Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utang Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,0 ,- (Seratus Juta Rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji atas Pinjaman Tergugat pada Tergugat sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utangnya serta kerugian yang diderita Penggugat yang kalau ditotal keseluruhan sebesar Rp.135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) yang harus dibayar Tergugat pada Penggugat.. Secara tunai tanpa syarat apapun.
- Melakukan/Meletakkan Sita Jaminan atas kendaraan Roda Empat Merk Toyota Portuner warna Hitam Nomor Polisi KH.1580 AV
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verzet,Banding maupun Kasasi .
- Menghukum /membebankan Tergugat membayar biaya perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
A T A U :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakimnya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Terima kasih. |