Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Plk MURNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MURNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Kereng Bangkirai Kota Palangka Raya  telah meninggal dunia seorang Laki – laki bernama : JAYA ASIT karena sakit dan dikebumikan di Kereng Bangkirai.
  3. Menetapkan bahwa di desa kereng bangkirai Kota Palangka Raya  telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : SITA karena sakit dan dikebumikan di Kereng Bangkirai.
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama JAYA ASIT tersebut;
  5. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Palangka Raya untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akte Kematian atas nama SITA tersebut;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak