Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.HERI PURWOKO, S.H
AFRI JUANTO alias AFRI bin JUNAIDI ABBAS Alm. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 233/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2HERI PURWOKO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFRI JUANTO alias AFRI bin JUNAIDI ABBAS Alm.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ----- Bahwa ia terdakwa AFRI JUANTO Als. AFRI Bin JUNAIDI ABBAS (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 09.30.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan Dulin Kandang Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sabangau Kota Palangka Raya  atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata tusuk (slagsteek of stootwapen), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sektar jam 15.00 wib terdakwa datang ke toko Ceisa milik korban  yang berada di bukit Keminting lalu terdakwa menawarkan untuk pengisian Gas Tabung LPG ukuran 3 Kg yang kosong milik saksi korban dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per tabungnya, kemudian saksi korban menyetujuinya, selanjutnya  saat itu saksi korban ada menyerahkan 13 (tiga belas) tabung Gas ukuran 3 Kg (tiga kilogram) kosong serta uang untuk biaya pengisian tabung gas tersebut sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa 13 (tiga belas) tabung gas yang kosong tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor ke Toko pengisian tabung Gas untuk dilakukan pengisian, namun ternyata setelah sampai di Toko tersebut oleh terdakwa ke 13 tabung Gas milik saksi korban tersebut tidak dilakukan pengisian melainkan malah dijual ke pemilik toko seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per tabung sehingga total 13 tabung senilai Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa  pada Jum’at tanggal 07 Juni 2024 saksi korban bersama Suaminya dan saksi M. Maulana berusaha mencari keberadaan terdakwa di sekitar kota Palangka Raya, kemudian sekitar jam 09.30 wib saksi korban melihat terdakwa yang sedang duduk di depan warung di jalan Dulin Kandang Kel. Kereng Kec. Sabangau kota Palangka Raya lalu saksi korban bersama dengan suaminya dan saksi M. Maulana segera menemui terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga antara saksi korban dengan terdakwa terjadi keributan dan terdakwa berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya tetapi tetapi saat itu kunci motor milik terdakwa ada diambil terlebih dahulu oleh saksi korban sehingga terdakwa marah dan mengeluarkan senjata tajam sejenis Celurut yang di simpan di bawah Jok motornya lalu terdakwa berusaha mengejar saksi M. Maulana dan saksi korban sambil mengacungkan sajam jenis celurit dan berusaha menyerang saksi korban dengan cara mengayunkan sajam tersebut kearah saksi korban namun berhasil dihalangin oleh saksi Febri, lalu setelah terdakwa berhasil mengambil kunci sepeda motor dari tangan saksi korban terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motornya dan langsung  kabur sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit tersebut kearah saksi Febri namun berhasil di tangkis oleh saksi Febri dengan menggunakan Helm sehingga senjata tajam jenis celurit milik terdakwa tersebut terjatuh, atas perbuatan tersebut kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Palangka untuk di proses lebih lanjut.       

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

Kedua :

----- Bahwa ia terdakwa AFRI JUANTO Als. AFRI Bin JUNAIDI ABBAS (Alm) pada hari Jum’at tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 09.30.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di jalan Dulin Kandang Kel. Kereng Bengkirai Kec. Sabangau Kota Palangka Raya  atau setidak-tidaknya  pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sektar jam 15.00 wib terdakwa datang ke toko Ceisa milik korban  yang berada di bukit Keminting lalu terdakwa menawarkan untuk pengisian Gas Tabung LPG ukuran 3 Kg yang kosong milik saksi korban dengan harga Rp. 28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per tabungnya, kemudian saksi korban menyetujuinya, selanjutnya  saat itu saksi korban ada menyerahkan 13 (tiga belas) tabung Gas ukuran 3 Kg (tiga kilogram) kosong serta uang untuk biaya pengisian tabung gas tersebut sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian oleh terdakwa 13 (tiga belas) tabung gas yang kosong tersebut dibawa dengan menggunakan sepeda motor ke Toko pengisian tabung Gas untuk dilakukan pengisian, namun ternyata setelah sampai di Toko tersebut oleh terdakwa ke 13 tabung Gas milik saksi korban tersebut tidak dilakukan pengisian melainkan malah dijual ke pemilik toko seharga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per tabung sehingga total 13 tabung senilai Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa  pada Jum’at tanggal 07 Juni 2024 saksi korban bersama Suaminya dan saksi M. Maulana berusaha mencari keberadaan terdakwa di sekitar kota Palangka Raya, kemudian sekitar jam 09.30 wib saksi korban melihat terdakwa yang sedang duduk di depan warung di jalan Dulin Kandang Kel. Kereng Kec. Sabangau kota Palangka Raya lalu saksi korban bersama dengan suaminya dan saksi M. Maulana segera menemui terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga antara saksi korban dengan terdakwa terjadi keributan dan terdakwa berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya tetapi tetapi saat itu kunci motor milik terdakwa ada diambil terlebih dahulu oleh saksi korban sehingga terdakwa marah dan mengeluarkan senjata tajam sejenis Celurut yang di simpan di bawah Jok motornya lalu terdakwa berusaha mengejar saksi M. Maulana dan saksi korban sambil mengacungkan sajam jenis celurit dan berusaha menyerang saksi korban dengan cara mengayunkan sajam tersebut kearah saksi korban namun berhasil dihalangin oleh saksi Febri, lalu setelah terdakwa berhasil mengambil kunci sepeda motor dari tangan saksi korban terdakwa langsung berlari ke arah sepeda motornya dan langsung  kabur sambil mengayunkan senjata tajam jenis celurit tersebut kearah saksi Febri namun berhasil di tangkis oleh saksi Febri dengan menggunakan Helm sehingga senjata tajam jenis celurit milik terdakwa tersebut terjatuh, atas perbuatan tersebut kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Palangka untuk di proses lebih lanjut.

 

 

 

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya