Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.TEDIEGARIA, S.H.
HELMI SAPUTRA alias HELMI bin AGUSTINUS Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 206/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMI SAPUTRA alias HELMI bin AGUSTINUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.HELMI SAPUTRA alias HELMI bin AGUSTINUS
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Suli IVB (Kos merah muda pintu No.01) RT.005 RW.015 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat bersih 2,53 (dua koma lima tiga) gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 17.00 WIB. Terdakwa menghubungi seseorang yang menurut Terdakwa bernama PUTRI (Daftar Pencarian Orang) menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru, mengatakan bahwa ingin membeli Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan Sdr. PUTRI mengatakan ada dan meminta Terdakwa untuk mengirim uang harga Ekstasi ke Dana milik Sdr. PUTRI. Setelah Terdakwa mengirim uang ke Dana milik Sdr. Putri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), tidak lama kemudian yaitu sekira jam 20.00 WIB. Terdakwa dihubungi oleh Sdr. PUTRI yang mengatakan untuk bertemu di Jalan A. Yani Kota Palangka Raya dan setelah bertemu dipinggir jalan A. Yani Kota Palangka Raya, Terdakwa diberi Ekstasi sebanyak 5 (lima) butir yang berada didalam 1 (satu) pcs bungkus rokok Sampoerna Mild oleh Sdr. PUTRI. Selanjutnya Terdakwa langsung ke  Kos yang berada di Jalan Batu Suli IVB (Kos merah muda pintu No.01) RT.005 RW.015 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, kemudian saat berada di Kos tersebut datang beberapa orang anggota Kepolisian diantaranya Saksi H. MUSTAFA ACHMAD Bin H. ACHMAD dan Saksi DICKI HERMASYAH MARJAN Bin ADNAN MARJAN melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Kos tempat Terdakwa itu dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SYUKUR, S.Pd. Anak Dari JAYAN RAHU lalu menemukan 5 (lima) butir Ekstasi didalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa menurut Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS ia sudah 3 (tiga) kali mengambil atau membeli Ekstasi dari Sdr. PUTRI dan terakhir pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 membeli sebanyak 5 (lima) butir Ekstasi dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per butir yang rencananya Ekstasi tersebut untuk digunakan sendiri oleh Terdakwa namun apabila ada yang mau membeli, maka akan dijual Terdakwa dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per butir;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0331 tanggal 13 Juni 2024 atas Barang Bukti berupa serbuk warna merah muda yang disisihkan dari setiap butir Ekstasi yang disita dari Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa serbuk warna merah muda tersebut adalah benar MDMA (Positif), termasuk Narkotika golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 103/60511.IL/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya diketahui bahwa 5 (lima) butir Ekstasi yang disita dari Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS berat bersihnya adalah 2,53 (dua koma lima tiga)  gram, disisihkan untuk keperluan Pengujian Laboratorium dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan untuk keperluan Persidangan dengan berat bersih 2,43 (dua koma empat tiga) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS pada hari Minggu tanggal 09 Juni 2024 sekira jam 21.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jalan Batu Suli IVB (Kos merah muda pintu No.01) RT.005 RW.015 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi dengan berat bersih 2,53 (dua koma lima tiga) gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Awalnya anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat ada transaksi Narkotika di sebuah Kos yang berada di Jalan Batu Suli IVB RT.005 RW.015 Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya diantaranya Saksi H. MUSTAFA ACHMAD Bin H. ACHMAD dan Saksi DICKI HERMASYAH MARJAN Bin ADNAN MARJAN langsung menuju ke lokasi dimaksud. Setelah berada dilokasi dan memperhatikan keadaan sekitar,  kemudian tim mencurigai seseorang (Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS) dengan ciri-ciri sebagaimana yang dinformasikan, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Kos tempat Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi SYUKUR, S.Pd. Anak Dari JAYAN RAHU ditemukan 5 (lima) butir Ekstasi didalam 1 (satu) pcs bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut termasuk 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru yang menurut Terdakwa adalah Handphone yang digunakan untuk bertransaksi lalu dibawa dan diamankan untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0331 tanggal 13 Juni 2024 atas Barang Bukti berupa serbuk warna merah muda yang disisihkan dari setiap butir Ekstasi yang disita dari Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa serbuk warna merah muda tersebut adalah benar MDMA (Positif), termasuk Narkotika golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 103/60511.IL/2024 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya diketahui bahwa 5 (lima) butir Ekstasi yang disita dari Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS berat bersihnya adalah 2,53 (dua koma lima tiga) gram, disisihkan untuk keperluan Pengujian Laboratorium dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram dan untuk keperluan Persidangan dengan berat bersih 2,43 (dua koma empat tiga) gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa HELMI SAPUTRA Als. HELMI Bin AGUSTINUS dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya