Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
291/Pid.B/2024/PN Plk 1.TEDIEGARIA, S.H.
2.NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
HENDRI IRAWAN alias HENDRI bin M. YUSUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 291/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 297/APB/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TEDIEGARIA, S.H.
2NOVITA ANGGRAINI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI IRAWAN alias HENDRI bin M. YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

       --------- Bahwa Terdakwa HENDRI IRAWAN Als. HENDRI Bin M. YUSUF bersama-sama dengan DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI (Berkas Perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira jam 08.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jalan Tampung Penyang (Kost warna putih pintu No.04) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan cara dan keadaan sebagai  berikut :

Awalnya Terdakwa bertemu dengan Saksi DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI, kemudian Terdakwa mengatakan bahwa ia ada melihat 1 (satu) unit sepeda motor sonic yang diparkir di teras sebuah Kost serta mengajak untuk mengambil sepeda motor tersebut, dan Saksi DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI bersedia. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI langsung berangkat menuju tempat dimaksud dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih tanpa No.Pol. tahun 2019  Noka.: MH1KB1114HK115789 Nosin.: KC81E1176789, setelah sampai lalu Terdakwa dan Saksi DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI berhenti dijarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat sepeda motor yang akan diambil lalu Saksi DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI menunggu diatas sepeda motor yang dikendarai sambil mengawasi keadaan sekitar sementara Terdakwa masuk kehalaman Kost lalu mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Sonic tahun 2023 warna merah putih No.Pol. KH 6876 EN Type Y3B02R17LO Noka.: MH1KB1110PK329662 Nosin.: KB11E1329184 yang berada diteras Kost dalam keadaan tidak dikunci stang, yang mana sepeda motor tersebut kemudian didorong Terdakwa keluar halaman Kost lalu dibawa pergi dengan cara Terdakwa mengendarai sepeda motor itu dan Saksi DICKY ALDI AHMAD Als. DICKY Bin DIDI SUPRIADI mendorong dengan mengendarai sepeda motor yang digunakan ketempat tersebut,  selanjutnya sepeda motor yang diambil itu disimpan ditempat tinggal Terdakwa dan beberapa hari kemudian Terdakwa membuat kunci kontak palsu sepeda motor yang diambil

 

 

itu lalu mempergunakan untuk keperluanya sendiri, yang mana atas perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Korban ALFENSIUS Als. ALFIN Anak Dari LORI selaku pemilik sepeda motor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta tujuh rupiah).

       Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya