Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
114/Pid.Sus/2024/PN Plk | 1.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H 2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H |
HANOKO alias AAN bin Alm DAENG CANTIK | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 114/Pid.Sus/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 99/APB/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa HANOKO Als AAN Bin (Alm) DAENG CANTIK pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Beliang V RT. 004, RW. 018 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- ----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar Jalan beliang, dimana saksi bersama Tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya selanjutnya menuju ke TKP yang dimaksud guna melakukan penyelidikan dan pengintaian sekitar jam 19.30 WIB, tim Resnarkoba Polresta Palangka Raya melihat Terdakwa yang ciri-ciri sesuai dengan informasi yang Tim Resnarkoba peroleh dimana saksi bersama tim segera mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian saksi bersama Tim melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan berhasil menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 115,99 Gr (seratus lima belas koma sembilan puluh sembilan) gram yang dibungkus menggunakan plastik warna silver yang dilakban warna hitam yang sempat di lempar oleh Terdakwa, 1 (satu) buang bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Bahwa Terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari pinggir Jalan Beliang V Kota Palangka Raya yang dibeli dari Sdr. ERWIN seharga kurang lebih Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah) dan rencananya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500.000-,(enam juta lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jika seuruh sabu tersebut laku semua, Terdakwa akan mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun belum sempat Terdakwa menjual kembali sabu tersebut, Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.------------------------------------------------ ----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0114 tanggal 26 Februari 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0113.K, berupa kristal bening, dengan berat netto ± 0,3460 gram adalah teridentifikasi Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang di uji, termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Tersangka : HANOKO Als AAN Bin (Alm) DAENG CANTIK yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Penimbang/ Penaksir EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 112,96 (seratus dua belas koma Sembilan enam) gram.----------------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ----- Bahwa ia Terdakwa HANOKO Als AAN Bin (Alm) DAENG CANTIK pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Beliang V RT. 004, RW. 018 Kel. Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------- ----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa mendapat telepon dari Sdra. ERWIN yang menyuruh Terdakwa berangkat ke Palangka Raya untuk mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu, dimana Terdakwa lalu berangkat dari Pujon menuju ke Palangka Raya, kemudian pergi ke jalan Beliang V Kota Palangka Raya sesuai dengan instruksi Sdr. ERWIN. Sesampainya disana, Terdakwa langsung mengambil narkotika jenis sabu tersebut yang dibungkus menggunakan plastik warna silver yang dilakban warna hitam, namun tiba-tiba datang saksi MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKI H. MARJAN mengamankan Terdakwa dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas. Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh warga setempat dan menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 115,99 Gr (seratus lima belas koma sembilan puluh sembilan) gram yang dibungkus menggunakan plastik warna silver yang dilakban warna hitam yang sempat di lempar oleh Terdakwa, 1 (satu) buang bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) batang pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu, 4 (empat) plastik klip, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna biru. Bahwa sabu tersebut Terdakwa beli dari Sdr. ERWIN seharga kurang lebih Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan rencananya akan Terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 6.500.000-,(enam juta lima ratus ribu rupiah) per 5 (lima) gram dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan jika seuruh sabu tersebut laku semua, Terdakwa akan mendapat keuntungan kurang lebih sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun belum sempat Terdakwa menjual kembali sabu tersebut, Terdakwa sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Palangka Raya untuk diproses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0114 tanggal 26 Februari 2024, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor kode sampel : 24.098.11.16.05.0113.K, berupa kristal bening, dengan berat netto ± 0,3460 gram adalah teridentifikasi Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang di uji, termasuk Narkotika goloengan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 3 (tiga) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Tersangka : HANOKO Als AAN Bin (Alm) DAENG CANTIK yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya tanggal 22 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Penimbang/ Penaksir EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 112,96 (seratus dua belas koma Sembilan enam) gram.----------------------------------------------- ----- Bahwa perbuatan terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |