Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALANGKARAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
157/Pdt.G/2024/PN Plk ELDONIEL ASI MAHAR 1.ABDUL BASIR, S.Ag
2.NORSIDAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 157/Pdt.G/2024/PN Plk
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ELDONIEL ASI MAHAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OKTOVADIANUS SILAH, S.HELDONIEL ASI MAHAR
Tergugat
NoNama
1ABDUL BASIR, S.Ag
2NORSIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat di persidangan ini;
  3. Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tempat berdirinya bangunan yang didirikan dan dibangun oleh Para Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membongkar, merobohkan dan meruntuhkan bangunan yang berdiri diatas tanah milik Penggugat dengan alas hak Sertipikat Hak Milik Nomor : 24350, NIB : 15010301.30317, dengan Luas : 200 M2, terbit tanggal 03 April 2023 atas nama Penggugat; Sertipikat Hak Milik Nomor : 24351, NIB : 15010301.30318, dengan Luas : 200 M2, terbit tanggal 03 April 2023 atas nama Penggugat dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 24352, NIB : 15010301.30319, dengan Luas : 200 M2, terbit tanggal 03 April 2023 atas nama Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan bidang tanah in casu dan menyerahkan bidang tanah in casu tanpa syarat kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan/atau Immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat dengan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah);
  8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari dihitung sejak lalai mematuhi isi putusan ini yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak