Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2024/PN Plk SAN SINAGA AFRI JUANTO alias AFRI bin JUNAIDI ABBAS Alm. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pid.C/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1302/VIII/Res.1.11/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SAN SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRI JUANTO alias AFRI bin JUNAIDI ABBAS Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

1.Terhadap Tersangka AFRI JUANTO Als. AFRI Bin JUNAIDI ABBAS (Alm) patut diduga keras bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana  tersebut dengan cara tersangka melakukan penipuan terhadap Sdr. MASNIE dengan modus menawarkan isi ulang tabung gas LPG ukuran 3 kg dan 5,5 kg dengan harga lebih murah, yang mana tersangka mengarahkan para korban ke rumah dengan alasan sebagai pangkalan, dan saat diserahkan tabung beserta uang isi ulang gas tersebut tersangka kabur dan tidak ada mengembalikan gas LPG dan uang tunai yang telah diberikan kepada para korban dan tersangka gunakan uang hasil penjualan tabung LPG untuk keperluan pribadi tersangka.  ----------------------------------------------------------

2.Dikarenakan telah terdapat peristiwa pidana yang terjadi, maka terhadap tersangka AFRI JUANTO Als. AFRI Bin JUNAIDI ABBAS (Alm) patut diduga keras melakukan tindak pidana penipuan ringan pada hari Jumat Tanggal 07 Juni 2024 sekira jam 09.15 Wib di Jalan Tingang Induk Depan SMAN 5 Palangka Raya Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah dengan unsur tindak pidana Barang siapa, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan melawan hak atau hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan menggunakan akal dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang Jika barang yang diberikan itu bukan hewan dan harga barang, utang atau piutang tidak lebih dari Rp. 250,-. 

Oleh karena itu tersangka dapat disangka melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379  KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya