Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
155/Pdt.G/2024/PN Plk DIANA EKA SINTHA, ST., MT. ARDIANSAH, S.Hut Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 155/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIANA EKA SINTHA, ST., MT.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUKAS SUDER POSSY, SHDIANA EKA SINTHA, ST., MT.
Tergugat
NoNama
1ARDIANSAH, S.Hut
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA ATR / BPN KOTA PALANGKA RAYA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1788 K/Sip/1976 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 279 K/Sip/1976 menyatakan Tuntutan provisional merupakan tuntutan yang berisi tindakan sementara menunggu sampai putusan akhir mengenai pokok perkara dijatuhkan”’, kemudian Prof. Dr. Sudikno Mertokusuma, SH dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia , Cetakan Pertama, Jogyakarta : Liberty, 1998, Hal.194 berpendapat “Tunututan provisional merupakan tuntutan agar untuk sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan” serta Ny. Retnowulan Susanto, SH dan Iskandar Oeripkartawinata, SH dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek”Penerbit Alumni, Bandung 1983, Hal.96, berpendapat “Tuntutan semacam itu dimohonkan karena adanya sesuatu yang mendesak dan perlu dilakukan tindakan segera”. ;

Bahwa untuk menjamin Tanah Obyek Sengketa , tetap dalam keadaan dan kondisi seperti semula , maka tidak berkelebihan apabila Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya melalui Yang Mulia Majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini terlebih dahulu :

  1. Meletakkan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) atas Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jl. Tingang RT.05 RW.III Kel. Bukit Tunggal Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2450 An. Berly Ilas Gani  yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 19068 An. Ardiansah, S.Hut (Tergugat) dengan ukuran Panjang 40 meter dan Lebar 20 meter serta luas 800 Meter Kuadrat ;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat dan atau siapapun yang mendapat hak dari padanya agar sementara perkara berjalan sampai perkara diputuskan dan memperoleh kekuatan hukum tetap, untuk tidak melakukan aktivitas dan peralihan hak terhadap tanah tersebut ;

Bahwa hal tersebut di atas sangat beralasan mengingat Tergugat secara sepihak telah melakukan aktivitas/kegiatan pemasangan spanduk dan melakukan penimbunan tanah urug di atas Tanah Obyek Sengketa padahal tanah tersebut sedang bermasalah.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara Nomor : 98/RT.03//RW.XIV/1990 tertanggal 15 Juni 1990, An. Mihing Tebak dan tanah yang dibeli Penggugat dengan ukuran Panjang 40 meter dan Lebar 40 meter serta luas 1.600 Meter Kuadrat, berdasarkan kwitansi Harga Sebidang Tanah Terletak di Jalan Tingang Induk / Tingang XXV Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya , Kota Palangka Raya Ukuran 40 x 40 M (1.600 M2), dan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal 5 Maret 2015 dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara - Mihing Tembak ; Sebelah Timur - Rositae H. Limin, SE ; Sebelah Selatan - Jalan Tingang Induk ; dan Sebelah Barat - Jalan Tingang XXV ;
  5. Menyatakan sah menurut hukum Tanah Obyek Sengketa sebidang tanah yang dibeli Penggugat dari Mihing Tembak dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Menggarap Tanah Negara Nomor : 98/RT.03//RW.XIV/1990 tertanggal 15 Juni 1990 An. Mihing Tembak dengan ukuran Panjang 200 meter dan Lebar 100 meter serta Luas 20.000 M2  (Dua Puluh Ribu Meter Kuadrat) dan tanah yang dibeli Penggugat dengan ukuran Panjang 40 meter dan Lebar 40 meter serta luas 1.600 Meter Kuadrat, berdasarkan kwitansi Harga Sebidang Tanah Terletak di Jalan Tingang Induk / Tingang XXV Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya , Kota Palangka Raya Ukuran 40 x 40 M (1.600 M2), dan Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah tertanggal 5 Maret 2015 dengan batas-batas sebagai berikut :  Sebelah Utara - Mihing Tembak ; Sebelah Timur - Rositae H. Limin, SE ; Sebelah Selatan - Jalan Tingang Induk ; dan Sebelah Barat - Jalan Tingang XXV, Namun  yang di klaim oleh Tergugat berukuran Panjang 40 Meter dan Lebar 20 Meter serta Luas 800 Meter kuadrat adalah milik Penggugat Diana Eka Sintha, ST., MT. ;
  6. Menyatakan menurut hukum letak / lokasi Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2450 An. Berly Ilas Gani tanggal 04 September 1996 dengan Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor : 882/1995 dan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas Nomor : 133/2016 yang dimohonkan oleh Irwan An. Berly Ilas Gani (Alm) tanggal 9 Agustus 2016, yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 19068 An. Ardiansah, S.Hut (Tergugat), adalah keliru letak atau tidak berada diatas tanah Penggugat ;
  7. Menyatakan  bahwa Tergugat  dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 2450 An. Berly Ilas Gani tanggal 04 September 1996 dengan Surat Ukur / Gambar Situasi Nomor : 882/1995 dan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas / Penetapan Batas Nomor : 133/2016 yang dimohonkan oleh Irwan An. Berly Ilas Gani (Alm) tanggal 9 Agustus 2016, yang kemudian ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 19068 An. Ardiansah, S.Hut (Tergugat), adalah keliru letak atau tidak berada diatas tanah Penggugat ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp Rp 925.000.000,- (Sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) ; dengan perincian sebagai berikut :
  • Kerugian Materil sebesar Rp 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) ; dan
  • Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;

10. Menghukum Tergugat membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dilaksanakan dengan baik dan sempurna ;

11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini ;

12. Menyatakan Putusan dalam perkara ini secara serta merta atau putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding , Kasasi atau Upaya Hukum lainnya dari Tergugat dan Turut Tergugat ;

13. Menghukum Tergugat membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini berpendapat lain , mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak