Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.B/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
2.TEDIEGARIA, S.H.
REXY TRI MEILINO alias REXY Anak dari KARIANO GANDRUNG Alm Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 49/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 39/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REXY TRI MEILINO alias REXY Anak dari KARIANO GANDRUNG Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--- Bahwa Terdakwa REXY TRI MEILIONO Als REXY Anak Dari (Alm) KARIANO GANDRUNG Pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira jam 08.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di di Jalan Sangga Buana II No. 40 (Barak Tambi pintu No.1) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : 

---- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa datang ke barak saksi pada pukul 00.44 WIB, yang mana Terdakwa sering menginap di rumah saksi korban RAHMAT WIJAYA, kemudian saksi korban tidur (istirahat) dan ketika saksi korban terbangun pagi harinya, saksi korban mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type N1N02Q43L1 A/T (ADV) Tahun 2023 warna Putih, dengan No. Pol : KH 5313 DK, Nomor Rangka : MH1KFB114PK025874, Nomor Mesin : KFB1E1025941, atas nama RAHMAD WIJAYA milik saksi sudah tidak ada dan Terdakwa juga tidak ada di barak saksi, selanjutnya saksi korban menghubungi Terdakwa lewat WA (WhatsApp), dan di jawab Terdakwa nanti pukul 09.00 WIB dikembalikan akan tetapi sampai waktu yang di janjikan Terdakwa, sepeda motor saksi korban belum juga di kembalikan, pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB saksi ditemui Terdakwa yang mana menjelaskan bahwa motor dipinjam Sdr. ADE PERMANA tanpa persetujuan saksi korban, yang mana saksi korban segera menelepon Sdr. ADE PERMANA yang mana menanyakan apakah sepeda motor milik saksi korban ada di pinjam dan dijawab bahwa sepeda motor tersebut dipinjam Abah, dan setelah saksi korban tanya terus Sdr. ADE PERMANA mengatakan bahwa dipaksa oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut Sdr. ADE PERMANA yang pinjam, lalu Sdr. ADE PERMANA mengatakan kepada saksi korban bahwa tidak ada sepeda motor berada di tempat Sdr. ADE PERMANA, atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.------------------------------------

 

--- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV, Tahun 2023, Warna : Putih, No. Pol : KH 5313 DK, Nomor Rangka : MH1KFB114PK025874, Nomor Mesin : KFB1E1025941, AN. RAHMAT WIJAYA, dikarenakan Terdakwa mengggadaikan mobil miliknya dan Terdakwa masih belum ada uang untuk menebus mobil tersebut, dan Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban untuk menukarkan atau menggantikan mobil yang Terdakwa gadaikan dengan sepeda motor saksi korban tersebut, dan Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban saat mengambil sepeda motor tersebut, akibat perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian Sebesar Rp. 24.350.000,- (dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa ------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa REXY TRI MEILIONO Als REXY Anak Dari (Alm) KARIANO GANDRUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------

A T A U

Kedua

--- Bahwa Terdakwa REXY TRI MEILIONO Als REXY Anak Dari (Alm) KARIANO GANDRUNG Pada hari Senin tanggal 20 November 2023, sekira jam 08.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di di Jalan Sangga Buana II No. 40 (Barak Tambi pintu No.1) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan ,” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

-- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Terdakwa datang ke barak saksi pada pukul 00.44 WIB, yang mana Terdakwa sering menginap di rumah saksi korban RAHMAT WIJAYA, kemudian saksi korban tidur (istirahat) dan ketika saksi korban terbangun pagi harinya saksi korban mengetahui bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Type N1N02Q43L1 A/T (ADV) Tahun 2023 warna Putih, dengan No. Pol : KH 5313 DK, Nomor Rangka : MH1KFB114PK025874, Nomor Mesin : KFB1E1025941, atas nama saksi korban RAHMAD WIJAYA milik saksi korban sudah tidak ada dan Terdakwa juga tidak ada di barak saksi, selanjutnya saksi korban menghubungi Terdakwa lewat WA (WhatsApp), dan di jawab Terdakwa nanti pukul 09.00 WIB dikembalikan akan tetapi sampai waktu yang di janjikan Terdakwa, sepeda motor saksi korban belum juga di kembalikan, pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB saksi ditemui Terdakwa yang mana menjelaskan bahwa motor dipinjam Sdr. ADE PERMANA tanpa persetujuan saksi korban, yang mana saksi korban segera menelepon Sdr. ADE PERMANA yang mana menanyakan apakah sepeda motor milik saksi korban ada di pinjam dan dijawab bahwa sepeda motor tersebut dipinjam Abah, dan setelah saksi korban tanya terus Sdr. ADE PERMANA mengatakan bahwa dipaksa oleh Terdakwa bahwa sepeda motor tersebut Sdr. ADE PERMANA yang pinjam, lalu Sdr. ADE PERMANA mengatakan kepada saksi korban bahwa tidak ada sepeda motor berada di tempat Sdr. ADE PERMANA, atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.------

 

      • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta persetujuan secara langsung kepada saksi korban Sdr. RAHMAT WIJAYA saat membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV, Tahun 2023, Warna : Putih, No. Pol : KH 5313 DK, Nomor Rangka : MH1KFB114PK025874, Nomor Mesin : KFB1E1025941, AN. RAHMAT WIJAYA akan tetapi Terdakwa ada memberitahukan lewat whatsapp kepada saksi korban RAHMAT WIJAYA bahwa Terdakwa meminjam sepeda motor tersebut untuk berurusan

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda ADV, Tahun 2023, Warna : Putih, No. Pol : KH 5313 DK, Nomor Rangka : MH1KFB114PK025874, Nomor Mesin : KFB1E1025941, AN. RAHMAT WIJAYA, dikarenakan Terdakwa mengggadaikan mobil miliknya dan Terdakwa masih belum ada uang untuk

Pihak Dipublikasikan Ya