Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.SITI MUTOSI'AH, S.H.
3.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
KIKI SETIAWATI alias KIKI binti SUHARDI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 122/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 108/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2SITI MUTOSI'AH, S.H.
3MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KIKI SETIAWATI alias KIKI binti SUHARDI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.KIKI SETIAWATI alias KIKI binti SUHARDI.
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa Terdakwa KIKI SETIAWAN Binti SUHARDI bersama-sama dengan saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI dan saksi WAHIDIN Als UDIN Bin AMUDIN  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Walter Condrad Perum Lestari Indah Jalur IV Nomor G 52 RT/RW 040/007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

--------Bahwa bermula pada akhir tahun 2022, terdakwa kenal dengan Sdri. Via (Daftar Pencarian Orang) dalam perkenalan tersebut terdakwa mulai melakukan kerjasama untuk jual beli shabu, sehingga di mulai pada awal bulan Januari 2023 terdakwa mulai melakukan pembelian shabu dari Sdri. Via sebanyak 6 (enam) kali yaitu yang pertama sebanyak 100 (seratus) gram, yang kedua sebanyak 100 (seratus) gram, yang ketiga sebanyak 50 (lima puluh) gram, yang keempat sebanyak 50 (lima puluh) gram, yang kelima sebanyak 50 (lima puluh gram) dan yang keenam sebanyak 100 (seratus) gram. Selanjutnya pada pembelian shabu yang keenam atau terakhir sebanyak 100 (seratus) gram, terdakwa membelinya pada bulan Desember tahun 2023 dan shabu tersebut telah dibagi terdakwa menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat masing-masing seberat ± 5,15 (lima koma lima belas) gram. Kemudian masih dibulan Desember tahun 2023, saksi Pera mendatangi rumah terdakwa dengan maksud untuk meminjam uang namun terdakwa tidak memiliki uang, sehingga pada saat itu saksi Pera meminta terdakwa untuk memberinya shabu untuk dijual. Setelah itu, pada esok hari terdakwa mendatangi rumah saksi Pera dan menyerahkan sebanyak 6 (enam) paket shabu dengan berat total 30 (tiga puluh) gram kepada saksi Pera yang dimana pada saat itu disaksikan langsung oleh saksi Wahidin, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi Pera bahwa harga 1 (satu) paket shabu tersebut yaitu sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) / paket, jadi total harga shabu tersebut yaitu sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah), dan uang penjualan shabu tersebut telah diterima terdakwa sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) akan dibayarkan kepada terdakwa setelah shabu tersebut habis dijual oleh saksi Pera.-

--------Selanjutnya pada pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 08.00 Wib, saksi Pera kembali memesan shabu dari terdakwa, sehingga pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa kembali mendatangi rumah saksi Pera untuk menyerahkan shabu yang dipesan saksi Pera. Namun sebelum menyerahkan shabu, terdakwa menanyakan terkait hutang saksi Pera pada pembelian shabu sebelumnya, lalu disaat itu terdakwa langsung mentransfer uang sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta) rupiah ke nomor rekening terdakwa, dengan rincian Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) sebagai uang pelunasan hutan saksi Pera dan sisanya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) merupakan uang muka pembelian shabu yang kedua kalinya, setelah itu terdakwa menyerahkan sebanyak 6 (enam) paket shabu dengan berat total 30 (tiga puluh) gram kepada saksi Pera yang disaksikan langsung oleh saksi Wahidin.----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 Wib, petugas kepolisian yang diantaranya saksi M. Miftahul Khairi Bin Ali dan saksi Berlin Rumahorbo anak dari I. Rumahorbo (Alm) mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Jalan Walter Condrad Perum Lestari Indah Jalur IV Nomor G 52 RT/RW 040/007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berdasarkan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terdakwa saksi Pera dan saksi Wahidin, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ricky Wahyudi Bin Syahrani dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merk VIVO V27 warna Flowing Gold dengan Nomor Imei 1 862837066885130, Imei 2 86283706688512, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI an. Kiki Setiwati dan 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 5221840211240891. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditrenarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Cabang PT. Pegadaian Sampit tanggal 20 Januari 2024 : 50 (lima puluh) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 21,15 (dua puluh satu koma lima belas) gram, berat bersih 15,37 (lima belas koma tiga puluh tujuh) gram (yang disita dari saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI).--------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : B-91/O.2.10/Enz.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI berupa 50 (lima puluh) paket shabu dengan berat bersih 15,37 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,06 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 1,63 gram dan sisanya dengan berat bersih 13,68  gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0052 tanggal 23 Januari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2933 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal membeli, menjual,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------

 

ATAU

 

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa KIKI SETIAWAN Binti SUHARDI bersama-sama dengan saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI dan saksi WAHIDIN Als UDIN Bin AMUDIN  pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Walter Condrad Perum Lestari Indah Jalur IV Nomor G 52 RT/RW 040/007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, “pemufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berawal dari  penangkapan saksi Pera dan saksi Wahidin yang dilakukan penangkapan pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2024 oleh saksi M. Miftahul Khairi Bin Ali dan saksi Berlin Rumahorbo anak dari I. Rumahorbo (Alm) dan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, dengan barang bukti berupa 50 (lima puluh) paket shabu dengan berat bersih 15,37 (lima belas koma tiga puluh tujuh) gram, setelah itu dilakukan pengembangan perkara dan diketahui bahwa shabu yang ditemukan dalam penguasaan saksi Pera didapatkan dari terdakwa, sehingga atas informasi tersebut, saksi M. Miftahul Khairi Bin Ali dan saksi Berlin Rumahorbo anak dari I. Rumahorbo (Alm) dan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 20024 sekitar pukul 02.00 Wib, saksi M. Miftahul Khairi Bin Ali dan saksi Berlin Rumahorbo anak dari I. Rumahorbo (Alm) dan Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendatangi rumah terdakwa tepatnya di Jalan Walter Condrad Perum Lestari Indah Jalur IV Nomor G 52 RT/RW 040/007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, , dan langsung melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Ricky Wahyudi Bin Syahrani dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone android merk VIVO V27 warna Flowing Gold dengan Nomor Imei 1 862837066885130, Imei 2 86283706688512, uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah buku tabungan bank BRI an. Kiki Setiwati dan 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 5221840211240891. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditrenarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.--------------------------------------   

--------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Cabang PT. Pegadaian Sampit tanggal 20 Januari 2024 : 50 (lima puluh) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 21,15 (dua puluh satu koma lima belas) gram, berat bersih 15,37 (lima belas koma tiga puluh tujuh) gram (yang disita dari saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI).--------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : B-91/O.2.10/Enz.1/01/2024 tanggal 23 Januari 2024 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI berupa 50 (lima puluh) paket shabu dengan berat bersih 15,37 gram yang kemudian sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium dengan berat bersih 0,06 gram, disisihkan untuk pembuktian perkara persidangan dengan berat bersih 1,63 gram dan sisanya dengan berat bersih 13,68  gram untuk dimusnahkan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0052 tanggal 23 Januari 2024 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) buah plastik bening segel berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2933 gram (plastik klip kecil + kristal bening) yang disita dari saksi PERA OKTARINA Binti SUHARDI dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Metamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika  Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran  I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya