Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Plk MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H VINA PURNAMA SARI alias VINA binti TAUFIK RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 119/APB/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAINA MUSTIKA SARI, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VINA PURNAMA SARI alias VINA binti TAUFIK RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---- Bahwa Terdakwa VINA PURNAMASARI als VIA bin TAUFIK HIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 15 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 ( Kantor Bank BTPN Syariah) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya, pegawai Bank Syariah atau Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS; dan/atau c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank Syariah atau UUS, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak catatan pembukuan tersebut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Pada Bulan awal November 2022 ada tim audit dari Kantor Fungsional PT. Bank BTPN Cab. Palangka Raya menyampaikan bahwa untuk benar-benar di pantau CO atas nama Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI, kemudian setelah beberapa hari ada pelaporan dari nasabah bahwa atas nama sdr PITRI bahwa yang bersangkutan mengajukan pinjaman tetapi sudah lama kok belum ada pencairan uang, kemudian Saksi HILMA ARIANI, S.E. Als HILMA Binti SURYANI lakukan validasi dengan meminta KTP ibu PITRI ketika di cek ternyata ibu PITRI baru saja menerima uang pencairan pinjaman sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) kemudian di tanyakan apakah benar ibu tidak menerima uang pengajuan pinjaman dan ibu PITRI menyampaikan tidak menerima pengajuan pinjaman tersebut setelah itu Saksi HILMA ARIANI, S.E. Als HILMA Binti SURYANI meminta surat pernyataan bahwa bu PITRI dan dibuat pada tanggal 24 November 2023.  kemudian setelah ada aduan tersebut Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI sering tidak masuk kerja dan mangkir bekerja sejak tanggal 13 Desember 2022. Kemudian bulan Maret 2023 Saksi bersama teman dari Banjarmasin datang ke rumah Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI di Tangkisung untuk menyampaikan permasalah tersebut, kemudian Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI membuat surat pernyataan yang di buat di tanggal tersebut. Kemudian datang team dari investigator untuk memeriksa berapa kerugian yang di alami PT Bank BTPN Syariah;
  • Bahwa Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut sebagai berikut :

a. pembiayan fiktif yaitu : 

      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari telah menerima permohonan pembiayaan dari pihak ketiga yang menggunakan identitas orang lain sebanyak 11 (sebelas) identitas yang berupa foto copy KTP & KK (Lampiran A).
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari memproses pengajuan pembiayaan 11 (sebelas) orang yang identitasnya diterima dari ketua sentra tanpa dilakukan survey & wawancara.
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari melakukan penginputan pembiayaan nasabah melalui Aplikasi Terra dan telah disetujui oleh BM.
      • 11 (sebelas) nasabah tersebut merupakan nasabah baru (new JN) namun tidak dilakukan PDK.
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari mengambil foto selfie bersama nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, seolah-olah telah dilakukan SW.
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari menandatangani dokumen pengajuan dan pencairan pembiayaan nasabah (AP3R) dan Akad Pembiayaan atas 3 (tiga) nasabah dan 8 (delapan) nasabah lain dibiarkan kosong.
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari dengan sengaja menutup lensa kamera tablet dengan casing sebagai bukti foto nasabah yang menerima uang pencairan pembiayaan.
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10% seolah-olah nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan.
      • Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari  melakukan pembayaran angsuran sesuai jadwal PRS yang telah ditentukan.
      • Surat pernyataan dari pihak ketiga yaitu Ibu Rini Ardani mengakui mengajukan pembiayaan atas nama nasabah Esmiah, Olia Odan, Yulia Ardila, Yulia Jumiati, Yuliana, dan Halimatus Syadiah dan menerima uang pencairan pembiayaan nasabah-nasabah tersebut dari Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari, tanpa sepengetahuan orang yang identitasnya digunakan, untuk diajukan pembiayaan kepada Bank BTPN Syariah, namun dengan menginformasikan sebagai syarat untuk menerima bantuan.
      • Surat pernyataan dari 11 (sebelas) nasabah yang berhasil ditemui menyatakan bahwa nasabah tersebut pernah menyerahkan dokumen yang berupa foto copy  KTP dan KK kepada Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMASARI dan Ibu Rini sebagai syarat untuk menerima bantuan, namun tidak pernah mengajukan pembiayaan kepada Bank BTPN Syariah melalui Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari.

 

b. Penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan.

      1. Terdakwa telah menerima dokumen pengajuan pembiayaan dari 8 (delapan) nasabah yang berupa KTP dan KK dari nasabah dan pihak ketiga, telah dilakukan survey dan wawancara, mengambil foto nasabah ditempat usaha, foto selfie bersama nasabah dengan menggunakan tablet dengan rincian sebagai berikut (Lampiran B):
  • Memproses pegajuan pembiayaan nasabah sebanyak 8 (delapan) nasabah yang tidak mengajukan pembiayaan siklus lanjutan.
      1. Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari melakukan penginputan pembiayaan nasabah melalui Aplikasi Terra dan telah disetujui oleh BM.
      2. Sebagai bukti telah dilakukan pencairan pembiayaan kepada 8 (delapan) nasabah yang dilakukan secara sistem, foto nasabah yang diunggah oleh Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari dengan cara sebagai berikut:
  • Menutup lensa kamera tablet dengan casing sebagai bukti foto nasabah yang menerima uang pencairan pembiayaan (4 nasabah).
  • Menggunakan foto yang berupa dokumen lain yang berupa KK, KTP, AP3R (4 nasabah).
      1. Seluruh dokumen pengajuan dan pencairan pembiayaan nasabah (AP3R) dan akad pembiayaan atas 8 (delapan) nasabah tidak terdapat tanda tangan dan kosong.
      2. Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari menyetorkan uang tabungan pokok sebesar 10%, seolah-olah nasabah telah menerima uang pencairan pembiayaan.
      3.  Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari melakukan pembayaran angsuran sesuai jadwal PRS yang telah ditentukan.
      4. Surat pernyataan dari 7 (tujuh) nasabah dan 1 (satu ) pihak ketiga yang berhasil ditemui menyatakan bahwa nasabah telah mengajukan permohonan pembiayaan melalui Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari, namun belum menerima uang pencairan pembiayaan.

 

C Penyalahgunaan uang tabungan dan angsuran nasabah.

  1. Terdakwa VINA PURNAMA SARI Vina Purnama Sari telah menyalahgunakan angsuran  dan uang tabungan dari 52 (lima puluh dua) nasabah diluar jadwal PRS.
  2. Berdasarkan surat pernyataan dari 52 (lima puluh dua) nasabah bahwa nasabah telah membayar angsuran kepada Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMASARI tetapi oleh Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMASARI tidak di masukkan ke dalam angsuran, dan angsuran tersebut di ambil dari tabungan 52 (lima puluh dua) nasabah

 

  • Bahwa Hasil Audit Bank BTPN Syariah dengan rincian sebagai berikut :
  1. Pembiayaan Fiktif

  1. Penyalahgunaan seluruh uang pencairan pembiayaan.

 

 

 

 

 

  1. Penyalahgunaan uang tabungan nasabah

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Bank BTPN SYARIAH mengalami kerugian materiil senilai ± Rp. 104.649.000,-(seratus empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 ayat 1 UU NO. 21 TAHUN 2008 tentang Perbankan Syariah. -----------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------- A T A U -----------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa VINA PURNAMASARI als VIA bin TAUFIK HIDAYAT pada hari Jum’at tanggal 15 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km. 1,5 ( Kantor Bank BTPN Syariah) Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Prov. Kalimantan Tengah, atau setidak-setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap suatu barang yang disebabkan ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapatkan upah untuk itu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa Terdakwa VINA PURNAMASARI als VIA bin TAUFIK HIDAYAmulai bekerja di Bank BTPN SYARIAH pada tanggal 20 September 2021 dan untuk jabatan terakhir CO (community officer) MMS Jekan Raya;
  • Bahwa pada Pada Bulan awal November 2022 ada tim audit dari Kantor Fungsional PT. Bank BTPN Cab. Palangka Raya menyampaikan bahwa untuk benar-benar di pantau CO atas nama Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI, kemudian setelah beberapa hari ada pelaporan dari nasabah bahwa atas nama sdr PITRI bahwa yang bersangkutan mengajukan pinjaman tetapi sudah lama kok belum ada pencairan uang, kemudian Saksi HILMA ARIANI, S.E. Als HILMA Binti SURYANI lakukan validasi dengan meminta KTP ibu PITRI ketika di cek ternyata ibu PITRI baru saja menerima uang pencairan pinjaman sebesar Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) kemudian di tanyakan apakah benar ibu tidak menerima uang pengajuan pinjaman dan ibu PITRI menyampaikan tidak menerima pengajuan pinjaman tersebut setelah itu Saksi HILMA ARIANI, S.E. Als HILMA Binti SURYANI meminta surat pernyataan bahwa bu PITRI dan dibuat pada tanggal 24 November 2023.  kemudian setelah ada aduan tersebut Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI sering tidak masuk kerja dan mangkir bekerja sejak tanggal 13 Desember 2022. Kemudian bulan Maret 2023 Saksi bersama teman dari Banjarmasin datang ke rumah Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI di Tangkisung untuk menyampaikan permasalah tersebut, kemudian Terdakwa VINA PURNAMA SARI VINA PURNAMA SARI membuat surat pernyataan yang di buat di tanggal tersebut. Kemudian datang team dari investigator untuk memeriksa berapa kerugian yang di alami PT Bank BTPN Syariah;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan dalam jabatan tersebut dengan cara Terdakwa VINA PURNAMA SARI Als VINA Binti TAUFIK RAHMAN mengajukan pinjaman dengan menggunakan KTP seseorang, tetapi ketika pinjaman tersebut keluar Terdakwa VINA PURNAMA SARI menggunakan sebagian uang tersebut dan sebagian diberikan kepada pemilik KTP dengan kata-kata seolah olah bantuan dari pemerintah, Terdakwa VINA PURNAMA SARI mendapatkan KTP dari seseorang yang akan melakukan pinjaman kemudian di proses tetapi ketika pinjaman tersebut di setujui dan uang pinjaman keluar Terdakwa VINA PURNAMA SARI tidak memberikan uang tersebut kepada nasabah yang mengajukan pinjaman tersebut, dan Terdakwa VINA PURNAMA SARI mendapatkan angsuran dari nasabah tetapi Terdakwa VINA PURNAMA SARI tidak melaporkan angsuran tersebut ke kantor PT. Bank BTPN SYARIAH, dan memerintahkan untuk di lakukan ID atau pembayaran auto debet dari tabungan nasabah PT. Bank BTPN Syariah tersebut;

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. Bank BTPN SYARIAH, mengalami kerugian materiil kurang lebih senilai ± Rp. 104.649.000,-(seratus empat juta enam ratus empat puluh sembilan ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya