Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 131.269.019,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Belas Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. Rp. 103.552.625,- ( Seratus Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Dua Puluh Lima Rupiah), ditambah bunga sebesar Rp. 27.716.394,- (Dua Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor 1676 yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 10,5, Petuk Katimpun, Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. Yanti tanggal 18-09-2018 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |