Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
1.TEDIEGARIA, S.H.
IGO SUGIANTO SAPUTRA alias IGO Anak dari UNGGENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 194/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEBBY GUNAWAN, S.H.
2TEDIEGARIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IGO SUGIANTO SAPUTRA alias IGO Anak dari UNGGENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1IPIK HARYANTO, S.H.IGO SUGIANTO SAPUTRA alias IGO Anak dari UNGGENG
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als. IGO Bin UNGGENG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB. atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu di bulan Mei tahun 2024, bertempat di Jalan Sisingamangaraja IV RT.005 RW.002 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu dengan berat kotor 6,57 gram atau berat bersih 5,99 gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 11.30 WIB. saat sedang berada di Tumbang Samba Kelurahan Samba Kahayan Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Terdakwa dihubungi dengan cara mengirim chat (pesan) ke Handphone OPPO warna biru yang digunakan Terdakwa oleh seseorang yang menurut Terdakwa bernama AYU (Daftar Pencarian Orang) yang mana orang yang bernama AYU tersebut meminta Terdakwa untuk mengambil bahan berupa Narkotika jenis shabu di Kota Palangka dan Terdakwa bersedia setelah orang yang bernama AYU tersebut menjanjikan akan memberikan ongkos atau biaya bensin Terdakwa diperjalanan dan 1 (satu) paket shabu, selanjutnya setelah Terdakwa bertemu dan menerima uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk bensin diperjalanan dan 1 (satu) paket shabu untuk dipakai Terdakwa dari orang yang bernama AYU di Km.11  Tumbang Samba serta diberikan nomor handphone seseorang yang tidak Terdakwa kenal untuk mengambil shabunya nanti, sekira jam 14.00 WIB. Terdakwa lalu berangkat menuju Kota Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna merah dengan No.Pol. KH 4057 NN tanpa STNK, lalu sekira jam 17.30 WIB. Terdakwa menghubungi nomor yang diberi oleh orang yang bernama AYU memberitahukan bahwa ia sudah tiba di Kota Palangka Raya, tidak lama kemudianTerdakwa dihubungi dihubungi oleh nomor baru lagi dan diberitahu suatu tempat untuk mengambil shabu yang berada di samping tiang listrik dijalan Sisingamangaraja IV, lalu Terdakwa pergi dan mengambil shabu ketempat dimaksud. Selanjutnya Terdakwa berangkat kembali ke Tumbang Samba, namun diperjalanan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang anggota Kepolisian diantaranya Saksi H.MUSTAFA ACHMAD Bin H.ACHMAD dan Saksi DICKY HERMANSYAH MARJAN Bin ADNAN MARJAN yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan di saksikan juga oleh salah seorang warga sekitar yang bernama ERICO Anak Dari RAMBA WI CONDRAD, yang kemudian ditemukan ada pada Terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terdiri dari 1 (satu) paket terdapat didalam 1 (satu) pcs bungkus rokok merk ON yang disimpan didalam 1 (satu) pcs bungkus produk minuman merk nescafe classic dan dibungkus dengan 1 (satu) pcs tisu warna putih, selain itu ditemukan juga 1 (satu) paket didalam 1 (satu) buah kotak plastik warna silver yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas slempang merk soulgate warna hitam yang mana didalam tas tersebut ditemukan juga 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) batang pipet kaca serta 1 (satu) buah korek api mancis. Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0280 TANGGAL 29 Mei 2024 atas Barang Bukti berupa sampel kristal bening Atas Nama Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als. IGO Bin UNGGENG setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar Metamfetamin (Positif), termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 087/60511.IL/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya diketahui bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als IGO Anak Dari UNGGENG berat bersihnya adalah 5.99 gram, kemudian disisihkan untuk keperluan Laboratorium Forensik dengan berat bersih 0,07 gram dan untuk keperluan Persidangan dengan berat bersih 5,92 gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als IGO Anak Dari UNGGENG dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

A T A U

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als IGO Anak Dari UNGGENG pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 18.00 WIB, bertempat di Jalan Sisingamangaraja IV RT.005 RW.002 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, atau setidak-tidaknya disekitar tempat itu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat bersih 5,99 gram, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : 

  • Awalnya pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2024 sekira jam 15.00 WIB. tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga ada menyimpan dan menguasai narkotika jenis shabu di Jalan Sisingamangaraja IV RT.005 RW.002 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya diantaranya Saksi H. MUSTAFA ACHMAD Bin (Alm) ACHMAD dan Saksi DICKI H. MARJAN Bin ADNAN MARJAN langsung patroli disekitar jalan tersebut dan setelah ditemukan tempat sesuai dengan ciri-ciri orang yang dimaksud, kemudian sekira jam 18.00 WIB diamankan seseorang yang mengaku bernama IGO SUGIANTO SAPUTRA Als IGO Anak Dari UNGGENG. Kemudian dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan salah seorang warga sekitar yang bernama ERICO Anak Dari RAMBA WI CONDRAD ditemukan ada pada Terdakwa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu terdiri dari 1 (satu) paket terdapat didalam 1 (satu) pcs bungkus rokok merk ON yang disimpan didalam 1 (satu) pcs bungkus produk minuman merk nescafe classic dan dibungkus dengan 1 (satu) pcs tisu warna putih, selain itu ditemukan dan diamankan juga 1 (satu) paket didalam 1 (satu) buah kotak plastik warna silver yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas slempang merk soulgate warna hitam yang mana didalam tas tersebut ditemukan juga 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan, 1 (satu) buah sendok shabu, 1 (satu) batang pipet kaca serta 1 (satu) buah korek api mancis, 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha MX King warna merah dengan No.Pol. KH 4057 NN tanpa STNK, Selanjutnya Terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa dan diamankan untuk diproses secara hukum;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0280 TANGGAL 29 Mei 2024 atas Barang Bukti berupa sampel kristal bening Atas Nama Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als. IGO Bin UNGGENG setelah dilakukan pengujian disimpulkan bahwa Kristal bening tersebut adalah benar Metamfetamin (Positif), termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 087/60511.IL/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang dibuat oleh PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangkaraya diketahui bahwa 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis shabu yang disita dari Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als IGO Anak Dari UNGGENG berat bersihnya adalah 5,99 gram, kemudian disisihkan untuk keperluan Laboratorium Forensik dengan berat bersih 0,07 gram dan untuk keperluan Persidangan dengan berat bersih 5,92 gram;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IGO SUGIANTO SAPUTRA Als IGO Anak Dari UNGGENG dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut adalah dilakukan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  ----------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya