Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
126/Pdt.G/2024/PN Plk | ABDUL RAHMAN | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK CABANG PALANGKARAYA 2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TENGAH, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA PALANGKARAYA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pdt.G/2024/PN Plk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI : Menyatakan lelang terhadap SHM no. 79, Luas tanah 2.530 M2, Tanggal 28-3-1998, Gambar Situasi Nomor : 2386/1997 tanggal 10 Nopember 1997 atas nama Haji Abdurrahman, yang terletak di Jalan Palangka Raya - Buntok, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya - Propinsi Kalimantan Tengah dan SHM no. 14558, Luas tanah 132 M2, Surat Ukur Nomor : 5546 tanggal 6 Februari 2007 atas nama Haji Abdur Rahman, yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya Propinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada Hari Rabu, 5 Juni 2024 batal demi hukum. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. 2. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini mengunakan azas pembuktian terbalik. 3. Menyatakan bahwa lelang atas jaminan hak tanggungan SHM no. 79 Luas tanah 2.530 M2 Tanggal 28-3-1998, Gambar Situasi Nomor : 2386/1997 tanggal 10 Nopember 1997 atas nama Haji Abdurrahman, yang terletak di Jalan Palangka Raya - Buntok, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya - Propinsi Kalimantan Tengah dan SHM no.14558 Luas tanah 132 M2, Surat Ukur Nomor : 5546 tanggal 6 Februari 2007 atas nama Haji Abdur Rahman, yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya - Propinsi Kalimantan Tengah, batal demi hukum. 4. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik benar memiliki dasar hukum / Legal standing oleh karenanya harus dilindungi Undang - Undang. 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa perbuatan Tergugat I menjual lelang milik Penggugat/konsumen melalui Tergugat II merupakan perbuatan melawan hukum. 6. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat I. 7. Menyatakan dengan hukum Bahwa Tergugat I telah melanggar prinsip kehati- hatian ( prudent banking ) dan merupakan perbuatan melawan hukum. 8. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas, yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat. 9. Menyatakan bahwa Konsumen atau debitur dapat mengangsur kembali utangnya sampai Lunas. 10. Bahwa dengan adanya perbuatan Tergugat I dan II memindah tangan azet/objek jaminan milik Penggugat dengan prosedur yang cacat hukum adalah suatu perbuatan melawan hukum ini merupakan kesalahan. 11. Bahwa Tergugat II telah melakukan misbruk van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan. 12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : - SHM no. 79 Luas tanah 2.530 M2 Tanggal 28-3-1998, Gambar Situasi Nomor : 2386/1997 tanggal 10 Nopember 1997 atas nama Haji Abdurrahman, yang terletak di Jalan Palangka Raya - Buntok, Kelurahan Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya - Propinsi Kalimantan Tengah. - SHM no.14558 Luas tanah 132 M2, Surat Ukur Nomor : 5546 tanggal 6 Februari 2007 atas nama Haji Abdur Rahman, yang terletak di Jalan Cilik Riwut KM. 1, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya - Propinsi Kalimantan Tengah. 13. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding atau kasasi (uit voerbaar bij vooraad). 14. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 15. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo. 16. Menghukum Tergugat I membayar semua biaya perkara. Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan keadilan dan kebenaran |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |