Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
190/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.JUMAIYATI, SH.
1.SITI MUTOSI'AH, S.H.
2.HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
WIDOTO alias HERU bin GITO SURADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 190/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 191/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUMAIYATI, SH.
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3HENRY YULIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIDOTO alias HERU bin GITO SURADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

            Bahwa ia terdakwa Widoto Alias heru Bin Gito Suradi pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekitar jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam  bulan April tahun 2024 bertempat di Jalan Jendral Sudirman Km.19 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan ketentuan pasal 84 Ayat (2) KUHAP, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak ,bahan bakar gas,dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannnya diberikan Pemerintah , perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :       

            Bahwa awalnya pada hari Selasa  tanggal 23 April 2024 sekitar jam 03.00 wib saat saksi Muhammad Indra Dwi Prakoso Bin Suroto dan saksi David Nur Alam beserta tim Dit Reskrimsus sedang  melaksanakan kegiatan penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dan LPG bersubsidi di wilayah Kotawaringin Timur kemudian sampai di sekitar jalan Jendral Sudirman Km.19 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah menemukan 1(satu) unit mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No.Pol.AA 9306 AP melakukan pengangkutan BBM, selanjutnya  mobil tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan ternyata berisi 15 buah jerigen  ukuran + 33 liter masing-masing berisi BBM jenis pertalite dengan total + 465 liter.50 tabung LPG (Liquefied Petrolium Gas) bersubsidi masing-masing berisi 3 kg,1(satu) lembar STNK mobil Pick Up merk Suzuki warna hitam dengan No.Pol.AA 9306 AP,1(satu) lembar surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB/BBN-KB,SWDKLLJ dan PNBP Nomor 202213588696 mobil Pick  Merk Suzuki warna hitam dengan No.Pol.AA 9306 AP  bahwa setelah ditanyakan diakui milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan surat perizinan dari instansi terkait,dan  merupakan BBM jenis pertalite dan LPG ((Liquefied Petrolium Gas)  3 kg merupakan jenis yang bersubsidi pemerintah ;

Bahwa terdakwa mendapatkan BBM jenis pertalite membeli dari beberapa pelangsir kemudian dikumpulkan dengan harga Rp.345.000,-/jerigen ukuran 33 liter atau Rp.11.100,-/liter dan akan dijual ke daerah Desa Tangar Kecamatan Kuayan dengan harga Rp.370.000,-/jerigen ukuran 33 liter atau Rp.11.900,-/liter ,untuk 50 tabung gas LPG terdakwa membeli dari para pelangsir sepeda motor dengan harga Rp.33.000,-/tabung dan akan dijual dengan harga Rp.45.000,-/tabung ,dalam 1(satu) minggu terdakwa akan melakukan penjualan sebanyak 2 kali sehingga apabila terjual semua terdakwa akan mendapat keuntungan perbulan sekitar Rp.6.000.000,- sampai dengan Rp.7.000.000,- perbuatan terdakwa yang mencari keuntungan pribadi sangat merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi akhirnya terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa Polda Kalteng  untuk diproses lebih lanjut.

 

--------- Perbuatan terdakwa  tersebut diatas diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UURI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 --------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya