Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Plk 1.MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
1.DEBBY GUNAWAN, S.H.
WENDY SANTIKA alias WENDY Anak dari HENDRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 193/APB/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
2DEBBY GUNAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WENDY SANTIKA alias WENDY Anak dari HENDRIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa WENDY SANTIKA Als WENDY Anak Dari HENDRIK, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka No.01 (Barak warna orange pintu no.04) RT. 002 RW. 005 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kot Jalan Samudin Aman VII Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang berat bersihnya 6,91 (Enam Koma Sembilan Puluh Satu) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------

   ---- Awalnya saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN (anggota Polresta Palangka Raya) beserta Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Samudin Aman VII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dan berdasarkan informasi tersebut saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN berangkat menuju ke Jalan Samudin Aman VII Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya selanjutnya saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN  berserta rekan – rekan yang lain melakukan pengintaian dan sekitar pukul 18.30 wib saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN melihat Terdakwa melintas di Jalan Samudin Aman VII dengan menggunakan sepeda motor yamaha XEON warna hitam, segera saksi  H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN hentikan dan amankan dan saat itu juga langsung tanyakan Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama WENDY dan setelah itu di lakukan pemeriksaan badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok mililons yang dipegang ditangan kiri Terdakwa kemudian kotak rokok tersebut di buka yang mana sebelum dibuka saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN memanggil warga sekitar untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut, saat dibuka koitak rokok millions tersebut berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut kertas tisu warna putih kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan menemukan 1 (satu) unit HP merk Samsung yang menurut keterangan Terdakwa untuk berkomoniksi dengan saudara RICY (DPO),  1 (satu) unit sepeda motor yamaha XEON warna hitam Nopol DA 6007 AAC sebagai sarana untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa dan untuk Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saudara RICY (DPO), yang mana Terdakwa mengambil Shabu tersebut mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polresta Polresta Raya untuk di proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0252, tanggal 17 Mei 2024, dapat disimpulkan barang bukti nomor kode contoh : 24.098.11.16.05.0263.K berupa kristal bening, ditimbang 1 (satu) bungkus plastic klip kecil, dengan berat kotor 0,5031 gram adalah Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang telah di uji, yang di tandatangani oleh  Wihelminae,S.Farm.Apt, Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya  termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Terdakwa: WENDY SANTIKA Als WENDY Anak Dari HENDRIK yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP PALANGKA RAYA tanggal 14 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pengelola Unit EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 6,91  (enam koma sembilan puluh satu) gram.------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

----- Bahwa ia Terdakwa WENDY SANTIKA Als WENDY Anak Dari HENDRIK, pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cempaka No.01 (Barak warna orange pintu no.04) RT. 002 RW. 005 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kot Jalan Samudin Aman VII Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, yang berat bersihnya 6,91 (Enam Koma Sembilan Puluh Satu) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 ---- Awalnya saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN (anggota Polresta Palangka Raya) beserta Tim Satnarkoba Polresta Palangka Raya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Jalan Samudin Aman VII Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, dan berdasarkan informasi tersebut saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN berangkat menuju ke Jalan Samudin Aman VII Kel. Menteng Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya selanjutnya saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN  berserta rekan – rekan yang lain melakukan pengintaian dan sekitar pukul 18.30 wib saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN melihat Terdakwa melintas di Jalan Samudin Aman VII dengan menggunakan sepeda motor yamaha XEON warna hitam, segera saksi  H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN hentikan dan amankan dan saat itu juga langsung tanyakan Terdakwa dan Terdakwa mengaku bernama WENDY dan setelah itu di lakukan pemeriksaan badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) kotak rokok mililons yang dipegang ditangan kiri Terdakwa kemudian kotak rokok tersebut di buka yang mana sebelum dibuka saksi H. MUSTAFA ACHMAD dan saksi DICKY MARJAN memanggil warga sekitar untuk menyaksikan pemeriksaan tersebut, saat dibuka koitak rokok millions tersebut berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut kertas tisu warna putih kemudian dilakukan pemeriksaan badan dan menemukan 1 (satu) unit HP merk Samsung yang menurut keterangan Terdakwa untuk berkomoniksi dengan saudara RICY (DPO),  1 (satu) unit sepeda motor yamaha XEON warna hitam Nopol DA 6007 AAC sebagai sarana untuk mengambil Narkotika jenis shabu dan semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa dan untuk Narkotika jenis shabu tersebut adalah milik saudara RICY (DPO), yang mana Terdakwa mengambil Shabu tersebut mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), selanjutnya Terdakwa dan barang bukti di amankan ke kantor Sat Reserse Narkoba Polresta Polresta Raya untuk di proses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0252, tanggal 17 Mei 2024, dapat disimpulkan barang bukti nomor kode contoh : 24.098.11.16.05.0263.K berupa kristal bening, ditimbang 1 (satu) bungkus plastic klip kecil, dengan berat kotor 0,5031 gram adalah Metamfetamin (positif) terhadap parameter yang telah di uji, yang di tandatangani oleh  Wihelminae,S.Farm.Apt, Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM Palangka Raya  termasuk Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sesuai dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket berisi Kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang disita dari Terdakwa: WENDY SANTIKA Als WENDY Anak Dari HENDRIK yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian (Persero) CP PALANGKA RAYA tanggal 14 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Pengelola Unit EVI ASFIRAH, berat bersih (paket barang ditimbang tanpa bungkusnya) : 6,91  (enam koma sembilan puluh satu) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya