANCE sebagai penerima fidusia terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton dengan Nopol KH 8378 AC, yang merupakan barang jaminan fidusia dengan cara over kredit kepada saksi Dedi Ahmadi sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan oleh saksi Dedi Ahmadi dialihkan kembali kepada saudara Maydransyah, oleh karena 1 (satu) unit 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4X4) M/T Tahun 2018 dengan Nopol KH 8378 AC, warna silver metalik telah dialihkan terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.--------------------------------------------------------

-------------Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia menunggak pembayaran selama 10 (sepuluh) bulan dan atas hal tersebut pihak PT. REKSA FINANCE Cabang Palangka Raya telah melayangkan 3 (tiga) kali surat peringatan dan 2 (dua) kali somasi (teguran) kepada terdakwa untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran namun tetap tidak diindahkan oleh terdakwa dan diketahui bahwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4X4) M/T Tahun 2018 dengan Nopol KH 8378 AC, warna silver metalik kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. REKSA FINANCE Cabang Palangka Raya sehingga menimbulkan kerugian terhadap angsuran yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 374.490.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

--------------Perbuatan terdakwa DERI PRAWIKO Bin REDIE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.------------------------------------------------------------------

A T A U

KEDUA

-------------Bahwa Ia terdakwa DERI PRAWIKO pada hari Kamis tanggal delapan belas (18) bulan April (04) tahun dua ribu dua puluh (2023) di Desa Samba Danun Kec. Katingan Tengah Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------

-------------Berawal pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 terdakwa menerima fasilitas pembiayaan dari PT. Reksa Finance Cabang Palangka Raya untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4x4) M/T tahun 2018 dengan Nomor Polisi KH 8378 AC warna silver metalik Nomor Rangka MMB3NKL303H0211738 Nomor Mesin 4D56UAR4247, selanjutnya PT. Reksa Finance Cabang Palangka Raya menerbitkan surat perjanjian pembiayaan nomor: PK 8171220220400021 tanggal 29 April 2022 yang menerangkan:

-  Nilai Jaminan Pembelian kendaraan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4X4) M/T Tahun 2018 dengan Nopol KH 8378 AC, warna silver metalik, Nomor Rangka MMB3NKL303H021738, Nomor Mesin 4D56UAR4247 sebesar Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

-  Uang muka sebesar Rp. 78.696.000,- (tujuh puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

atas perjanjian tersebut terdakwa berkewajiban untuk membayarkan angsuran sebesar Rp. 9.855.000,- (sembilan juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dengan jangka waktu (tenor) selama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak April 2022.

-------------Bahwa terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : PK 8171220220400021 tanggal 29 April 2022 telah dibuat dan didaftarkan di notaris sebagaimana Akta Notaris DERY ARYANTO, S.H. M.Kn. nomor 10 tanggal 17 Mei 2022 tentang Akta Jaminan Fidusia Deri Prawiko dengan PT. REKSA FINANCE selanjutnya Akta Jaminan Fidusia tersebut didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kemenkumham RI Wilayah Kalteng dan telah mendapatkan Sertifikat Jaminan FIdusia Nomor : W17.00048702.AH.05.01 tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022 atas nama Deri Prawiko selaku pemberi Fidusia.

-------------Bahwa tanpa persetujuan tertulis dari PT. REKSA FINANCE sebagai penerima fidusia terdakwa pada hari Kamis tanggal 18 April 2023 sekitar jam 21.00 WIB telah mengalihkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton dengan Nopol KH 8378 AC, yang merupakan barang jaminan fidusia dengan cara over kredit kepada saksi Dedi Ahmadi sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) dan oleh saksi Dedi Ahmadi dialihkan kembali kepada saudara Maydransyah, oleh karena 1 (satu) unit 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4X4) M/T Tahun 2018 dengan Nopol KH 8378 AC, warna silver metalik telah dialihkan terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran.

-------------Bahwa terdakwa selaku pemberi fidusia menunggak pembayaran selama 10 (sepuluh) bulan dan atas hal tersebut pihak PT. REKSA FINANCE Cabang Palangka Raya telah melayangkan 3 (tiga) kali surat peringatan dan 2 (dua) kali somasi (teguran) kepada terdakwa untuk segera melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan angsuran namun tetap tidak diindahkan oleh terdakwa dan diketahui bahwa telah memindahtangankan 1 (satu) unit 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada Triton GLS 2.5 DC Diesel (4X4) M/T Tahun 2018 dengan Nopol KH 8378 AC, warna silver metalik kepada pihak lain tanpa persetujuan PT. REKSA FINANCE Cabang Palangka Raya sehingga menimbulkan kerugian terhadap angsuran yang belum dibayarkan terdakwa sebesar Rp. 374.490.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

--------------Perbuatan terdakwa DERI PRAWIKO Bin REDIE sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya