Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
117/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2.HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
MARWAN Bin JAMHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 117/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 109/APB//04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NONA VERA KRISTANTY HEMATANG, S.H
2MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
3HULMAN ERIZAN SITUNGKIR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARWAN Bin JAMHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa MARWAN Bin JAMHURI bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD AZWA Alias AZWA Bin RUDY (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa Tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di Jalan Tamiyang Layang – Ampah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, yang di dalam daerah hukumnya terdakwa ditahan, dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

--------Bahwa awalnya sejak bulan Oktober 2023, terdakwa mulai melakukan penjualan BBM Jenis Bio Solar yang dimana BBM tersebut terlebih dahulu dibeli terdakwa dari para pelangsir yang mendatangi rumah terdakwa. Kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, terdakwa melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar dari para pelangsir yang tidak dikenal terdakwa yang silih berganti mendatangi rumah terdakwa dengan harga pembelian sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)/liter, yang dimana pada hari tersebut BBM Jenis Bio Solar yang dikumpulkan terdakwa yaitu sebanyak 6000 (enam ribu liter). Setelah itu, BBM Jenis Bio Solar tersebut ditampung terdakwa ke beberapa tempat dengan rincian 3000 (tiga ribu) liter ditampung terdakwa ke dalam 2 (dua) buah tandon yang masing-masing berisi ± 1.200 (seribu dua ratus) liter, 7 (tujuh) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 35 (tiga puluh lima) liter dan 2 (dua) buah drum yang masing-masing berisi ± 220 (dua ratus lima puluh) liter yang kemudian diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna hitam Nopol DA 8320 DB, lalu 3000 (tiga ribu) liter lainnya ditampung terdakwa ke dalam 2 (dua) buah tandon yang masing-masing berisi ± 1.200 (seribu dua ratus) liter dan 3 (tiga) buah drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang dimana 2 (dua) buah drum masing-masing berisi ± 220 (dua ratus lima puluh) liter dan 1 (satu) buah drum berisi ± 110 (seratus sepuluh) liter yang semuanya diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna putih Nopol DA 8618 DD. Setelah mengumpulkan BBM Jenis Bio Solar tersebut, terdakwa akan menjualanya ke warung-warung UMKM di pinggir Jalan dari Timpah dan Pujon dengan harga penjualan sebesar Rp. 11.000,- (Sebelas ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa selanjtnya pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, terdakwa menghubungi saksi Muhammad Azwa untuk berangkat bersama-sama melakukan penjualan BBM Jenis Bio Solar tersebut, kemudian sekitar pukul 00.00 Wita terdakwa bersama sama dengan saksi Muhammad Azwa berangkat dari rumahnya yang dimana terdakwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna hitam Nopol DA 8320 DB yang mengangkut 2 (dua) buah tandon yang masing-masing berisi ± 1.200 (seribu dua ratus) liter, 7 (tujuh) buah jerigen yang masing-masing berisi ± 35 (tiga puluh lima) liter dan 2 (dua) buah drum yang masing-masing berisi ± 220 (dua ratus lima puluh) liter sedangkan saksi Muhammad Azwa mengemudikan 1 (satu) unit mobil merk Suzuki model Pick Up warna putih Nopol DA 8618 DD yang mengangkut 2 (dua) buah tandon yang masing-masing berisi ± 1.200 (seribu dua ratus) liter dan 3 (tiga) buah drum ukuran 220 (dua ratus dua puluh) liter yang dimana 2 (dua) buah drum masing-masing berisi ± 220 (dua ratus lima puluh) liter dan 1 (satu) buah drum berisi ± 110 (seratus sepuluh) liter, lalu pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib, pada saat terdakwa dan saksi Muhammad Azwa berada didalam perjalanan tepatnya di Jalan Tamiyang Layang – Ampah Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, petugas kepolisian dari Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng yang diantaranya saksi Muhammad Ari Wibowo dan saksi Gusti Mahadhika memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa dan saksi Muhammad Azwa dan ditanyakan perihal perijinan terkait pengangkutan BBM jenis Bio Solar yang diangkut terdakwa dan saksi Muhammad Azwa, namun terdakwa dan saksi Muhammad Azwa tidak memiliki ijin dari instansi terkait mengenai pengangkutan BBM jenis Bio Solar tersebut. Setelah itu terdakwa dan saksi Muhammad Azwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polda Kalteng untuk proses lebih lanjut.---------------------

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada bagian keempat paragraf 5 tentang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40 yaitu merubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya