Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
ANGGA RYAN PUTRA alias ANGGA Anak dari Alm. HARYANTO KANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 245/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MATIUS SUPIT ANTONIO, S.H.
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA RYAN PUTRA alias ANGGA Anak dari Alm. HARYANTO KANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa ANGGA RYAN PUTRA Alias ANGGA anak dari HARYANTO KANDA (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Kamar Kost yang beralamat di Jalan Patimura No. 28 Kos Pintu No. 01, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, sekira Jam 09.45 WIB saksi sebagai korban yaitu SEPTIE AYUE ANDANIE alias SEPTI anak dari YATNO pergi meninggalkan kostannya yang berada di Kamar Kost saksi SEPTI yaitu Kost Pintu No. 01 di Jalan Patimura No. 28, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya untuk berangkat bekerja di Kedai Jussy yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Kemudian Terdakwa ANGGA berangkat dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) Unit Motor Yamaha X-Ride, Nomor Polisi KH 3103 TQ warna Hitam, dan saat itu terdakwa sudah ada membawa peralatan alat pencongkel yaitu kunci Y yang diletakan di bawah jok motor yang digunakan oleh terdakwa tersebut. Setelah itu Terdakwa menuju ke Jalan Patimura Kota Palangka Raya dan saat itu terdakwa ada melihat Kamar Kost Pintu No. 01 yang dalam keadaan terkunci gembik. Kemudian terdakwa memarkir motor, mengambil alat pencongkel yaitu kunci Y di bawah jok dan menujuh kearah kamar Kost Pintu No. 01 tersebut, setelah itu terdakwa merusak kunci gembok pintu kost tersebut menggunakan kunci Y lalu terdakwa langsung masuk dan mengambil 1 (satu) buah hape merk VIVO tipe Y125 warna biru langit dengan nomor IMEI 1 : 866660050379951, IMEI 2 : 866660050379944 dan 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kaca mata, dan 1 (satu) buah tabung gas ukuran 5 Kg. Setelah terdakwa mengambil barang milik saksi SEPTI tersebut, terdakwa langsung pergi kembali ke rumah dan menyimpan barang-barang yang telah diambilnya tersebut di kamar.
  • Bahwa setelah saksi SEPTI selesai bekerja sekitar jam 16.00 WIB, saksi SEPTI pulang ke Kostnya Pintu No. 01 di Jalan Patimura No.28 Kota Palangka Raya, sesampainya di depan kos saksi SEPTI membuka pintu dan kemudian mengetahui bahwa barang barang berupa 1 (satu) buah hape merk VIVO tipe Y125 warna biru langit dengan nomor imei 1 : 866660050379951, imei 2 : 866660050379944 dan 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kaca mata, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 5 Kg miliknya telah hilang. Kemudian saksi SEPTI melihat gembok kunci pintu kos miliknya ternyata ada bekas congkelan dan ada bekas dibuka tapi kemudian dikembalikan seolah olah tidak ada yang masuk dari depan, atas kejadian tersebut saksi SEPTI melaporkan kejadian kehilangannya tersebup ke Polresta Palangka Raya.
  • Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 08.00 WIB terdakwa mendatangi saksi DON VITO CORLEONE BERLIN PANJAITAN alias VITO anak dari Alm. LIBERTAL PANJAITAN di rumah nya, lalu terdakwa memberikan barang milik saksi SEPTI yang telah diambil terdakwa pada hari sebelumnya tersebut kepada saksi VITO untuk di jual.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah hape merk VIVO tipe Y125 warna biru langit dengan nomor imei 1 : 866660050379951, imei 2 : 866660050379944 dan 1 (satu) buah laptop merk Lenovo warna hitam, 1 (satu) buah kaca mata, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 5 Kg milik saksi SEPTI, dengan tanpa ijin atau hak dari pemilik.;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi SEPTI sebagai korban mengalami total kerugian sebesar sekitar Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1), Ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya