Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.Agus Hariyanto, S.H.
3.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
5.Firman Setiawan, S.H., M.H.
6.Endah Dwi Hastuti, S.H.
9.I Putu Rudina Artana, S.H.
11.Darwis Burhansyah, S.H., M.H.
13.EKO NUGROHO,S.H.M,H.
14.Saefullahnur, S.H.,M.H.
15.SUPARMAN.S.H.
Drg. DARYOMO SUKIASTONO, MAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-643/O.2.15/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Hariyanto, S.H.
2I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3Firman Setiawan, S.H., M.H.
4Endah Dwi Hastuti, S.H.
5I Putu Rudina Artana, S.H.
6Darwis Burhansyah, S.H., M.H.
7EKO NUGROHO,S.H.M,H.
8Saefullahnur, S.H.,M.H.
9SUPARMAN.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drg. DARYOMO SUKIASTONO, MAP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

-------------Bahwa terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP., selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor 188.45/415/2020 tanggal 21 Desember 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/2/2020 Tentang Penunjukan Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 dan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/1/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Penunjukan Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 185.45/277/2021 tanggal 14 Desember 2021  tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/1/2021 Tentang Penunjukan Kepala Perangkat Daerah selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E., sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehetan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 9/8/BPKAD/2020 tanggal 2 Januari 2020, Surat Keputusan Bupati Barito Selatan Nomor : 188.45/2/2021 tanggal 4 Januari 2021, dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor : 02/BOK/01-2021 tanggal 06 Januari 2021 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten, Tim Verifikator BOK Puskesmas dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan T.A 2021, saksi Ike Christina Dewi, M.Si., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel  Nomor : 013/TU-1/050/01-2020 tanpa tanggal bulan Januari 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2020 dan sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan,  saksi Mujiannor, S.Kep.NS,  selaku Pengelola BOK Kabupaten berdasarkan Surat Keputusan Kepala dinas Kesehatan Barito Selatan Nomor : 362/Kesmas/07-2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten, Tim Verifikator BOK Puskesmas dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan T.A. 2021 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari sampai dengan Desember 2021 atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam dengan tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang termasuk di dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah melaksanakan kegiatan BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 86 tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan T. A 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan T. A 2021,  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu antara lain saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2021 dalam pengelolaan BOK Dinas Kesehatan Barito Selatan Tahun 2021 sejumlah Rp. 1.242.917.146,- (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh belas ribu seratus empat puluh enam rupiah), saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sejumlah Rp. 601.423.000,- (enam ratus satu juta empat ratus dua puluh tiga  ribu rupiah), saksi Mujiannor, S.Kep. NS. sejumlah Rp. 1.353.444.234,- (satu milyar tiga ratus lima puluh tiga juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah)saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 76.691.310,- (tujuh puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus sepuluh rupiah) dan saksi Sinda Agatha (anak saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.) sejumlah Rp. 258.380.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut sejumah tersebut, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar sejumlah Rp. 3.532.855.690,- (tiga milyar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tahun 2021 Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan memperoleh pendapatan daerah dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Transfer Khusus dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik dan Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa Tahun Anggaran 2021 Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) Tahun Anggaran 2021, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara T.A. 2021, yang mana di dalam Lampiran XVII Peraturan Presiden Republik Indonesia tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan mendapatkan Alokasi Anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) T.A. 2021 senilai Rp.16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya, dalam proses penyusunan anggaran oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan, Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) berupa Bantuan Operasional Kesehatan dari Pemerintah Pusat senilai                              Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), kemudian disusun ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD/RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, dan atas dasar RKA-SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tersebut, lalu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan yang ditetapkan dan kemudian diundangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 jo. Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kabupaten Barito Selatan Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021;
  • Bahwa Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) sebagaimana tersebut di atas, sebagaimana yang terdapat dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan T.A. 2021 senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dianggarkan oleh SKPD Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan dalam Kelompok Belanja Langsung yang diformulasikan ke dalam Klasifikasi Belanja Operasi, yang diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai dan belanja barang dan jasa, dalam Pagu Alokasi DAK Non Fisik BOK Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan T.A. 2021 yang terdiri dari :
  1. BOK Puskesmas                                                    :    Rp.         10.093.668.000,-
  2. BOK Dinas Kesehatan                                          :    Rp.           1.958.784.000,-
  3. BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP            :    Rp.              785.582.000,-
  4. BOK Stunting                                                          :    Rp.              645.169.000,-
  5. Dukungan Akreditasi Puskesmas                       :    Rp.              712.599.000,-
  6. Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan :    Rp.              293.838.000,-
  7. Jaminan Persalinan                                               :    Rp.           1.455.624.000,-
  8. Pengawasan Obat dan Makanan                        :    Rp.              469.110.000,-

Jumlah                                                                     :    Rp.         16.414.374.000,-

  • Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah. Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) adalah dana yang digunakan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan bidang kesehatan, khususnya pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat, penurunan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan malnutrisi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021 terdiri dari BOK sejumlah Rp. 13.483.203.000,-, Dukungan Akreditasi Puskesmas dan Laboratorium sejumlah Rp. 1.006.437.000,-, Jaminan Persalinan sejumlah Rp. 1.455.624.000,- dan Pengawsan Obat dan Makanan sejumlah Rp. 469.110.000,-. Penyaluran DAK Nonfisik dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Manteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik, dengan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejumlah Rp. 12.725.680.315,- melalui 2 (dua) tahap penyaluran dengan rincian sebagai berikut :
  • Penyaluran Tahap I  : Rp. 4.518.493.315,-
  • Penyaluran Tahap II : Rp. 8.207.187.000,-
  • Bahwa berdasarkan penjabaran APBD Kabupaten Barito Selatan yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor DPA-SKPD : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2021 tanggal 4 Januari 2021, untuk DAK-NF Bidang Kesehatan diperuntukan dengan besaran anggaran sebagai berikut :
  1. Kegiatan Pengembangan Puskesmas sejumlah Rp. 10.143.656.000,- (sepuluh milyar seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
  2. Kegiatan Pengembangan Fasilitas Kesehatan Lainnya sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah);
  3. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin sejumlah Rp. 1.455.624.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh lima juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah);
  4. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat sejumlah Rp. 805.169.000,-(delapan ratus lima juta seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
  5. Kegiatan Pengelolaan Upaya Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan sejumlah Rp. 864.991.250,- (delapan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  6. Kegiatan Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular sejumlah Rp. 518.784.000,- (lima ratus delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
  7. Akreditasi fasilitas Kesehatan sejumlah Rp. 1.006.436.950,- (satu milyar enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
  • Bahwa untuk melaksanakan DPA khususnya pengelolaan BOK tahun 2021 dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) Kabupaten, terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, M.AP. selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kabupaten Barito Selatan sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA), menerbitkan beberapa surat keputusan sebagai berikut :
  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan  Nomor : 04/TU-5/050/01-2021 tanggal 05 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 yaitu terdakwa Ike Christina Dewi, M.Si., SKM. sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam Program/Kegiatan,
  2. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 02/Kesmas/01-2021 tanpa tanggal bulan Januari 2021 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten Dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 005/Kesmas/01-2021 tanggal 08 Januari 2021 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten Dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 362/Kesmas/01-2021 tanpa tanggal bulan Januari 2021 tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 47/Kesmas/03-2021 tanggal 08 Maret 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penunjukkan Tim Teknis BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 362/Kesmas/01-2021 tanggal 12 Juli 2021 Tentang Perubahan Kesatu atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 403/Kesmas/09-2021 tanggal 08 September 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penunjukan Tim Teknis BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021, dengan susunan sebagai berikut :
  1. Tim Teknis BOK Kabupaten :

Penanggung Jawab              :    drg. Daryomo Sukiastomo.M.AP

Ketua                                       :    Markani, SKM., MKM.

Sektretaris/PPTK                   :    Ike Christina Dewi, M.Si., SKM., M.Si.

Bendahara Pengeluaran     :    Prima Hesti, S.E.

Anggota                                  :    1. Huzaimah,SKM.

                                                      2. Susanti, S.Gz., M.AP.

                                                      3. Wijanarko,SE.

Anggota/Verifikator               :    1. Suistriyanta, SP.

                                                      2. Mila Kusumawati, SKM.

                                                      3. Febriyanto Hidayat,SST

                                                      4. Novita Andriani, Amd.Keb.

Tim Teknis tersebut memiliki Tugas Pokok dan Fungsi sebagai berikut :

  1. Mengkoordinator pelaksanaan kegiatan BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas dalam mencapai target 12 indikator Standar pelayanan minimal (SPM).
  2. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RAK) kas berdasarkan DAK Fisik yang diterima.
  3. Memantau kesesuaian pemanfaatan BOK dengan prioritas program Standar Peyananan Minimal (SPM) yang dilaksanakan secara terintegrasi.
  4. Melakukan pemantauan dan evaluasi capaian indicator program secara terpadu disetiap jenjang administrasi.
  5. Membuat laporan rutin bulanan caaian program sesuai indicator Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi (Renstra).
  6. Membuat laporan sementara yang memuat jenis kegiatan, lokasi kegiatan, dan realisasi kegiatan.
  7. Membuat laporan tahunan yang memuat hasil kinerja satu tahun meliputi realisasi keungan dan capaian kegiatan.
  1. Tim Verifikator BOK Puskesmas :

1.    Suistriyanta, SP.

2.    Mila Kusumawati, SKM.

3.    Febriyanto Hidayat,SST

4.    Novita Andriani, Amd.Keb.

Tim Verifikator Puskesmas tersebut memiliki Tugas meliputi :

  1. Membantu PPTK memverifikasi Surat Pertanggung jawaban BOK Puskesmas.
  2. Memverifikasi semua pertanggung jawaban BOK 12 Puskesmas setiap Triwulannya sebelum diterima PPTK.
  3. Bertanggung jawab setiap hasil verifikasi BOK Puskesmas Kabupaten.

3. Pengelola BOK Puskesmas :

Buntok                       :    dr. Zulvantri

                                        Rahmi Ariyanti, A.MK.

Baru                           :    Yudith Dwi Ngela

                                        Rikani

Kalahein                   :    dr. Yardi Nazar

                                        Ana Kristiyanti, S. Farm., Apt.

Sababilah                 :    Ari Leloni Handayani

                                        Ira Christiani, A.Md. Kep.

Pendang                   :    Muliadi Lesmana

                                        Agnes Sofia, A.Md. Kep.

Bantai Bambure       :    Dr. Ibrahim Toha Neki, A.Md.Kep.

                                        Neki, A.Md.Kep. Budianor, A.Md.Kep.

Tabak Kanilan         :    dr. Lidia Panjaitan

                                        Fenny Ayuningtyas, S.Kep., Ns.

Patas I                       :    dr. Mas’ud Ruga Idris

                                        Tutik Nordwianty, AMTG.

Babai                         :    Ns, Achmad Ismail, S.Kep.

                                        Fakhrurriza, A.MKG.

Bangkuang               :    H. Muhammad Iqbal 

                                        Charitya Thisonda, A.Md.Kep.

                                        Evayanti Dewi Sartika, A.Md.Farm.

Mengkatip                 :    Mispul Hadi

                                        Ersa Prita Octaviana

Jenamas                   :    dr. Andriano Arie Wibowo

                                        Supaswanto, A.Md.

Pengelola BOK Puskesmas memiliki Tugas pokok dan Fungsi sebagai berikut  :

  1. Menyusun RUK, RAB berdasarkan menu BOK pada JUknis DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2021 dan Menu di Aplikasi Simda/SIPD dengan
  2. Membuat SPU dengan melampirkan RPK Triwulanan.
  3. Mengeluarkan Surat Tugas dan menanda tangani semua kwitansi pengeluaran.
  4. Membukukan semua penerimaan dan pengeluaran ke dalam Buku Kas Umum (BKU).
  5. Mempertanggung jawabkan dalam bentuk kwitansi atas pelaksanaan kegiatan.
  6. Melaporkan pertanggung jawabkan keuangan kepada Bendahara Pengeluaran Satker berupa laporan realisasi keuangan Puskesmas dengan melampirkan copy bukti – bukti pengeluaran yang sudah di tandatangani.
  7. Mengembalikan sisa uang yang tidak dapat di pertanggung jawabkan.
  8. Memungut dan menyetorkan pajak sesuai peruntukanya.
  9. Menyimpan dengan baik dana seluruh bukti asli pertanggung jawaban keuangan.
  10. Bertanggung jawab terhadap semua Dana dan Surat Pertanggung Jawaban BOK Puskesmas.
  1. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Nomor : 04/Kesmas/01-2021 tanggal 20 Januari 2021 Tentang Penunjukan  Pengelola BOK dan APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun Anggaran 2021, yaitu saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Raihanah, SKM sebagai Pengelola BOK Stunting;

Pengelola BOK Dinas Kesehatan Kabupaten memiliki tugas pokok dan fungsi meliputi :

  1. Dalam pelaksanaan pertanggung jawaban Dana BOK, Pengelola BOK bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. membuat Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Nomor : 361/Kesmas/07-2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pembagian Alokasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Se-Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan rincian lampiran yang ditandatangani oleh terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. selaku Pengguna Anggaran (PA) yaitu sebagai berikut :
  1. Puskesmas Jenamas sejumlah                    Rp. 827.768.000,-
  2. Puskesmas Mengkatip sejumlah                  Rp. 937.900.000,-
  3. Puskesmas Bangkuang sejumlah                Rp. 823.700.000,-
  4. Puskesmas Pendang sejumlah                    Rp. 911.400.000,-
  5. Puskesmas Patas I sejumlah                        Rp. 929.900.000,-
  6. Puskesmas Babai sejumlah                          Rp. 758.900.000,-
  7. Puskesmas Buntok sejumlah                        Rp. 794.200.000,-
  8. Puskesmas Kalahien sejumlah                    Rp. 877.400.000,-
  9. Puskesmas Baru sejumlah                            Rp. 754.300.000,-
  10. Puskesmas Sababilah sejumlah                  Rp. 747.400.000,-
  11. Puskesmas Tabak Kanilan sejumlah          Rp. 854.400.000,-
  12. Puskesmas Bantai Bambure sejumlah        Rp. 874.400.000,-
  • Bahwa total nilai Anggaran sejumlah Rp. 10.091.668.000,- (sepuluh milyar sembilan puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas tersebut tidak sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor DPA-SKPD : DPA/A.1/1.02.0.00.0.00.01.0000/001/2021 tanggal 04 Januari 2021 sejumlah Rp. 10.143.656.000,00 (sepuluh milyar seratus empat puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam rupiah).

Sedangkan untuk kegiatan BOK lainnya yang sumber dananya dari DAK Non Fisik dalam pelaksanaan kegiatannya tetap mengacu kepada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel Tahun anggaran 2021 ;

  • Bahwa untuk melaksanakan 7 (tujuh) kegiatan DAK-NF Bidang Kesehatan tersebut, terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) mengajukan pencairan dana ke BPKAD Kabupaten Barsel selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP-TU) dan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (TU).
  • Bahwa berdasarkan SPP-TU dan SPM-TU yang diajukan oleh terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. selaku Pengguna Anggaran, BPKAD selaku Bendaharawan umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Perintah Pencairan Dana ke Rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Barsel atas nama saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran, dengan 67 (enam puluh tujuh) SP2D yaitu:
  1. 0851/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 30 April 2021 sejumlah                  Rp. 73.330.000,00 BOK Stunting ;
  2. 0852/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 30 April 2021 sejumlah                      Rp. 448.900.000,00 Jampersal;
  3. 1812/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 12 Juli 2021 sejumlah                      Rp. 207.227.232,00 Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat ;
  4. 1982/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah Rp.223.490.500,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil;
  5. 1983/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah           Rp. 18.000.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar
  6. 1984/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah            Rp. 352.336.900,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagipenduduk Pada Kondisi Kejadian Luar  Biasa/KLB  ;
  7. 1985/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah                 Rp. 154.630.500,00 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan ;
  8. 1986/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah                          Rp. 52.680.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut ;
  9. 1987/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah                       Rp. 133.504.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan ;
  10. 1988/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah Rp. 46.259.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja Dan Olahraga ;
  11. 1989/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah             Rp. 497.061.750,00 BOK Stunting ;
  12. 1990/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus  2021 sejumlah            Rp. 417.220.750,00 Operasional  Pelayanan   Puskesmas ;
  13. 1991/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus  2021 sejumlah                Rp. 16.680.000,00 Pengelolaan  Superveilans   Kesehatan ;
  14. 1992/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah                    Rp. 12.720.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir ;
  15. 1993/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 2 Agustus 2021 sejumlah Rp. 501.000.000,00 Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A. 2021 ;
  16. 2065/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 sejumlah                Rp. 179.193.000,00 Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan ;
  17. 2066/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 sejumlah             Rp. 20.837.000,00 Pengadaan Dan  Pemeliharaan  Alat  Kalibrasi ;
  18. 2067/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 sejumlah                       Rp. 6.000.000,00 Pemeriksaan Post Majuket Pada Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga Yang Beredar Dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan ;
  19. 2068/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 sejumlah               Rp. 72.884.000,00 Distribusi Alat Kesehatan,Obat, Vaksin, Bmhp,Makanan Dan Minuman Ke Puskesmas Serta Fasilitas Kesehatan Lainya ;
  20. 2069/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 3 Agustus 2021 sejumlah                Rp. 2.000.000,00 Pengendalian dan Pengawasan  Serta  Tindak  Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan  Industri Rumah Tangga Dan Nomor P IRT Sebagai Ijin Produksi Utk Produk Makanan Minuman Tertentu Yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Rumah Tangga ;
  21. 2241/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 24 Agustus 2021 sejumlah              Rp. 584.203.700,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat;
  22. 2682/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 21 September 2021 sejumlah Rp. 268.563.500,00 Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan ;
  23. 2891/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 4 Oktober 2021 sejumlah              Rp. 547.750.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin ;
  24. 3009/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah            Rp. 100.226.000,00 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan ;
  25. 3010/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah          Rp. 144.000.000.00 Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas ;
  26. 3011/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah            Rp. 146.281.500,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan ;
  27. 3012/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah          Rp. 348.230.875,00 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular dan Tidak Menular ;
  28. 3013/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah          Rp. 206.503.750,00 Operasional  Pelayanan   Puskesmas ;
  29. 3014/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp. 26.135.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja dan Olahraga ;
  30. 3015/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober  2021 sejumlah    Rp. 724.783.972,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi  Kejadian  Luar Biasa/KLB ;
  31. 3016/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah          Rp. 518.310.950,00 Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat ;
  32. 3017/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah           Rp. 32.040.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar ;
  33. 3018/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah             Rp. 41.040.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar ;
  34. 3019/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah                    Rp. 8.640.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir ;
  35. 3020/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 4 Oktober 2021 sejumlah                   Rp. 1.200.000,00 Pengelolaan Superveilans Kesehatan ;
  36. 3021/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 14 Oktober 2021 sejumlah Rp197.845.400,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil ;
  37. 3038/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 18 Oktober 2021 sejumlah          Rp. 26.706.000,00 Pengendalian Dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga Dan Nomor P Irt Sebagai Ijin Produksi Utk Produk Makanan Minuman Tertentu Yang Dapat Diproduksi Oleh Industri Rumah Tangga ;
  38. 3039/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 18 Oktober 2021 sejumlah Rp. 62.001.000,00 Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, Bmhp, Makanan Dan Minuman Ke Puskesmas Serta Fasilitas Kesehatan Lainnya ;
  39. 3040/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 18 Oktober 2021 sejumlah           Rp. 28.660.000,00 Pemeriksaan Post Market Pada Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga Yang Beredar Dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan ;
  40. 3397/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 29.950.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Pendidikan Dasar ;
  41. 3398/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 57.980.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut;
  42. 3399/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp.289.863.350,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil ;
  43. 3400/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 21.070.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir ;
  44. 3406/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 se jumlah Rp. 431.974.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin ;
  45. 3407/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 306.047.250,00 Operasional  Pelayanan   Puskesmas ;
  46. 3408/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 604.266.230,00 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular Dan Tidak Menular ;
  47. 3409/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 13.440.000,00 Pengelolaan  Surveilans   Kesehatan ;
  48. 3410/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 304.232.900,00 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan  ;
  49. 3411/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp.165.189.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan ;
  50. 3412/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 25.310.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Kerja Dan Olahraga;
  51. 3413/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 11 November 2021 sejumlah Rp. 848.377.359,00 Pelayanan Kesehatan Gizi Masyarakat ;
  52. 3414/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 11 Nopember 2021 sejumlah Rp. 935.206.100,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa/ KLB ;
  53. 3429/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 15 Nopember 2021 sejumlah Rp. 144.000.000,00 Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A. 2021 ;
  54. 3951/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 10 Desember 2021 sejumlah Rp. 11.223.000,00 Pemeriksaan Post Market Pada Produk Makanan Minuman Industri Rumah Tangga Yang Beredar Dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan ;
  55. 3952/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 10 Desember 2021 sejumlah Rp 29.537.000 Pengendalian Dan Pengawasan Serta Tindak Lanjut Pengawasan Sertifikat Produksi Pangan ;
  56. 3953/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 10 Desember 2021 sejumlah Rp. 190.708.000,00 Pengembangan Mutu Dan Peningkatan Kompetensi Teknis Sumber Daya Manusia Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten Kota;
  57. 3954/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 10 Desember 2021 sejumlah Rp. 93.260.000,00 Distribusi Alat Kesehatan, Obat, Vaksin, BMHP, Makanan Dan Minuman Ke Puskesmas Serta Fasilitas Kesehatan Lainnya;
  58. 4191/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 17 Desember 2021 sejumlah Rp. 59.162.800,00 Pengadaan Dan Pemeliharaan Alat Kalibrasi ;
  59. 4226/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp. 106.013.000,00 Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Kesehatan ;
  60. 4227/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 20 Desember 2021 sejumlah Rp. 33.800.000,00 Peningkatan Upaya Promosi Kesehatan Advokasi  Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat ;
  61. 4315/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 22 Desember 2021 sejumlah Rp. 115.960.000,00 Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penduduk Pada Kondisi Kejadian Luar Biasa/KLB ;
  62. 4316/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 22 Desember 2021 sejumlah Rp. 74.058.000,00 Pelayanan Kesehatan Penyakit Menular Dan Tidak Menular ;
  63. 4317/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 22 Desember 2021 sejumlah Rp. 3.600.000,00 Pengelolaan Pelayanan Promosi Kesehatan ;
  64. 4573/SP2D/DINKES/BL DAK/2021 tanggal 27 Desember 2021 sejumlah Rp. 72.000.000,00 Pembayaran Gaji Non PNS BOK Puskesmas T.A. 2021 ;
  65. 4379/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 24 Desember 2021 sejumlah Rp. 31.000.000,00 Pembayaran 100% untuk Pekerjaan Pembelian BMHP Penanggulangan Covid-19 BOK Kabupaten An. PT. Planet Medika (BOK Kabupaten);
  66. 4383/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 24 Desember 2021 sejumlah Rp. 39.985.200,00 Pembayaran 100% untuk Pekerjaan Penyediaan BMHP Penanggulangan Covid-19 An. PT. Riyani Jaya Mandiri (BOK Kabupaten) ;
  67. 4697/SP2D/DINKES/BL DAK/2021tanggal 30 Desember 2021 sejumlah Rp. 45.905.200,00 Pembayaran untuk Pekerjaan Pembelian BMHP Penanggulangan Covid-19 An. PT. Sinar Panca Medika (DAK) ;

sehingga keseluruhan dana BOK Tahun Anggaran 2021 yang telah dicairkan sejumlah Rp. 12.559.194.868,- (dua belas milyar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh empat ribu delapan ratu enam puluh delapan rupiah).

  • Bahwa pencairan dana menggunakan mekanisme pembayaran tagihan melalui mekanisme Tambahan UP (TUP) dan Langsung (LS) dan pada saat pengjuan SPP dan SPM tanpa melalui verifikasi terhadap lampiran bukti SPP dan SPM berupa tagihan dan kwitansi. Pengajuan SPP dan SPM tersebut hanya melampirkan rekapitulasi rencana anggaran saja.
  • Bahwa pengajuan SPP dan SPM oleh terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP., selaku Pengguna Anggaran (Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan) dan saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran serta saksi Ike Christina Dewi, SKM, M.Si. selaku PPTK, dalam proses penerbitan SP2D, bertentangan dengan :
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

BAB I Pengelolaan Keuangan Daerah pada huruf

E. PENGGUNA ANGGARAN

Yang menyatakan tugas masing-masing Pengelola kegiatan, yaitu :

    1. Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas :
      1. menyusun RKA-SKPD;
      2. menyusun DPA-SKPD;

c.    melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan;

d.    melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

e.    melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;

f.     melaksanakan pemungutan retribusi daerah;

g.    mengadakan ikatan/perjanjian kerja sama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;

h.    menandatangani SPM;

i.     mengelola utang dan piutang daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;

j.     menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;

k.    mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

l.     menetapkan PPTK dan PPK-SKPD;

m.   menetapkan pejabat lainnya dalam SKPD yang dipimpinnya dalam rangka pengelolaan keuangan daerah; dan

n.    melaksanakan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.  Selain  tugas kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas lainnya, meliputi :

a.    menyusun anggaran kas SKPD;

f.     menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya kepada PPKD selaku BUD.

G. PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN

3. Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/KPA meliputi:

a.    mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;

b.    menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan

c.    menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Subkegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.

4. Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan / Sub kegiatan meliputi:

a.    menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

b.    memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;dan

c.    melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.

5. Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:

a.    menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;

b.    menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundangundangan; dan

c.    menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan

       kegiatan.

6. Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA.

J. BENDAHARA

2. Bendahara Pengeluaran

c. Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang :

1)    mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP, SPP GU, SPP TU, dan SPP LS;

2)    menerima dan menyimpan UP, GU, dan TU;

3)    melaksanakan pembayaran dari UP, GU, dan TU yang dikelolanya;

4)    menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)    meneliti kelengkapan dokumen pembayaran;

6)    membuat laporan pertanggungjawaban secara administrative kepada PA dan laporan pertanggungjawaban secara fungsional kepada BUD secara periodik; dan

7)    memungut dan menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.  Selain tugas dan wewenang, Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas dan wewenang lainnya meliputi:

1)    melakukan rekonsiliasi dengan pihak Bank yang ditetapkan Kepala Daerah;

2)    memeriksa kas secara periodik;

3)    menerima dokumen bukti transaksi secara elektronik atau dokumen fisik dari bank;

4)    menerima dan menyetorkan atas pengembalian belanja atas koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal;

5)    menyiapkan dokumen surat tanda setoran atas pengembalian belanja akibat koreksi atau hasil pemeriksaan internal dan eksternal; dan

6)    pelaksanaan anggaran pengeluaran pembiayaan pada SKPD yang melaksanakan fungsi BUD.

t.   Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dilarang :

1)    melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa;

2)    bertindak sebagai penjamin atas kegiatan pekerjaan dan/atau penjualan jasa;

3)    menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung;

u. Larangan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dilakukan terhadap kegiatan, sub kegiatan, tindakan, dan/atas aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD.

c)    Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62 Tahun 2023, Pembayaran Langsung (LS) adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan SPM-LS.

  • Bahwa setelah dana cair dan masuk ke rekening Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama dengan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. selaku PPTK melapor kepada terdakwa drg. Daryomo Sukiastono. MAP sebagai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tahun 2021. Dalam laporanya, saksi Primahesti, S.E. selaku bendahara pengeluaran dan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.  selaku PPTK memberitahukan bahwa dana BOK (DAK-NF) Tahun 2021 telah masuk ke rekening Dinas Kesehatan. Selanjutnya terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. dan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sepakat agar dana tersebut dipindahkan ke rekening pihak lain.  Atas kesepakatan tersebut saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. meminta kepada saksi Primahesti, S.E. agar melaksanakan kesepakatan tersebut dan meminta agar dana tersebut dicairkan ke rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Rai Hanah, dan ke rekening pribadi saksi Primahesti, S.E.
  • Bahwa atas permintaan saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. selaku PPTK tersebut, saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran bersama-sama dengan terdakwa drg. Daromo Sukiastono, MAP. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran tahun 2021 menandatangani cek Tunai dan atau Bilyet Giro yang diterbitkan secara bertahap untuk melakukan penarikan dana di Bank Kalteng Cabang Buntok.
  • Bahwa selanjutnya pencairan BOK yang bersumber dari DAK Nonfisik Tahun 2021 secara bertahap melalui 67 (enam puluh tujuh) SP2D yang masuk pada rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan sejumlah Rp. 12.559.194.868,- kemudian dilakukan penarikan tunai menggunakan cek sebanyak 13 (tiga belas) kali penarikan atau dicairkan dari rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan masuk ke dalam beberapa rekening pribadi milik saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. selaku PPTK Bidang Kesehatan Masyarakat dan selaku Sekretaris/PPTK Tim Teknis BOK Kabupaten selaku Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan dan Sekretaris Tim Teknis Pengelola BOK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas, saksi Rai Hanah selaku Pengelola BOK Stunting dan Jampersal dan dengan rincian sebagai berikut :
    1. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :
  • 0851/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 0851/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993115 tanggal 20 Mei 2021 sejumlah Rp. 522.230.000,- dan selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 522.230.000,- dengan keterangan “Setoran Tunai Primahesti dari CEK Dinkes 993115” ke rekening koran Bank Kalteng saksi Rai Hanah (No. Rekening – 2000202014125).

    1. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

-      1812/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993106 tanggal 15 Juli 2021 sejumlah Rp. 207.227.232,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., pada tanggal 15 Juli 2021 dilakukan setoran tunai sejumlah Rp 207.227.232 dengan keterangan “Setoran Dana BOK Sumber Dana APBD” ke rekening Bank Kalteng saksi Rai Hanah (No. Rekening – 2000202014125).

    1. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :
  • 1982/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1983/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1984/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1985/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1986/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1987/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1988/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1989/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1990/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1991/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 1992/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993103 tanggal 03 Agustus 2021 sejumlah Rp. 1.924.583.400,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., pada tanggal dilakukan setoran tunai dengan sejumlah Rp. 1.924.583.400,-  keterangan “Setoran Tunai dari APBD Dinkes Untuk Dana BOS Puskesmas” ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening – 2000202001301).

    1. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :
  • 2065/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 2066/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 2067/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 2068/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 2069/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993108 tanggal 05 Agustus 2021 sejumlah Rp. 280.914.200,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

5.      Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

-      2241/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993121 tanggal 27 Agustus 2021 sejumlah Rp. 584.203.700,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 584.203.700 dengan keterangan “Setoran Tunai Dari Cek Dinkes CBK 993121 Untuk Dana BOK” ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening – 2000202001301).

6.      Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

-      2682/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993124 tanggal 23 September 2021 sejumlah Rp. 268.563.500,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

7.      Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

-   2891/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK993123 tanggal 11 Oktober 2021 sejumlah Rp. 574.750.000,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 574.750.000,- dengan keterangan “Dana BOK” ke rekening Bank Kalteng saksi Rai Hanah (No. Rekening – 2000202014125).

8.      Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 3009/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3011/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3012/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3013/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3014/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3015/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3016/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3017/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3018/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3019/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3020/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3021/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3038/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3039/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3040/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E. dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK3001 tanggal 21 Oktober 2021 sejumlah Rp. 2.468.604.447,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 2.080.420.447,- ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening – 2000202001301), sehingga terdapat sisa penarikan tunai sejumlah Rp. 388.184.000,- yang masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

  1. Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :
  • 3397/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3398/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3399/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3407/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3400/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3407/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3408/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3409/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3410/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3411/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3412/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3413/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3414/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK003004 tanggal 18 November 2021 sejumlah Rp. 3.600.932.189,- yang selanjutnya oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan setoran tunai sejumlah Rp. 3.332.692.334,- dengan keterangan “ Setoran Tunai Dari Cek Dinkes Untuk Dana BOK Puskesmas” ke rekening Bank Kalteng saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. (No. Rekening – 2000202001301), sehingga terdapat sisa penarikan tunai sejumlah Rp. 268.239.855,-  yang masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

10.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

-   3406/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK003005 tanggal 08 Desember 2021 sejumlah Rp. 431.974.000,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran.

11.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 3951/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3952/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3953/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 3954/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK003007 tanggal 13 Desember 2021 sejumlah Rp. 324.728.000,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

12.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 4191/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 4226/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 4227/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK003008 tanggal 23 Desember 2021 sejumlah Rp. 198.975.800,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

13.    Berdasarkan pencairan SP2D Nomor :

  • 4315/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 4316/SP2D/DINKES/BL DAK/2021
  • 4317/SP2D/DINKES/BL DAK/2021

Oleh saksi Primahesti, S.E., dilakukan Pencairan Tunai (CEK) CBK003009 tanggal 24 Desember 2021 sejumlah Rp. 193.618.000,- dan penarikan tunai tersebut masih berada pada saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran.

  • Bahwa pencairan melalui cek tunai atau bilyet giro yang diterbitkan oleh terdakwa drg. Daryomo Sukiastomo, MAP., selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Pengguna Anggaran) dan saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran untuk selanjutnya disetorkan dan atau ditransfer ke rekening pribadi milik saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. dan saksi Rai Hanah serta ke rekening saksi Primahesti, S.E., bertentangan dengan :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  • Pasal 3 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 21 huruf c menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;
  • Pasal 4 ayat (1) Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
  • Pasal 14 ayat (3) Bendahara Penerima dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukna kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan, serta membuka rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
  • Bahwa atas pencairan DAK Nonfisik Tahun 2021 yang masuk pada rekening Dinas Kesehatan Barito Selatan sejumlah Rp. 11.581.304.468,- yang kemudian dilakukan penarikan tunai menggunakan cek sebanyak 13 (tiga belas) kali penarikan yang dilakukan oleh saksi Primahesti, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran dan selanjutnya penarikan tunai dan setor tunai ke beberapa rekening antara lain :
  • Dilakukan penyetoran tunai sebanyak 4 (empat) kali ke rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. pada Bank Kalteng No. rekening 20002001301 sejumlah Rp. 7.921.899.881,- yang kemudian dilakukan transaksi penarikan tunai dan  transfer ke beberapa rekening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penarikan tunai sejumlah Rp. 2.064.784.329,-
  2. Pembayaran BOK Puskesmas tahun 2021 sejumlah Rp. 5.217.682.472,-
  3. Transfer oleh saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. ke rekening BRI miliknya yang lain sejumlah Rp. 31.263.000,-
  4. Transfer ke rekening Mandiri dan BRI saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sejumlah Rp. 234.510.000,-
  5. Transfer ke rekening BNI saksi Sinda Agatha sejumlah Rp. 258.380.000,-
  6. Transfer ke rekening Mandiri saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 29.980.000,-
  7. Transfer pada rekening lain yang tidak diketahui sejumlah Rp. 85.300.080,-
  • Dilakukan penyetoran tunai sebanyak 3 (tiga) kali ke rekening pribadi saksi Rai Hanah pada Bank Kalteng No. rekening 2000202014125 sejumlah                        Rp. 1.304.207.232,-, serta  penerimaan langsung sejumlah Rp. 29.980.000,- dari saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., sehingga total dana yang masuk ke dalam rekening saksi Rai Hanah adalah sejumlah Rp. 1.334.187.232,-.
  • Selanjutnya oleh saksi Rai Hanah dilakukan transaksi penarikan tunai dan transfer pada beberapa rekening dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penarikan Tunai sejumlah Rp. 1.177.380.500,-
  2. Setoran dan transfer Tunai  ke saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. sejumlah Rp. 108.533.000,-
  3. Setoran tunai ke saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 35.000.000,-
  4. Transaksi transfer ke rekening yang tidak diketahui sejumlah Rp. 10.373.000,-

Sehingga terdapat sisa anggaran pada rekening pribadi saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 2.900.732,-.

  • Sselanjutnya saksi Mujianoor, S.Kep.Ns. melakukan setor tunai dan transfer sejumlah Rp. 258.380.000,- ke rekening saksi Sinda Agatha (anak saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.) melalui rekening Bank Kalteng (No. Rekening 2000202001301) ;
  • Selanjutnya saksi Sinda Agatha, melakukan transaksi pengeluaran berupa pembiayaan atas pengeluaran pribadi, transaksi penarikan tunai dan transaksi transfer ke rekening saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. pada Bank Mandiri dan ke rekening lain sejumlah Rp. 374.900.000,- kemudian atas dana tersebut, dilakukan transaksi transfer kepada saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.  sejumlah Rp. 459.400.000,- melalui Bank Mandiri (No. Rekening 1390000834464), sisa dana sejumlah Rp. 164.180.000,- telah habis digunakan untuk pembiayaan keperluan pribadi saksi Sinda Agatha sampai dengan 31 Desember 2022.
  • Saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. pada Tahun Anggaran 2021 telah menerima sejumlah dana berasal dari pencairan DAK Nonfisik Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 sejumlah Rp. 717.943.000,- yang diterima melalui transaksi transfer dan setoran tunai dari saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Sinda Agatha dan saksi Rai Hanah dengan menggunakan rekening bank Mandiri, BRI, BNI, dan Bank Lainnya dengan rincian sebagai berikut :
  1. Penerimaan dana dari saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. sejumlah Rp. 234.510.000,-
  2. Penerimaan dana dari saksi Sinda Agatha sejumlah Rp. 374.900.000,-
  3. Penerimaan dana dari saksi Rai Hanah sejumlah Rp. 108.533.000,-.
  • Bahwa untuk pelaksanaan rincian kegiatan BOK setelah dana BOK T.A. 2021 berada dalam penguasaan dan disimpan di beberapa rekening pribadi saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., selanjutnya terdakwa Mujiannor, S.Kep.Ns. selaku pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas, menginformasikan kepada 12 Kepala Puskesmas se-Kabupaten Barsel segera melaksanakan kegiatan BOK Puskesmas dan di setiap akhir triwulan mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Amprahan Kegiatan Per-Triwulan dengan melampirkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ;
  • Bahwa setelah 12 Puskesmas mengajukan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Amprahan Kegiatan Per-Triwulan, selanjutnya saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. menyerahkan dana kegiatan secara tunai dan atau transfer kepada masing-masing Kepala Puskesmas dan atau staf puskesmas selaku Pengelola BOK Puskesmas se-Kabupaten Barito Selatan. saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. menyerahkan dana kegiatan tersebut disertai dengan bukti kuitansi yang kemudian ditandatangani oleh masing-masing Pengelola BOK dari Triwulan I sampai dengan Triwulan IV, akan tetapi dari sejumlah dana BOK Puskesmas sebagaimana SP2D yang telah direalisasikan sejumlah Rp. 7.871.933.427,-,  yang diserahkan kepada 12 Puskesmas hanya sejumlah Rp. 4.695.800,- dengan rincian sebagai berikut :
  1. Puskesmas Jenamas sejumlah Rp. 437.375.422,-
  2. Puskesmas Mangkatip sejumlah Rp. 580.015.000,-
  3. Puskesmas Bangkuang sejumlah Rp. 504.563.250,-
  4. Puskesmas Pendang sejumlah Rp. 549.398.000,-
  5. Puskesmas Patas I sejumlah Rp. 237.417.500,-
  6. Puskesmas Babai sejumlah Rp. 373.084.500,-
  7. Puskesmas Buntok sejumlah Rp. 300.241.250,-
  8. Puskesmas Kalahien sejumlah Rp. 518.458 000,-
  9. Puskesmas Baru sejumlah Rp. 397.008.500,-
  10. Puskesmas Sababilah sejumlah Rp. 368.913.000,-
  11. Puskesmas Tabak Kanilan tidak ada diserahkan (nihil)
  12. Puskesmas Bantai Babure sejumlah Rp. 429.325.800,-

Sehingga  dana BOK Puskesmas yang tidak diserahkan kepada 12 (dua belas) Puskesmas adalah sejumlah Rp. 3.176.133.205,- (tiga milyar seratus tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh tiga ribu dua ratus lima rupiah).

  • Bahwa dari pencairan dana BOK Dinas Kesehatan TA 2021 tersebut telah dimasukan ke dalam rekening pribadi saksi Primahesti, S.E., saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si., saksi Mujiannor, S.Kep.Ns., saksi Rai Hanah, dan saksi Sinda Agatha, serta dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan BOK Dinas Kesehatan TA 2021 dengan rincian sebagai berikut :
    1. BOK Stunting dicairkan sejumlah Rp. 578.948.242,- direalisasikan sejumlah Rp. 495.851.932,- dikembalikan ke Kas Daerah Sejumlah Rp. 6.405.000,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 76.691.310,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
    2. BOK Kabupaten Pencairan dana sejumlah Rp. 1.145.733.654,- direalisasikan sejumlah Rp. 341.835.490,- dikembalikan ke Kas Daerah Sejumlah Rp. 154.197.009,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 649.701.155,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
    3. BOK Puskesmas Pencairan dana sejumlah Rp. 8.492.848.472,- direalisasikan sejumlah Rp. 5.217.682.472,- dikembalikan ke Kas Daerah Sejumlah Rp. 695.647.775,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 2.579.518.225,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;
    4. BOK Kefarmasian & Alat Kesehatan Pencairan dana sejumlah Rp. 228.145.000,- direalisasikan sejumlah Rp. 0,- dikembalikan ke Kas Daerah Sejumlah Rp. 1.200.000,- dan terdapat sisa dana sejumlah Rp. 226.945.000,- yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ;

sehingga dalam pengelolaan Dana BOK Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 terdapat sejumlah Rp. 3.532.855.690,- (tiga milyar lima ratus tiga puluh dua juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus Sembilan puluh rupiah) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan yang dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi saksi Mujiannor, S.Kep. NS.,  bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E., saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.,  saksi Rai Hanah dan saksi Sinda Agatha (anak saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si.) ;

  • Bahwa perbuatan terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan selaku Pengguna Anggaran tahun 2021 bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. (Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), saksi Mujiannor, S.Kep.Ns. selaku Pengelola BOK Kabupaten dan Puskesmas dan saksi Rai Hanah selaku Pengelola BOK Stunting dan Jampersal, telah bertentangan dengan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 230/PMK.05/2016 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola APBN :
  • Pasal 15 menyatakan dalam melaksanakan tugasnya Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum dan dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN atas nama pribadi pada Bank Umum.
  • Pasal 20 menyatakan bahwa untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara dapat menyimpan dana yang diterimanya dalam brangkas sesuai dengan ketentuan, dan harus menyimpan sisa dana selain kebutuhan dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
  • Bahwa terhadap keseluruhan Penyimpangan Anggaran Dana BOK pada Dinas Kesehatan Barito Selatan Tahun Anggaran 2021 tersebut, tidak terlepas dari peran dan perbuatan Terdakwa sehubungan dengan posisi struktural yang didudukinya, yakni saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sekaligus selaku Pengguna Anggaran, yang tergambar dari buruknya Terdakwa dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang melekat pada diri Terdakwa atas jabatannya, serta dapat terlihat dari amburadulnya pertanggungjawaban penggunaan anggaran pada alokasi Dana BOK T.A 2020 dan 2021, yang hal tersebut adalah tanggungjawab mutlak Terdakwa sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan sekaligus selaku Pengguna Anggaran, melainkan hal tersebut telah secara nyata sengaja dibiarkan oleh Terdakwa semata-mata untuk memperoleh keuntungan oleh karenanya, sehingga peran dan perbuatan Terdakwa tersebut jelas tidak mendukung Pemerintah untuk menciptakan Good Goverment,  khususnya dalam upaya mencapai akuntabilitas keuangan dan akuntabilitas kinerja yang baik pada tiap-tiap SKPD.
  • Bahwa perbuatan terdakwa drg. Daryomo Sukiastono, MAP. Sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan selaku Pengguna Anggaran tahun 2021 bersama-sama dengan saksi Primahesti, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan, saksi Ike Christina Dewi, SKM., M.Si. (Kep
Pihak Dipublikasikan Ya