Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Plk ARDIANSYAH TEGUH HARIYANTO Putusan Perlawanan Verzet
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Plk
Tanggal Surat Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FACHRI AHYANI, S.H.ARDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1TEGUH HARIYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  yang tidak membayar sisa utang Tergugat sebesar Rp. 100.000.000,0 ,- (Seratus Juta Rupiah) adalah Perbuatan Wanprestasi/Ingkar janji  atas Pinjaman Tergugat  pada Tergugat sebesar Rp.135.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah)
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar sisa utangnya serta kerugian yang diderita Penggugat yang kalau ditotal keseluruhan sebesar Rp.135.000.000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Rupiah ) yang harus dibayar Tergugat pada Penggugat.. Secara tunai tanpa syarat apapun.
  4. Melakukan/Meletakkan Sita Jaminan atas kendaraan Roda Empat Merk Toyota Portuner warna Hitam Nomor Polisi  KH.1580 AV
  5. Menyatakan Putusan ini dapat dijalan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum Verzet,Banding maupun Kasasi .
  6. Menghukum /membebankan  Tergugat membayar biaya perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.

A T A U  :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bilamana Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui Majelis Hakimnya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak