Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2.RIWUN SRIWATI, SH
3.MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 263/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 255/APB/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DWINANTO AGUNG WIBOWO. S.H., M.H.
2RIWUN SRIWATI, SH
3MELANIE ANGGRAINI, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ari Yunus Hendrawan, S.Pd,. SH., M. KomTANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO
2Dr.Mambang,SH,MAPTANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO
3Dani, S.HTANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------ Bahwa terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO bersama-sama dengan saksi SYUKUR HARYONO bin BAKRIN dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bin HELSON ANGGEN, pada waktu di hari Rabu tanggal 17 April 2024 dan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, yang dengan sengaja menyebabkan atau turut serta melakukan perbuatan atau melakukan pembantuan perbuatan anggota dewan komisaris atau yang setara, anggota direksi atau yang setara, atau pegawai Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

    • Bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur PT. Sembilan Tiga Perdana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak bulan Juli 2023;
    • Terdakwa mengetahui bahwa PT. Sembilan Tiga Perdana memiliki rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 sejak tahun 2019 yang diperuntukkan untuk menyimpan dana yang dipersiapkan untuk pembayaran jaminan reklamasi, yang terdakwa ketahui yang dapat melakukan transaksi atau pengambilan dana tersebut hanyalah Sdr. BUDY ARIANTO selaku Kepala Teknik Tambang yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2024, karena spesimen tanda tangan yang terdapat pada rekening giro tersebut adalah tanda tangan Sdr. BUDY ARIANTO.
    • Saat terdakwa membutuhkan sejumlah uang untuk mengganti uang operasional perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk berinvestasi pada trading (jual beli aset di pasar keuangan) secara online di aplikasi OctaFX atau sejenisnya, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil atau mencairkan dana milik PT. Sembilan Tiga Perdana pada rekening giro Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 tersebut.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, mulamula terdakwa mendatangi Kantor Bank Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencoba mencairkan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan 2 (dua) lembar cek yang tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut ditiru atau dipalsukan oleh terdakwa, namun 2 (dua) lembar cek tersebut ditolak oleh Teller, dikarenakan tanda tangan BUDY ARIANTO yang dipalsukan terdakwa pada cek tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO yang tertera pada aplikasi sistem komputer yang ada pada Bank Kalteng, karena gagal lalu terdakwa dengan tetap menggunakan cek namun kali ini terdakwa membubuhkan stemple tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek kepada teller ternyata tetap ditolak oleh teller.
    • Setelah gagal mencairkan dana dengan cara penggunaan cek, kemudian terdakwa melalui handphone menghubungi kakak ipar terdakwa yakni saksi DARMA EVA JAYANTHE yang bekerja di Kantor Bank Kalteng di bidang IT, terdakwa mengatakan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa pencairan dana dengan menggunakan cek yang diajukan terdakwa ditolak teller karena perbedaan tanda tangan yang ada pada cek dengan spesimen tanda tangan yang ada pada aplikasi sistem komputer, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa terdakwa ingin menarik dana dengan cara mengajukan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan, dan saat itu terdakwa menghadap saksi SYUKUR HARYONO dengan jabatan Pemimpin Bidang Pelayanan Bank Kalteng selaku atasan dari teller dan terdakwa mendapat informasi dari saksi SYUKUR HARYONO maupun dari saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa untuk dapat merubah spesimen tanda tangan diperlukan beberapa dokumen persyaratan antara lain surat kuasa perubahan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama selaku Pemberi Kuasa,
    • Karena terdakwa tidak mempunyai surat kuasa tersebut lalu segera terdakwa menghubungi Staf Legal PT. Sembilan Tiga Perdana yakni saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY untuk segera membuatkan softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, dan terdakwa beralasan kepada saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY bahwa terdakwa sendiri yang akan menghubungi saksi LUKMAN HAKIM untuk permintaan surat kuasa tersebut, dan atas permintaan dan alasan terdakwa, kemudian saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY membuat softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM dan mengirimkan softcopy surat kuasa tersebut dalam bentuk file digital atau pdf kepada terdakwa.
    • Setelah terdakwa mempunyai softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, lalu terdakwa meminta kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE agar surat kuasa tersebut diajukan namun dalam bentuk softcopy file digital atau format pdf, mendengar permintaan terdakwa kemudian saksi DARMA EVA JAYANTHE menghubungi saksi SYUKUR HARYONO, dan saat itu saksi SYUKUR HARYONO yang telah mengetahui bahwa saksi DARMA EVA JAYANTHE adalah kakak ipar dari terdakwa, maka atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi DARMA EVA JAYANTHE tersebut, saksi SYUKUR HARYONO memperbolehkan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan dengan tujuan untuk pencairan dana dalam rekening giro 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana tanpa dilengkapi asli fisik surat kuasa asli maupun tanpa terlebih dahulu melakukan validasi kepada PT. Sembilan Tiga Perdana maupun tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saksi LUKMAN HAKIM selaku Pemberi Kuasa, namun demikian saksi SYUKUR HARYONO tetap mensyaratkan kepada terdakwa agar menyerahkan asli fisik surat kuasa tersebut keesokan harinya, dan atas syarat tersebut terdakwa meyakinkan saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa asli fisik surat kuasa tersebut dapat diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya, lalu terdakwa mengirim atau meneruskan file pdf Surat Kuasa Perubahan Spesimen melalui pesan WA kepada saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE, dan setelah itu saksi SYUKUR HARYONO sendiri yang memverifikasi bahwa perubahan atau pengalihan spesimen tanda tangan tersebut dapat diproses oleh bagian Customer Service sehingga spesimen tanda tangan yang semula tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa
    • Dengan telah berubahnya spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa, maka cek pencairan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana yang diajukan terdakwa dapat disetujui oleh teller Bank Kalteng sehingga pada hari itu Rabu tanggal 17 April 2024 terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
    • Lalu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp dengan meminta supaya terdakwa dikirimkan softcopy draf Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM.
    • Kemudian pada tanggal 23 April 2024, draf softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM yang terdakwa terima dari saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp tersebut lalu terdakwa cetak atau print, kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM di atas materai Rp.10.000, setelah ditandatangani surat kuasa tersebut terdakwa menyuruh saksi SUPENI untuk diserahkan kepada pihak Bank Kalteng
    • Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, terdakwa selanjutnya kembali mengambil uang dari rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan cek yaitu :
    • Pada tanggal 19 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
    • Pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Sehingga total yang terdakwa ambil adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PT. Sembilan Tiga Perdana, yang menimbulkan kerugian bagi PT. Sembilan Tiga Perdana.--

------------ Perbuatan terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------------ Bahwa terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO bersama-sama dengan saksi SYUKUR HARYONO bin BAKRIN dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bin HELSON ANGGEN, pada waktu di hari Rabu tanggal 17 April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja tidak melaksanakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan Bank terhadap ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (4), yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

    • Bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur PT. Sembilan Tiga Perdana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak bulan Juli 2023;
    • Terdakwa mengetahui bahwa PT. Sembilan Tiga Perdana memiliki rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 sejak tahun 2019 yang diperuntukkan untuk menyimpan dana yang dipersiapkan untuk pembayaran jaminan reklamasi, yang terdakwa ketahui yang dapat melakukan transaksi atau pengambilan dana tersebut hanyalah Sdr. BUDY ARIANTO selaku Kepala Teknik Tambang yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2024, karena spesimen tanda tangan yang terdapat pada rekening giro tersebut adalah tanda tangan Sdr. BUDY ARIANTO.
    • Saat terdakwa membutuhkan sejumlah uang untuk mengganti uang operasional perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk berinvestasi pada trading (jual beli aset di pasar keuangan) secara online di aplikasi OctaFX atau sejenisnya, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil atau mencairkan dana milik PT. Sembilan Tiga Perdana pada rekening giro Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 tersebut.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, mulamula terdakwa mendatangi Kantor Bank Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencoba mencairkan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan 2 (dua) lembar cek yang tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut ditiru atau dipalsukan oleh terdakwa, namun 2 (dua) lembar cek tersebut ditolak oleh Teller, dikarenakan tanda tangan BUDY ARIANTO yang dipalsukan terdakwa pada cek tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO yang tertera pada aplikasi sistem komputer yang ada pada Bank Kalteng, karena gagal lalu terdakwa dengan tetap menggunakan cek namun kali ini terdakwa membubuhkan stemple tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek kepada teller ternyata tetap ditolak oleh teller.
    • Setelah gagal mencairkan dana dengan cara penggunaan cek, kemudian terdakwa melalui handphone menghubungi kakak ipar terdakwa yakni saksi DARMA EVA JAYANTHE yang bekerja di Kantor Bank Kalteng di bidang IT, terdakwa mengatakan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa pencairan dana dengan menggunakan cek yang diajukan terdakwa ditolak teller karena perbedaan tanda tangan yang ada pada cek dengan spesimen tanda tangan yang ada pada aplikasi sistem komputer, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa terdakwa ingin menarik dana dengan cara mengajukan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan, dan saat itu terdakwa menghadap saksi SYUKUR HARYONO dengan jabatan Pemimpin Bidang Pelayanan Bank Kalteng selaku atasan dari teller dan terdakwa mendapat informasi dari saksi SYUKUR HARYONO maupun dari saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa untuk dapat merubah spesimen tanda tangan diperlukan beberapa dokumen persyaratan antara lain surat kuasa perubahan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama selaku Pemberi Kuasa,
    • Karena terdakwa tidak mempunyai surat kuasa tersebut lalu segera terdakwa menghubungi Staf Legal PT. Sembilan Tiga Perdana yakni saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY untuk segera membuatkan softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, dan terdakwa beralasan kepada saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY bahwa terdakwa sendiri yang akan menghubungi saksi LUKMAN HAKIM untuk permintaan surat kuasa tersebut, dan atas permintaan dan alasan terdakwa, kemudian saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY membuat softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM dan mengirimkan softcopy surat kuasa tersebut dalam bentuk file digital atau pdf kepada terdakwa.
    • Setelah terdakwa mempunyai softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, lalu terdakwa meminta kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE agar surat kuasa tersebut diajukan namun dalam bentuk softcopy file digital atau format pdf, mendengar permintaan terdakwa kemudian saksi DARMA EVA JAYANTHE menghubungi saksi SYUKUR HARYONO, dan saat itu saksi SYUKUR HARYONO yang telah mengetahui bahwa saksi DARMA EVA JAYANTHE adalah kakak ipar dari terdakwa, maka atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi DARMA EVA JAYANTHE tersebut, saksi SYUKUR HARYONO memperbolehkan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan dengan tujuan untuk pencairan dana dalam rekening giro 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana tanpa dilengkapi asli fisik surat kuasa asli maupun tanpa terlebih dahulu melakukan validasi kepada PT. Sembilan Tiga Perdana maupun tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saksi LUKMAN HAKIM selaku Pemberi Kuasa, namun demikian saksi SYUKUR HARYONO tetap mensyaratkan kepada terdakwa agar menyerahkan asli fisik surat kuasa tersebut keesokan harinya, dan atas syarat tersebut terdakwa meyakinkan saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa asli fisik surat kuasa tersebut dapat diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya, lalu terdakwa mengirim atau meneruskan file pdf Surat Kuasa Perubahan Spesimen melalui pesan WA kepada saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE, dan setelah itu saksi SYUKUR HARYONO sendiri yang memverifikasi bahwa perubahan atau pengalihan spesimen tanda tangan tersebut dapat diproses oleh bagian Customer Service sehingga spesimen tanda tangan yang semula tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa.
    • Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPSPM, Bank wajib melakukan prosedur Customer Due Diligence/CDD (kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Nasabah) pada saat terdapat transaksi keuangan dengan mata uang rupiah yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah nomor nomor :DBS.14/SK0097/VI-21 tanggal 11 Juni 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Giro PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bab II huruf B. Pembukaan Rekning Giro angka 2 huruf c halaman 13). Bahwa secara umum telah diketahui kegiatan Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kebenaran atas dokumen, data, atau informasi terhadap suatu hal.
    • Dengan telah berubahnya spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa, maka cek pencairan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana yang diajukan terdakwa dapat disetujui oleh teller Bank Kalteng sehingga pada hari itu Rabu tanggal 17 April 2024 terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
    • Lalu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp dengan meminta supaya terdakwa dikirimkan softcopy draf Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM.
    • Kemudian pada tanggal 23 April 2024, draf softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM yang terdakwa terima dari saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp tersebut lalu terdakwa cetak atau print, kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM di atas materai Rp.10.000, setelah ditandatangani surat kuasa tersebut terdakwa menyuruh saksi SUPENI untuk diserahkan kepada pihak Bank Kalteng
    • Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, terdakwa selanjutnya kembali mengambil uang dari rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan cek yaitu :
    • Pada tanggal 19 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
    • Pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Sehingga total yang terdakwa ambil adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PT. Sembilan Tiga Perdana, yang menimbulkan kerugian bagi PT. Sembilan Tiga Perdana.--

------------ Perbuatan terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---

 

ATAU

 

KETIGA

------------ Bahwa terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO bersama-sama dengan saksi SYUKUR HARYONO bin BAKRIN dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bin HELSON ANGGEN, pada waktu di hari Selasa tanggal 23 April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kantor Cabang PT Sembilan Tiga Perdana yang di Jalan Mangku Rambang No.39 RT.004 RW.004 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

    • Bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur PT. Sembilan Tiga Perdana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak bulan Juli 2023;
    • Terdakwa mengetahui bahwa PT. Sembilan Tiga Perdana memiliki rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 sejak tahun 2019 yang diperuntukkan untuk menyimpan dana yang dipersiapkan untuk pembayaran jaminan reklamasi, yang terdakwa ketahui yang dapat melakukan transaksi atau pengambilan dana tersebut hanyalah Sdr. BUDY ARIANTO selaku Kepala Teknik Tambang yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2024, karena spesimen tanda tangan yang terdapat pada rekening giro tersebut adalah tanda tangan Sdr. BUDY ARIANTO.
    • Saat terdakwa membutuhkan sejumlah uang untuk mengganti uang operasional perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk berinvestasi pada trading (jual beli aset di pasar keuangan) secara online di aplikasi OctaFX atau sejenisnya, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil atau mencairkan dana milik PT. Sembilan Tiga Perdana pada rekening giro Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 tersebut.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, mulamula terdakwa mendatangi Kantor Bank Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencoba mencairkan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan 2 (dua) lembar cek yang tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut ditiru atau dipalsukan oleh terdakwa, namun 2 (dua) lembar cek tersebut ditolak oleh Teller, dikarenakan tanda tangan BUDY ARIANTO yang dipalsukan terdakwa pada cek tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO yang tertera pada aplikasi sistem komputer yang ada pada Bank Kalteng, karena gagal lalu terdakwa dengan tetap menggunakan cek namun kali ini terdakwa membubuhkan stemple tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek kepada teller ternyata tetap ditolak oleh teller.
    • Setelah gagal mencairkan dana dengan cara penggunaan cek, kemudian terdakwa melalui handphone menghubungi kakak ipar terdakwa yakni saksi DARMA EVA JAYANTHE yang bekerja di Kantor Bank Kalteng di bidang IT, terdakwa mengatakan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa pencairan dana dengan menggunakan cek yang diajukan terdakwa ditolak teller karena perbedaan tanda tangan yang ada pada cek dengan spesimen tanda tangan yang ada pada aplikasi sistem komputer, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa terdakwa ingin menarik dana dengan cara mengajukan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan, dan saat itu terdakwa menghadap saksi SYUKUR HARYONO dengan jabatan Pemimpin Bidang Pelayanan Bank Kalteng selaku atasan dari teller dan terdakwa mendapat informasi dari saksi SYUKUR HARYONO maupun dari saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa untuk dapat merubah spesimen tanda tangan diperlukan beberapa dokumen persyaratan antara lain surat kuasa perubahan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama selaku Pemberi Kuasa,
    • Karena terdakwa tidak mempunyai surat kuasa tersebut lalu segera terdakwa menghubungi Staf Legal PT. Sembilan Tiga Perdana yakni saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY untuk segera membuatkan softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, dan terdakwa beralasan kepada saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY bahwa terdakwa sendiri yang akan menghubungi saksi LUKMAN HAKIM untuk permintaan surat kuasa tersebut, dan atas permintaan dan alasan terdakwa, kemudian saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY membuat softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM dan mengirimkan softcopy surat kuasa tersebut dalam bentuk file digital atau pdf kepada terdakwa.
    • Setelah terdakwa mempunyai softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, lalu terdakwa meminta kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE agar surat kuasa tersebut diajukan namun dalam bentuk softcopy file digital atau format pdf, mendengar permintaan terdakwa kemudian saksi DARMA EVA JAYANTHE menghubungi saksi SYUKUR HARYONO, dan saat itu saksi SYUKUR HARYONO yang telah mengetahui bahwa saksi DARMA EVA JAYANTHE adalah kakak ipar dari terdakwa, maka atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi DARMA EVA JAYANTHE tersebut, saksi SYUKUR HARYONO memperbolehkan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan dengan tujuan untuk pencairan dana dalam rekening giro 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana tanpa dilengkapi asli fisik surat kuasa asli maupun tanpa terlebih dahulu melakukan validasi kepada PT. Sembilan Tiga Perdana maupun tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saksi LUKMAN HAKIM selaku Pemberi Kuasa, namun demikian saksi SYUKUR HARYONO tetap mensyaratkan kepada terdakwa agar menyerahkan asli fisik surat kuasa tersebut keesokan harinya, dan atas syarat tersebut terdakwa meyakinkan saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa asli fisik surat kuasa tersebut dapat diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya, lalu terdakwa mengirim atau meneruskan file pdf Surat Kuasa Perubahan Spesimen melalui pesan WA kepada saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE, dan setelah itu saksi SYUKUR HARYONO sendiri yang memverifikasi bahwa perubahan atau pengalihan spesimen tanda tangan tersebut dapat diproses oleh bagian Customer Service sehingga spesimen tanda tangan yang semula tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa
    • Dengan telah berubahnya spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa, maka cek pencairan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana yang diajukan terdakwa dapat disetujui oleh teller Bank Kalteng sehingga pada hari itu Rabu tanggal 17 April 2024 terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
    • Lalu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp dengan meminta supaya terdakwa dikirimkan softcopy draf Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM.
    • Kemudian pada tanggal 23 April 2024, draf softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM yang terdakwa terima dari saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp tersebut lalu terdakwa cetak atau print, kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM di atas materai Rp.10.000, setelah ditandatangani surat kuasa tersebut terdakwa menyuruh saksi SUPENI untuk diserahkan kepada pihak Bank Kalteng
    • Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, terdakwa selanjutnya kembali mengambil uang dari rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan cek yaitu :
    • Pada tanggal 19 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
    • Pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Sehingga total yang terdakwa ambil adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PT. Sembilan Tiga Perdana, yang menimbulkan kerugian bagi PT. Sembilan Tiga Perdana.--

------------ Perbuatan terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

------------ Bahwa terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO bersama-sama dengan saksi SYUKUR HARYONO bin BAKRIN dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bin HELSON ANGGEN, pada waktu di hari Rabu tanggal 17 April 2024 dan pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

    • Bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur PT. Sembilan Tiga Perdana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak bulan Juli 2023;
    • Terdakwa mengetahui bahwa PT. Sembilan Tiga Perdana memiliki rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 sejak tahun 2019 yang diperuntukkan untuk menyimpan dana yang dipersiapkan untuk pembayaran jaminan reklamasi, yang terdakwa ketahui yang dapat melakukan transaksi atau pengambilan dana tersebut hanyalah Sdr. BUDY ARIANTO selaku Kepala Teknik Tambang yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2024, karena spesimen tanda tangan yang terdapat pada rekening giro tersebut adalah tanda tangan Sdr. BUDY ARIANTO.
    • Saat terdakwa membutuhkan sejumlah uang untuk mengganti uang operasional perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk berinvestasi pada trading (jual beli aset di pasar keuangan) secara online di aplikasi OctaFX atau sejenisnya, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil atau mencairkan dana milik PT. Sembilan Tiga Perdana pada rekening giro Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 tersebut.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, mulamula terdakwa mendatangi Kantor Bank Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencoba mencairkan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan 2 (dua) lembar cek yang tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut ditiru atau dipalsukan oleh terdakwa, namun 2 (dua) lembar cek tersebut ditolak oleh Teller, dikarenakan tanda tangan BUDY ARIANTO yang dipalsukan terdakwa pada cek tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO yang tertera pada aplikasi sistem komputer yang ada pada Bank Kalteng, karena gagal lalu terdakwa dengan tetap menggunakan cek namun kali ini terdakwa membubuhkan stemple tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek kepada teller ternyata tetap ditolak oleh teller.
    • Setelah gagal mencairkan dana dengan cara penggunaan cek, kemudian terdakwa melalui handphone menghubungi kakak ipar terdakwa yakni saksi DARMA EVA JAYANTHE yang bekerja di Kantor Bank Kalteng di bidang IT, terdakwa mengatakan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa pencairan dana dengan menggunakan cek yang diajukan terdakwa ditolak teller karena perbedaan tanda tangan yang ada pada cek dengan spesimen tanda tangan yang ada pada aplikasi sistem komputer, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa terdakwa ingin menarik dana dengan cara mengajukan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan, dan saat itu terdakwa menghadap saksi SYUKUR HARYONO dengan jabatan Pemimpin Bidang Pelayanan Bank Kalteng selaku atasan dari teller dan terdakwa mendapat informasi dari saksi SYUKUR HARYONO maupun dari saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa untuk dapat merubah spesimen tanda tangan diperlukan beberapa dokumen persyaratan antara lain surat kuasa perubahan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama selaku Pemberi Kuasa,
    • Karena terdakwa tidak mempunyai surat kuasa tersebut lalu segera terdakwa menghubungi Staf Legal PT. Sembilan Tiga Perdana yakni saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY untuk segera membuatkan softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, dan terdakwa beralasan kepada saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY bahwa terdakwa sendiri yang akan menghubungi saksi LUKMAN HAKIM untuk permintaan surat kuasa tersebut, dan atas permintaan dan alasan terdakwa, kemudian saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY membuat softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM dan mengirimkan softcopy surat kuasa tersebut dalam bentuk file digital atau pdf kepada terdakwa.
    • Setelah terdakwa mempunyai softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, lalu terdakwa meminta kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE agar surat kuasa tersebut diajukan namun dalam bentuk softcopy file digital atau format pdf, mendengar permintaan terdakwa kemudian saksi DARMA EVA JAYANTHE menghubungi saksi SYUKUR HARYONO, dan saat itu saksi SYUKUR HARYONO yang telah mengetahui bahwa saksi DARMA EVA JAYANTHE adalah kakak ipar dari terdakwa, maka atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi DARMA EVA JAYANTHE tersebut, saksi SYUKUR HARYONO memperbolehkan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan dengan tujuan untuk pencairan dana dalam rekening giro 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana tanpa dilengkapi asli fisik surat kuasa asli maupun tanpa terlebih dahulu melakukan validasi kepada PT. Sembilan Tiga Perdana maupun tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saksi LUKMAN HAKIM selaku Pemberi Kuasa, namun demikian saksi SYUKUR HARYONO tetap mensyaratkan kepada terdakwa agar menyerahkan asli fisik surat kuasa tersebut keesokan harinya, dan atas syarat tersebut terdakwa meyakinkan saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa asli fisik surat kuasa tersebut dapat diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya, lalu terdakwa mengirim atau meneruskan file pdf Surat Kuasa Perubahan Spesimen melalui pesan WA kepada saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE, dan setelah itu saksi SYUKUR HARYONO sendiri yang memverifikasi bahwa perubahan atau pengalihan spesimen tanda tangan tersebut dapat diproses oleh bagian Customer Service sehingga spesimen tanda tangan yang semula tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa
    • Dengan telah berubahnya spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa, maka cek pencairan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana yang diajukan terdakwa dapat disetujui oleh teller Bank Kalteng sehingga pada hari itu Rabu tanggal 17 April 2024 terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
    • Lalu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp dengan meminta supaya terdakwa dikirimkan softcopy draf Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM.
    • Kemudian pada tanggal 23 April 2024, draf softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM yang terdakwa terima dari saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp tersebut lalu terdakwa cetak atau print, kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM di atas materai Rp.10.000, setelah ditandatangani surat kuasa tersebut terdakwa menyuruh saksi SUPENI untuk diserahkan kepada pihak Bank Kalteng
    • Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, terdakwa selanjutnya kembali mengambil uang dari rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan cek yaitu :
    • Pada tanggal 19 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
    • Pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Sehingga total yang terdakwa ambil adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PT. Sembilan Tiga Perdana, yang menimbulkan kerugian bagi PT. Sembilan Tiga Perdana.--

------------ Perbuatan terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KELIMA

------------ Bahwa terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO bersama-sama dengan saksi SYUKUR HARYONO Bin BAKRIN dan saksi DARMA EVA JAYANTHE Bin HELSON ANGGEN, pada waktu-waktu di tanggal 17 April 2024, 19 April 2024, 24 April 2024, 30 April 2024 dan 6 Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April dan Mei tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) yamg beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---

    • Bahwa terdakwa adalah sebagai Direktur PT. Sembilan Tiga Perdana, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sejak bulan Juli 2023;
    • Terdakwa mengetahui bahwa PT. Sembilan Tiga Perdana memiliki rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 sejak tahun 2019 yang diperuntukkan untuk menyimpan dana yang dipersiapkan untuk pembayaran jaminan reklamasi, yang terdakwa ketahui yang dapat melakukan transaksi atau pengambilan dana tersebut hanyalah Sdr. BUDY ARIANTO selaku Kepala Teknik Tambang yang telah meninggal dunia pada tanggal 11 Februari 2024, karena spesimen tanda tangan yang terdapat pada rekening giro tersebut adalah tanda tangan Sdr. BUDY ARIANTO.
    • Saat terdakwa membutuhkan sejumlah uang untuk mengganti uang operasional perusahaan yang dipergunakan terdakwa untuk berinvestasi pada trading (jual beli aset di pasar keuangan) secara online di aplikasi OctaFX atau sejenisnya, maka timbul niat terdakwa untuk mengambil atau mencairkan dana milik PT. Sembilan Tiga Perdana pada rekening giro Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 tersebut.
    • Lalu pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, mulamula terdakwa mendatangi Kantor Bank Kalteng yang beralamat di Jalan RTA Milono No.12 Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, mencoba mencairkan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan 2 (dua) lembar cek yang tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut ditiru atau dipalsukan oleh terdakwa, namun 2 (dua) lembar cek tersebut ditolak oleh Teller, dikarenakan tanda tangan BUDY ARIANTO yang dipalsukan terdakwa pada cek tersebut berbeda dengan spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO yang tertera pada aplikasi sistem komputer yang ada pada Bank Kalteng, karena gagal lalu terdakwa dengan tetap menggunakan cek namun kali ini terdakwa membubuhkan stemple tanda tangan BUDY ARIANTO pada cek tersebut dan menyerahkan 2 (dua) lembar cek kepada teller ternyata tetap ditolak oleh teller.
    • Setelah gagal mencairkan dana dengan cara penggunaan cek, kemudian terdakwa melalui handphone menghubungi kakak ipar terdakwa yakni saksi DARMA EVA JAYANTHE yang bekerja di Kantor Bank Kalteng di bidang IT, terdakwa mengatakan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa pencairan dana dengan menggunakan cek yang diajukan terdakwa ditolak teller karena perbedaan tanda tangan yang ada pada cek dengan spesimen tanda tangan yang ada pada aplikasi sistem komputer, lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa terdakwa ingin menarik dana dengan cara mengajukan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan, dan saat itu terdakwa menghadap saksi SYUKUR HARYONO dengan jabatan Pemimpin Bidang Pelayanan Bank Kalteng selaku atasan dari teller dan terdakwa mendapat informasi dari saksi SYUKUR HARYONO maupun dari saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa untuk dapat merubah spesimen tanda tangan diperlukan beberapa dokumen persyaratan antara lain surat kuasa perubahan spesimen tanda tangan yang ditandatangani oleh Direktur Utama selaku Pemberi Kuasa,
    • Karena terdakwa tidak mempunyai surat kuasa tersebut lalu segera terdakwa menghubungi Staf Legal PT. Sembilan Tiga Perdana yakni saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY untuk segera membuatkan softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, dan terdakwa beralasan kepada saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY bahwa terdakwa sendiri yang akan menghubungi saksi LUKMAN HAKIM untuk permintaan surat kuasa tersebut, dan atas permintaan dan alasan terdakwa, kemudian saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY membuat softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM dan mengirimkan softcopy surat kuasa tersebut dalam bentuk file digital atau pdf kepada terdakwa.
    • Setelah terdakwa mempunyai softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM selaku Direktur Utama PT. Sembilan Tiga Perdana, lalu terdakwa meminta kepada saksi DARMA EVA JAYANTHE agar surat kuasa tersebut diajukan namun dalam bentuk softcopy file digital atau format pdf, mendengar permintaan terdakwa kemudian saksi DARMA EVA JAYANTHE menghubungi saksi SYUKUR HARYONO, dan saat itu saksi SYUKUR HARYONO yang telah mengetahui bahwa saksi DARMA EVA JAYANTHE adalah kakak ipar dari terdakwa, maka atas permintaan terdakwa yang disampaikan melalui saksi DARMA EVA JAYANTHE tersebut, saksi SYUKUR HARYONO memperbolehkan perubahan atau penggantian spesimen tanda tangan dengan tujuan untuk pencairan dana dalam rekening giro 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana tanpa dilengkapi asli fisik surat kuasa asli maupun tanpa terlebih dahulu melakukan validasi kepada PT. Sembilan Tiga Perdana maupun tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada saksi LUKMAN HAKIM selaku Pemberi Kuasa, namun demikian saksi SYUKUR HARYONO tetap mensyaratkan kepada terdakwa agar menyerahkan asli fisik surat kuasa tersebut keesokan harinya, dan atas syarat tersebut terdakwa meyakinkan saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE bahwa asli fisik surat kuasa tersebut dapat diserahkan oleh terdakwa keesokan harinya, lalu terdakwa mengirim atau meneruskan file pdf Surat Kuasa Perubahan Spesimen melalui pesan WA kepada saksi SYUKUR HARYONO dan saksi DARMA EVA JAYANTHE, dan setelah itu saksi SYUKUR HARYONO sendiri yang memverifikasi bahwa perubahan atau pengalihan spesimen tanda tangan tersebut dapat diproses oleh bagian Customer Service sehingga spesimen tanda tangan yang semula tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa
    • Dengan telah berubahnya spesimen tanda tangan BUDY ARIANTO menjadi tanda tangan terdakwa, maka cek pencairan dana pada rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana yang diajukan terdakwa dapat disetujui oleh teller Bank Kalteng sehingga pada hari itu Rabu tanggal 17 April 2024 terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah)
    • Lalu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024, terdakwa kembali menghubungi saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp dengan meminta supaya terdakwa dikirimkan softcopy draf Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM.
    • Kemudian pada tanggal 23 April 2024, draf softcopy Surat Kuasa Perubahan Spesimen Tanda Tangan yang belum terdapat tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM yang terdakwa terima dari saksi KRESENTIA ZELLINE EVIANY melalui pesan WhatsApp tersebut lalu terdakwa cetak atau print, kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan saksi LUKMAN HAKIM di atas materai Rp.10.000, setelah ditandatangani surat kuasa tersebut terdakwa menyuruh saksi SUPENI untuk diserahkan kepada pihak Bank Kalteng
    • Setelah terdakwa berhasil mengambil uang sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus juta rupiah) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, terdakwa selanjutnya kembali mengambil uang dari rekening giro pada Bank Kalteng dengan nomor 1000103003890 milik PT. Sembilan Tiga Perdana dengan menggunakan cek yaitu :
    • Pada tanggal 19 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 24 April 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
    • Pada tanggal 30 April 2024 sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    • Pada tanggal 6 Mei 2024 sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)

Sehingga total yang terdakwa ambil adalah sebesar Rp.900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) tanpa sepengetahuan atau tanpa persetujuan dari PT. Sembilan Tiga Perdana, yang menimbulkan kerugian bagi PT. Sembilan Tiga Perdana.--

------------ Perbuatan terdakwa TANTIKO ALTHORIQ bin SURYAMARGONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.--------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya