Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
185/Pdt.G/2024/PN Plk | REVI APRIANI. SY, SP. SI | 1.Nurma Alya Meiana 2.Winarti 3.Wiwi W. Bunyan 4.LINA 5.CARLI 6.NURDIN 7.RUMANI SUSILAWATI Bt.DIAS BUDIN Alias RAMANI 8.KAHARDANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penyerobotan | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 185/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Menghentikan segala kegiatan apapun diatas tanah objek sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III , Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI ,Tergugat VII dan Tergugat VIII yang bersekongkol menguasai,menduduki tanah terperkara hingga putusan perkara quo mempunyai kekuatan hukum Tetap (In Kracht Van Gewijsde ) : II. DALAM POKOK PERKARA : 1). Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ; 2). Menyatakan bahwa Tergugat I , Tergugat II ,Tergugat III,Tergugat IV ,Tergugat V ,Tergugat VI ,Tergugat VII dan Tergugat VIII telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatigedaad ) ; 3). Menyatakan sah menurut hukum Surat Pernyataan Tanah (SPT ) tanggal 06 Juli 2011 yang diketahui Lurah Menteng No. Reg.140.594/553/KL-MTG/PEM tanggal 08-08 -2011 dan Ketua RT.07/ RW 013 dengan ukuran Panjang 50 Meter x lebar 40 meter = 2.000 M2 ( Dua ribu meter persegi ) atas nama MUHAMAD HATTA yang telah menjadi aset PT Media Palangka Pambelum -Palangka Raya dan dikuatkan penyerahan dari Isroiyah (ahliwaris H.M.Hatta ) , dan secara hukum untuk kepentingan perseroan yang berhak menjadi atas nama REVI APRIANI.SY,SP. SI ; Batas-batasnya sebagai berikut :
4). Menyatakan sah menurut hukum surat pernyataan Para Ahliwaris Dias Budin ( Ulee Encu ,Muliyanto,Sejamediasi ,Rumani Susilawati ,Yuliani ) yang menyetujui dan melimpahkan sebidang tanah yang sudah dialihkan Dias Budin tanah yang berlokasi Jalan Kalibata RT/RW 02/013 ,Kelurahan Menteng ,Kec.Jekan Raya ( dahulu masuk Kec. Pahandut ) dengan ukuran tanah Panjang 600 Meter lebar 200 meter luas 120.000 M2 ( meter kuadrat/persegi ) tertanggal 08 November 2007 kepada Drs. H. Rinco Norkim , yang merupakan sebagian yang dialihkan kepada Muhamad Hatta berukuran Panjang 50 meter x lebar 40 meter =luas 2.000 M2 yang sejalan asal usulmya dari Surat Pernyataan Menguasai Tanah Negara atas Dias Budin tertanggal 15 Mei 1997 yang diketahui Lurah Langkai Drs. Guliat T.Ajang tanggal 20 Mei 1997 ; 5) Menyatakan Sertipikat Hak Milik ( SHM ) dan Peta bidang yaitu : - Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 18072/Kelurahan Menteng atas nama Winarti ( tergugat II ) Surat Ukur tgl,06 /04/2020 No.20152/MENTENG /2020 seluas 158 M2 ; - Sertipikat Hak Milik ( SHM ) Nomor 17626/Kelurahan Menteng An. Wiwi B.Bunyan ( Tergugat III ) ,Surat Ukur tgl 26 /12/2019 No.19813/2019 seluas 199 M2, dan :
Adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ; 6). Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III,Tergugat IV Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk mengosongkan tanah tersebut atau meninggalkan tanah yang di klaim Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya bilamana perlu minta bantuan alat Negara; 7). Menghukum Tergugat I, Tergugat II , Tergugat III,Tergugat IV Tergugat VII dan Tergugat VIII untuk membayar uang paksa ( dwaangsoom ) sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah ) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat ; 8) Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap putusan dalam perkara ini ; 9) Menghukum Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III,Tergugat IV Tergugat VII Tergugat VIII dan Tergugat VIII untuk membayar biaya perkara ini ;
Apabila hukum/ Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ( et aquo et bono ) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |