Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk 1.ANGGA WIJAYA, S.H.
3.I WAYAN SURYAWAN, S.H.
4.Sustine Pridawati, S.H.
5.Suhadi, S.H.
MUHAMMAD FIRMANSYAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 5/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-207/O.2.17/Ft.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA WIJAYA, S.H.
2I WAYAN SURYAWAN, S.H.
3Sustine Pridawati, S.H.
4Suhadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FIRMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

-------------Bahwa terdakwa Muhammad Firmansyah selaku Direktur PT Haleyora Powerindo (Selanjutnya disebut PT. HPI) berdasarkan Akta Pendirian PT. HPI Nomor 02 tanggal  7 Juni 2013 yang dibuat oleh notaris Ano Muhammad Nasrudin, SH. di Bandung  serta telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-34049.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan selaku  Penyedia Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas serta Verifikasi Tagihan Batubara berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT. PJB), Nomor : 0001.PJ/613/HPI/XII/ 2021 (Nomor PT Haleyora Powerindo), sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (selanjutnya disebut PT. BIG), saksi Azis Muslim selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan Batubara (Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero)), saksi David Pangihutan Hutauruk, saksi Boggy Linggar Yuangga selaku Manager Area Kalsel & Kalteng PT Asiatrust Technovima Quality (selanjutnya disebut PT. ATQ), saksi Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto dan saksi, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 dan hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 dan bulan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Pelabuhan Bongkar PLTU Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor : 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum, telah melakukan perbuatan tidak melaksanakan kewajiban antara lain pengawasan terhadap procedure, kuantitas dan kualitas serta verifikasi batu bara pada pelaksanaan pembongkaran dan penerimaan batu bara yang dikirim oleh pemasok PT. BIG ke PLTU Rembang, sehingga batubara tersebut dapat diterima di PLTU Rembang, dan dilakukan pembayaran oleh PT. PLN kepada PT. BIG, sehingga telah memperkaya diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu antara lain saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT. BIG sebesar Rp. 4.985.422.769,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), sehingga pembayaran terhadap batubara yang dilakukan oleh PT.PLN kepada PT. BIG, yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4.985.422.769,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------

  • Bahwa PT. PLN (Persero) pada akhir bulan Desember 2021 mengalami krisis pasokan batubara untuk PLTU-PLTU di seluruh Indonesia, sehingga pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat Nomor : 7777875/EPI.01.01/C01000000/2021-R, ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP, yang pada pokoknya surat tersebut memohon dukungan penuh dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP dikarenakan kondisi sistem ketenaga kelistrikansaat ini berada dalam kondisi sangat kritis yang disebabkan rendahnya tanggapan dan komitmen para pemegang IUP untuk memasok batubara ke PLTU PLN dan PLTU IPP, sehingga tanpa adanya intervensi dari pemerintah akan terjadi pemadaman mencapai lebih dari 10.000 MW yang akan mulai terjadi sejak tanggal 5 Januari 2022. Untuk hal tersebut sangat diperlukan kebijakan untuk menghentikan ekspor batubara hingga terpenuhinya kebutuhan pasokan batu bara di PLN;
  • Bahwa menindaklanjuti surat Dirut PT. PLN (Persero) tersebut, pada tanggal 31 Desember 2021 Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengirim surat kepada seluruh pemegang PKP2B, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak serta Perusahaan Pemegang Ijin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan Nomor : B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum Pada pokoknya surat tersebut menyatakan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum agar pemegang IUP OP lebih mengutamakan memasok batubara ke PT PLN dan menghentikan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 – 31 Januari 2022;
  • Bahwa menindaklanjuti surat Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor : B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tersebut Direksi PT. PLN (Persero) menerbitkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Diluar Rapat Direksi (Sirkuler) Nomor : 003-1.K/DIR/2022 tanggal 05 Januari 2022 Tentang Persetujuan Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Kondisi Pasokan GAS/LNG, BBM dan Batubara Pembangkit PT. PLN (Persero), Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP);
  • Bahwa Informasi tentang surat Dirjen Minerba  tersebut menarik minat dari saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi seorang trader (Dirut PT. Sinar Asri Mandiri) untuk ikut mencoba pengadaan batubara bagi PT. PLN dan untuk memperoleh informasi lebih lanjut, saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi menghubungi kenalannya di PLN yang bernama saksi Aminudin Isnain, S.T. yang menjabat selaku Manajer Perencana Batubara I PT. PLN (Pusat), Dari saksi Aminudin Isnain, S.T. diperoleh informasi adanya pengadaan batubara kebutuhan khusus oleh PT. PLN  untuk PLTU-PLTU di Indonesia.
  • Bahwa akhirnya saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi menghubungi saksi Rezky Rumbogo Heryanto yang dikenalnya sebagai seorang trader batubara, untuk menawarkan peluang ikut pengadaan batubara tersebut.
  • Bahwa pada sekitar akhir tahun 2021 bertempat di sebuah cafe di dekat TMII Jakarta Timur, saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi bertemu dengan saksi Rezky Rumbogo Heryanto dan saksi  Bastian (Komisaris PT. BIG) untuk membicarakan suplay batubara ke PT. PLN (persero).
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi mengajukan syarat kepada saksi Rezky Rumbogo Heryanto, untuk bisa ikut pengadaan tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000,- per Metrik Ton (MT), dengan rincian jatah untuk PLN sebesar Rp. 20.000,- per MT dan jatah untuk saksi Ferial Mukhyar alias ibu EVI sebesar Rp. 5.000,- per MT, Namun kemudian disepakati menjadi Rp. 20.000,- per MT dengan tonase sebesar Rp. 15.000 MT. maka total yang diminta saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa realisasi dari kesepakatan tersebut, yaitu :
  1. Penyerahan uang pertama, ditransfer pada saat Shipping Instruction pada pengapalan pertama dengan tonase 7.500 MT. Saksi Rezky Rumbogo Heryanto mentransfer sebesar Rp. 75.000.000,-  (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi dan sebelum tongkang bongkar saksi Rezky Rumbogo Heryanto kembali mentransfer sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Penyerahan uang kedua, pada saat itu sempat terjadi delay pengiriman batubara pada tongkang kedua dan saksi Rezky Rumbogo Heryanto mendapat surat peringatan masa berakhir kontrak dari PLN. Saksi Rezky Rumbogo Heryanto meminta bantuan saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi agar tidak terjadi pemutusan kontrak. Kemudian saksi Rezky Rumbogo Heryanto mengirimkan uang beberapa kali sebesar Rp.15.000.000,- ; Rp. 10.000.000,- dan Rp.5.000.000,- kepada saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi, Selanjutnya saksi Rezky Rumbogo Heryanto ada juga mentransfer ke rekening saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi pada saat kapal tongkang kedua mulai sandar di pelabuhan bongkar dimana Rezky Rumbogo Heryanto mentransfer sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).

Sehingga total yang diterima saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi lebih kurang Rp. 256.000.000,-.

  • Bahwa kemudian saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi mengatakan jika ingin memperpanjang kontrak dengan PLN maka selesaikan dulu fee untuk orang dalam sebesar 10.000,- per MT dengan nilai rupiah sekira Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta), akan tetapi saat itu saksi Rezky Rumbogo Heryanto keberatan dan meminta agar diperpanjang terlebih dahulu baru bersedia membayar, sehingga pada saat itu tidak terjadi kesepakatan dan kontrak PT. BIG tidak diperpanjang.
  • Bahwa untuk rencana memasok batubara ke PT.PLN (Persero) tersebut, sekitar Januari 2022 saksi Rezky Rumbogo Heryanto menghubungi saksi Juana dari PT. Kalinapu Barito Timur (selanjutnya disebut PT. KBT) yang merupakan perusahaan yang melakukan operasi produksi batubara di penambangan batubara Koperasi Lintas Usaha Bartim (selanjutnya disebut KLUB), dalam pembicaraan mereka berdua, saksi Rezky Rumbogo Heryanto meminta agar saksi Juana bersedia menyediakan batubara untuk PT. BIG yang nantinya akan dipasok ke PT. PLN tanpa spesifikasi (Non Spec atau tanpa ada parameter), dengan volume sekitar 15.000 MT.

-    Bahwa selanjutnya PT. BIG mengajukan penawaran Pengadaan Batubara ditujukan kepada Executive Vice President (EVP)  Batu Bara PLN Pusat melalui surat No. : 012/BIG/FCO-PLN/I/2022 tanpa tanggal. Dalam Surat Penawaran tersebut saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG  mencantumkan antara lain :

  1. Asal barang dari KLUB
  2. Kalori : ARB 4200 Kcal/kg
  3. Harga Rp.580.000,- per MT (tidak termasuk PPn), FoB Tongkang
  4. Pembayaran mengikuti SOP Pembayaan PLN Pusat
  5. Kapasitas 15.000 MT (+/- 10 %)
  6. Laycan : to be discuss
  7. Jetty : Telang baru BNKM Kalimantan tengah
  8. serta spesifikasi batubara yang ditawarkan yaitu : Gar (Arb) 4000 – 4200 Kcal/Kg, reject < 4000>
  • Bahwa menanggapi surat penawaran dari PT. BIG tersebut dan mengingat masa pandemic covid-19, pada tanggal 14 dan 18 Januari 2022 diadakan video conference via Zoom meeting dengan agenda rapat pasokan batubara untuk penanganan keadaan darurat (emergency) antara saksi Azis Muslim selaku Pejabat Pengadaaan Divisi Batubara PT. PLN (Pusat) dengan saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG, untuk membahas surat penawaran tersebut. Dalam Video confenerence tersebut tanpa dihadiri/diikuti perwakilan dari sumber/asal barang (KLUB/PT. KBT).

-    Bahwa dalam video confenerence tersebut telah disetujui beberapa kesepakatan yang tertuang dalam Dokumen Catatan Rapat (minutes of meeting) tanggal 14 dan 18 Januari 2022, antara lain :

  1. Persetujuan pengadaan batubara oleh PT. BIG ;
  2. Spesifikasi typical batubara : Nilai Kalori (ar) 4200 kcal/kg ;
  3. Harga batubara $ 38,59 ditambah biaya barging dan transhipment, asuransi dan surveyor $ 2,55
  4. Volume batubara 15.000 MT ;
  5. Jetty Loading BNJM Kalteng ;
  6. Jetty Unloading PLTU Rembang ;
  7. Kewajiban melengkapi dokumen antara lain : spesifikasi batubara dari IUP OP (termasuk tambang yang diajukan) ;
  8. Ketentuan lain mengacu pada RKS. Pengadaan batu bara dilaksanakan berdasarkan RKS nomor : 0001.RKS/EPI.01.01/C01050200/2022 tanggal 1 Januari 2022 perihal pengadaan batu bara jangka pendek dengan skema penunjukan langsung untuk penanganan keadaan darurat (emergency) PLTU PLN Group, yang di tanda tangani oleh Executive Vice Presiden Batubara PT. PLN (Persero) ;
  9. Kesepakatan dalam catatan rapat tersebut menjadi pegangan kedua belah pihak yang akan dituangkan dalam PJBB ;
  • Bahwa selanjutnya dokumen catatan rapat (minutes of meeting) ditandatangani oleh Azis Muslim selaku Vice President (VP) Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN, saksi Zuhdi Rahmanto selaku VP Perencanaan dan Evaluasi Pengadaan Batubara PT PLN, saksi Tri Susanto selaku VP Pengendalian Kontrak Batubara PT. PLN. Dokumen catatan rapat  tersebut dikirim ke saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG (calon pemasok) untuk ditanda tangani dan saksi Amonius Toyum selaku Ketua KLUB (sumber/asal barang).
  • Bahwa setelah dokumen tersebut diterima, saksi Rezky Rumbogo Heryanto menandatandangani dokumen tersebut, sedangkan untuk kolom tandatangan ketua KLUB yakni saksi Amonius Toyum (sumber/asal barang) dipalsukan (discan). Pemalsuan tandatangan dan cap ketua KLUB tersebut membuat seolah-olah pihak asal/sumber barang hadir pada saat video conference tersebut, padahal Amonius Toyum tidak ikut/hadir pada video conference tersebut.
  • Bahwa sesuai dengan RKS dan dokumen catatan rapat (minutes of meeting), PT. BIG diwajibkan melengkapi surat penawarannya dengan melampiri surat dukungan Suplay/Kemitraan batubara dari sumber/asal barang dalam hal ini KLUB dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 milik KLUB yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 7 Januari 2022. Dalam RKAB KLUB tahun 2022 tercantum bahwa calorie value berdasarkan data eksplorasi adalah sebesar 5288 kcal/kg, adb sedangkan di dalam data kualitas siap jual calorie value nya sebesar 5228 kcal/kg, gar., padahal nilai tersebut tidak benar/tidak sesuai.
  • Bahwa pada saat melakukan video confrence via zoom tanggal 14-18 Januari 2022, PT. PLN mensyaratkan PT. BIG untuk melengkapi dokumen administrasi dan teknis spesifikasi batubara dari PKP2B/IUPK-OP/IUP-OP/IUP-OPK termasuk tambang yang diajukan yang diperuntukkan untuk PLTU PLN sebagaimana minutes of meeting halaman 6 poin 12 angka 2, sebagai salah satu syarat untuk dapat ditunjuk sebagai pemasok, namun persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh saksi Rezky Rumbogo Heryato selaku Direktur PT. BIG ;
  • Bahwa selanjutnya catatan rapat yang telah lengkap ditandatangani beserta lampirannya berupa dokumen surat dukungan dan RKAB dari KLUB dikirim kembali ke Pejabat Pengadaan Divisi Batubara PT. PLN. Seluruh dokumen tersebut diterima kembali oleh saksi Azis Muslim - VP Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN selaku Pejabat Pengadaan Divisi Batubara. Langkah selanjutnya seluruh dokumen penawaran dan data terkait lainya tersebut wajib diverifikasi dan klarifikasi oleh pajabat pengadaan, namun hal ini tidak dilakukan oleh saksi Azis Muslim, yaitu antara lain  :
  • Saksi Azis Muslim selaku Pejabat Pengadaan tidak mempertimbangkan adanya surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Diluar Rapat Direksi (Sirkuler) Nomor : 003-1.K/DIR/2022 yang berlaku sejak tanggal 21 desember 2021 Tentang Persetujuan Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Kondisi Pasokan GAS/LNG, BBM dan Batubara Pembangkit PT. PLN (Persero), Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP) yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemasok batu bara harus memiliki surat tugas dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM sedangkan diketahui Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak pernah mengeluarkan surat tugas kepada  PT BIG sebagai pemasok batubara maupun KLUB selaku pemilik IUP-OP (asal/sumber barang) ke PT PLN dan PT.BIG tidak termasuk dalam Daftar Penyedia Terseleksi;
  • Saksi Azis Muslim tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi dengan benar terkait dengan ketidakhadiran pihak KLUB selaku sumber dari asal barang
  • Bahwa tanpa mempertimbangkan kedua hal tersebut diatas, saksi Azis Muslim mengajukan dokumen penawaran PT BIG kepada  Executive Vice President  (EVP) Batubara PT. PLN (Persero) untuk menerima dan menandatangani Surat Penunjukan Langsung Untuk Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Pasokan Batubara PLTU PT. PLN (Persero) Nomor : 4824/EPI01.01/ C01050200/2022-R tanggal 21 Januari 2022 kepada PT. BIG, berdasarkan Surat Penunjukan Langsung tersebut PT. BIG sudah bisa melakukan pasokan batubara ke PT. PLN (persero) dengan tujuan PLTU Rembang sebanyak 15.000 MT (opsi swing +/- 30%) dengan jangka waktu kontrak selama 10 hari dari tanggal 21 Januari 2022 sampai dengan tanggal 31 Januari 2022 ;

-    Bahwa tindakan saksi Azis Muslim selaku Pejabat Pengadaan tanpa melakukan klarifikasi dan verifikasi atas kebenaran dokumen tersebut sehingga EVP Divisi Batubara menerbitkan Surat Penunjukan Langsung kepada PT. Borneo Inter Global (BIG) tersebut, bertentangan dengan Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 0022.P/DIR/2020 tanggal 2 Maret 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) Bab III Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya :

  1. angka 3.12.1     Pejabat Pelaksana Pengadaan melakukan klarifikasi dan apabila diperlukan, Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan presentasi, baik di Kantor PLN atau teleconference di hadapan Pengguna Barang/Jasa dan dapat mengundang pihak lain sesuai disiplin ilmu/keahlian dari internal atau eksternal PLN.
  2. angka 3.12.2.     Klarifikasi dilakukan untuk memperjelas substansi penawaran, teknis dan/atau harga dan bersifat rahasia ;
  3. angka 3.12.3.    Apabila diperlukan dapat dilakukan site visite atau inspeksi ke lokasi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat ;
  • Bahwa selanjutnya untuk mensuplay Batubara ke PLTU Rembang saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG melakukan kontrak dengan saksi Juana selaku Komisaris PT. KBT selaku pemilik kerjasama penambangan dan penjualan IUP OP KLUB Nomor : 384 Tahun 2014 tanggal 4 Desember 2014 dengan Kontrak Nomor : 08/KBT-BIG/II/2022 tanggal 02 Februari 2022 dengan komoditas batubara Chusher Coal sejumlah +/- 15.000 MT (lima belas ribu metric ton) dengan kualitas dan spesifikasi Typical Gar 3400 Non Specs dengan harga Rp. 400.000/MT (empat ratus ribu rupiah per metric ton) FoB Tongkang, harga sudah termasuk PPn 10 ?n PPh 22.
  • Bahwa dari kontrak dengan PT. KBT tersebut diketahui saksi Rezky Rumbogo Heryanto memesan batubara dengan spesifikasi 3400 Kcal/Kg jauh dibawah spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT.PLN (Persero) yaitu 4200 Kcal/Kg ;
  • Bahwa ternyata sampai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam surat penunjukan langsung PT. BIG tidak kunjung melakukan pasokan ke PLTU Rembang, oleh karena itu EVP Batubara PT. PLN (Persero) mengirim surat kepada Direktur PT. BIG  Nomor : 16396/EPI.01.01/C01050200/2022 tanggal 17 Maret 2022 perihal : Konfirmasi Pasokan Batubara PT. BIG (BIG) yang pada intinya bahwa jika sampai dengan akhir Maret 2022 tidak ada pemenuhan pasokan batubara maka Penunjukan Pasokan Batubara PT. BIG (BIG) untuk penanganan keadaan darurat (emergency) PLTU PT.PLN (persero) tersebut akan dibatalkan
  • Bahwa terhadap surat EVP Batubara PT. PLN (Persero) tersebut, saksi Rezky Rumbogo Heryanto Dirut PT. BIG mengkonfirmasi dengan Surat No. :028/III/BIIG-PL/SP/2022 perihal Surat Pemberitahuan yang pada intinya menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 terlaksananya proses muat (loading) di Jetty BNJM Kalimantan Tengah, dengan melampirkan foto proses muat menggunakan conveyor padahal sebenarnya proses muat dilakukan dengan cara trucking ;

-    Bahwa pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT. dengan Tongkang TB. Lumena 06/BG. APC 18 ;

  • Bahwa sesuai dengan RKS dan kesepakatan minute of meeting, pemeriksaan kualitas batubara di pelabuhan muat dilakukan oleh independent surveyor dengan biaya ditanggung oleh PT. BIG selaku pemasok, oleh karena itu PT. BIG menunjuk Surveyor Independent PT. ATQ selaku Surveyor muat;
  • Bahwa pada pokoknya surveyor muat bertugas mengecek kualitas dan kuantitas dan hasil pemeriksaan kualitas batubara oleh PT. ATQ selaku Surveyor muat sebesar 4243 Kcal/Kg berdasarkan CoA Nomor : 05.22.0053 tanggal 25 April 2022 yang ditandatangani oleh saksi Boggy Linggar Yuangga.
  • Bahwa selain itu PT. BIG selaku pemasok diwajibkan melakukan pembayaran PNBP kepada negara atas barang yang dijualnya. Nilai pembayaran PNBP ditentukan berdasarkan variabel volume dan kualitas batubara yang diterbitkan oleh surveyor independent ;
  • Bahwa dalam pengiriman/pengapalan I (pertama) tersebut, PT. BIG menggunakan jasa Surveyor PT. ATQ  dan PT IBIS untuk menentukan kualitas (kalori)  sebagai acuan nilai pembayaran PNBP (royalty) dengan hasil pengujian kalori oleh PT ATQ sebesar 3400 Kcal/Kg CoA Nomor : 05.22.0053 tanggal 25 April 2022  dan oleh PT IBIS Sebesar 3660 Kcal/Kg (AR) dengan CoA Nomor : 135/SUPT/IBIS-BJB/IV/2022 tanggal 24 April 2022 ;
  • Bahwa dalam hal ini PT. BIG menggunakan COA yang dikeluarkan PT. IBIS guna kepentingan  nilai pembayaran PNBP, sementara untuk pengapalan ke PLTU Rembang, PT. BIG  menggunakan COA yang dikeluarkan PT. ATQ. Sehingga kedua CoA tersebut memiliki perbedaan nilai yang siginifikan ;
  • Bahwa demikian juga dalam pengiriman/pengapalan II (kedua), PT. BIG menggunakan jasa surveyor PT. IBIS untuk melakukan pengujian kalori guna pembayaran PNBP berupa Royalti dengan hasil pengujian kalori sebesar 2554 Kcal/Kg (AR) dan 2917 Kcal/Kg (AR) dengan CoA Nomor : 496/SUPT/IBIS-BJB/XI/2022 tanggal 6 November 2022, sementara untuk pengapalan ke PLTU Rembang, saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG, juga menggunakan jasa Surveyor PT. ATQ  untuk melakukan pengujian kalori dengan hasil pengujian kalori sebesar 4244 Kcal/Kg (AR) CoA Nomor : JO.05.22.00307 tanggal 06 November 2022 yang ditandatangani oleh saksi Boggy Linggar Yuangga  sehingga terjadi perbedaan yang signifikan terhadap hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. ATQ dengan PT. IBIS untuk pengapalan dan pembayaran Royalti ;
  • Bahwa pada kenyataannya kedua CoA dari PT. ATQ (selaku surveyor muat) pada pengiriman I dan II tersebut, tidak menggambarkan fakta sebenarnya, karena sesuai dengan CoA yang diterbitkan oleh PT ATQ tersebut telah dikondisikan atau diatur agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan PT. PLN (Persero) sebesar diatas 4.000 Kcal/Kg. ;

-    Bahwa untuk pengkondisian/pengaturan tersebut saksi Rezky Rumbogo Heryanto meminta bantuan kepada saksi David Pangihutan Hutauruk untuk mengatur CoA Batubara, dengan cara menghubungi saksi David Pangihutan Hutauruk yang dikenalnya sebagai seorang mantan surveyor dan meminta kepada saksi David Pangihutan Hutauruk untuk bisa membantunya menaikkan spesifikasi kalori batubara dari tambang KLUB dari GAR 3700 menjadi GAR 4200 agar bisa diterima PT. PLN (Persero), kemudian saksi David Pangihutan Hutauruk menyanggupi permintaan tersebut dengan syarat membayar biaya/fee yang harus dikeluarkan oleh saksi Rezky Rumbogo Heryanto sebesar Rp. 26.000,- per MT dengan rincian Rp. 25.000,- untuk surveyor muat maupun bongkar dan Rp.1.000,- untuk saksi David Pangihutan Hutauruk, kesepakatan tersebut direalisasikan oleh saksi Rezky Rumbogo Heryanto  dengan mentrasfer uang ke saksi David Pangihutan Hutauruk sebesar total Rp. 375.000.000,- dengan bukti pengiriman antara lain :

  1. Melalui rekening Bank Mandiri an. Linna Anggraeni ke Rekening Bank Jago No. Rek.107071148803 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp. 7.000.000,-
  2. Melalui rekening Bank Mandiri an. Linna Anggraeni ke Rekening Bank Mandiri No. Rek.1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 4 November 2022 sebesar Rp.100.000.000,-
  3. Melalui rekening Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri No. Rek.1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 9 November 2022 sebesar Rp.45.000.000,-
  4. Melalui rekening Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri No. Rek.1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 9 November 2022 sebesar Rp.50.000.000,-
  5. Melalui rekening Bank Mandiri ke Rekening Bank Mandiri No. Rek.1010006038655 an. David Pangihutan Hutauruk tanggal 28 November 2022 sebesar Rp.5.000.000,-

-    Bahwa untuk pengaturan / pengkondisian kalori batubara tersebut saksi David Pangihutan Hutauruk meminta bantuan kepada saksi Iman Manahrarasa seorang mantan Surveyor untuk meloby PT. ATQ dan PT. Geoservices (surveyor bongkar) agar mereka melakukan pengkondisian/pengaturan CoA batubara yang akan dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang, Untuk hal tersebut saksi David Pangihutan Hutauruk mentransfer uang ke saksi Iman Manahrarasa sebesar total Rp. 330.000.000,- ;

-    Bahwa pada tanggal 26 April 2022 saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG bersama-sama dengan EVP Batubara PT. PLN menandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT. PLN (Persero) dan PT. BIG No. 0243.Pj/EPI.01.01/C01050200/2022 ;

-    Bahwa penandatanganan kontrak tersebut dilakukan setelah PT. BIG menyerahkan CoA dan CoW yang isinya tidak benar yang diterbitkan oleh PT. ATQ (Surveyor muat) untuk pengiriman batubara pertama yang diminta oleh Pihak PT. PLN;

-    Bahwa selanjutnya batubara yang dikirim PT. BIG, pada tanggal 25 April 2022 tiba di PLTU Rembang pada tanggal 14 Mei 2022, namun belum diperbolehkan pembongkaran karena harus melalui procedure pembongkaran terlebih dahulu ;

-    Bahwa berdasarkan pelimpahan tugas, PT. PLN (Pusat) melimpahkan tugas kepada PT. Pembangkitan Jawa Bali (selanjutnya disebut PT. PJB) untuk menerima barang hasil pengadaan batubara bagi PLTU-PLTU yang berada di wilayahnya termasuk PLTU Rembang, sehingga tugas dan tanggungjawab untuk menerima barang berada pada PT. PJB ;

-    Bahwa untuk kepentingan pengawasan prosedur, kuantitas dan kualitas, PT. PLN dalam hal ini PT. PJB  menunjuk PT. Haleyora Powerindo (selanjutnya disebut PT.HPI) selaku Penyedia Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas serta Verifikasi Tagihan Batubara berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT. PJB), Nomor : 0001.PJ/613/HPI/XII/ 2021 (Nomor PT Haleyora Powerindo) yang mana terdakwa Muhammad Firmansyah selaku Direktur PT. HPI;

-    Bahwa PT.HPI merupakan anak Perusahaan PT. Haleyora Power yang sahamnya 99,9% dimiliki oleh PT. PLN dan 0.1% dikuasai oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai PLN (YKPP) ;

-    Bahwa sesuai dengan RKS dan kesepakatan Minute of Meeting, pemeriksaan kualitas batubara di pelabuhan bongkar dilakukan independen surveyor dengan biaya ditanggung oleh PT. PLN oleh karena itu PT. PJB menunjuk PT. Geoservices selaku surveyor bongkar ;

-    Bahwa sesuai dengan procedure pembongkaran batubara sebelum dilakukan pembongkaran batubara, surveyor bongkar yang ditunjuk PT. PLN yaitu PT. Geoservices bertugas melakukan Initial Draught Survey guna memastikan volume pendahuluan batubara yang tiba. Untuk selanjutnya setelah batubara dibongkar kembali dilakukan Final Draugth Survey untuk memastikan volume akhir/final batubara dan dilanjutkan dengan pelaksanaan analisa kualitas batubara ;

-    Bahwa pelaksanaan survey oleh PT. Geoservices untuk penentuan kuantitas dan pengujian kualitas batubara, dituangkan dalam dokumen Nomor Certificate : 09722.00113 tanggal 20 Mei 2022 yang ditandatangani oleh saksi Tommy Firmansyah Selaku manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto, berupa :

-   Draft Survey Report;

-   Certificate of Weight (CoW) dengan volume 7.528,631 MT ;

-   Certificate of Sampling and Analysis (CoA) yang pada pokoknya menyatakan kalori (ar) 4.012 Kcal/Kg ;

-   Cargo Surveying Quantity & Quality;

-   Bahwa pada kenyataannya CoA dari PT. Geoservices tersebut tidak menggambarkan fakta sebenarnya, karena data dalam CoA tersebut sebelumnya telah dikondisikan agar hasilnya sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh PT. PLN;

-    Bahwa saksi Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices tidak meneliti darimana asal batubara tersebut berasal yang dapat diketahui dari surat keterangan asal barang yaitu KLUB dimana sebagai surveyor tentunya mempunyai database kualitas batubara pemegang IUP OP sebagai pembanding sebelum dilakukan analisa, namun saksi Tommy Firmansyah selaku manager PT. Geoservices tetap mendatangani CoA Nomor : 09722.00113 tanggal 20 Mei 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kalori batubara (GAR) adalah ARB 4012 Kcal/kg;

-   Bahwa seluruh pelaksanaan penerimaan batubara termasuk pelaksanaan survey yang dilakukan oleh PT. Geoservices untuk penentuan kuantitas dan pengujian kualitas batubara, didampingi dan diawasi oleh PT. HPI guna memastikan prosedur penerimaan, pembongkaran dan pengujian batubara serta verifikasi tagihan telah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku di PT. PJB untuk PLTU Rembang ;

-    Bahwa sesuai dengan Sistem Manajemen Terpadu Prosedure Pendampingan Penentuan Kualitas dan Kuantias Batubara Nomor : UPBJ/SMT.B.4.12 tanggal 11 Desember 2013 dan Instruksi Kerja Pendampingan Penentuan Kuantitas dan Uji Kualitas Batu Bara PT. HPI Nomor :  HPI.P.PBB.IKA.01.00 tanggal 30 Maret 2016, PLTU dan pendamping melakukan visual check dan memastikan batubara yang dimuat dalam tongkang dilakukan secara curah (tidak trucking) dengan menggunakan belt compeyor dan menolak apabila low range coal (LRC) yang diserahkan tidak memenuhi spesifikasi karena butiran terlalu kecil, terlalu besar, terlalu basah atau adanya benda asing seperti batu, kayu, besi, kabel, sampah dan kotoran lainnya.

-   Bahwa berdasarkan timesheet (logbook activity of Inspector) yang dibuat oleh PT. Geoservices yang ditanda tangani oleh perwakilan dari : PT. Geoservices, PT. HPI, PLTU Rembang, dan CHCB (Coal Handling Control Building), pada penerimaan batubara tanggal 14 Mei 2022, pada jam 21.30 WIB s/d 03.20 WIB tidak ada aktivitas karena dilakukan pemadaman cargo batubara yang terbakar sendiri didalam tongkang, dan baru dimulai pembongkaran pada tanggal 15 Mei 2022 jam 03.30 WIB, pada jam 09.00 Wib conveyor dihentikan dikarenakan cargo batubara terlalu basah yang mengakibatkan terjadinya lengket dan blocking terjadi lebih dari 4 kali yaitu pada pukul 10.50 WIB, 13.25 WIB, 15.30 WIB, 17.00 WIB dan 17.30 WIB, yang seharusnya cargo batubara tersebut dilakukan penolakan oleh PT. HPI dimana keadaan tersebut juga diketahui oleh pihak surveyor PT. Geoservices, namun mereka tidak melakukan hal yang seharusnya ada di dalam SOP tersebut di atas, bahkan dalam laporannya terdakwa Muhammad Firmansyah selaku Direktur PT. HPI menyatakan keadaan cargo batubara untuk Shipment 2888 TB. Lumena 06 PG APC 18 kondisi batubara tidak terdapat butiran batubara terlalu kecil, terlalu besar, terbakar, terlalu basah, terlalu lengket, sehingga batubara tersebut dapat diterima di PLTU Rembang.

  • Bahwa tugas dan kewajiban PT. HPI antara lain pelaporan aktifitas pendampingan pembongkaran tiap Shipment yang terdiri dari : 

1.   Aktifitas pendampingan penentuan kuantitas batubara;

2.   Aktifitas pendampingan penentuan kualitas batubara;

3.   Mengikuti dan mendokumentasikan pelaksanaan analisa di laboratorium independent bersama surveyor independent sampai keluarnya RoA dan menandatanganinya atas nama PT. PJB sekaligus melaporkan hasil RoA ke Unit Pembangkit pada saat itu juga (melalui media elektronik).

-   Bahwa perbuatan saksi Muhamad Firmansyah selaku Direktur PT. HPI tidak melaksanakan kewajiban yang ditentukan dalam kontrak antara PT. PJB dan PT. HPI yaitu Kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT. PJB), Nomor : 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 (Nomor PT. HPI) yang isinya yaitu :

1. Pihak kedua (PT. HPI) berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan ruang lingkup pekerjaan/scope of work sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian ini ;

2. Pihak kedua berkewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak kesatu (PJB) ;

3. Pihak kedua berkewajiban untuk memberikan keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kesatu (PJB)

4. Pihak kedua berkewajiban untuk menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian ini ;

5. Pihak kedua berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi lingkungan, baik di dalam maupun di luar areal kerja, dan membatasi perusakan atau gangguan kepada pihak lain sebagai akibat polusi, kebisingan, dan kerusakan lain yang disebabkan pelaksanaan pekerjaan pihak kedua;

6. Pihak kedua berkewajiban untuk menyimpan segala dokumen permintaan pembayaran seperti tagihan, faktur pajak,  faktur pajak pengganti (jika ada) dan bukti pelunasan atas perjanjian ini dan apabila terdapat kerusakan dan/atau salah pengisian dan/atau salah penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar maka pihak kedua wajib menerbitkan faktur pajak pengganti serta melakukan pembatalan dan pelaporan kepada Kantor Pelayanan pajak ;

7. Pihak kedua harus memenuhi segala kewajiban terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keamanan, dan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini ;

8. Pihak kedua wajib melakukan semua kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian ini ;

  • Bahwa selanjutnya atas dasar dokumen CoA dan CoW yang diterbitkan oleh PT. Geoservices, saksi Ubaedi Susanto Kepala Divisi Rendal Energi Primer-2 PT. PJB selaku Direksi Pekerjaan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) bersama saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT. BIG, dimana dokumen BAST tersebut menjadi salah satu syarat untuk bisa dilakukan pembayaran ;
  • Bahwa selanjutnya PT. BIG mengajukan proposal pembayaran melalui surat tagihan kepada PT. PJB untuk kemudian PT. PJB meneruskan Surat Tagihan tersebut kepada EVP Treasury PT. PLN (Persero) Kantor Pusat, selanjutnya EVP Treasury PT. PLN (Persero) Kantor Pusat melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke rekening PT. BIG di Bank BCA dengan nomor rekening 8060 232335 dengan nilai sebesar Rp. 5.193.091.864,- (lima milyar seratus sembilan puluh tiga juta Sembilan puluh satu ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah);

-    Bahwa pada tanggal 6 November 2022 PT. BIG melakukan pengiriman/pengapalan  II (kedua) batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818 dengan memakai Surveyor muat PT. ATQ ;

-    Bahwa sebagai kelengkapan dokumen pengiriman batubara ke PLTU Rembang, PT. BIG menggunakan hasil Survey dari PT. ATQ yang sebelumnya telah dikondisikan dengan cara yang sama seperti pada pengiriman pertama;

-    Bahwa untuk pengiriman kedua, pihak yang melakukan survey dan Supervisi Penentuan Kualitas dan Kuantitas Batubara dan Verifikasi Tagihan Batubara adalah sama dengan yang digunakan pada pengiriman pertama dan dilakukan dengan cara yang sama baik oleh PT. Geoservices maupun PT. HPI ;

-    Bahwa seharusnya PT. Geoservices meneliti darimana asal batubara tersebut berasal yang dapat diketahui dari surat keterangan asal barang yaitu KLUB dimana sebagai surveyor tentunya mempunyai database kualitas batubara pemegang IUP OP sebagai pembanding sebelum dilakukan analisa, namun saksi Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices tetap mendatangani CoA Nomor : 09722.00113 tanggal 20 Nopember 2022 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kalori batubara (GAR) adalah ARB 4046 Kcal/kg ;

-    Bahwa berdasarkan dokumen CoA dan CoW Nomor : 09722.00209 shipment nomor 2984 yang diterbitkan oleh PT. Geoservices dilanjutkan dengan serah terima barang antara saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG dan dan saksi  Ubaedi Susanto selaku Kepala Divisi Rendal Divisi Primer-2 PT. PJB, terhadap batubara sebanyak 7.681.679 MT dengan total tagihan sebesar Rp. 5.974.156.306,- (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah).

-    Bahwa selanjutnya saksi Ubaedi Susanto selaku Kepala Rendal divisi-2  meneruskan tagihan batubara PT. BIG kepada EVP Treasury PT.PLN Persero Kantor Pusat sebesar Rp. 5.974.156.306,- (lima miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta seratus lima puluh enam ribu tiga ratus enam rupiah) yang selanjutnya pembayaran dilakukan dengan ditransfer ke rekening PT. BIG di Bank BCA dengan nomor rekening 8060 232335.

-    Bahwa pembayaran untuk pengiriman I (pertama) dan II (kedua) tersebut antara lain didasarkan pada Certificate of Analysis (CoA) oleh PT. Geoservices yang isinya tidak benar dan telah dikondisikan seolah-olah sudah sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT. PLN, dengan hasil analysis untuk pengiriman I (pertama) spesifikasi Kalori (GAR) adalah 4012 Kcal/Kg dan pengiriman II (kedua) Spesifikasi Kalori (GAR) adalah 4046 Kcal/Kg, sehingga jika dibandingan dengan CoA yang diterbitkan oleh surveyor PT. IBIS spesifikasi Kalori (GAR) batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang untuk pengiriman I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk pengiriman II (kedua) adalah 2917 Kcal/Kg.

- Bahwa berdasarkan hasil pengujian sampel batubara yang diambil dari lokasi penambangan PT. KBT (IUP-OP KLUB), oleh PT. Sucofindo Indonesia Cabang Banjarmasin diperoleh spesifikasi Kalori (GAR) adalah 2.600 – 2.700 Kcal/Kg berdasarkan Report Of Analysis (RoA) Report No. 09855/DOEDAQ tanggal 26 Juni 2023 ;

- Bahwa dari uraian perbuatan terdakwa Muhammad Firmansyah  tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Bahwa Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja atau lalai.
  2. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor : Per-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang Dan Jasa ;
  3. Peraturan Direktur PT. PLN (Persero) Nomor  : 022.P/DIR/2020 tanggal 2 Maret 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa PT. PLN (Persero) Bab III Pelaksanaan Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya :
      • angka 3.12.1 Pejabat Pelaksana Pengadaan melakukan klarifikasi dan apabila diperlukan, Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan presentasi, baik di Kantor PLN atau teleconference di hadapan Pengguna Barang/Jasa dan dapat mengundang pihak lain sesuai disiplin ilmu/keahlian dari internal atau eksternal PLN.
      • angka 3.12.2. Klarifikasi dilakukan untuk memperjelas substansi penawaran, teknis dan/atau harga dan bersifat rahasia ;
      • angka 3.12.3. Apabila diperlukan dapat dilakukan site visite atau inspeksi ke lokasi Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi syarat ;
  4. Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Diluar Rapat Direksi (Sirkuler) Nomor : 003-1.K/DIR/2022 Tentang Persetujuan Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Kondisi Pasokan GAS/LNG, BBM dan Batubara Pembangkit PT. PLN (Persero), Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP)

Angka    II. Memorandum Analisa Keputusan Direksi 

Huruf     B. Usulan Keputusan

point      3.         Agar Direksi PLN menyetujui dalam hal terjadi kondisi persediaan Batubara pada periode tertentu di bulan-bulan berikutnya berada pada kondisi kritis (HOP < 15>

  1. Surat Perjanjian Jual Beli Batubara (PJBB) Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Nomor PLN 0243.Pj/EPI.01.01/C01050200/2022 tanggal 26 April 2022 antara PT PLN (Persero) dengan PT. BIG :
  • Spefikasi :
  1. Batubara yang dijual berdasarkan PJBB ini wajib memiliki spesifikasi tipikal sebagaimana dimaksud dalam lampiran I PJBB ini ;
  2. Pemasok wajib menyerahkan batubara homogen, dan menjamin tidak mengandung bahan-bahan logam/magnetis, kotoran-kotoran serta bahan-bahan non logam lainnya dan menjamin batubara yang dikirim memenuhi semua spek legal uang ditetapkan oleh Pemerntah serta menjamin kondisi batubara di dalam kapal tongkang/vessel tidak terpadatkan, tidak berdebu, tidak lengket, dan mudah untuk dibongkar. Untuk menjamin agar batubara tidak berdebu saat dibongkar dipelabuhan bongkar, apabila diperlukan maka pemasok akan melakukan injeksi bahan kimia pada saat batubara dimuat di pelabuhan muat.
  3. Pemasok dilarang menggunakan bahan-bahan kimiawi untuk dicampurkan pada batubara guna merubah kualitas batubara Apabila ditemukan adanya pencampuran bahan-bahan kimiawi tersebut :
  1. PLN berhak melakukan penolakan pembayaran batubara dalam hal batubara belum dibayar oleh PLN ; atau
  2. Pemasok akan membayar ganti rugi kepada PLN dalam hal batubara telah dibayar oleh PLN sebagaimana diatur dalam Pasal 29 PJNBB ini;
  • Penurunan harga atas batubara yang tidak sesuai.

Apabila PLN memutuskan untuk tetap menerima batubara yang tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.3.1.3, maka harga FOB Tongkang/Vessel bulanan (Pfobm) atas batubara yang tidak sesuai harus dikenakan penyesuaian harga sesuai Pasal 7.1 dan selanjutnya dikenakan penurunan harga berdasarkan ketentuan sebagai berikut :

  1. Tabel Penurunan Harga atas Batubara Yang Tidak Sesuai I.
  1. Nilai Kalori kcal/Kg (ar) :
    • batas penolakan : <3>
    • penurunan harga 50%
  1. Tabel Penurunan Harga atas Batubara Yang Tidak Sesuai II.
  1. Nilai Kalori kcal/Kg (ar) :
    • batas penolakan : <4>
    • penurunan harga 10%
  2. Total Moisture (ar) :
    • batas penolakan : > 38
    • penurunan harga : 5%
  3. Sulphur (ar) :
    • batas penolakan : > 0,8
    • penurunan harga : 5%
  4. Ash (ar) :
    • batas penolakan : > 7
    • penurunan harga : 5%
  5. Hardgrove Grindabilty Index :
    • batas penolakan : < 43> 65
    • penurunan harga : 5%
  1. Surat Perjanjian tentang Pengadaan Pekerjaan Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Kualitas Batubara (Pendampingan) dan Verifikasi tagihan Batubara UBJ O&M Tahun 2022 Nomor PT Pembangkitan Jawa Bali 083.PJ/061/2021-Nomor PT Haleyora Powerindo 0001.PJ/613/HPI/XII/2021 tanggal 30 Desember 2021. Rincian pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Pekerjaan Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Kualitas Batubara (Pendampingan) dan Verifikasi tagihan Batubara UBJ O&M Tahun 2022, antara lain dinyatakan sebagai berikut:

Uraian Lingkup Pekerjaan:

1.3.   Melaksanakan pendampingan dan pembuatan laporan sesuai Service Level Agreement (SLA) yang tercantum dalam Lampiran 3 Perjanjian.

2.    Melakukan proses pengawasan dan pendampingan batubara serta membuat laporan aktivitas pendampingan pembongkaran tiap shipment yang terdiri dari:

2.1 Aktivitas Pendampingan Kuantitas Batubara;

2.2 Aktivitas Pendampingan Penentuan Kualitas Batubara;

2.4 Menyerahkan laporan aktivitas pendampingan pembongkaran per shipment secara hardcopy dan softcopy setelah dikeluarkannya RoA maksimal 7 (tujuh) hari kerja.

  1. Instruksi Kerja Pendampingan Penentuan Kuantitas dan Uji Kualitas Batubara PT Haleyora Powerindo dengan Nomor Dokumen HPI.P.PBB.IK.01.00 tanggal 30 Maret 2016, antara lain dinyatakan sebagai berikut :

1.    Tujuan

Sebagai Instruksi Kerja dalam mengawasi dan mendampingi pekerjaan penentuan kualitas dan kuantitas batu bara yang dilaksanakan oleh Surveyor Independen sehingga dapat terlaksana sesuai dengan standar dalam ASTM dan SOP serta dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administrasi.

2.    Ruang Lingkup

       Ruang lingkup Instruksi Kerja ini meliputi:

  1. Persiapan Pendampingan Penentuan Kualitas dan Kuantitas Batu Bara
  2. Pendampingan Initial Draught Survey
  3. Pendampingan Sampling Batu Bara
  4. Pendampingan Final Drauht Survey
  5. Pendampingan Preparasi Batu Bara
  6. Pendampingan Uji Laboratorium Batu Bara
  1. Laporan Kegiatan Pendampingan Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas Batubara atas Kapal TB Lumena 06/BG APC 18 dan Laporan Kegiatan Pendampingan Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas Batubara atas Kapal TB Lautan Berlian 818/BG Rezeki Lautan 818 oleh PT. Haleyora Powerindo selaku Supervisi Penentuan Kuantitas dan Kualitas Batubara (Pendampingan) dan Verifikasi Tagihan Batubara, antara lain dinyatakan sebagai berikut :

I.   Latar Belakang

  • Kompetensi petugas dan Standard Operator Procedure (SOP) PT Geoservices dalam melaksanakan pekerjaan “Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas Batubara di PLTU Rembang menentukan keakuratan data dalam Certificate of Weight (CoW) dan Certificate of Analysis (CoA).
  • Integritas Data yang dipengaruhi oleh integritas petugas PT Geoservices dalam Certificate of Weight (CoW) dan Certificate of Analysis (CoA) menentukan harga batubara yang harus dibayar oleh PLN kepada Pemasok Batubara dan NPHR PLTU Rembang.

II.  Tujuan

  • Melakukan pengawasan secara periodik atau bila perlu terhadap pekerjaan “Penentuan Kuantitas dan Pemerikasaan Kualitas Batubara di PLTU Rembang oleh PT Geoservices untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi.
  • Mengetahui tingkat integritas PT. Geoservices dalam pelaksanaan pekerjaan.
  • Melakukan improvement terhadap pekerjaan “Penentuan Kuantitas dan Pemerikasaan Kualitas Batubara di PLTU Rembang” oleh PT Geoservices sehingga dapat menghindari keterlambatan penerbitan COA & COW.
  • Melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian/Kontrak Pasal 8 tentang Pengawasan Pekerjaan.

9.    Surat Perjanjian tentang Pekerjaan Jasa Survey Analisa Kuantitas dan Kualitas Batubara yang Diangkut dengan Tongkang/Kapal untuk PLTU Rembang Nomor PT Pembangkitan Jawa Bali 011.PJ/061/2021-Nomor PT Geoservices 421.GS/SK/2021 tanggal 29 Maret 2021, antara lain  dinyatakan sebagai berikut:

2.3    Lingkup jasa survey Batubara sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah melaksanakan jasa survey penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara yang diangkut dengan tongkang/kapal di Pelabuhan Muat (jika diperlukan oleh Direksi Pekerjaan) dan Pelabuhan Bongkar dengan menggunakan Metode ASTM (Amercan Society for Testing and Materials), yang meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:

  1. PIHAK KEDUA melakukan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara pada Pelabuhan Bongkar PLTU Rembang setiap pembongkaran batubara.
  2. PIHAK KEDUA melakukan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kualitas batubara pada Pelabuhan Muat Pemasok, jika diminta oleh Direksi Pekerjaan secara tertulis.
  3. Mengutamakan pengambilan sample melalui mechanical sampler apabila mechanical sampler tersedia dan beroperasi dengan baik sesuai standar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Muhammad Firmansyah tersebut, telah memperkaya diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yatitu saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT BIG sebesar Rp. 4.354.422.769,- (empat milyar tiga ratus lima puluh empat juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), saksi David Pangihutan Hutauruk sebesar total Rp. 375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi Rp. 256.000.000,- (dua ratus lima puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumah tersebut ;
  • Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Firmansyah bersama-sama dengan saksi Boggy Linggar Yuangga, saksi Tommy Firmansyah, saksi Rezky Rumbogo Heryanto, dan saksi David Pangihutan Hutauruk tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor : PE.03.03/LHP-591/PW15/5/2023 tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp. 4.985.422.769,00 (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

-------------Bahwa terdakwa Muhammad Firmansyah selaku Direktur PT Haleyora Powerindo (Selanjutnya disebut PT. HPI) berdasarkan Akta Pendirian PT. HPI Nomor 02 tanggal  7 Juni 2013 yang dibuat oleh notaris Ano Muhammad Nasrudin, SH. di Bandung  serta telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-34049.AH.01.02. Tahun 2013 tanggal 24 Juni 2013 dan selaku  Penyedia Jasa Supervisi Penentuan Kuantitas dan Pemeriksaan Kualitas serta Verifikasi Tagihan Batubara berdasarkan kontrak Nomor : 083.PJ/061/2021 (Nomor PT. PJB), Nomor : 0001.PJ/613/HPI/XII/ 2021 (Nomor PT Haleyora Powerindo), sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT. Borneo Inter Global (selanjutnya disebut PT. BIG), saksi Azis Muslim selaku Pejabat Pelaksana Pengadaan Batubara (Vice President Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero)), saksi David Pangihutan Hutauruk, saksi Boggy Linggar Yuangga selaku Manager Area Kalsel & Kalteng PT Asiatrust Technovima Quality (selanjutnya disebut PT. ATQ), saksi Tommy Firmansyah selaku Manager PT. Geoservices Cabang Mojokerto dan saksi, (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan desember 2021 sampai dengan desember 2022 atau setidak–tidaknya pada waktu  lain antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat pada hari Jumat tanggal 20 Mei 2022 dan hari Minggu tanggal 20 Nopember 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022 dan bulan Nopember 2022 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 bertempat di Pelabuhan Bongkar PLTU Rembang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terdakwa atau orang lain atau suatu koorporasi yaitu saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur Utama PT. BIG sebesar Rp. 4.985.422.769,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, telah melakukan perbuatan tidak melaksanakan kewajiban antara lain pengawasan terhadap procedure, kuantitas dan kualitas serta verifikasi batu bara pada pelaksanaan pembongkaran dan penerimaan batu bara yang dikirim oleh pemasok PT. BIG ke PLTU Rembang, sehingga batubara tersebut dapat diterima di PLTU Rembang, dan dilakukan pembayaran oleh PT. PLN kepada PT. BIG, sehingga dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 4.985.422.769,- (empat milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa PT. PLN (Persero) pada akhir bulan Desember 2021 mengalami krisis pasokan batubara untuk PLTU-PLTU di seluruh Indonesia, sehingga pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat Nomor : 7777875/EPI.01.01/C01000000/2021-R, ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT. PLN dan IPP, yang pada pokoknya surat tersebut memohon dukungan penuh dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP dikarenakan kondisi sistem ketenaga kelistrikansaat ini berada dalam kondisi sangat kritis yang disebabkan rendahnya tanggapan dan komitmen para pemegang IUP untuk memasok batubara ke PLTU PLN dan PLTU IPP, sehingga tanpa adanya intervensi dari pemerintah akan terjadi pemadaman mencapai lebih dari 10.000 MW yang akan mulai terjadi sejak tanggal 5 Januari 2022. Untuk hal tersebut sangat diperlukan kebijakan untuk menghentikan ekspor batubara hingga terpenuhinya kebutuhan pasokan batu bara di PLN;
  • Bahwa menindaklanjuti surat Dirut PT. PLN (Persero) tersebut, pada tanggal 31 Desember 2021 Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengirim surat kepada seluruh pemegang PKP2B, Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUPK Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi/Kontrak serta Perusahaan Pemegang Ijin Pengangkutan dan Penjualan Batubara dengan Nomor : B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum Pada pokoknya surat tersebut menyatakan dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum agar pemegang IUP OP lebih mengutamakan memasok batubara ke PT PLN dan menghentikan penjualan batubara ke luar negeri sejak tanggal 1 – 31 Januari 2022;
  • Bahwa menindaklanjuti surat Surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM Nomor : B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021 perihal Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum tersebut Direksi PT. PLN (Persero) menerbitkan Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) Diluar Rapat Direksi (Sirkuler) Nomor : 003-1.K/DIR/2022 tanggal 05 Januari 2022 Tentang Persetujuan Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) Kondisi Pasokan GAS/LNG, BBM dan Batubara Pembangkit PT. PLN (Persero), Anak Perusahaan PT. PLN (Persero) dan Independent Power Producer (IPP);
  • Bahwa Informasi tentang surat Dirjen Minerba  tersebut menarik minat dari saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi seorang trader (Dirut PT. Sinar Asri Mandiri) untuk ikut mencoba pengadaan batubara bagi PT. PLN dan untuk memperoleh informasi lebih lanjut, saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi menghubungi kenalannya di PLN yang bernama saksi Aminudin Isnain, S.T. yang menjabat selaku Manajer Perencana Batubara I PT. PLN (Pusat), Dari saksi Aminudin Isnain, S.T. diperoleh informasi adanya pengadaan batubara kebutuhan khusus oleh PT. PLN  untuk PLTU-PLTU di Indonesia.
  • Bahwa akhirnya saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi menghubungi saksi Rezky Rumbogo Heryanto yang dikenalnya sebagai seorang trader batubara, untuk menawarkan peluang ikut pengadaan batubara tersebut.
  • Bahwa pada sekitar akhir tahun 2021 bertempat di sebuah cafe di dekat TMII Jakarta Timur, saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi bertemu dengan saksi Rezky Rumbogo Heryanto dan saksi  Bastian (Komisaris PT. BIG) untuk membicarakan suplay batubara ke PT. PLN (persero).
  • Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi mengajukan syarat kepada saksi Rezky Rumbogo Heryanto, untuk bisa ikut pengadaan tersebut harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 25.000,- per Metrik Ton (MT), dengan rincian jatah untuk PLN sebesar Rp. 20.000,- per MT dan jatah untuk saksi Ferial Mukhyar alias ibu EVI sebesar Rp. 5.000,- per MT, Namun kemudian disepakati menjadi Rp. 20.000,- per MT dengan tonase sebesar Rp. 15.000 MT. maka total yang diminta saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
  • Bahwa realisasi dari kesepakatan tersebut, yaitu :
  1. Penyerahan uang pertama, ditransfer pada saat Shipping Instruction pada pengapalan pertama dengan tonase 7.500 MT. Saksi Rezky Rumbogo Heryanto mentransfer sebesar Rp. 75.000.000,-  (tujuh puluh lima juta rupiah) ke rekening saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi dan sebelum tongkang bongkar saksi Rezky Rumbogo Heryanto kembali mentransfer sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
  2. Penyerahan uang kedua, pada saat itu sempat terjadi delay pengiriman batubara pada tongkang kedua dan saksi Rezky Rumbogo Heryanto mendapat surat peringatan masa berakhir kontrak dari PLN. Saksi Rezky Rumbogo Heryanto meminta bantuan saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi agar tidak terjadi pemutusan kontrak. Kemudian saksi Rezky Rumbogo Heryanto mengirimkan uang beberapa kali sebesar Rp.15.000.000,- ; Rp. 10.000.000,- dan Rp.5.000.000,- kepada saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi, Selanjutnya saksi Rezky Rumbogo Heryanto ada juga mentransfer ke rekening saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi pada saat kapal tongkang kedua mulai sandar di pelabuhan bongkar dimana Rezky Rumbogo Heryanto mentransfer sebesar Rp. 76.000.000,- (tujuh puluh enam juta rupiah).

Sehingga total yang diterima saksi Ferial Mukhyar alias ibu Evi lebih kurang Rp. 256.000.000,-.

  • Bahwa kemudian saksi Ferial Mukhyar alias Ibu Evi mengatakan jika ingin memperpanjang kontrak dengan PLN maka selesaikan dulu fee untuk orang dalam sebesar 10.000,- per MT dengan nilai rupiah sekira Rp.76.000.000,- (tujuh puluh enam juta), akan tetapi saat itu saksi Rezky Rumbogo Heryanto keberatan dan meminta agar diperpanjang terlebih dahulu baru bersedia membayar, sehingga pada saat itu tidak terjadi kesepakatan dan kontrak PT. BIG tidak diperpanjang.
  • Bahwa untuk rencana memasok batubara ke PT.PLN (Persero) tersebut, sekitar Januari 2022 saksi Rezky Rumbogo Heryanto menghubungi saksi Juana dari PT. Kalinapu Barito Timur (selanjutnya disebut PT. KBT) yang merupakan perusahaan yang melakukan operasi produksi batubara di penambangan batubara Koperasi Lintas Usaha Bartim (selanjutnya disebut KLUB), dalam pembicaraan mereka berdua, saksi Rezky Rumbogo Heryanto meminta agar saksi Juana bersedia menyediakan batubara untuk PT. BIG yang nantinya akan dipasok ke PT. PLN tanpa spesifikasi (Non Spec atau tanpa ada parameter), dengan volume sekitar 15.000 MT.

-    Bahwa selanjutnya PT. BIG mengajukan penawaran Pengadaan Batubara ditujukan kepada Executive Vice President (EVP)  Batu Bara PLN Pusat melalui surat No. : 012/BIG/FCO-PLN/I/2022 tanpa tanggal. Dalam Surat Penawaran tersebut saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Dirut PT. BIG  mencantumkan antara lain :

  1. Asal barang dari KLUB
  2. Kalori : ARB 4200 Kcal/kg
  3. Harga Rp.580.000,- per MT (tidak termasuk PPn), FoB Tongkang
  4. Pembayaran mengikuti SOP Pembayaan PLN Pusat
  5. Kapasitas 15.000 MT (+/- 10 %)
  6. Laycan : to be discuss
  7. Jetty : Telang baru BNKM Kalimantan tengah
  8. serta spesifikasi batubara yang ditawarkan yaitu : Gar (Arb) 4000 – 4200 Kcal/Kg, reject < 4000>
  • Bahwa menanggapi surat penawaran dari PT. BIG tersebut dan mengingat masa pandemic covid-19, pada tanggal 14 dan 18 Januari 2022 diadakan video conference via Zoom meeting dengan agenda rapat pasokan batubara untuk penanganan keadaan darurat (emergency) antara saksi Azis Muslim selaku Pejabat Pengadaaan Divisi Batubara PT. PLN (Pusat) dengan saksi Rezky Rumbogo Heryanto selaku Direktur PT. BIG, untuk membahas surat penawaran tersebut. Dalam Video confenerence tersebut tanpa dihadiri/diikuti perwakilan dari sumber/asal barang (KLUB/PT. KBT).

-    Bahwa dalam video confenerence tersebut telah disetujui beberapa kesepakatan yang tertuang dalam Dokumen Catatan Rapat (minutes of meeting) tanggal 14 dan 18 Januari 2022, antara lain :

  1. Persetujuan pengadaan batubara oleh PT. BIG ;
  2. Spesifikasi typical batubara : Nilai Kalori (ar) 4200 kcal/kg ;
  3. Harga batubara $ 38,59 ditambah biaya barging dan transhipment, asuransi dan surveyor $ 2,55
  4. Volume batubara 15.000 MT ;
  5. Jetty Loading BNJM Kalteng ;
  6. Jetty Unloading PLTU Rembang ;
  7. Kewajiban melengkapi dokumen antara lain : spesifikasi batubara dari IUP OP (termasuk tambang yang diajukan) ;
  8. Ketentuan lain menga
Pihak Dipublikasikan Ya