Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Plk 1.YAYU DEWIATI, S.H.
2.MURSIDAH, S.H.
JADI alias JANDI bin SURIANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 92/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YAYU DEWIATI, S.H.
2MURSIDAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JADI alias JANDI bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

         -------Bahwa ia terdakwa JADI Alias JANDI Bin SURIANSYAH pada hari pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam   21.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Rumah  Jalan Sei Gohong No. 22 Kel. Sei Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. YAN PITERSON L. SINAR als YAN Anak dari LEOSA A. SINAR (alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Chine Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wib Sdr. YAN PITERSON L. SINAR dan Sdri. TITIE UDER ANJUT ALIAS MAMAH ANI datang ke acara kematian keluarganya di Jalan Sei Gohong No. 22 Kel. Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Bahwa sekitar jam 20.30 Wib terdakwa juga datang kerumah duka tersebut untuk menghadiri acara kematian di tempat yang sama. Bahwa sekitar jam 21.00 Wib Sdr. YAN PITERSON  mengisi daya / mencharger 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 12 VIP warna chine grey dengan nomor kartu 0813 5126 5669 dengan nomor imei 1 : 3598 5116 0105527, imei 1 : 3598 5116 0105535 miliknya di dapur dan diletakkan di atas kulkas kemudian Sdr. YAN PITERSON  mengobrol dengan tetangga lain. Pada saat di acara tersebut terdakwa minum – minuman keras dan setelah minum-minum terdakwa lalu makan di tempat acara lalu terdakwa ke dapur untuk meletakkan piring setelah di pakai, pada saat terdakwa berada di dapur terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 12 VIP warna Chine Grey yang berada di atas kulkas dalam keadaan sedang diisi daya / di charger melihat hal tersebut muncul niat terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut dan kemudian terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut lalu langsung keluar dari dapur pergi dari tempat acara kematian selanjutnya pulang kerumahnya dengan membawa Handphone tersebut lalu sesampainya di rumah terdakwa Handphone tersebut terdakwa letakkan di samping terdakwa tidur. Bahwa sekitar jam 22.00 Wib Sdr. YAN PITERSON bermaksud ingin mengambil Handphone miliknya yang sebelumnya  di isi daya dan ternyata Handphone tersebut tidak ada di ats kulkas di dapur sehingga Sdr. YAN PITERSON mencari-cari disekitar akan tetapi tidak ditemukan dan atas kejadian  tersebut Sdr. YAN PITERSON merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya.
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 skj. 08.00 Wib terdakwa kerumah Sdri. NADIA FRISKA kemudian terdakwa bertemu dengan Sdri. NADIA FRISKA yang merupakan tetangga terdakwa lalu terdakwa menawarkan untuk menjual Handphone 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 12 VIP warna chine grey dengan nomor kartu 0813 5126 5669 dengan nomor imei 1 : 3598 5116 0105527, imei 1 : 3598 5116 0105535 tersebut kepada Sdr Nadia Friska dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdri. NADIA FRISKA mengecek Handphone yang terdakwa tawarkan tersebut dan kemudian membeli Handphone tersebut dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya dan setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa langsung menuju ke toko minuman keras untuk membeli minuman keras jenis Vodka sebanyak 2 (dua) botol lalu setelah itu terdakwa menuju ke pelabuhan sesampainya disana terdakwa langsung minum-minuman keras tersebut bersama dengan teman – temannya.
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 17.30 Wib  Sdr. VENASIUS J.A RAHAIL mendapat laporan tentang pencurian yang terjadi di daerah Tangkiling Kota Palangka Raya dan ditindaklanjuti dengan mencari informasi sehingga di dapatkan informasi bahwa  ada orang yang membeli Handphone bernama Sdr. Nadia Friska, lalu Sdr. VENASIUS J.A RAHAIL beserta anggota Kepolisian mendatangi Sdr. Nadia Friska dan diminta untuk menunjukkan Handphone yang telah dia beli dan di cocokkan dengan nomor imei Handphone korban yang hilang dan ternyata sama. Selanjutnya Sdr. VENASIUS J.A RAHAIL menanyakan dapat Handphone tersebut dari mana dan di sampaikan Sdr. Nadia Friska bahwa Handphone tersebut di dibeli dari terdakwa Jadi Alias Jandi seharga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Nadia Friska diminta menunjukkan rumah terdakwa sehingga anggota Kepolisian akhirnya bergerak ke rumah terdakwa lalu pada saat menemui terdakwa ditanyakan dan ditunjukkan mengenai 1 (satu) Unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Cayenne Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535 tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya  telah mengambil Handphone tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Rumah  Jalan Sei Gohong No. 22 Kel. Sei Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk di proses hukum.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. YAN PITERSON L. SINAR als YAN Anak dari LEOSA A. SINAR (alm) saat mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Chine Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 ((satu) unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Chine Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535 yaitu untuk dimiliki  dan mendapatkan uang dengan cara di jual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. YAN PITERSON L. SINAR als YAN Anak dari LEOSA A. SINAR (alm) mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa JADI Alias JANDI Bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

         Subsidiair

         -------Bahwa ia terdakwa JADI Alias JANDI Bin SURIANSYAH pada hari pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam   21.00 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024, bertempat di Rumah  Jalan Sei Gohong No. 22 Kel. Sei Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Sdr. YAN PITERSON L. SINAR als YAN Anak dari LEOSA A. SINAR (alm) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Chine Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :   

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 19.00 Wib Sdr. YAN PITERSON L. SINAR dan Sdri. TITIE UDER ANJUT ALIAS MAMAH ANI datang ke acara kematian keluarganya di Jalan Sei Gohong No. 22 Kel. Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Bahwa sekitar jam 20.30 Wib terdakwa juga datang kerumah duka tersebut untuk menghadiri acara kematian di tempat yang sama. Bahwa sekitar jam 21.00 Wib Sdr. YAN PITERSON  mengisi daya / mencharger 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 12 VIP warna chine grey dengan nomor kartu 0813 5126 5669 dengan nomor imei 1 : 3598 5116 0105527, imei 1 : 3598 5116 0105535 miliknya di dapur dan diletakkan di atas kulkas kemudian Sdr. YAN PITERSON  mengobrol dengan tetangga lain. Pada saat di acara tersebut terdakwa minum – minuman keras dan setelah minum-minum terdakwa lalu makan di tempat acara lalu terdakwa ke dapur untuk meletakkan piring setelah di pakai, pada saat terdakwa berada di dapur terdakwa melihat ada 1 (satu) buah Handphone merk Infinix Note 12 VIP warna Chine Grey yang berada di atas kulkas dalam keadaan sedang diisi daya / di charger melihat hal tersebut muncul niat terdakwa untuk mengambil Handphone tersebut dan kemudian terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut lalu langsung keluar dari dapur pergi dari tempat acara kematian selanjutnya pulang kerumahnya dengan membawa Handphone tersebut lalu sesampainya di rumah terdakwa Handphone tersebut terdakwa letakkan di samping terdakwa tidur. Bahwa sekitar jam 22.00 Wib Sdr. YAN PITERSON bermaksud ingin mengambil Handphone miliknya yang sebelumnya  di isi daya dan ternyata Handphone tersebut tidak ada di ats kulkas di dapur sehingga Sdr. YAN PITERSON mencari-cari disekitar akan tetapi tidak ditemukan dan atas kejadian  tersebut Sdr. YAN PITERSON merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya
  • Bahwa pada hari Jumat Tanggal 12 Januari 2024 skj. 08.00 Wib terdakwa kerumah Sdri. NADIA FRISKA kemudian terdakwa bertemu dengan Sdri. NADIA FRISKA yang merupakan tetangga terdakwa lalu terdakwa menawarkan untuk menjual Handphone 1 (satu) buah handphone merk Infinix note 12 VIP warna chine grey dengan nomor kartu 0813 5126 5669 dengan nomor imei 1 : 3598 5116 0105527, imei 1 : 3598 5116 0105535 tersebut kepada Sdr Nadia Friska dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdri. NADIA FRISKA mengecek Handphone yang terdakwa tawarkan tersebut dan kemudian membeli Handphone tersebut dengan harga Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan menyerahkan uangnya dan setelah terdakwa menerima uang tersebut terdakwa langsung menuju ke toko minuman keras untuk membeli minuman keras jenis Vodka sebanyak 2 (dua) botol lalu setelah itu terdakwa menuju ke pelabuhan sesampainya disana terdakwa langsung minum-minuman keras tersebut bersama dengan teman – temannya.
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 06 Februari 2024 sekitar jam 17.30 Wib  Sdr. VENASIUS J.A RAHAIL mendapat laporan tentang pencurian yang terjadi di daerah Tangkiling Kota Palangka Raya dan ditindaklanjuti dengan mencari informasi sehingga di dapatkan informasi bahwa  ada orang yang membeli Handphone bernama Sdr. Nadia Friska, lalu Sdr. VENASIUS J.A RAHAIL beserta anggota Kepolisian mendatangi Sdr. Nadia Friska dan diminta untuk menunjukkan Handphone yang telah dia beli dan di cocokkan dengan nomor imei Handphone korban yang hilang dan ternyata sama. Selanjutnya Sdr. VENASIUS J.A RAHAIL menanyakan dapat Handphone tersebut dari mana dan di sampaikan Sdr. Nadia Friska bahwa Handphone tersebut di dibeli dari terdakwa Jadi Alias Jandi seharga Rp. 700.00 (tujuh ratus ribu rupiah) lalu Sdr. Nadia Friska diminta menunjukkan rumah terdakwa sehingga anggota Kepolisian akhirnya bergerak ke rumah terdakwa lalu pada saat menemui terdakwa ditanyakan dan ditunjukkan mengenai 1 (satu) Unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Cayenne Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535 tersebut dan terdakwa mengakui bahwa sebelumnya  telah mengambil Handphone tersebut pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib di Rumah  Jalan Sei Gohong No. 22 Kel. Sei Gohong Kec. Bukit Batu Kota Palangka Raya. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk di proses hukum.
  • Bahwa terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pemilik yaitu Sdr. YAN PITERSON L. SINAR als YAN Anak dari LEOSA A. SINAR (alm) saat mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Chine Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 ((satu) unit Handphone Merk : Infinix, Tipe : Note 12, Warna : Chine Grey, Imei 1 : 359851160105527, Imei 2 : 359851160105535 yaitu untuk dimiliki  dan mendapatkan uang dengan cara di jual.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut Sdr. YAN PITERSON L. SINAR als YAN Anak dari LEOSA A. SINAR (alm) mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah).

----------Bahwa perbuatan terdakwa JADI Alias JANDI Bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya