Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 53.321.829 (Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.200.000- (Empat Puluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), ditambah bunga berjalan sebesar Rp. 13.121.829 (Tiga Belas Juta Seratus Dua Puluh Satu Delapan Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) ditambah pinalty sebesar selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga berjalan) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM nomor: 5702 yang terletak di Jalan Taurus III No.285 Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah an. ENVERSON tanggal 20-02-1995 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Pengadilan Negeri Palangkaraya berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |